Hukum Niat Puasa Ganti Selepas Adzan Subuh. Namun sebagai tempatnya khilaf, manusia berisiko melakukan kesalahan misal lupa membaca niat puasa Senin-Kamis. Menanggapi pertanyaan ini, Ustaz Abdul Somad menyarankan para muslim tak perlu khawatir. Lalu bertanya, aku belum niat puasa apakah boleh berniat setelah adzan subuh? Namun niat puasa sunnah bisa dibaca usai adzan subuh dengan catatan tertentu.
Ustaz Abdul Somad mengingatkan, hal tersebut berlaku jika tidak ada apa pun yang masuk ke dalam tubuh usai adzan. Selain niat, rukun puasa lainnya adalah menahan diri dari hal yang dapat membatalkan ibadah. Dengan penjelasan ini, semoga detikers tidak bingung lagi jika lupa baca niat puasa Senin-Kamis.
Abu Hanifah berkata: “Puasa Ramadhan dan semua yang wajib boleh berniat dari sebagian siang”. Yang menjadi dalil akan wajibnya penentuan niat pada sisa waktu malam, adalah riwayat dari Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-:. “Barang siapa yang belum berniat berpuasa sebelum fajar maka tidak ada puasa baginya”. Diwajibkan bagi orang yang akan berpuasa wajib, untuk mulai berniat sebelum terbitnya fajar shadiq, sebagaimana firman Allah Ta’ala:.
Adapun bagi siapa saja yang belum yakin akan terbitnya fajar, maka ia boleh menunda niat sampai batas terakhir sebelum terbitnya fajar, demikian juga kalau dia mengetahui bahwa seorang mu’adzin mengumandangkan adzan sebelum masuk waktu, atau ia masih meragukan bahwa muadzin tersebut mengumandangkan adzan pada waktunya atau sebelum masuk waktu. “Bagaimanakah hukum syar’inya pada puasanya orang yang telah mendengar adzan subuh namun masih melanjutkan makan dan minum ?”. “Sejak kapan manusia mulai menahan dari makan ?, apakah seperti yang mereka katakan: “Saat muadzin memulai adzan ?, bagaimanakah hukumnya jika ia masih minum setelah selesai adzan dengan sengaja ?, apakah hukumnya sama dengan orang yang minum setelah ashar atau ia masih tetap berpuasa ?, alasan sebagian orang mengatakan: “Karena fajar itu bukan seperti lampu yang bersinar dengan cepat, masalah ini luas maka bagaimanakah hukumnya ?”.
“Adzan untuk shalat subuh itu, bisa jadi sebelum atau sebelum terbitnya fajar, jika setelah terbitnya fajar maka diwajibkan bagi manusia untuk menahan hanya dengan mendengar adzan; karena Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:. Jika muadzin tersebut berkata: “Saya telah melihat fajar subuh, dan saya tidak melakukan adzan kecuali setelah melihat fajar; maka seseorang wajib manahan sejak awal ia mendengar adzan, kecuali pada kondisi yang ia diberi keringanan di dalamnya, yaitu; saat misalnya piringnya masih ada di tangan maka ia boleh melanjutkan makannya. Atas dasar itulah, maka puasa anda adalah sah in sya Allah; karena kami tidak yakin bahwa muadzin itu mengumandangkan bersamaan dengan awal terbit fajar.
Dari hadis di atas, dijelaskan bahwa niat adalah hal utama dalam memulai ibadah. Maka dari itu, ada pendapat ulama yang merujuk kepada beberapa hadis mengenai hukum niat puasa setelah subuh. Para ulama menjelaskan bahwa penjelasan dalam hadis tersebut berlaku bagi puasa wajib saja. Oleh karena itu, hukum melakukan niat puasa wajib setelah subuh tidak diperbolehkan. Diriwayatkan oleh Imam Muslim, Aisyah ra pernah menuturkan: “Pada suatu hari, Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam menemuiku dan bertanya, 'Apakah kamu mempunyai makanan?'. Kedua, boleh berniat sebelum atau sesudah zawal (tergelincir matahari ke barat), karena tidak disebutkan batasan mengenai hal tersebut.
Maka niat berpuasa harus dilakukan pada malam hari atau sebelum waktu subuh. Orang yang memang kelupaan berniat puasa di malam harinya, lalu kesiangan dan tidak makan sahur, tetap diperbolehkan langsung berpuasa Ramadan. Bahwa diperbolehkan berniat puasa Ramadan setelah terbit fajar jika seseorang benar-benar tidak sengaja dan bangun kesiangan. Pendapat ulama terakhir dari Imam Syafi’i, bahwa niat harus dilakukan di malam hari.
Jika ada yang berniat puasa setelah masuk waktu Shalat Shubuh (waktu fajar) -misal sudah jam 8 pagi-, apakah dibolehkan? Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).
