Hukum Meninggalkan Puasa Ramadhan Bagi Pekerja Berat. Bisnis.com, JAKARTA - Berpuasa di bulan ramadan adalah kewajiban bagi umat muslim. Dikutip dari nu.or.id, agama islam disyari’atkan Allah adalah sesuai dengan kemampuan manusia.

Pada dasarnya apa yang diperintahkan Allah dan Rasul-Nya mampu dilakukan manusia (umat Islam), tidak mungkin Allah membebankan sesuatu yang di luar kemampuan manusia. Inilah yang maksud engan rukhsah (keringanan) dalam hukum Islam.

Sebagai hukum azimah (keharusan) puasa diwajibkan kepada semua orang Islam yang sudah baligh. Sebab kalau orang-orang tersebut tetap diwajibkan puasa, akan timbul masyaqah (kesulitana/keberatan). Idealnya selama bulan Ramadhan orang Islam hendaknya bekerja disesuaikan dengan kemampuan fisik yang sedang puasa. Oleh karena itu seseorang yang sehari-harinya menjalani pekerjaan berat dapat dimasukkan ke dalam kelompok ini, sehingga boleh tidak berpuasa sejak pagi hari.

Menurut keumuman firman Allah dalam surat al-Baqarah ayat 184 di atas, saudara bisa membayar fidyah, tidak mengqadha.

Bolehkah Pekerja Berat Tidak Berpuasa Ramadhan?

Hukum Meninggalkan Puasa Ramadhan Bagi Pekerja Berat. Bolehkah Pekerja Berat Tidak Berpuasa Ramadhan?

Memang terdapat penjelasan bahwa orang yang sakit dan musafir mendapatkan rukhsah atau keringanan untuk tidak berpuasa. Ustaz Kusyairi yang juga menjabat Sekretaris Jenderal Ikatan Dai Indonesia (IKADI) menjelaskan pekerja berat tetap wajib berpuasa. Namun demikian apabila terdapat kondisi darurat menurutnya boleh pekerja berat untuk membatalkan puasanya. Menurutnya hal tersebut sebagaimana kaidah fiqih yang menjelaskan kondisi darurat membolehkan melanggar larangan.

Akan tetapi jelas ustaz Kusyairi wajib bagi pekerja berat tersebut untuk mengqadha di hari lainnya. Untuk itu, sebaiknya pemerintah membuat regulasi bagi perusahaan atau instansi yang mempekerjakan pekerja berat, agar dapat membantu para pekerja beratnya untuk bisa menunaikan ibadah mulia ini dengan mengurangi jam kerja dan lain-lain," katanya.

Bolehkah Pekerja Berat Tidak Berpuasa dan Diganti Dengan Fidyah?

Hukum Meninggalkan Puasa Ramadhan Bagi Pekerja Berat. Bolehkah Pekerja Berat Tidak Berpuasa dan Diganti Dengan Fidyah?

Klikbabel.com, Pangkalpinang - Selama bulan ramadan ini tentunya banyak sekali pertanyaan yang muncul dibenak kaum muslim. Terutama bagi para pekerja berat yang dituntut untuk mengeluarkan tenaga ekstra sementara keadaan fisik kurang mendukung disebabkan puasa. Menurut Ustadz Yuda Abdurahman, bagi para pekerja berat, wajib niat berpuasa di malam hari. "Imam Al-Adzra'iy mengemukakan bahwa pekerja berat seperti buruh tani dan semisalnya wajib berniat puasa setiap hari di bulan Ramadhan.

Kemudian siapa yang ternyata mengalami ke payahan yang berat, boleh membatalkan puasa, namun jika tidak dijumpai kepayahan, maka tidak boleh membatalkan puasa (Fath Al-Mu'in, hal. Sambungnya, jika kemudian ia tidak kuat berpuasa lantas membatalkan puasanya, apakah ia wajib mengqodho' puasa, atau membayar fidyah, Ustadz Yuda menuturkan berdasarkan pendapat para ulama diantaranya Imam Ibnu Hajar Al-Haitamiy mengatakan bahwa wajib mengqodho' puasa yang ditinggalkan oleh pekerja berat di hari lain setelah memiliki waktu yang memungkinkan, bukan dengan membayar fidyah.

Akan tetapi tidak harus segera diqodho' bagi mereka yang batal puasanya karena uzur, namun jika bukan karena uzur, maka harus segera diqodho' (Minhaj Al-Qowaim, hal. Hal ini sebagaimana yang dijelaskan oleh Sahabat Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhu. Maka dapat dipahami bahwa bagi pekerja berat yang meninggalkan puasa, tidak diperkenankan membayar fidyah atas puasa yang ia tinggalkan, akan tetapi ia wajib mengqodho' puasanya di hari lain.

Wajibkah Puasa Ramadhan Bagi Pekerja Berat?

Hukum Meninggalkan Puasa Ramadhan Bagi Pekerja Berat. Wajibkah Puasa Ramadhan Bagi Pekerja Berat?

Pakar ilmu tafsir dan hukum Islam, Prof KH Ahsin Sakho Muhammad mengatakan, bagi para pekerja berat atau orang-orang yang tidak mampu melaksanakan puasa Ramadhan, yang paling penting mereka masih meyakini bahwa puasa Ramadhan itu wajib bagi mereka. "Sebagai orang Islam harus meyakini bahwa puasa Ramadhan itu wajib," kata Kiai Ahsin kepada Republika, Kamis (18/3).

