Hukum Orang Puasa Di Suntik. Bisnis.com, PADANG — Dinas Kesehatan Kota Padang memastikan pelaksanaan vaksin Covid-19 bagi umat muslim pada bulan Ramadhan tidak membatalkan puasa berdasarkan Fatwa MUI Nomor 13 tahun 2021. Pada bagian lain, Feri menyampaikan akan menyiapkan vaksin untuk garin atau marbot masjid atau musala sebelum masuk bulan puasa.
Artinya, sebanyak 1.600 garin masjid dan musala akan segera divaksin dalam waktu dekat. "Masih ada 670.000-an lagi yang harus divaksin sesuai dengan target kita, sebab vaksin ini bagian dari upaya kita keluar dari pandemi ini," kata dia.
Baca Juga: 5 Situs Streaming Film Online, Asyik untuk Menunggu Buka Puasa. Dalam video yang sudah dilihat oleh lebih dari 27 ribu orang ini, Ustadz menjelaskan jika suntik itu ada dua bagian. Jadi, kata Ustadz Adi Hidayat, sebaiknya pastikan suntikan itu tidak mengganggu puasamu.
Hal yang seperti ini, kata dia bisa membatalkan puasa, karena meskipun kamu tidak makan melalui mulut, tapi suntikan itu menghadirkan energi tambahan untuk tubuh.
JURNAL MEDAN - Infus memberikan cairan berisi vitamin dan mineral melalui botol ke pembuluh darah (intravena). Di tengah menjalankan ibadah puasa, hal ini sudah seharusnya menimbulkan konsekuensi hukum, apakah orang yang disuntik dan diinfus secara otomatis telah membatalkan puasanya atau tidak? Baca Juga: Rizal Ramli Juluki Sri Mulyani SPG Bank Dunia, Nicho Silalahi Beberkan 3 Bukti Menkeu Promosikan Produk.
Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh, sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dharar)," papar Niam, dikutip detikcom dari laman resmi MUI, Kamis (8/7/2021). Niam juga mendefinisikan vaksinasi sebagai pemberian vaksin dengan cara disuntikkan atau diteteskan ke dalam mulut untuk meningkatkan produksi antibodi guna menyangkal penyakit tertentu. Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah mengeluarkan secara khusus fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 Saat Berpuasa. Senada dengan hal tersebut, Ustad Hilman Fauzi juga membolehkan vaksinasi pada saat berpuasa selama tidak mengandung vitamin atau makanan. MUI dan sejumlah ulama menyimpulkan bahwa melakukan vaksin COVID-19 saat berpuasa tidak akan membatalkan ibadah puasa.
Orang yang tengah sakit dan dirawat di rumah sakit umumnya akan diberikan cairan infus dan suntikan obat ke dalam tubuhnya. Setelah diinfus, tubuh orang sakit yang biasanya tidak dapat mengunyah makanan akan terasa relatif segar dan tidak terasa lapar, meskipun juga tidak kenyang. Dalam kitab rujukan bagi mazhab Syafi'i, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, dijelaskan bahwa seandainya terdapat obat yang masuk ke dalam pangkal paha, baik menggunakan pisau atau yang lainnya (suntik) kemudian sari obat tersebut masuk ke dalam tubuh, maka hal ini tidak membatalkan puasa. Ulama terkemuka Mesir, Dr. Yusuf al-Qardhawi pernah memberikan fatwa, bahwa keduanya, baik suntik maupun infus secara fikih tidak membatalkan puasa karena tidak melalui jalur ma’idah (perut besar/rongga perut), akan tetapi efek yang ditimbulkan khususnya infus yang membuat tubuh kembali segar mengakibatkan infus perlu dihindari pada saat menjalankan puasa. Pendapat lain, Syekh Muhammad Shalih al-Munjid dalam kitab Fatawa al-Islam, menyebutkan bahwa jika suntikan itu berfungsi seperti makanan atau minuman, maka hal itu membatalkan puasa. ‘Itu adalah rukhshah yang diberikan oleh Allah, barangsiapa yang mengambil rukhsah tersebut maka hal itu yang terbaik baginya, namun jika ia lebih suka untuk berpuasa, maka tidak mengapa baginya.” (HR: Muslim).