Hukum Mengirim Gambar Makanan Saat Puasa. Pernyataan itu disampaikan anggota Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk H Muhammad Hatta Lc MEd, menjawab Serambinews.com usai menjadi pembicara pada acara Spiritual Serambi FM, Jumat (25/5/2018). Tgk Muhammad Hatta mengisi acara kerja sama Kaukus Wartawan Peduli Syariat Islam (KWPSI) Aceh dan Radio Serambi FM tersebut, dengan tema "Orang-orang yang Merugi di Bulan Ramadhan". Jika niatnya untuk menggoda orang lain, maka itu dilarang dan akan berpengaruh pada puasa yang sedang ia jalankan," kata Tgk Muhammad Hatta.

(Baca: Ini yang Akan Terjadi Pada Tubuh Jika Rutin Makan 3 Kurma Sehari Selama Berpuasa). Sebab, kata Tgk Muhammad Hatta, batalnya puasa orang tersebut dikarenakan perbuatan yang dilakukan si pengirim pesan. Karena itu, Tgk Muhammad Hatta yang juga Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Syariah (STIS) NU Aceh, mengajak seluruh umat muslim di Aceh agar memanfaatkan media sosial dengan baik, atau bahkan lebih baik menyetopnya.

Pamer Foto Makanan Kepada Teman Saat Puasa, Bagaimana

Hukum Mengirim Gambar Makanan Saat Puasa. Pamer Foto Makanan Kepada Teman Saat Puasa, Bagaimana

Kegiatan itu umumnya dilakukan karena sang pengirim ingin menggoda teman yang sedang puasa. Melansir Tribunnews.com, anggota Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk H Muhammad Hatta Lc MEd mengatakan menggoda orang yang sedang berpuasa bisa mengurangi pahala.

Jika niatnya untuk menggoda orang lain, maka itu dilarang dan akan berpengaruh pada puasa yang sedang ia jalankan," kata Tgk Muhammad Hatta. Baca Juga: Hukum Tak Berpuasa Demi Menjaga Stamina untuk Menghindari Corona. Sebab, kata Tgk Muhammad Hatta, batalnya puasa orang tersebut dikarenakan perbuatan yang dilakukan si pengirim pesan. "Sebabnya ia itu batal kan karena kita (pengirim pesan gambar dan video makanan/minuman). Artinya, ketika seseorang batal puasanya (gara-gara) perantaranya kita, maka sama hukumnya kita dengan dia yang batal puasa, hukum membatalkan puasa dengan sengaja itu dosa," terangnya. Karena itu, Tgk Muhammad Hatta yang juga Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Syariah (STIS) NU Aceh, mengajak seluruh umat muslim di Aceh agar memanfaatkan media sosial dengan baik, atau bahkan lebih baik menyetopnya.

Bolehkah Mengirim Gambar Makanan dan Minuman pada Orang

Hukum Mengirim Gambar Makanan Saat Puasa. Bolehkah Mengirim Gambar Makanan dan Minuman pada Orang

(medsos) saat ini sudah masuk ke semua, termasuk dalam hal ibadah. Tausiyah, berbagi pesan dakwah, sampaipun bisa dilakukan melalui medsos.Nah, pada saat berpuasa seperti sekarang ini, tidak sedikit di antara kita yang sering mengirimkan gambar makanan dan minuman yang menggoda kepada mereka yang sedang berpuasa.

Bagaimana pula hukumnya?Seperti kita ketahui, jika saat berpuasa setiap umat islam dilarang makan dan minum di siang hari. Kita juga dilarang untuk mengikuti hawa nafsu, yang bisa membatalkan puasa kita.Dalam sebuh hadis yang telah meriwayatkan dari Abu Hurairah. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:يَقُولُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ: الصَّوْمُ لِي وَأَنَا أَجْزِي بِهِ يَدَعُ شَهْوَتَهُ وَأَكْلَهُ وَشُرْبَهُ مِنْ أَجْلِي"Allah azza wa jalla berfirman: “Puasa itu adalah untuk-Ku, dan Aku yang akan membalasnya, ia meninggalkan syahwat, makanan dan minumannya karena Aku.

"(HR Bukhari dan Muslim)Dikutip dari Islamqa, makna dari hadis ini ini adalah haram hukumnya melakukan perbuatan yang melawan syariat. Ini termasuk mengirimkan gambar makanan dan minuman kepada orang yang berpuasa, agar memiliki niat untuk berbuka meskipun belum waktunya.