Wakil Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini menerangkan, kalau Allah SWT mewajibkan kepada seseorang untuk melakukan satu ibadah, maka pelaksanaannya disesuaikan dengan kemampuannya. Kiai Ahsin menyampaikan bahwa para ulama memberikan penjelasan tentang keringanan bagi orang yang tidak mampu melaksanakan puasa Ramadhan. Misalnya pekerja tambang batu bara di bawah tanah, kalau mengikuti pendapat Muhammad Abduh maka hanya membayar fidyah saja. Kiai Ahsin juga mengatakan, bagi para pekerja berat kalau memungkinkan bisa bekerja dari pagi sampai siang saja.

Hukum Kewajiban Puasa untuk Para Pekerja Berat

ويلزم أهل العمل المشق في رمضان كالحصادين ونحوهم تبييت النية ثم من لحقه منهم مشقة شديدة أفطر، وإلا فلا. وقال في التحفة إن لم يتأت لهم ليلا، ولو توقف كسبه لنحو قوته المضطر إليه هو أو ممونه علي فطره جاز له، بل لزمه عند وجود المشقة الفطر، لكن بقدر الضرورة. ومن لزمه الفطر فصام صح صومه لأن الحرمة لأمر خارج، ولا أثر لنحو صداع ومرض خفيف لا يخاف منه ما مر.

فللمريض ثلاثة أحوال إن توهم ضررا يبيح التيمم كره له الصوم وجاز له الفطر وإن تحقق الضرر المذكور أو غلب على ظنه أو انتهى به العذر إلى الهلاك أو ذهاب منفعة عضو حرم الصوم ووجب الفطر وإن كان المرض خفيفا بحيث لا يتوهم فيه ضررا يبيح التيمم حرم الفطر ووجب الصوم ما لم يخف الزيادة وكالمريض الحصادون والملاحون والفعلة ونحوهم. (Abdul Majid, Surabaya).Penanya dan pembaca yang budiman di mana pun berada, semoga Allah menurunkan rahmat-Nya untuk kita semua.

Hukum Batal Puasa karena Pekerjaan, Begini Penjelasan NU

Hukum Meninggalkan Puasa Ramadhan Bagi Pekerja Berat. Hukum Batal Puasa karena Pekerjaan, Begini Penjelasan NU

SOLOPOS.COM - Catur Feriyanto siswa kelas VII MTS YA Robi Grobogan bekerja sebagai kuli bangunan. Itu dilakukan karena dia ingin beli handphone (smartphone) untuk belajar online atau daring.

Solopos.com, SOLO -- Bagaimana sebenarnya hukum batal puasa karena suatu pekerjaan yang begitu berat? Sehingga terkadang mereka tidak kuat untuk menjalani ibadah puasa di bulan suci Ramadan.

Kalau kemudian di siang hari menemukan kesulitan dalam puasanya, ia boleh berbuka. Dari penjelasan di atas, hukum batal puasa karena pekerjaan diperbolehkan ketika tidak mungkin melakukan aktivitas sehari-harinya pada malam hari. Mereka dengan kondisi tersebut diharuskan untuk membatalkannya ketika di tengah puasa menemukan kesulitan.

Hukum Puasa Bagi Pekerja Berat

Hukum Meninggalkan Puasa Ramadhan Bagi Pekerja Berat. Hukum Puasa Bagi Pekerja Berat

BincangSyariah.Com – Pada dasarnya tidak ada nash Alquran dan hadis Nabi Saw yang menjelaskan secara khusus mengenai hukum puasa bagi pekerja berat, seperti kuli bangunan, buruh tani atau pemain sepak bola prosfesional. Meski demikian, ketika ada suatu masalah yang tidak disebutkan dalam Alquran dan hadis Nabi Saw secara khusus, para ulama menganalogikan dengan masalah yang sudah disebutkan dalam Alquran dan hadis Nabi Saw.

Melalui qiyas ini, imam al-Nawawi dalam kitabnya Nihataz Zain, menganalogikan hukum puasa pekerja keras dengan orang sakit. فللمريض ثلاثة أحوال إن توهم ضررا يبيح التيمم كره له الصوم وجاز له الفطر وإن تحقق الضرر المذكور أو غلب على ظنه أو انتهى به العذر إلى الهلاك أو ذهاب منفعة عضو حرم الصوم ووجب الفطر وإن كان المرض خفيفا بحيث لا يتوهم فيه ضررا يبيح التيمم حرم الفطر ووجب الصوم ما لم يخف الزيادة وكالمريض الحصادون والملاحون والفعلة ونحوهم. Pertama, ketika penyakit diprediksi kritis sehingga membolehkan tayammum, maka penderita makruh untuk berpuasa.

Dalam kitab I’anatut Thalibin, Syaikh Abu Bakr bin Muhammad Syatha’ mencantumkan fatwa imam Adzra’i tentang kewajiban niat puasa pada malam hari bulan Ramadhan bagi pekerja berat. وأفتى الأذرعي بأنه يلزم الحصادين – أي ونحوهم – تبييت النية كل ليلة، ثم من لحقه منهم مشقة شديدة – أفطر، وإلا فلا. “Imam al-Adzhra’i berfatwa bahwa wajib bagi para petani dan sesamanya, yaitu para pekerja berat untuk melaksanakan niat di setiap malam, kemudian bila di siang hari saat berpuasa mengalami kesulitan yang berat, boleh tidak puasa.

Kedua, sebagaimana orang sakit, pekerja berat tidak boleh berbuka pada saat bekerja di siang hari kecuali dia mengalami kesulitan seperti lemas sehingga tidak kuat bekerja, sangat kelaparan dan kehausan, sangat letih dan lain sebagainya.

Related Posts

Leave a reply