Hukum Menelan Ludah Lagi Puasa. Apalagi jika kondisi seseorang yang sukar memproteksi liurnya untuk masuk kembali kedalam maupun terbiasa mengeluarkan liur. Baca Juga : Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 20 April 2021.

Pertama, jika liur bercampur dengan cairan lainnya di dalam mulut. Liur yang ditelan secara sengaja maupun tidak harus bebas dari campuran cairan lainnya, termasuk air putih.

Misalnya, gusi berdarah bercampur dengan liur, hukumnya akan membatalkan puasa. Penjelasannya sebagai berikut, “Jika ludahnya sendiri sudah sampai di bibir kemudian ia masukkan lagi ke dalam mulutnya ludah itu dengan lidahnya, kemudian ia telan, maka hukumnya ini adalah membatalkan puasa”. Baca Juga : Begini Cara Jaga Kondisi Tubuh Tetap Bugar Selama Berpuasa. Lebih lanjut, diulas dalam Risalah fii ahkam ash-shiaam halaman 35, "bahwa membasahkan siwak dengan ludah kemudian siwaknya dikeluarkan dari mulutnya, kemudian siwak yang telah bercampur dengan ludah tersebut dimasukkan lagi dan ia menelan ludahnya yang bercampur dengan siwak tadi, maka batallah puasanya.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini : Puasa Ramadan.

Puasa Ramadan 2022: Apakah Menelan Ludah Membatalkan Puasa?

Hukum Menelan Ludah Lagi Puasa. Puasa Ramadan 2022: Apakah Menelan Ludah Membatalkan Puasa?

Lantas bagaimana hukum menelan air ludah atau liur ketika berpuasa? Menurut Sheikh Ahmad Kutty, yang dilansir dari About Islam pada Sabtu (2/4/2022) tidak ada salahnya menelan ludah sendiri. "Tidak ada dalam sumber-sumber syariah yang mengatakan bahwa menelan ludah sendiri membatalkan puasa," jelas Sheikh Ahmad Kutty. Sama sekali tidak ada yang salah dalam menelan air liur diri sendiri.

Jika hal seperti itu dianggap membatalkan puasa, maka kita akan mempelajarinya dari Nabi Muhammad SAW, karena ini adalah masalah yang sangat penting. "Kami percaya Nabi Muhammad SAW telah mengkomunikasikan kepada umat dengan tegas segala sesuatu yang harus kita ketahui yang merupakan sifat esensial dalam agama kita (Islam), terutama dalam hal ibadah," lanjutnya. Jadi, umat Islam diperintahkan untuk menahan diri dari makanan dan minuman saat berpuasa. Sebagaimana Imam Ibnu Hazm telah tunjukkan dengan benar bahwa manusia tidak menganggap hal-hal, seperti menelan ludah atau berkumur.

Hukum Menelan Air Ludah bagi Orang yang Berpuasa

Orang wudhu, saat membasuh wajah, batas luarnya hanya terletak pada anggota badan yang tampak saja. Sebelumnya, mari kita simak dahulu, bagaimana penjelasan Imam Nawawi tentang hukum menelan air liur itu sendiri? ابتلاع الريق لا يفطر بالاجماع إذا كان على العادة لانه يعسر الاحتراز منه. Hal ini berlaku jika orang yang berpuasa tersebut memang biasa mengeluarkan air liur. Sebab susahnya memproteksi air liur untuk masuk kembali.” (Abi Zakriya Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, juz 6, halaman 341). Selama tiga syarat berikut terpenuhi, air liur yang kembali masuk ke tubuh, tidak membatalkan puasa.

Artinya tidak boleh ada benda lain yang merubah warna air liur itu sendiri. Kemudian pewarna benang tersebut ada yang mengontaminasi warna air liur sehingga tidak kembali putih atau bening.

Atau pula ada orang yang air liurnya terkontaminasi oleh darah sebab luka pada gusi kemudian tertelan, juga membatalkan puasa. Di sinilah terdapat sedikit kemiripan antara batas dhahir wudhu dan shalat yang terjadi pada bab puasa.

Hukum Menelan Ludah saat Melihat Makanan di Waktu Puasa

Hukum Menelan Ludah Lagi Puasa. Hukum Menelan Ludah saat Melihat Makanan di Waktu Puasa

Apalagi berbagai godaan pun datang, tetapi kita harus menahan nafsu agar puasa tetap sah sampai waktu berbuka tiba. Maka, bukan tidak mungkin jika seseorang menelan air ludah sendiri, bahkan dalam kondisi berpuasa sekalipun. Kondisi ini misalnya seseorang yang meludah air liurnya di gelas hingga mencapai takaran tertentu, kemudian ditelan lagi dengan meminumnya. Kemudian, pewarna benang tersebut ikut larut di air liurnya dan tertelan, maka hal ini dianggap membatalkan puasa. Hal tersebut juga diterangkan oleh Abi Zakriya Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawi dalam kitab al-Majmu' Syarh Muhadzzab bahwa menurut jumhur ulama menelan ludah adalah mubah, atau diperbolehkan.

