Hukum Mimpi Basah Siang Hari Saat Puasa. TRIBUNNEWS.COM - Berikut adalah penjelasan mengenai hukum mimpi basah di bulan suci Ramadhan. Saat seorang pria mengalami mimpi basah pada waktu puasa Ramadhan apakah dapat membatalkan puasanya? Hal tersebut dijelaskan oleh Ketua Prodi Ilmu Al-Quran dan Tafsir IAIN Surakarta, taslis Muttaqin, Lc., M.S.I di kanal YouTube Tribunnews berjudul TANYA USTAZ - Mimpi Basah atau Mengeluarkan Air Mani Ketika Tidur, Apakah Membatalkan Puasa?
Mimpi basah di saat berpuasa tidak membuat puasanya batal. "Misalnya setelah subuh atau siang hari ternyata mimpi melakukan sesuatu yang menimbulkan air maninya keluar, maka dia tidak batal puasanya" jelasnya. Karena ada unsur kesengajaan, hal tersebut dapat membatalkan puasa.
Ia mengingatkan, mandi besar ini harus dilakukan berhati-hati, agar tidak ada air yang masuk ke dalam anggota tubuhnya yang kemudian justru bisa membuat batalnya puasa. Baca juga: Rasakan Sensasi Buka Puasa di Alam Terbuka Kampung Caravan.
Mimpi basah atau ihtilam merupakan hal alami pada laki-laki dan perempuan sebagai tanda kedewasaan. Ada kalanya ihtilam tidak disertai mimpi terlebih dahulu, tiba-tiba mendapati pakaian sudah basah oleh sperma. Pada perempuan dan laki-laki yang mengalami mimpi basah saat puasa di tengah siang hari, menurut madzhab Syafi'i, atau pagi-pagi ia junub, puasanya sah, meskipun tidak mandi wajib, seperti ditulis dalam Fikih Ibadah Madzhab Syafi'i oleh Syaikh Dr. Alauddin Za'tari.
Ini juga berlaku pada perempuan, sebagaimana yang ditetapkan dalam hadits riwayat Muslim, ketika Ummu Salamah bertanya kepada Rasulullah SAW, "Apakah seorang wanita wajib mandi jika ia mengalami mimpi basah?". Ketetapan perihal mandi wajib ini terdapat dalam hadits riwayat Ahmad, At-Turmudzi, Ibn Majah, dan Abu Dawud, dari Aisyah RA berkata,. Lalu Ummu Salim berkata, "Wanita melihat hal itu (sesuatu yang basah), apakah dia juga wajib mandi jinabat?".
Simak juga Video: Dicolek Lewat Mimpi, Kisah Husin Jaga Makam Habib Kwitang.
Liputan6.com, Jakarta Salah satu yang menyebabkan batalnya puasa adalah keluarnya mani karena hubungan seksual antara suami dan istri, atau pun karena masturbasi. Lantas bagaimana jika mimpi basah di siang hari, apakah membatalkan puasa? Seperti dikutip dari laman NU, seorang ulama besar Universitas Al-Azhar Kairo Mesir Syekh Ali Jum’ah menjelaskan, mimpi basah pada siang hari di bulan Ramadhan tidak membatalkan puasa seseorang.
"Mereka yang mengalami mimpi basah bisa segera mandi junub dan meneruskan puasanya hingga Magrib,"tulis Syekh Ali Jum'ah dalam bukunya Syekh Ali Jum’ah Menjawab 99 Soal Keislaman. Puasanya bisa diteruskan sampai waktu Magrib, dan dia tidak berkewajiban membayar utang puasa, lanjutnya.
Bisnis.com, SOLO - Beberapa laki-laki mungkin pernah mengalami mimpi basah atau bermimpi diiringi mengeluarkan air mani di siang hari saat melaksanakan puasa Ramadan. Pertanyaan, jika hal tersebut terjadi apakah puasa yang tengah dijalani tetap sah atau tidak? Salah satu ulama besar Universitas Al-Azhar Kairo Mesir, Syekh Ali Jum’ah, menjelaskan mimpi basah pada siang hari selama Ramadan tidak membatalkan puasa seseorang karena bukan perbuatan sengaja.
