Hukum Mimpi Basah Saat Puasa Ramadhan. TRIBUNNEWS.COM - Berikut adalah penjelasan mengenai hukum mimpi basah di bulan suci Ramadhan. Saat seorang pria mengalami mimpi basah pada waktu puasa Ramadhan apakah dapat membatalkan puasanya?

Hal tersebut menjadi pertanyaan bagi sebagian umat muslim. Pada hakikatnya, mimpi basah terjadi diluar kesengajaan manusia.

Hal tersebut dijelaskan oleh Ketua Prodi Ilmu Al-Quran dan Tafsir IAIN Surakarta, taslis Muttaqin, Lc., M.S.I di kanal YouTube Tribunnews berjudul TANYA USTAZ - Mimpi Basah atau Mengeluarkan Air Mani Ketika Tidur, Apakah Membatalkan Puasa? Mimpi basah di saat berpuasa tidak membuat puasanya batal. "Misalnya setelah subuh atau siang hari ternyata mimpi melakukan sesuatu yang menimbulkan air maninya keluar, maka dia tidak batal puasanya" jelasnya. Karena ada unsur kesengajaan, hal tersebut dapat membatalkan puasa.

Hukum Mimpi Basah saat Puasa dan Ketetapan Mandi Wajib

Hukum Mimpi Basah Saat Puasa Ramadhan. Hukum Mimpi Basah saat Puasa dan Ketetapan Mandi Wajib

Mimpi basah atau ihtilam merupakan hal alami pada laki-laki dan perempuan sebagai tanda kedewasaan. Ada kalanya ihtilam tidak disertai mimpi terlebih dahulu, tiba-tiba mendapati pakaian sudah basah oleh sperma.

Pada perempuan dan laki-laki yang mengalami mimpi basah saat puasa di tengah siang hari, menurut madzhab Syafi'i, atau pagi-pagi ia junub, puasanya sah, meskipun tidak mandi wajib, seperti ditulis dalam Fikih Ibadah Madzhab Syafi'i oleh Syaikh Dr. Alauddin Za'tari. "Sesungguhnya Rasulullah SAW mendapati fajar dan beliau dalam keadaan junub setelah menggauli istrinya.

Ini juga berlaku pada perempuan, sebagaimana yang ditetapkan dalam hadits riwayat Muslim, ketika Ummu Salamah bertanya kepada Rasulullah SAW, "Apakah seorang wanita wajib mandi jika ia mengalami mimpi basah?". Ketetapan perihal mandi wajib ini terdapat dalam hadits riwayat Ahmad, At-Turmudzi, Ibn Majah, dan Abu Dawud, dari Aisyah RA berkata,. Lalu Ummu Salim berkata, "Wanita melihat hal itu (sesuatu yang basah), apakah dia juga wajib mandi jinabat?".

Simak juga Video: Dicolek Lewat Mimpi, Kisah Husin Jaga Makam Habib Kwitang.

Hukum Mimpi Basah saat Siang Ramadlan

Lalu, kalau seandainya air mani tersebut 'keluar sendiri' karena mimpi basah apakah juga membatalkan puasa? Seorang ulama besar Universitas Al-Azhar Kairo Mesir Syekh Ali Jum’ah menjelaskan, mimpi basah pada siang hari bulan Ramadlan tidak membatalkan puasa seseorang.

Mereka yang mengalami mimpi basah bisa segera mandi junub dan meneruskan puasanya hingga Magrib. “Puasanya diteruskan sampai waktu Magrib, dan dia tidak berkewajiban membayar utang puasa,” tulis Syekh Jum’ah dalam bukunya Syekh Ali Jum’ah Menjawab 99 Soal Keislaman. Mengutip sebuah hadits Nabi Muhammad, Syekh Jum’ah berpendapat bahwa orang yang sedang tidur tidak terkena khitab (aturan) Allah, sebagaimana anak kecil dan orang gila.

“Orang berpuasa yang mengalami mimpi basah ketika tidur siang tidak berdosa,” jelasnya. Allah, lanjut Syekh Jum’ah, menyadari bahwa manusia tidak bisa terlepas dari urusan tidur.

