Hukum Mencicipi Makanan Waktu Puasa. TRIBUNNEWS.COM - Bolehkah saat berpuasa kita mencicipi masakan yang sedang kita masak? Sebagian orang sering bingung dan menanyakan hukum tentang orang yang mencicipi atau mencium aroma masakan, apakah hal tersebut membatalkan puasa ? Sebagian berfikir bahwa mencicipi makanan atau masakan di tengah siang hari saat berpuasa adalah dapat membatalkan pausa.
Ini yang paling sering dialami oleh para ibu saat memasak makanan untuk persiapan buka puasa. Nah, untuk mengetahuinya, dikutip laman NU online, Syekh Abdullah bin Hijazi asy-Syarqawi dalam kitabnya, Hasyiyatusy Syarqawi ‘ala Tuhfatith Thullab menyebutkan:.
“Di antara sejumlah makruh dalam berpuasa ialah mencicipi makanan karena dikhawatirkan akan mengantarkannya sampai ke tenggorokan.
Ulama juga sepakat bahwa puasa yang batal itu harus diqhodo di lain hari setelah Ramadhan. Tetapi ada pengecualian dari Imam Syafi'i, terkait hukum menggosok gigi atau bersiwak.
“Bau mulut orang yang puasa lebih harum di sisi Allah dari aroma kesturi”. Di mana bersiwak atau menggosok gigi tersebu akan menghilangkan bau mulut, yang menjadi tanda seseorang sedang berpuasa.
Hukum mencicipi makanan saat puasa memang masih banyak yang belum memahaminya. Mengutip salah satu ceramah dari Ustad Abdul Somad, ia mengatakan bahwa lebih baik kita menambahkan kembali bumbu saat berbuka puasa jika memang masakan yang kita masak terasa kurang pas bumbunya daripada harus mencicipinya saat kita dalam keadaan berpuasa.
Baca Juga : Ini Hukum Orang yang Tak Sengaja Makan dan Minum Saat Puasa. Karenanya banyak yang menanyakan bagaimana hukum mencicipi masakan saat menghidangkan makanan untuk buka puasa.
Namun, hukum tersebut bisa berubah menjadi makruh jika tidak adanya kepentingan atau alasan seseorang mencicipi masakan. "Di antara sejumlah makruh dalam berpuasa ialah mencicipi makanan karena dikhawatirkan akan mengantarkannya sampai ke tenggorokan,". "Dengan kata lain, khawatir dapat menjalankan makanan itu ke tenggorokan lantaran begitu dominannya syahwat.
Lantas bagaimanakah hukum mencicipi masakan dengan lidah sebagai Indra perasa tanpa menelan makanan yang dicicipi ketika berpuasa? Mazhab Hanafi menyatakan bahwa mencicipi makanan ketika puasa adalah makruh Dalam hal ini mazhab Hanafi memberikan pengecualian bagi seorang koki atau juru masak yang memasak untuk orang lain, baik hidangan di rumah makan, restoran, katering, dll.
Dalam situasi seperti ini diperbolehkan untuk mencicipinya dengan syarat tidak menelan makanan tersebut, dan hanya di ujung lidah saja. Namun jika terlanjur tertelan, maka dia wajib mengqada’ (menggantikannya di hari lain setelah bulan Ramadan).
Sedangkan Mazhab Hambali juga mengatakan makruh mencicipi makanan tanpa suatu keperluan yang mendesak. Jika dilihat dari pendapat di atas, dapat disimpulkan bahwa mayoritas Ulama dari Mazhab Hanafi, Syafi’i dan Hambali menyatakan bahwa hukum mencicipi masakan ketika puasa adalah makruh, tetapi ada pengecualian, diperbolehkan dalam keadaan tertentu.
Sementara Imam Maliki sangat menganjurkan untuk tidak melakukannya, karena dikuatirkan makanan tersebut tertelan. Dan jika tertelan maka wajib menggantinya di hari lain setelah bulan Ramadhan. Namun bagi seorang juru masak/ koki dalam keadaan terpaksa dan terdesak, dimana jika tidak dicicipi, dikuatirkan akan merusak rasa masakan yang dimasak untuk orang lain dan dalam rangka menjaga kualitas masakan, maka dalam situasi seperti ini diperbolehkan untuk mencicipi makanan dengan memastikan tidak menelan dan hanya di ujung lidah saja.