Hukum Mengganti Puasa Di Bulan Sya'ban. BANJARMASINPOST.CO.ID - Menjelang bulan Ramadhan 2020 apakah Anda masih punya utang (qadha) puasa tahun lalu? Puasa yang ditinggalkan menjadi tanggung jawab untuk diganti di lain hari. Jika seorang muslim tidak berpuasa di bulan Ramadhan, maka diwajibkan untuk mengganti, membayar atau mengqadha puasa Ramadan.
Lalu apakah boleh qadha atau membayar puasa Ramadhan setelah Nisfu Syaban? Simak penjelasannya menurut Ustadz Abdul Somad seperti dilansir dari laman Serambinews.com, Kamis (9/4/2020).
Liputan6.com, Jakarta - Puasa Ramadan tahun ini diperkirakan jatuh pada pertengahan Mei. Muhammadiyah telah menetapkan awal puasa jatuh pada 17 Mei. Sementara pemerintah, menetapkan awal Ramadan setelah sidang isbat.
Biasanya menjelang bulan Ramadan, banyak kita jumpai umat Muslim berkejaran dengan waktu untuk membayar utang puasa tahun sebelumnya. Bagaimana hukum membayar utang puasa setelah memasuki malam Nisfu Sya'ban? Bolehkah kita meng-qadha atau membayar utang puasa hingga Ramadhan tiba? Dalam laman tanya jawab bahtsul masail nu.or.id, yang dikutip Senin, 7 Mei 2018, disebutkan bahwa utang puasa harus dibayar karena itu hak Allah SWT, walaupun manfaatnya kembali kepada manusia tersebut.
Untuk pembayaran puasa Ramadan setelah memasuki nisfu Sy'ban, ada perbedaan pendapat para ulama. Ada yang mengharamkan puasa pada pertengahan Sya'ban hingga bulan Ramadan tiba.
Namun, selama ini sering kali jadi pertanyaan tentang hukum berpuasa setelah malam Nisfu Syaban. Pasalnya, terdapat hadis yang mengatakan untuk tidak berpuasa setelah memasuki pertengahan Syaban.
Seperti dikutip NU Online, terkait persoalan ini, ulama berbeda pendapat karena ada satu hadis yang melarang puasa setelah Nisfu Syaban, dan dalam riwayat al-Bukhari, Nabi juga melarang puasa dua atau tiga hari sebelum Ramadan. ودليلهم حديث: إذا انتصف شعبان فلا تصوموا، ولم يأخذبه الحنابلة وغيرهم لضعف الحديث في رأي أحمد.
Dalil mereka adalah hadis, 'Apabila telah melewati Nisfu Syaban janganlah kalian puasa'. Hadis ini tidak digunakan oleh ulama mazhab Hanbali dan selainnya karena menurut Imam Ahmad dhaif.".
Khawatirnya, orang yang puasa setelah Nisfu Syaban tidak sadar kalau dia sudah berada di bulan Ramadan. Meskipun dilarang, ulama dari mazhab Syafi'i pun tetap memperbolehkan puasa sunnah bagi orang yang terbiasa mengerjakannya. Dengan demikian, sebagian ulama tidak melarang puasa setelah Nisfu Syaban selama dia mengetahui kapan masuknya awal Ramadan.
Lalu, apakah boleh kita membayar utang puasa tersebut setelah Nisfu Sya'ban? Ya, Nisfu Sya'ban atau tanggal 15 Sya'ban bertepatan pada 8 April lalu.Dalam ceramahnya, Ustaz Abdul Somad (UAS) mengatakan, telah diriwayatkan hadis dari Abu Hurairah radhiallahu 'anhu, Nabi Muhammad SAW bersabda:إِذَا انْتَصَفَ شَعْبَانُ، فَلَا تَصُومُوا"Jika sudah masuk pertengahan Sya'ban, janganlah berpuasa.".
Abu Daud, At-Turmudzi, dan Ibnu Majah)UAS menjelaskan, kalau sudah lewat Nisfu Sya'ban, jangan lagi kalian puasa. Namun, ini untuk mereka yang memang tidak terbiasa berpuasa. Yang mau meng-qadha boleh, kalau enggak sekarang dan keburu Ramadhan, nanti harus qadha dan bayar fidyah," jelas Abdul Somad, dilansir YouTube Dakwah Islam, Jumat (10/4/2020).Ustadz Luky Nugroho, Lc, juga menuturkan, jika kita pahami secara tesktual terkait hadis dari Abu Hurairah tersebut, maka apapun jenis puasanya dilarang. Tapi ternyata, ada hadis lagi yang mengatakan bahwa Nabi banyak berpuasa sunah di bulan Sya'ban dan hanya sedikit melepasnya.
Artinya, sepanjang hayat beliau sering berpuasa di bulan Sya'ban.Lebih lanjut, Luky mengatakan, para ulama kemudian membahas hal ini lebih dalam. Ini yang dimaksud jangan puasa setelah sudah lewat bulan Sya'ban setengahnya," jelas Luky, dikutip dari YouTube Rumah Fiqih.Ia menegaskan, kecuali orang yang memang dari awal sudah terbiasa berpuasa.