Hukum Mimpi Basah Saat Puasa Ramadhan, Gus Miftah: Itu

Hukum Mimpi Basah Saat Puasa Ramadhan. Hukum Mimpi Basah Saat Puasa Ramadhan, Gus Miftah: Itu

Menurut Gus Miftah, dalam hukum Islam, mimpi basah saat berpuasa sama sekali tidak membatalkan puasa seseorang. Salah satunya pertanyaan hukum mimpi basah bagi pria yang sedang berpuasa. Menurut Gus Miftah, dalam hukum Islam, mimpi basah saat berpuasa sama sekali tidak membatalkan puasa seseorang.

Hal ini disampaikan pengelola pesantren Ora Aji tersebut dalam unggahan video terbarunya di media sosial Instagram. Di situ, pendakwah yang memualafkan eks ilusionis Deddy Corbuzier dan Dj Katty Butterfly ini memastikan hukum mimpi basah saat berpuasa menurut Islam. Baca Juga: Obat Rindu Kapten PSS Bagus Nirwanto di Bulan Ramadhan: Masakan Istri. Selanjutnya, mimpi basah bisa saja membatalkan puasa seseorang dengan satu alasan. Batal tuh karena kamu tambahin sendiri," lanjut Gus Miftah, dikutip dari matamata.com, jejaring media suara.com. Malah, Gus Miftah sebut mimpi basah yang dialami seseorang sata berpuasa justru sebuah anugerah dari Allah Subhanallahu Wataalla.

Baca Juga: Yuk Berbagi Rezeki di Bulan Suci Ramadhan Biar Makin Berkah.

Hukum Mimpi Basah saat Puasa, Tetap Sah atau Batal?

Hukum Mimpi Basah Saat Puasa Ramadhan. Hukum Mimpi Basah saat Puasa, Tetap Sah atau Batal?

Artinya, puasa yang sedang dijalani tetap sah meski keluar mani karena mimpi basah. di dalam mazhab Asy-Syafi'iyah, ada enam hal yang menyebabkan seseorang berjanabah atau berhadats besar, yaitu jima', keluar mani, meninggal dunia, haidh, nifas dan melahirkan.

Dari keenam penyebab itu, hanya ada satu saja yang kalau terjadi, belum tentu otomatis membatalkan puasa, yaitu keluar mani. Selebihnya, berjima, meninggal dunia, haidh, nifas dan melahirkan, semua tentu membatalkan puasa. Dan dia tetap boleh meneruskan puasanya, sebagaimana yang sudah menjadi ijma’ di kalangan para ulama.

Batalkah Puasa Ramadhan Jika Mimpi Berhubungan Seks di Siang

Hukum Mimpi Basah Saat Puasa Ramadhan. Batalkah Puasa Ramadhan Jika Mimpi Berhubungan Seks di Siang

- Saat berpuasa, Bunda diwajibkan untuk menahan segala jenis hawa nafsu. Termasuk tidak berhubungan badan dengan Ayah di siang hari ya. Berhubungan seks saat puasa dilarang dan bisa membatalkan puasa itu sendiri.Dijelaskan Lailatis Syarifah, Lc., M.A., dosen UIN Sunan Kalijaga yang juga anggota MPK PP Aisyiyah bahwa permasalahan tentang hubungan badan saat puasa dibahas dalam hadits berikut:Diriwayatkan dari Abu Hurairah R.A. ia berkata, "Ketika kami sedang duduk di hadapan Nabi SAW tiba-tiba datanglah seorang laki-laki yang lalu bertanya: Hai Rasulullah, celakalah aku!, Rasul menjawab: Mengapa engkau celaka?, dia menjawab: aku mengumpuli istriku padahal aku sedang berpuasa, lalu Rasulullah SAW bersabda: apakah engkau memiliki budak perempuan yang bisa engkau merdekakan?, dia menjawab: tidak, lalu Nabi bertanya: apakah engkau mampu berpuasa dua bulan berturut-turut?, dia menjawab: tidak, lalu Nabi bertanya: apakah engkau memiliki sesuatu untuk memberi makan 60 orang miskin?, dia menjawab: tidak, Lalu Nabi SAW pun berdiam diri. Ketika kami tengah berada dalam situasi tersebut, tiba-tiba datang seseorang memberikan sejumlah "araq" (ukuran pada saat itu) kurma kepada Nabi, lalu Nabi bertanya: kemanakah penanya tadi?, lalu ia menjawab: saya, lalu Rasul bersabda: ambillah ini dan sedekahkanlah!, orang itu bertanya: apakah saya sedekahkan ini kepada orang yang lebih miskin daripada saya, hai Rasulullah?, demi Allah tidak ada di antara kedua benteng (bukit hitam) kota Madinah ini keluarga yang lebih miskin daripada keluarga saya.