Adapun hadits ‘Aisyah di mana ia berkata, “Pada suatu hari, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menemuiku dan bertanya, “Apakah kamu mempunyai makanan?” Kami menjawab, “Tidak ada.” Beliau berkata, “Kalau begitu, saya akan berpuasa.” Kemudian beliau datang lagi pada hari yang lain dan kami berkata, “Wahai Rasulullah, kita telah diberi hadiah berupa Hais (makanan yang terbuat dari kurma, samin dan keju).” Maka beliau pun berkata, “Bawalah kemari, sesungguhnya dari tadi pagi tadi aku berpuasa.” (HR. Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Dalil di atas adalah dalil bagi mayoritas ulama bahwa boleh berniat di siang hari sebelum waktu zawal (matahari bergeser ke barat) pada puasa sunnah.”(Syarh Shahih Muslim, 8: 33). Al Lajnah Ad Daimah, Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia ditanya, “Apa hukum berniat puasa di pagi hari setelah terbit fajar shubuh dan sebelumnya belum mencicipi makan dan minum sama sekali?”. Jawab para ulama Lajnah, “Jika puasanya adalah puasa sunnah, maka sah-sah saja berniat di siang hari.
Niat untuk puasa wajib haruslah dilakukan sebelum terbit fajar shubuh (di malam hari). Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak ada puasa bagi yang tidak berniat di malam hari (sebelum fajar shubuh, -pen)”. Semoga shalawat dan salam tercurah pada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.” (Fatwa Al Lajnah Ad Daimah no.
🔍 Hadis Jibril, Jual Beli Dalam Fiqih Muamalah, Hukum Mengucapkan Salam, Hadits Larangan Marah.
Bisnis.com, SOLO - Membaca doa niat puasa Ramadan menjadi hal yang penting dilakukan oleh umat muslim sebelum berpuasa. Dengan niat, perbuatan seseorang akan dinilai sebagai ibadah atau hanya kebiasaan belaka.
Artinya: “Disyaratkan dalam melaksanakan puasa fardhu Ramadhan atau lainnya seperti puasa qadha atau puasa nadzar untuk tabyit, yakni melakukan niat pada malam hari sebagaimana disebutkan dalam hadits Rasulullah SAW: ‘Barang siapa tidak berniat puasa sebelum fajar (malam hari) maka dianggap tidak berpuasa.’ Oleh karena itu, niat berpuasa harus dilakukan setiap hari berdasar pada redaksi zahir hadits tersebut.” (lihat Syekh Sulaiman bin Muhammad bin ‘Umar al-Bujairimi al-Syafi’i, Hasyiyah Al Bujaromy ala Al Khotib, Juz 6, hal. Nawaitu shauma ghadin ‘an ada’i fardhi syahri Ramadhana hadzihis sanati lillahi ta‘ala. Artinya, “Aku berniat puasa esok hari demi menunaikan kewajiban bulan Ramadhan tahun ini karena Allah ta’ala.”.
Karenanya keabsahan puasa Ramadhan dan jenis pahala yang tidak disadari kita bergantung niat di malam hari. Syarat ini berdasar pada hadits Rasulullah SAW, ‘Siapa yang tidak memalamkan niat sebelum fajar, maka tiada puasa baginya.’ Karenanya, tidak ada jalan lain kecuali berniat puasa setiap hari berdasar pada redaksi zahir hadits,” (Lihat Syekh Sulaiman Al-Bujairimi, Hasyiyatul Iqna’, Darul Fikr, Beirut, 2007 M/1428 H, Juz II).
Semenentara bagi kalangan Madzhab Hanafi, puasa baik wajib maupun sunah dengan memasang niat di siang hari tetap sah, hanya saja puasanya kurang sempurna. Karena puasa baik wajib maupun sunah akan menjadi sempurna kalau diniatkan di malam hari sebagaimana keterangan hadits Rasulullah SAW.
Hanya saja saran kami, adabaiknya kita mengantisipasi lupa niat puasa Ramadhan di malam hari denganmisalnya shalat tarawih berjamaah. Karena sebelum bubaran sembahyang tarawih,imam lazimnya di Indonesia memimpin jamaah masjid dan mushalla melafalkan niatuntuk puasa esok harinya. Semoga shalawat dan salam tercurah pada Nabi kita Muhammad, keluargadan sahabatnya.” (Fatwa Al Lajnah Ad Daimah no. Lain halnya dengan puasapada hari Assyura yang diperintahkan Rasulullaah untuk berpuasa, mendadakdiserukan di siang harinya. Orang yang lupa berniat dimalam sebelumnya kemudian kesiangan bangun, lalu langsung berpuasa Ramadhan.Dia tidak juga sempat makan sahur. Dengan begini, kita tetap bisa melanjutkanuntuk puasa Ramadhan meskipun bangun kesiangan dan tidak sempat makan sahur.