Mereka yang mengalami mimpi basah bisa segera mandi junub dan meneruskan puasanya hingga magrib. “Orang berpuasa yang mengalami mimpi basah ketika tidur siang tidak berdosa,” jelas Syekh Ali Jum’ah. Ia pun menegaskan bahwa Allah SWT mengerti jika manusia tidak bisa terlepas dari urusan tidur.
Oleh sebab itu, Allah SWT tidak membebani manusia dengan hukum-hukumnya ketika dalam keadaan terlelap. Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini : islam Puasa Ramadan.
Namun, bagaimana hukumnya mimpi basah di siang hari saat puasa? Dikutip dari 'Buku Saku Sukses Ibadah Ramadhan' yang diterbitkan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di tahun 2017, mimpi berhubungan seks di siang hari sampai mengeluarkan cairan sperma tidak akan membatalkan puasa.
Tentunya hal ini juga dikuatkan oleh hadits riwayat Ahmad dari 'Aisyah yang berbunyi seperti berikut:. "Ada tiga golongan yang dibebaskan dari ketentuan hukum yaitu: orang yang sedang tidur sebelum bangun, anak-anak sampai ia ihtilam (bermimpi tanda dewasa), dan orang gila sampai ia sembuh.". Namun, orang tersebut wajib melaksanakan mandi junub segera dan melanjutkan puasanya sampai Maghrib.
"Puasanya diteruskan sampai waktu Maghrib, dan ia tidak berkewajiban membayar utang puasa," ungkap Syekh Ali Jum'ah, ulama Universitas Al-Azhar Kairo Mesir. Namun, bagaimana jika dilakukan secara sengaja seperti masturbasi yaitu melakukan hubungan seks dengan usaha sendiri?
Lalu, kalau seandainya air mani tersebut 'keluar sendiri' karena mimpi basah apakah juga membatalkan puasa? Seorang ulama besar Universitas Al-Azhar Kairo Mesir Syekh Ali Jum’ah menjelaskan, mimpi basah pada siang hari bulan Ramadlan tidak membatalkan puasa seseorang. Mereka yang mengalami mimpi basah bisa segera mandi junub dan meneruskan puasanya hingga Magrib.
“Orang berpuasa yang mengalami mimpi basah ketika tidur siang tidak berdosa,” jelasnya. Allah, lanjut Syekh Jum’ah, menyadari bahwa manusia tidak bisa terlepas dari urusan tidur.
Hukum mimpi basah saat puasa Ramadan mungkin masih membingungkan bagi sebagian laki-laki muslim. Pasalnya, keluarnya air mani dengan sengaja merupakan salah satu perkara yang dapat membatalkan puasa.
Mimpi basah atau ihtilam sendiri merupakan hal alami yang terjadi pada tiap laki-laki sebagai tanda kedewasaan. Mengutip Bidayatul Mujtahid Wa Nihayatul Muqtashid karya Ibnu Rusyd, mayoritas ulama fiqih sepakat bahwa suci dari jinabat bukanlah termasuk sebagai syarat sahnya puasa.
Landasan ini didasarkan dari kebiasaan Rasulullah SAW yang dikisahkan oleh Aisyah dan Ummu Salamah. "Jika mencapai usia baligh (dengan mencapai umur 15 tahun atau dengan mengalami mimpi basah) pada siang hari di bulan Ramadan sementara dia berpuasa, dia harus menyempurnakan puasanya," tulis Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili dalam Fiqih Islam wa Adilatuhu Jilid 3.
Demikian pula syahwat yang memuncak hingga keluar mani disebut terjadi di luar kemampuan seseorang. Rasulullah SAW sendiri pernah bersabda mengenai amalan seorang yang tidur tidak akan dicatat hingga dirinya kembali terbangun. Sebaliknya, hukum keluar mani selain dari mimpi basah yang dilakukan secara sengaja dapat membatalkan puasa seseorang. Semoga penjelasan hukum mimpi basah saat puasa Ramadan di atas dapat menjawab keraguan detikers, ya.