Hukum Menghantar Gambar Makanan Ketika Puasa. SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Menggoda teman yang sedang menjalankan ibadah puasa, dengan mengirimkan pesan gambar atau video makanan dan minuman di media sosial, ternyata dapat mengakibatkan berkurangnya pahala puasa. Pernyataan itu disampaikan anggota Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk H Muhammad Hatta Lc MEd, menjawab Serambinews.com usai menjadi pembicara pada acara Spiritual Serambi FM, Jumat (25/5/2018).
Tgk Muhammad Hatta mengisi acara kerja sama Kaukus Wartawan Peduli Syariat Islam (KWPSI) Aceh dan Radio Serambi FM tersebut, dengan tema "Orang-orang yang Merugi di Bulan Ramadhan". Jika niatnya untuk menggoda orang lain, maka itu dilarang dan akan berpengaruh pada puasa yang sedang ia jalankan," kata Tgk Muhammad Hatta.
(Baca: Ini yang Akan Terjadi Pada Tubuh Jika Rutin Makan 3 Kurma Sehari Selama Berpuasa). (Baca: Minum Es saat Buka Puasa Bisa Sebabkan Gangguan Tubuh, Ini Penjelasannya). Sebab, kata Tgk Muhammad Hatta, batalnya puasa orang tersebut dikarenakan perbuatan yang dilakukan si pengirim pesan. "Sebabnya ia itu batal kan karena kita (pengirim pesan gambar dan video makanan/minuman).
Karena itu, Tgk Muhammad Hatta yang juga Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Syariah (STIS) NU Aceh, mengajak seluruh umat muslim di Aceh agar memanfaatkan media sosial dengan baik, atau bahkan lebih baik menyetopnya.
Kegiatan itu umumnya dilakukan karena sang pengirim ingin menggoda teman yang sedang puasa. Melansir Tribunnews.com, anggota Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk H Muhammad Hatta Lc MEd mengatakan menggoda orang yang sedang berpuasa bisa mengurangi pahala.
Jika niatnya untuk menggoda orang lain, maka itu dilarang dan akan berpengaruh pada puasa yang sedang ia jalankan," kata Tgk Muhammad Hatta. Sebab, kata Tgk Muhammad Hatta, batalnya puasa orang tersebut dikarenakan perbuatan yang dilakukan si pengirim pesan. "Sebabnya ia itu batal kan karena kita (pengirim pesan gambar dan video makanan/minuman). Karena itu, Tgk Muhammad Hatta yang juga Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Syariah (STIS) NU Aceh, mengajak seluruh umat muslim di Aceh agar memanfaatkan media sosial dengan baik, atau bahkan lebih baik menyetopnya.
Pamer Makanan dan Minuman di Medsos Saat Puasa Bisa Jadi Dosa, Begini Penjelasannya? Tahukah kalian jika pamer makanan dan minuman di medsos saat puasa bisa jadi sarana mendatangkan dosa?.
Hal ini dijelaskan oleh Anggota Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Tengku Muhammad Hatta seperti dilansir dari tribunnews.com. Muhammad Hatta mengatakan, jika hukum mengenai pamer makanan saat puasa ini tidak kaku.
Namun menurutnya, jika memposting foto atau video makanan di media sosial dengan tujuan menggoda dan menjadikan orang batal puasa, maka hukumnya bisa jadi haram dan berdosa jika dilakukan. Jika niatnya untuk menggoda orang lain, maka itu dilarang dan akan berpengaruh pada puasa yang sedang ia jalankan,” ujar Hatta. Namun, ada pula ulama yang menyarankan untuk tidak bersikap berlebihan saat sedang berpuasa dengan mengirim foto makanan. Sebab tidak semua orang mampu membeli apa yang kita unggah tersebut,” kata Azhar.
Di bulan Ramadan, unggahan foto makanan tentu mengganggu keafdalan ibadah puasa. "Menjadi sifat iseng manusia ketika bermain media sosial. Kadang ingin menampilkan apa pun yang dilihatnya," ujar KH Ahmad Ishomuddin.Aksi pamer sana-sini di media sosial dilakukan kapan pun, tak terkecuali sore hari menjelang berbuka puasa.
