Hukum Mengganti Puasa Bagi Wanita Hamil Dan Menyusui. Fidyah berasal dari kata “fadaa” yang memiliki arti mengganti atau menebus. Fidyah merupakan cara seseorang dengan kriteria tertentu untuk mengganti puasa Ramadan yang ditinggalkan dengan cara memberi makan orang miskin.
Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Menurut Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) ada tiga kriteria orang yang diperbolehkan membayar puasanya dengan fidyah:. Orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa.
Ketentuan ini menyimpulkan bahwa fidyah hanya boleh dilakukan oleh orang yang sudah tidak memungkinkan lagi untuk berpuasa dalam jangka waktu lama atau bahkan selamanya. Untuk pembayaran fidyah bagi ibu hamil, ada ketentuan lain yang telah disepakati sebagian besar ulama.
Apabila boleh tidak berpuasa, apakah diwajibkan mengganti puasa di lain hari atau cukup dengan membayar fidyah. Wanita yang hamil dan menyusui boleh tidak berpuasa, apabila mereka khawatir dirinya atau anaknya mendapat mudharat.
Mahzab Hanafi berpandangan jika wanita hamil dan menyusui tidak berpuasa di bulan Ramadhan maka wajib mengqadha tanpa harus membayar fidyah. Mahzab Imam Syafii dan Hanbali, berpendapat baik wanita hamil mau pun menyusui yang tak puasa Ramadhan, keduanya harus membayar fidyah. Kalau keduanya tidak puasa di bulan Ramadhan,wajib mengqadha saja tanpa membayar fidyah menueut Mahzab Hanafi.
Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Ayat tersebut menegaskan hukum mengenai keringanan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadan bagi orang yang sakit, dan dalam perjalanan. Ibu hamil dan menyusui masuk ke dalam kategori sakit, karena kondisi fisik yang tidak memungkinkan untuk berpuasa. Wajib qadha tanpa perlu bayar fidyah , pendapat ini didukung oleh Imam Hanafi, Dr. Yusuf Al-Qardhawi dan Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani. Sedangkan Ulama Hanafiyah menyebut fidyah yang harus dibayar adalah 2 mud gandum (1,5 kg)/1 hari tidak berpuasa. Akan tetapi, pendapat mayoritas ulama Syafi’iyah, Malikiyah, dan Hanabilah, mereka sepakat bahwa fidyah tidak boleh dalam bentuk uang.
Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Nah, Bunda, sekarang sudah tidak bingung lagi kan tentang hukum dan tata cara membayar fidyah.
Hal ini terkait dengan perbedaan faham tentang hukum perempuan hamil dan memberikan ASI yang karena kondisinya tidak dapat menunaikan puasa pada bulan Ramadhan. Kewajiban puasa Ramadhan selama satu bulan penuh dikenakan kepada semua orang beriman yang telah baligh dan dalam keadaan mukallaf (berakal sehat), tanpa kecuali.
al-Baqarah (2) : 184 dituntunkan :"......Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Dalam hal ini, aṡar dari sahabat Ibnu Abbas menegaskan bahwa bagi ibu hamil dan menyusui cukup membayar fidyah, sebagaimana perkataan beliau kepada jariyahnya yang sedang hamil:Engkau termasuk orang yang mampu dengan memaksa diri, oleh karena itu engkau hanya wajib membayar fidyah tidak wajib mengkadha. Ibnu Abas berkata : hal demikian itu merupakan keringanan bagi kanjut usia baik laki-laki maupun perempuan, mereka berdua adalah orang-oang yang berat menjalankan puasa.
Dan bagi yang kuat menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan, hal itu lebih baik.Dari uraian yang telah kami sampaikan di atas, jelaslah bahwa bagi ibu hamil dan menyusui, bila tidak mampu menunaikan ibadah puasa pada bulan Ramadan maka diwajibkan membayar fidyah.
Jika sudah melewati masa hamil dan menyusui, maka wajib hukumnya untuk mengganti puasa pada hari lain di luar bulan Ramadan. "Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah (yaitu) memberi makan orang miskin.".
Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah (yaitu) memberi makan orang miskin.". Untuk besaran fidyah yang diberikan, menurut ulama Malikiyah dan Syafi'iyah yaitu sebanyak 1 mud makanan pokok (kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran kedua telapak tangan). Artinya, membayar batal puasa Ramadan dengan fidyah harus dalam bentuk makanan pokok, baik mentah maupun sudah dimasak berupa lauk-pauk.
Adapun fidyah yang dibahas adalah sesuatu yang harus diberikan kepada orang miskin, berupa makanan, sebagai pengganti meninggalkan puasa.Lalu bagaimana pandangan ulama tentang mengganti puasa atau membayar fidyah bagi ibu hamil dan menyusui?Ada beberapa pandangan berbeda mengenai hal ini, Bun. Dilansir berbagai sumber, mahzab Imam Abu Hanifah dan Abu Tsaur berpandangan jika wanita hamil dan menyusui tidak berpuasa di bulan Ramadhan, maka wajib meng-qadha tanpa harus membayar fidyah.Sedangkan pada mahzab Imam Syafii danAhmad bin Hambali, baik wanita hamil atau menyusui yang tak puasa Ramadhan, keduanya harus membayar fidyah. Sementara menurut mahzab Imam Maliki, wanita menyusui harus pula membayar fidyah, sedang wanita hamil tidak perlu.Untuk waktunya, menurut Imam Ar-Ramli As-Syafi'i, tidak ada tenggang atau kita diperbolehkan memilih, namun dengan beberapa ketentuan.
"Dalam pembayaran fidyah diperbolehkan memilih waktunya antara mengakhirkannya ( di akhir Ramadhan) dan antara mengeluarkan nilai harga fidyah-nya di setiap hari atau setelah terbitnya fajar pada setiap hari Ramadhan (puasa yang ditinggalkan) dan tidak diperbolehkan mempercepat pembayarannya (ta'jil) karena berarti mendahului pelaksanaannya sebelum waktu diwajibkannya," katanya dalam buku Ensiklopedia Fiqih Wanita.Melansir dari laman Zakat.or.id, ada dua ketentuan bagi ibu hamil tidak berpuasa yang dapat mengganti puasa atau membayar fidyah . Maka dia harus melakukan qadha di luar Ramadhan ditambah dengan fidyah sebanyak hari yang ditinggalkan.2.
Golongan ini tidak perlu membayar fidyah, namun cukup dengan melakukan qadha puasa saja.