Hukum Menangis Saat Puasa Ramadhan. Saat bahagia atau terharu pun biasanya ada juga orang yang menangis. Apakah Menangis Membatalkan Puasa? Jika kita melakukan ketiga hal di atas sudah menjadi barang tentu jika puasa kita batal.

Dan perlu kita ketahui bersama bahwa pada masa lalu, para sahabat juga pernah menangis. Seperti yang dijelaskan dalam hadist berikut ini mengenai Abu Bakar As Shidiq. Dari hadist tersebut dapat diketahui bahwa Abu Bakar As Shidiq juga sering menangis ketika sholat atau membaca Al Qur’an. Dan tentu saja bukan hal yang mustahil bila beliau pernah menangis ketika sedang berpuasa.

Jika memang menangis adalah salah satu perkara yang membatalkan puasa, pasti lah Rasulullah SAW sudah menyebutkan perkara tersebut dalam beberapa hadist tentang puasa. Dengan demikian, menangis bisa disimpulkan bukanlah hal yang bisa membatalkan puasa. Ketika sudah jelas hukumnya bahwa menangis ternyata tidak membatalkan puasa, pertanyaan selanjutnya yang muncul adalah apakah menangis mengurangi pahala puasa?

Apakah menangis juga merupakan kegiatan yang bisa mengurangi pahala puasa? Jika seseorang menangis seperti sahabat Abu Bakar As Shidiq, yaitu karena membaca Al Qur’an atau karena sholat, maka tentulah perkara itu adalah perkara yang baik, yang semakin mendekatkan dirinya kepada Allah SWT. Tentu saja akan ada ganjaran atau pahala tersendiri bagi orang yang menangis karena sebab hal-hal di atas yang hanya Allah sendiri yang tahu. Tentu saja menangis yang seperti itu akan menjauhkan diri kita dari Allah.

Atau, bisa jadi menangis karena kita ikut terharu karena sebuah film yang sedih, karena lagu yang mendayu-dayu, atau karena perkara sia-sia lainnya yang sebenarnya lebih baik kita tinggalkan. Dan bergelisah hatilah hanya karena Allah dan hanya kepada Allah.

Hukum Menangis saat Puasa, Membatalkan atau Tidak? Ini

Hukum Menangis Saat Puasa Ramadhan. Hukum Menangis saat Puasa, Membatalkan atau Tidak? Ini

فرع لا بأس بالاكتحال للصائم، سواء وجد في حلقه منه طعما، أم لا، لان العين ليست بجوف، ولا منفذ منها إلى الحلق. Namun hal ini akan berbeda jika air mata itu masuk ke dalam mulut.

عمدا في الفرج والإنزال عن مباشرة والحيض والنفاس والجنون والإغماء كل اليوم والردة. Artinya: “Yang membatalkan puasa ada sepuluh hal, yakni (1) sesuatu yang sampai pada rongga bagian dalam tubuh (jauf) atau kepala, (2) mengobati dengan memasukkan sesuatu pada salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur), (3) muntah secara sengaja, (4) melakukan hubungan seksual secara sengaja pada alat kelamin, (5) keluarnya mani sebab bersentuhan kulit, (6) haid, (7) nifas, (8) gila, (9) pingsan di seluruh hari dan (10) murtad,” (Syekh Abi Syuja’, Matnu Abi Syuja’, hal.

Hukum Menangis saat Puasa Ramadhan, Simak Penjelasannya

Hukum Menangis Saat Puasa Ramadhan. Hukum Menangis saat Puasa Ramadhan, Simak Penjelasannya

EDITORNEWS - Menangis saat puasa Ramadhan kerap kali membuat bingung, karena kabarnya hal ini dapat membatalkan puasa. Air mata yang mengalir berpotensi mengenai area bibir, jika rasa asin dari air mata terasa di lidah dan tertelan maka hal tersebut akan membatalkan puasa.

Menangis Batal Puasa atau Tidak? Simak Dasar Hukumnya

Hukum Menangis Saat Puasa Ramadhan. Menangis Batal Puasa atau Tidak? Simak Dasar Hukumnya

Baca Juga: Hukum Sikat Gigi Saat Berpuasa. Hal-hal yang Membatalkan Puasa. Sebelum membahas perihal menangis dapat membatalkan puasa atau tidak, mari ketahui hal-hal atau perkara apa saja yang bisa membuat puasa seseorang batal. Mata bukanlah termasuk bagian dari rongga bagian dalam tubuh dan tidak ada saluran benda untuk menuju tenggorokan. Sehingga mustahil air mata dari tangisan seseorang bisa mengalir menuju tenggorokan dari dalam mata. Menangis memang dapat membatalkan puasa jika dengan sengaja kita meminum air mata yang menetes dan membasahi bibir.

Apakah Menangis Dapat Membatalkan Puasa?

Hukum Menangis Saat Puasa Ramadhan. Apakah Menangis Dapat Membatalkan Puasa?

Seseorang kadang mengalami berbagai kejadian emosional yang membuat dirinya meneteskan air mata, termasuk ketika ia sedang menjalani puasa. “Yang membatalkan puasa ada sepuluh hal, yakni (1) sesuatu yang sampai pada rongga bagian dalam tubuh ( jauf ) atau kepala, (2) mengobati dengan memasukkan sesuatu pada salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur), (3) muntah secara sengaja, (4) melakukan hubungan seksual secara sengaja pada alat kelamin, (5) keluarnya mani sebab bersentuhan kulit, (6) haid, (7) nifas, (8) gila, (9) pingsan di seluruh hari dan (10) murtad,” (Syekh Abi Syuja’, Matnu Abi Syuja’ , hal. فرع لا بأس بالاكتحال للصائم، سواء وجد في حلقه منه طعما، أم لا، لان العين ليست بجوف، ولا منفذ منها إلى الحلق. Dalam keadaan demikian air mata tersebut dapat membatalkan puasa, meskipun hal ini sangat jarang sekali terjadi.

Apakah Menangis Membatalkan Puasa Ramadhan? Bagaimana

Hukum Menangis Saat Puasa Ramadhan. Apakah Menangis Membatalkan Puasa Ramadhan? Bagaimana

Menjawab pertanyaan itu, penceramah Ustaz Maulana menjelaskan bahwa menangis pada saat Ramadhan tidak akan membatalkan puasanya. Lebih lanjut, dalam kitab Matnu Abi Syuja' juga dijelaskan bahwa menangis secara jelas tidak termasuk dari sebagian hal yang dapat membatalkan puasa.

Hukum Menangis Saat Puasa di Bulan Ramadhan, Benarkah Tak

Hukum Menangis Saat Puasa Ramadhan. Hukum Menangis Saat Puasa di Bulan Ramadhan, Benarkah Tak

Beberapa orang percaya jika menangis menjadi salah satu hal yang dapat membatalkan puasa, tapi ternyata anggapan itu salah. Dikutip dari NU Online, menangis tidak membatalkan puasa, hal ini dapat dilihat dalam kitab Matnu Abi Syuja’:.

Related Posts

Leave a reply