Menggoda Orang Puasa Dengan Gambar Makanan, Berdosa Gak

Hukum Mengirim Gambar Makanan Saat Puasa. Menggoda Orang Puasa Dengan Gambar Makanan, Berdosa Gak

RIAU1.COM - Saat berpuasa kita mungkin sering melihat gambar atau tayangan makanan baik itu di media sosial ataupun televisi. Apalagi di jaman sekarang seperti ini dimana kita selalu membuka media sosial, selalu ada netizen yang membagikan foto makanan baik itu yang ia makan atau hanya untuk dipamerkan. Mengutip Dakwahkaze, seorang da’i terkenal dari Malaysia bernama Ustaz Azhar Idrus, menyatakan bahwa mengunggah foto makanan melalui media sosial selama bulan Ramadhan bukanlah hal haram.

Tetapi ada ulama mengatakan jangan bersikap terlalu berlebihan dalam mengunggah gambar makanan ketika sedang berpuasa. Jika seseorang mengunggah foto makanan di media sosial dengan niat dan tujuan untuk menggoda orang yang berpuasa, maka sudah jelas dilarang, karena hal ini sama saja dengan merintangi ibadah seseorang, apalagi puasa Ramadhan ini hukumnya wajib.

1017).Adapun jika seseorang mengunggah foto tersebut tanpa tujuan (hanya iseng-iseng saja), ingatlah dengan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang artinya;“Di antara kebaikan islam seseorang adalah meninggalkan hal yang tidak bermanfaat.” (HR. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).Hadits ini mengandung makna bahwa di antara kebaikan Islam seseorang adalah meninggalkan hal yang tidak bermanfaat baik berupa perkataan atau perbuatan.

Hukum Pamer Foto & Video Makanan kepada Teman saat Puasa

Hukum Mengirim Gambar Makanan Saat Puasa. Hukum Pamer Foto & Video Makanan kepada Teman saat Puasa

Kegiatan itu umumnya dilakukan karena sang pengirim ingin menggoda teman yang sedang puasa. Melansir Tribunnews.com, anggota Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk H Muhammad Hatta Lc MEd mengatakan menggoda orang yang sedang berpuasa bisa mengurangi pahala. Jika niatnya untuk menggoda orang lain, maka itu dilarang dan akan berpengaruh pada puasa yang sedang ia jalankan," kata Tgk Muhammad Hatta. Sebab, kata Tgk Muhammad Hatta, batalnya puasa orang tersebut dikarenakan perbuatan yang dilakukan si pengirim pesan. • Fakta-fakta Gadis Dipaksa Layani Nafsu Tetangga di Kandang Ayam Selama 1 Tahun, Dikasih Obat Ini. "Sebabnya ia itu batal kan karena kita (pengirim pesan gambar dan video makanan/minuman).

Artinya, ketika seseorang batal puasanya (gara-gara) perantaranya kita, maka sama hukumnya kita dengan dia yang batal puasa, hukum membatalkan puasa dengan sengaja itu dosa," terangnya. Karena itu, Tgk Muhammad Hatta yang juga Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Syariah (STIS) NU Aceh, mengajak seluruh umat muslim di Aceh agar memanfaatkan media sosial dengan baik, atau bahkan lebih baik menyetopnya.

Artikel ini sudah tayang di Sonora dengan judul Pamer Foto Makanan Kepada Teman Saat Puasa, Bagaimana Hukumnya?

Hukum Memposting Makanan Saat Puasa Bisa Jadi Dosa Jika

Hukum Mengirim Gambar Makanan Saat Puasa. Hukum Memposting Makanan Saat Puasa Bisa Jadi Dosa Jika

Melansir Tribunnews.com, anggota Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk H Muhammad Hatta Lc MEd mengatakan menggoda orang yang sedang berpuasa bisa mengurangi pahala. Jika niatnya untuk menggoda orang lain, maka itu dilarang dan akan berpengaruh pada puasa yang sedang ia jalankan," kata Tgk Muhammad Hatta. Baca juga: Tips Agar Puasa Tidak Lemas dan Ngantuk, Menjaga Tubuh Tetap Bugar Saat Puasa.

