Hukum Menelan Ludah Pas Puasa. Apalagi jika kondisi seseorang yang sukar memproteksi liurnya untuk masuk kembali kedalam maupun terbiasa mengeluarkan liur. Baca Juga : Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 20 April 2021.
Liur yang ditelan secara sengaja maupun tidak harus bebas dari campuran cairan lainnya, termasuk air putih. Misalnya, gusi berdarah bercampur dengan liur, hukumnya akan membatalkan puasa. Penjelasannya sebagai berikut, “Jika ludahnya sendiri sudah sampai di bibir kemudian ia masukkan lagi ke dalam mulutnya ludah itu dengan lidahnya, kemudian ia telan, maka hukumnya ini adalah membatalkan puasa”. Baca Juga : Begini Cara Jaga Kondisi Tubuh Tetap Bugar Selama Berpuasa.
Lebih lanjut, diulas dalam Risalah fii ahkam ash-shiaam halaman 35, "bahwa membasahkan siwak dengan ludah kemudian siwaknya dikeluarkan dari mulutnya, kemudian siwak yang telah bercampur dengan ludah tersebut dimasukkan lagi dan ia menelan ludahnya yang bercampur dengan siwak tadi, maka batallah puasanya.
Berikut ini penjelasan selengkapnya mengenai hukum menelan ludah sat puasa mengutip dari situs resmi Nahdlatul Ulama atau NU. Menurut penjelasan dari Imam Nawawi,"Menelan air liur tidak membatalkan puasa sesuai kesepakatan para ulama. Sebab susahnya memproteksi air liur untuk masuk kembali.” (Abi Zakriya Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, juz 6, halaman 341). Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa menelan ludah saat berpuasa tidak membatalkan puasa. Meski begitu, ada tiga syarat yang harus dipenuhi terkait hukum menelan ludah saat puasa yakni:. Contoh, ketika seorang penjahit memasukkan benang ke dalam mulut agar lebih mudah masuk ke jarum, kemudian air liur bercampur dengan zat pewarna pada benang lalu menyebabkan air liur berubah warna maka hal ini bisa membatalkan puasa.
Sama halnya ketika gusi berdarah sehingga air liur bercampur dengan darah maka juga akan membatalkan puasa. Sehingga ketika menelan air liur yang sudah melewati bibir terluar dianggap dapat membatalkan puasa.
Orang wudhu, saat membasuh wajah, batas luarnya hanya terletak pada anggota badan yang tampak saja. Sebelumnya, mari kita simak dahulu, bagaimana penjelasan Imam Nawawi tentang hukum menelan air liur itu sendiri?
ابتلاع الريق لا يفطر بالاجماع إذا كان على العادة لانه يعسر الاحتراز منه. Hal ini berlaku jika orang yang berpuasa tersebut memang biasa mengeluarkan air liur.
Sebab susahnya memproteksi air liur untuk masuk kembali.” (Abi Zakriya Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, juz 6, halaman 341). Selama tiga syarat berikut terpenuhi, air liur yang kembali masuk ke tubuh, tidak membatalkan puasa.
Kemudian pewarna benang tersebut ada yang mengontaminasi warna air liur sehingga tidak kembali putih atau bening. Atau pula ada orang yang air liurnya terkontaminasi oleh darah sebab luka pada gusi kemudian tertelan, juga membatalkan puasa.
Di sinilah terdapat sedikit kemiripan antara batas dhahir wudhu dan shalat yang terjadi pada bab puasa.
Sonora.ID - Dalam berpuasa umat muslim tidak diperbolehkan makan dan minum sampai terbenamnya matahari. Pada saat berpuasa itu juga kita diwajibkan mampu menahan segala hawa nafsu dan dianjurkan untuk memperbanyak ibadah.