Maka tertawalah Rasulullah SAW hingga nampak gigi taringnya, kemudian beliau bersabda, "Berikanlah ia kepada keluargamu". Apa puasa juga batal?Selain berhubungan seks, ada tiga hal yang juga membatalkan puasa, seperti makan dan minum dengan sengaja, muntah secara sengaja, serta keluar haid atau nifas. Begitu pula dengan mimpi basah terjadi tanpa sadar maka hukumnya tidak membatalkan puasa," terang Lailatis pada HaiBunda, Jumat (8/5/2020).Jika Bunda atau Ayah mengalami mimpi basah saat siang hari ketika berpuasa, puasanya tidak batal tapi tetap mandi junub, Bun.

Mandi junub wajib untuk kembali bersuci lalu puasanya dilanjutkan. Abu Daud]Jadi, apa pun yang terjadi saat Bunda tidur, seperti mengalami mimpi basah , maka hukumnya dimaafkan, Bun. Jangan khawatir dan malah membatalkan puasa ya.Bunda, simak juga yuk cerita dr Hastry yang sering mimpi para korban yang diautopsi olehnya dalam video berikut:.

Infografis Hukum Mimpi Basah saat Puasa di Bulan Ramadan

Hukum Mimpi Basah Saat Puasa Ramadhan. Infografis Hukum Mimpi Basah saat Puasa di Bulan Ramadan

JAKARTA, iNews.id - Direktur Rumah Fiqih Indonesia Ustaz Ahmad Sarwat menjelaskan, dalam mazhab Asy-Syafi'iyah, ada enam hal yang menyebabkan seseorang berjanabah atau berhadats besar, yaitu jima', keluar mani, meninggal dunia, haidh, nifas dan melahirkan. Dari keenam penyebab itu, hanya ada satu saja yang kalau terjadi, belum tentu otomatis membatalkan puasa, yaitu keluar mani. Selebihnya, berjima, meninggal dunia, haidh, nifas dan melahirkan, semua tentu membatalkan puasa.

Bila seorang yang sedang berpuasa mengeluarkan air mani dengan sengaja, baik dengan cara jima' atau dengan cara selain jima', baik dilakukan sendiri atau bersama pasangannya, maka dengan keluarnya air mani itu, otomatis puasanya pun ikut batal. Namun apabila pada saat puasa seseorang tidur dan dalam tidurnya itu dia mengalami mimpi (الاحتلام) yang mengakibatkan keluarnya mani, maka hal itu tidak membatalkan puasanya.

Editor : Kastolani Marzuki.

Mimpi Basah Siang Hari saat Ramadan, Apakah Puasa Batal?

Hukum Mimpi Basah Saat Puasa Ramadhan. Mimpi Basah Siang Hari saat Ramadan, Apakah Puasa Batal?

Lalu bagaimana hukumnya jika kita mengalami mimpi basah pada siang hari saat puasa? MA mengatakan, tidak batal puasa seseorang yang bermimpi berhubungan suami-istri di siang hari sampai mengeluarkan mani (Mimpi basah). "Tidak membatalkan kerena orang tidur tentu tidak sengaja mengeluarkan maninya dan dia juga melakukannya bukan dengan orang sungguhan cuma terkhayalkan di alam mimpinya," kata KH Hermansyah, seperti dikutip dari republika.co.id, Kamis (30/4/2020). Jadi kesimpulannya, lanjut KH Hermansyah, orang yang puasa saat tidur siang bermipi ihtilam atau mimpi berhubungan suami istri tidak membatalkan puasanya.

Oleh karena itu, puasanya orang yang hanya sebatas mimpi jima tidak batal. "Seperti onani atau menonton film yang merangsang syahwat, lalu keluar mani maka karena kesengajaannya dia berdosa besar.

Related Posts

Leave a reply