"Sekalipun sudah lewat setengah bulan Sya'ban, pelaksanaan mengqadha ibadah puasa ini dibolehkan banyak ulama, artinya enggak masalah, silahkan bayar qadha-nya sebelum betul-betul masuk tanggal 1 Ramadhan. Karena konsekuensinya kalau sudah masuk tanggal 1 Ramadhan dan masih ada puasa yang tersisa, ya berarti harus mengeluarkan fidyah sebagai bentuk denda," tukasnya.Simak juga tips mengajarkan anak salat dalam video ini:.
ﻓﺈﻥ ﺻﺎﻣﻪ ﻋﻦ ﻗﻀﺎء ﺃﻭ ﻧﺬﺭ ﺃﻭ ﻛﻔﺎﺭﺓ ﺃﺟﺰﺃﻩ ... ﻭﻷﻧﻪ ﺇﺫا ﻛﺎﻥ ﻋﻠﻴﻪ ﻗﻀﺎء ﻳﻮﻡ ﻣﻦ ﺭﻣﻀﺎﻥ ﻓﻗﺪ ﺗﻌﻴﻦ ﻋﻠﻴﻪ ﻷﻥ ﻭﻗﺖ ﻗﻀﺎﺋﻪ ﻗﺪ ﺿﺎﻕ. Jika berpuasa setelah pertengahan Sya'ban untuk qadha' Ramadhan, puasa Nazar atau kaffarat maka Boleh... Dan bila seseorang punya tanggungan puasa Ramadhan maka wajib baginya untuk qadha' karena waktunya sudah sempit (Al Majmu', 4/399).
ﻋﻦ ﻋﺎﺋﺸﺔ ﺭﺿﻲ اﻟﻠﻪ ﻋﻨﻬﺎ ﺗﻘﻮﻝ: «ﻛﺎﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﻋﻠﻲ اﻟﺼﻮﻡ ﻣﻦ ﺭﻣﻀﺎﻥ، ﻓﻤﺎ ﺃﺳﺘﻄﻴﻊ ﺃﻥ ﺃﻗﻀﻴﻪ ﺇﻻ ﻓﻲ ﺷﻌﺒﺎﻥ...». Aisyah berkata bahwa "Saya punya hutang puasa Ramadhan dan saya tidak bisa meng-qadla' kecuali di bulan Sya'ban" (HR Muslim).
Kalau biasa puasa sunnah dianjurkan untuk tetap melanjutkannya atau bagi yang punya utang puasa Ramadan juga diperbolehkan untuk mengqodho atau mengganti puasa wajib itu sebelum datangnya Ramadan. Karena itu, Muslim dianjurkan memperbanyak amalan Bulan Syaban.
وأما صيام النصف الآخر من شعبان فإن قوما كرهوه وقوما أجازوه. Ia baru ingat utang puasa setelah memasuki malam nisfu Sya ‘ban.
(Tarmidzi/Bandung).Penanya dan pembaca yang budiman di mana pun berada, semoga Allah menurunkan rahmat-Nya untuk kita semua. Utang puasa harus dibayar karena itu adalah hak Allah meskipun manfaatnya berpulang kepada manusia, bukan kepada Allah.Adapun terkait puasa setelah memasuki nisfu Sya’ban atau pertengahan bulan Sya‘ban, ulama berbeda pendapat. Sebagian ulama mengharamkan puasa pada pertengahan bulan Sya‘ban hingga Ramadhan tiba.
Mereka mendasarkan pada antara lain hadits riwayat Abu Dawud berikut ini:Artinya, “Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda, ‘Bila hari memasuki pertengahan bulan Sya’ban, maka janganlah kalian berpuasa,’” HR Abu Dawud.Sementara ulama yang membolehkan puasa pada pertengahan bulan Sya’ban juga bersandar pada hadits riwayat Ummu Salamah dan Ibnu Umar RA yang ditahqiq oleh At-Thahawi. Perbedaan pendapat dan argumentasi masing-masing ulama ini diangkat oleh Ibnu Rusyd sebagai berikut:Artinya, “Adapun mengenai puasa di paruh kedua bulan Sya’ban, para ulama berbeda pendapat. Mereka yang menyatakan ‘makruh’ mendasarkan pernyataannya pada hadits Rasulullah SAW, ‘Tidak ada puasa setelah pertengahan Sya’ban hingga masuk Ramadhan.’Sementara ulama yang membolehkan berdasar pada hadits yang diriwayatkan Ummu Salamah RA dan Ibnu Umar RA.
Hadits ini ditakhrij oleh At-Thahawi,” (Lihat Ibnu Rusyd,, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 2013 M/1434 H], cetakan kelima, halaman 287).Terkait utang puasa, kami menyarankan sebaiknya diqadha sesegera mungkin meskipun setelah pertengahan bulan Sya’ban.
Namun tidak semua orang mampu memenuhi puasa selama sebulan penuh pada bulan Ramadhan. Aku tidaklah bisa membayar utang puasa tersebut kecuali pada bulan Sya’ban.” (HR.
Aku tidaklah bisa membayar utang puasa tersebut kecuali pada bulan Sya’ban karena kesibukan dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.”. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. “Tidak ada, kecuali hanya ibadah sunnah,” dan Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam menyebutkan (kewajiban) zakat terhadapnya.
Sebelum memulai puasa ganti, hendaknya jangan sampai lupa untuk membaca niat terlebih dahulu.