Tak sedikit orang yang beramai-ramai mengunggah foto menu berbuka puasa sebelum azan Magrib berkumandang. "Orang-orang yang tidak kuat dalam niat ibadah puasanya kadang merasa tergoda untuk segera berbuka," katanya.Namun demikian, mengunggah foto makanan di media sosial tak bisa disebut haram.
"Paling tinggi pun hukumnya makruh," kata dia. Hukum makruh berarti aktivitas yang dimaksud sebaiknya tidak dilakukan. "Tidak pantas bagi orang yang sedang berpuasa memamerkan makan di media sosial kepada orang-orang lain yang sama berpuasa," kata dia.Sesama manusia, kata dia, kita harus memaklumi bahwa umat Islam sama-sama mengharapkan tibanya waktu berbuka puasa.Oleh karena itu, memanfaatkan media sosial di bulan Ramadan harus dilakukan lebih berhati-hati.
Menurutnya, akan lebih baik jika media sosial diisi oleh hal-hal yang sifatnya tidak menggoda hawa nafsu. "Mudah-mudahan kita lebih bijak dalam menggunakan media sosial saat berpuasa," pungkasnya.
Puasa sendiri memiliki arti menahan diri, yang berarti menahan lapar dan haus serta hawa nafsu, juga semua hal yang dapat membatalkan puasa. Bicara soal hal yang membatalkan puasa, pada dasarnya puasa akan batal jika terdapat benda, baik itu makanan atau cairan yang masuk ke dalam mulut dan tertelan sampai melewati lambung.
Sikat gigi saat berpuasa masih menjadi perdebatan boleh atau tidaknya, karena setiap ulama dan ustadz memiliki pendapat yang berbeda. Beberapa ulama mengatakan bahwa menyikat gigi saat puasa makruh hukumnya dan bisa membatalkan puasa, terutama pada saat sebelum waktu Dzuhur hingga Ashar. Namun, tidak dipungkiri jika pada saat berpuasa Anda akan mengalami masalah bau mulut.
Untuk itu, Anda bisa menyikat gigi dan berkumur setelah makan sahur, ini akan mengurangi masalah bau mulut selama berpuasa. Ini tentu menjadi masalah bagi para ibu-ibu yang akan membuat masakan untuk berbuka puasa. Namun, beberapa ulama juga menyatakan mencicipi masakan saat memasak hukumnya makruh.
"Menghormati datangnya bulan Ramadan cukup dengan memperbanyak ibadah individual, seperti salat tarawih, tadarus, berinfak, dan lainnya. Terkait seseorang yang berjualan makanan dan minuman di siang hari pada bulan Ramadan, hal tersebut masih menjadi perbedaan pendapat para ulama. Ada tiga faktor yang patut untuk dipertimbangkan dalam membolehkan seseorang berdagang makanan dan minuman di siang hari pada bulan Ramadan.
Tentu janggal bila non-muslim pun dituntut untuk menghormati muslim yang berpuasa dengan tidak makan dan minum. Padahal perintah kewajiban berpuasa hanya diberlakukan untuk muslim yang beriman sebagaimana firman Allah SWT:.
Kedua, Syekh Salim bin Abdullah, penulis kitab Kasyifah as-Saja, menerangkan bahwa ada enam orang yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Nah, bagaimana jika makanan dan minuman yang mereka jual dikhususkan untuk golongan tersebut?
Ketiga, bisa jadi dengan berjualan makanan dan minuman di siang hari pada bulan Ramadan adalah usaha satu-satunya yang si penjual bisa lakukan untuk menghidupi keluarganya, atau mungkin ia hanyalah seorang pekerja yang mengais rezeki dari rumah makan milik majikannya. Oleh karena itu, menurut Ibnu, kaidah fikih terkait hukum berjualan makanan dan minuman di siang hari pada bulan Ramadan patut dipertimbangkan, yakni "a yunkaru al-mukhtalaf fih wa innama yunkar al-mujma’ ‘alaih," yang berarti sesuatu hukum yang masih diperselisihkan ulama tidak perlu ditindak.