Hukum Niat Puasa Ganti Selepas Subuh. Jika seseorang ragu-ragu dalam niatnya untuk puasa qadha, apakah dia sudah berniat sebelum subuh atau setelah subuh, maka hukum asalnya pada kondisi tersebut adalah sama saja dengan tidak ada niat, hukumnya tetap sesuai dengan hukum awalnya; karena inilah kondisi yang diyakini; karena dia meragukan keberadaan niat sebelum fajar, jadi yang pokok dan yang diyakininya adalah tidak adanya niat, sementara keyakinan itu tidak bisa dihilangkan oleh karagu-raguan. Akan tetapi jika penanya di atas mengalami was was (sering ragu-ragu), maka hendaknya ia melanjutkan puasanya dengan niat puasa qadha; karena keragu-raguan jika sering terulang tidak dianggap; karena wajib hukumnya untuk tidak memperturutkan rasa was-was dan keragu-raguan, untuk menghindari kesulitan yang akan ditimbulkanya.
“Keraguan setelah adanya perbuatan tidak berpengaruh apa-apa, demikian juga jika keragu-raguan itu sering dirasakan”. Jika niatnya sudah ditetepkan sebelumnya untuk puasa qadha’, maka tidak boleh membatalkannya.
Namun jika anda ragu-ragu apakah sudah berniat untuk puasa qadha’ tadi malam atau belum, maka hukum asalnya berarti tidak ada niat sebelumnya, dan kita mengamalkan yang diyakini bahwa puasanya dianggap berniat setelah fajar, maka tetap sah sebagai puasa sunnah, hal ini jika keragu-raguan tersebut dianggap berlaku.
Dari hadis di atas, dijelaskan bahwa niat adalah hal utama dalam memulai ibadah. Maka dari itu, ada pendapat ulama yang merujuk kepada beberapa hadis mengenai hukum niat puasa setelah subuh.
Para ulama menjelaskan bahwa penjelasan dalam hadis tersebut berlaku bagi puasa wajib saja. Oleh karena itu, hukum melakukan niat puasa wajib setelah subuh tidak diperbolehkan. Diriwayatkan oleh Imam Muslim, Aisyah ra pernah menuturkan: “Pada suatu hari, Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam menemuiku dan bertanya, 'Apakah kamu mempunyai makanan?'. Kedua, boleh berniat sebelum atau sesudah zawal (tergelincir matahari ke barat), karena tidak disebutkan batasan mengenai hal tersebut. Maka niat berpuasa harus dilakukan pada malam hari atau sebelum waktu subuh. Orang yang memang kelupaan berniat puasa di malam harinya, lalu kesiangan dan tidak makan sahur, tetap diperbolehkan langsung berpuasa Ramadan.
Bahwa diperbolehkan berniat puasa Ramadan setelah terbit fajar jika seseorang benar-benar tidak sengaja dan bangun kesiangan. Pendapat ulama terakhir dari Imam Syafi’i, bahwa niat harus dilakukan di malam hari.
Jika ada yang berniat puasa setelah masuk waktu Shalat Shubuh (waktu fajar) -misal sudah jam 8 pagi-, apakah dibolehkan? Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).
Adapun hadits ‘Aisyah di mana ia berkata, “Pada suatu hari, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menemuiku dan bertanya, “Apakah kamu mempunyai makanan?” Kami menjawab, “Tidak ada.” Beliau berkata, “Kalau begitu, saya akan berpuasa.” Kemudian beliau datang lagi pada hari yang lain dan kami berkata, “Wahai Rasulullah, kita telah diberi hadiah berupa Hais (makanan yang terbuat dari kurma, samin dan keju).” Maka beliau pun berkata, “Bawalah kemari, sesungguhnya dari tadi pagi tadi aku berpuasa.” (HR. Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Dalil di atas adalah dalil bagi mayoritas ulama bahwa boleh berniat di siang hari sebelum waktu zawal (matahari bergeser ke barat) pada puasa sunnah.”(Syarh Shahih Muslim, 8: 33). Al Lajnah Ad Daimah, Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia ditanya, “Apa hukum berniat puasa di pagi hari setelah terbit fajar shubuh dan sebelumnya belum mencicipi makan dan minum sama sekali?”.
Jawab para ulama Lajnah, “Jika puasanya adalah puasa sunnah, maka sah-sah saja berniat di siang hari. Niat untuk puasa wajib haruslah dilakukan sebelum terbit fajar shubuh (di malam hari). Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak ada puasa bagi yang tidak berniat di malam hari (sebelum fajar shubuh, -pen)”.
Semoga shalawat dan salam tercurah pada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.” (Fatwa Al Lajnah Ad Daimah no.