Datangnya bulan suci ini, kita harus tahu betul dengan segala ketentuan yang harus dijalankan saat puasa. Baca Juga: Mengupil Ternyata Bisa Membatalkan Puasa Loh, Ini Penjelasan Ustaz. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah, apakah menelan air liur dan dahak akan membatalkan puasa? Mengutip dari kompas.com, Ustaz Maulana mengatakan bahwa seseorang yang sedang puasa dan menelan air liur atau dahaknya sendiri, maka tidak akan membatalkan puasanya.
"Menelan air liur dan dahak aman selama tidak keluar melewati bibir lalu ditelan," kata Ustaz Maulana. Baca Juga: 5 Tips Berpuasa di Bulan Ramadhan Untuk Ibu yang Sedang Hamil.
Puasa yang merupakan salah satu rukun Islam wajib dikerjakan untuk menyempurnakan keIslaman seorang muslim. Namun ada beberapa hal yang bisa membatalkan puasa selain makan dan minum dengan sengaja.
Diantara hal yang dapat membatalkan puasa adalah emosi berlebihan, hingga memasukkan sesuatu ke dalam tubuh. Baca Juga: Link Live Streaming MPL S7 Regular Season Minggu ke-8 Hari Kedua, Ada Pertandingan ONIC VS AE.
Mengutip dari laman Nahdlatul Ulama, Imam Nawawi pernah menjelaskan hukum Menelan ludah saat berpuasa. Sebab susahnya memproteksi air liur untuk masuk kembali.” (Abi Zakriya Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, juz 6, halaman 341).
Dalam situs resmi miliknya, NU mengungkap hukum menelan air ludah saat puasa Ramadan sesuai penjelasan dari Imam Nawawi. Sebab susahnya memproteksi air liur untuk masuk kembali.” (Abi Zakriya Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, juz 6, halaman 341).
Dari penjelasan Imam Nawawi di atas, pertanyaan apakah menelan air ludah atau liur bisa membatalkan puasa terjawab. Artinya tidak boleh ada benda lain yang bisa merubah warna air ludah atau liur itu. Kemudian pewarna benang tersebut ada yang mengontaminasi warna air liur sehingga tidak kembali putih atau bening.
Atau pula ada orang yang air liurnya terkontaminasi oleh darah sebab luka pada gusi kemudian tertelan, juga membatalkan puasa. Apabila ada orang yang dengan sengaja mengumpulkan air ludah atau liurnya sampai terkumpul banyak, baru kemudian ditelan, apakah membatalkan puasa?
Apalagi berbagai godaan pun datang, tetapi kita harus menahan nafsu agar puasa tetap sah sampai waktu berbuka tiba. Maka, bukan tidak mungkin jika seseorang menelan air ludah sendiri, bahkan dalam kondisi berpuasa sekalipun.
Air liur memiliki banyak fungsi, mulai dari pelembab dan penghalus makanan hingga sebagai zat antibakteri. Kondisi ini misalnya seseorang yang meludah air liurnya di gelas hingga mencapai takaran tertentu, kemudian ditelan lagi dengan meminumnya. Kemudian, pewarna benang tersebut ikut larut di air liurnya dan tertelan, maka hal ini dianggap membatalkan puasa. Hal tersebut juga diterangkan oleh Abi Zakriya Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawi dalam kitab al-Majmu' Syarh Muhadzzab bahwa menurut jumhur ulama menelan ludah adalah mubah, atau diperbolehkan.
Selain itu, ternyata ada lagi hal-hal yang dilarang atau jika dikerjakan maka ibadah puasa Ramadan kita batal. Tak jarang, ada hal kecil yang kadang meragukan apakah puasa kita batal atau tidak? KH Munawir Ketua Komisi Fatwa MUI Lampung menjelaskan, hukum menelan air liur adalah tidak membatalkan puasa.
"Seperti orang yang air liurnya terkontaminasi oleh darah sebab luka pada gusi kemudian tertelan, maka membatalkan puasa," jelas KH Munawir kepada Tribun Lampung. KH Munawir menjelaskan hal iini sebagaimana yang d jelaskan oleh Abi Zakriya Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawi, dalam kitab al-Majmu', juz 6, halaman 341:.