Mengutip Mynewshub, penceramah terkenal dari Malaysia Ustaz Azhar Idrus menilai, kiriman foto makanan melalui media sosial selama bulan Ramadhan bukanlah hal haram. “Bukanlah haram jika mengunggah gambar karena Rasulullah SAW bersabda, kalau kita beli makanan atau masak dan kemudian tetangga kita menghirup baunya, itu adalah sunah," ujar Azhar. Namun, ada pula ulama yang menyarankan untuk tidak bersikap berlebihan saat sedang berpuasa dengan mengirim foto makanan.

Sebab tidak semua orang mampu membeli apa yang kita unggah tersebut," kata Azhar dikutip dari kompas tv. Sementara, anggota Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tengku Muhammad Hatta pernah mengatakan, pamer foto makanan pada orang yang berpuasa tak memiliki hukum yang saklek. Jika niatnya untuk menggoda orang lain, maka itu dilarang dan akan berpengaruh pada puasa yang sedang ia jalankan," ujar Hatta, seperti dilansir dari Tribunnews.com.

Pamer Foto Makanan di Media Sosial Ganggu Ibadah Puasa

Hukum Mengirim Gambar Makanan Saat Puasa. Pamer Foto Makanan di Media Sosial Ganggu Ibadah Puasa

Di bulan Ramadan, unggahan foto makanan tentu mengganggu keafdalan ibadah puasa. "Menjadi sifat iseng manusia ketika bermain media sosial. Kadang ingin menampilkan apa pun yang dilihatnya," ujar KH Ahmad Ishomuddin.Aksi pamer sana-sini di media sosial dilakukan kapan pun, tak terkecuali sore hari menjelang berbuka puasa. Tak sedikit orang yang beramai-ramai mengunggah foto menu berbuka puasa sebelum azan Magrib berkumandang. "Orang-orang yang tidak kuat dalam niat ibadah puasanya kadang merasa tergoda untuk segera berbuka," katanya.Namun demikian, mengunggah foto makanan di media sosial tak bisa disebut haram. Hukum makruh berarti aktivitas yang dimaksud sebaiknya tidak dilakukan.

"Tidak pantas bagi orang yang sedang berpuasa memamerkan makan di media sosial kepada orang-orang lain yang sama berpuasa," kata dia.Sesama manusia, kata dia, kita harus memaklumi bahwa umat Islam sama-sama mengharapkan tibanya waktu berbuka puasa.Oleh karena itu, memanfaatkan media sosial di bulan Ramadan harus dilakukan lebih berhati-hati. Menurutnya, akan lebih baik jika media sosial diisi oleh hal-hal yang sifatnya tidak menggoda hawa nafsu.

"Mudah-mudahan kita lebih bijak dalam menggunakan media sosial saat berpuasa," pungkasnya.

Jerat Hukum Memaksa Seseorang Mengirim Foto Cabul

Hukum Mengirim Gambar Makanan Saat Puasa. Jerat Hukum Memaksa Seseorang Mengirim Foto Cabul

Tujuannya hanyalah untuk kepuasan nafsu saja dan merupakan salah satu bentuk perbuatan cabul. Kamus Besar Bahasa Indonensia Daring, cabul artinya keji dan kotor, tidak senonoh (melanggar kesopanan, kesusilaan).

Menurut, cabul artinya keji dan kotor, tidak senonoh (melanggar kesopanan, kesusilaan). Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. Lebih lanjut dijelaskan oleh R. Soesilo, yang dilarang dalam Pasal 289 KUHP bukan saja memaksa orang untuk melakukan perbuatan cabul, tetapi juga memaksa orang untuk membiarkan dilakukan pada dirinya perbuatan cabul.

Selain itu, sebagaimana pernah dicontohkan dalam artikel, terdapat kasus di mana seorang Terdakwa sering kali mengirimkan SMS kepada korban yang berisi ajakan phone sex. Dalam pertimbangannya, dengan berdasarkan keterangan dari ahli, hakim mengatakan bahwa SMS yang berisi ajakan hubungan seksual , melakukan onani, membicarakan alat kelamin, sedangkan SMS tersebut tidak dikehendaki oleh penerima , merupakan salah satu contoh muatan yang melanggar kesusilaan.

Ingatkan agar segera menghindari pikiran-pikiran sesat tersebut, karena jika masih diulangi, ancaman hukumannya sangat tinggi.

Related Posts

Leave a reply