Bisnis.com, SOLO - Membaca doa niat puasa Ramadan menjadi hal yang penting dilakukan oleh umat muslim sebelum berpuasa. Dengan niat, perbuatan seseorang akan dinilai sebagai ibadah atau hanya kebiasaan belaka. Artinya: “Disyaratkan dalam melaksanakan puasa fardhu Ramadhan atau lainnya seperti puasa qadha atau puasa nadzar untuk tabyit, yakni melakukan niat pada malam hari sebagaimana disebutkan dalam hadits Rasulullah SAW: ‘Barang siapa tidak berniat puasa sebelum fajar (malam hari) maka dianggap tidak berpuasa.’ Oleh karena itu, niat berpuasa harus dilakukan setiap hari berdasar pada redaksi zahir hadits tersebut.” (lihat Syekh Sulaiman bin Muhammad bin ‘Umar al-Bujairimi al-Syafi’i, Hasyiyah Al Bujaromy ala Al Khotib, Juz 6, hal.
Nawaitu shauma ghadin ‘an ada’i fardhi syahri Ramadhana hadzihis sanati lillahi ta‘ala. Artinya, “Aku berniat puasa esok hari demi menunaikan kewajiban bulan Ramadhan tahun ini karena Allah ta’ala.”.
Hadits Rasulullah SAW menyebutkan bahwa sesungguhnya nilai segala amal itu tergantung pada niat yang bersangkutan. Dari hadist itu yang menjadikan dasar hukum Islam, ulama memasukkan niat di awal rangkaian ibadah sebagai rukun dari ibadah itu sendiri.
Karenanya menyadur dari Dalamislam.com, keabsahan puasa Ramadan dan jenis pahala yang tidak disadari kita bergantung niat di malam hari. Setidaknya hal ini menurut madzhab Syafi’i.
ويشترط لفرض الصوم من رمضانأو غيره كقضاء أو نذر التبييت وهو إيقاع النية ليلا لقوله صلى الله عليه وسلم: من لميبيت النية قبل الفجر فلا صيام له. ولا بد من التبييت لكل يوم لظاهر الخبر.
Syarat ini berdasar pada hadits Rasulullah SAW, ‘Siapa yang tidak memalamkan niat sebelum fajar, maka tiada puasa baginya.’ Karenanya, tidak ada jalan lain kecuali berniat puasa setiap hari berdasar pada redaksi zahir hadits,” (Lihat Syekh Sulaiman Al-Bujairimi, Hasyiyatul Iqna’, Darul Fikr, Beirut, 2007 M/1428 H, Juz II). Lalu bagaimana dengan orang yang lupa niat puasa Ramadhan di malam hari?
Apakah sah puasanya bila ia memasang niat setelah masuk waktu Shalat Shubuh (waktu fajar) -misal sudah jam 8 pagi-?
Karenanya keabsahan puasa Ramadhan dan jenis pahala yang tidak disadari kita bergantung niat di malam hari. Syarat ini berdasar pada hadits Rasulullah SAW, ‘Siapa yang tidak memalamkan niat sebelum fajar, maka tiada puasa baginya.’ Karenanya, tidak ada jalan lain kecuali berniat puasa setiap hari berdasar pada redaksi zahir hadits,” (Lihat Syekh Sulaiman Al-Bujairimi, Hasyiyatul Iqna’, Darul Fikr, Beirut, 2007 M/1428 H, Juz II). Semenentara bagi kalangan Madzhab Hanafi, puasa baik wajib maupun sunah dengan memasang niat di siang hari tetap sah, hanya saja puasanya kurang sempurna.
Karena puasa baik wajib maupun sunah akan menjadi sempurna kalau diniatkan di malam hari sebagaimana keterangan hadits Rasulullah SAW. Hanya saja saran kami, adabaiknya kita mengantisipasi lupa niat puasa Ramadhan di malam hari denganmisalnya shalat tarawih berjamaah.
Karena sebelum bubaran sembahyang tarawih,imam lazimnya di Indonesia memimpin jamaah masjid dan mushalla melafalkan niatuntuk puasa esok harinya. Dengan begini, kita tetap bisa melanjutkanuntuk puasa Ramadhan meskipun bangun kesiangan dan tidak sempat makan sahur.
Namun sebagai tempatnya khilaf, manusia berisiko melakukan kesalahan misal lupa membaca niat puasa Senin-Kamis. Menanggapi pertanyaan ini, Ustaz Abdul Somad menyarankan para muslim tak perlu khawatir. Namun niat puasa sunnah bisa dibaca usai adzan subuh dengan catatan tertentu. Ustaz Abdul Somad mengingatkan, hal tersebut berlaku jika tidak ada apa pun yang masuk ke dalam tubuh usai adzan. Selain niat, rukun puasa lainnya adalah menahan diri dari hal yang dapat membatalkan ibadah. Dengan penjelasan ini, semoga detikers tidak bingung lagi jika lupa baca niat puasa Senin-Kamis.