Apa Hukum Menelan Ludah Setelah Keluar Di Dua Bibir

Hukum Menelan Ludah Lagi Puasa. Apa Hukum Menelan Ludah Setelah Keluar Di Dua Bibir

Sementara kalau sengaja menelan ludah ini setelah dikeluarkan ke kedua bibirnya, maka para ulama berbeda pendapat terkait batal puasanya. Sahabat-sahabat kami mengatakan, “Sampai ketika keluar di luar bibir kemudian dikembalikan dan menelannya, maka dia batal (puasanya).

Mutawalli mengatakan,”Kalau sudah keluar sampai di bibirnya kemudian dikembalikan lagi dan menelannya, maka hal itu batal (puasanya). Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan, “Kalau ludahnya keluar sampai terkena bajunya atau diantara jemarinya atau diantara kedua bibirnya kemudian dikembalikan dan menelannya, maka hal itu membatalkan (puasa) karena dia telah menelan dari selain mulutnya, maka mirip seperti menelan barang lainnya.” Selesai dari ‘Al-Mugni, (3/17).

Sementara Hanafiyah berpendapat bahwa hal itu tidak membatalkan (puasa) kecuali ketika ludah terpisah dari mulut kemudian dimasukkan ke mulutnya lagi. Dalam kitab ‘Fathul Qadir, (2/332) dikatakan, “Kalau ludahnya sudah keluar dari mulutnya kemudian memasukkan dan menelannya. kalau dikumpulkan ludah di dalam mulutnya kemudian ditelannya, hal itu dimakruhkan dan tidak membatalkan (puasa).

Apakah Menelan Ludah Bisa Bikin Batal Puasa? Begini Hukumnya

Hukum Menelan Ludah Lagi Puasa. Apakah Menelan Ludah Bisa Bikin Batal Puasa? Begini Hukumnya

Nahdlatul Ulama dalam situs resminya, NU Online, menelan ludah saat Ramadan tidak akan membatalkan puasa. Sebab susahnya memproteksi air liur untuk masuk kembali.” (Abi Zakriya Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, juz 6, halaman 341).

Kemudian pewarna benang tersebut ada yang mengontaminasi warna air liur sehingga tidak kembali putih atau bening. Atau pula ada orang yang air liurnya terkontaminasi oleh darah sebab luka pada gusi kemudian tertelan, juga membatalkan puasa. Apabila ada orang yang dengan sengaja mengumpulkan air ludah atau liurnya sampai terkumpul banyak, baru kemudian ditelan, apakah membatalkan puasa?

Bagaimana Hukum dan Dalil Menelan Ludah saat Puasa

Hukum Menelan Ludah Lagi Puasa. Bagaimana Hukum dan Dalil Menelan Ludah saat Puasa

Selain itu, ternyata ada lagi hal-hal yang dilarang atau jika dikerjakan maka ibadah puasa Ramadan kita batal. Baca juga: Umat Muslim yang Sedang Berpuasa di Bulan Ramadan Diperbolehkan Melakukan Vaksinasi Covid-19.

Ketua Komisi Fatwa MUI Lampung, KH Munawir menjelaskan, hukum menelan air liur adalah tidak membatalkan puasa. "Seperti orang yang air liurnya terkontaminasi oleh darah sebab luka pada gusi kemudian tertelan, maka membatalkan puasa," jelas KH Munawir kepada Tribun Lampung. KH Munawir menjelaskan hal ini sebagaimana yang d jelaskan oleh Abi Zakriya Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawi, dalam kitab al-Majmu', juz 6, halaman 341:.

Artinya: "Menelan air liur itu tidak membatalkan puasa sesuai kesepakan para ulama. "Hal ini berlaku jika orang yang berpuasa tersebut memang biasa mengeluarkan air liur. Baca juga: 6 Artis yang Jalani Puasa Pertama Sebagai Pasutri, Ada Vidi-Sheila, Venna-Ferry dan Rohimah Alli. Pernah diberitakan Tribunnews.com, sejumlah hal dapat membatalkan puasa meskipun dilakukan secara tidak sengaja.

Related Posts

Leave a reply