Hukum Menangis Saat Puasa Hukumnya. Anggapan ini biasanya didengar sejak kecil dengan ucapan "jangan menangis, puasanya nanti batal.". Alhasil, ucapan tersebut tertanam di dalam benak hingga menjadi pertanyaan besar apakah menangis memang membatalkan puasa atau tidak. Masuknya sesuatu ke rongga bagian dalam tubuh atau kepala Memasukkan sesuatu melalui qubul (saluran kelamin) atau dubur (saluran anus) Muntah dengan sengaja Berhubungan badan suami istri saat berpuasa dengan sengaja Keluarnya mani karena sentuhan kulit Haid Nifas Gila/gangguan jiwa Pingsan sepanjang hari selama puasa Murtad.
Kembali lagi bahwa tangisan seseorang menandakan ungkapan atas sesuatu yang dirasakan, baik itu suka maupun duka. Kita boleh menangis saat puasa karena mengeluarkan air mata merupakan sesuatu hal yang lumrah dan manusiawi.
Saat dewasa, ada kalanya manusia juga bisa bersedih terlalu berlebihan dan lahirlah sebuah tangisan. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, ada baiknya kita flashback lagi ke ilmu-ilmu dasar perihal puasa. Baru dari sana kita bisa mengambil kesimpulan apakah menangis benar membatalkan puasa atau tidak.
Dari beberapa poin menurut ilmu Rasulullah SAW di atas, menangis tidak menjadi perkara yang membatalkan puasa. Dan perlu kita ketahui bersama bahwa pada masa lalu, para sahabat juga pernah menangis.
Dari hadist tersebut dapat diketahui bahwa Abu Bakar As Shidiq juga sering menangis ketika sholat atau membaca Al Qur’an. Dan tentu saja bukan hal yang mustahil bila beliau pernah menangis ketika sedang berpuasa.
Perihal menangis apakah mengurangi pahala puasa atau tidak, bisa diterjemahkan dari penyebab tangis itu sendiri. Karena, seperti yang kita ketahui bersama bahwa setiap amalan itu baik dan buruknya selalu berkaitan dengan niat di dalam hati. Namun, jika menangis disebabkan oleh hal-hal yang menjauhkan diri dari Allah, tentu saja bisa mengurangi pahala puasa.
Anggapan ini biasanya didengar sejak kecil dengan ucapan "jangan menangis, puasanya nanti batal.". Alhasil, ucapan tersebut tertanam di dalam benak hingga menjadi pertanyaan besar apakah menangis memang membatalkan puasa atau tidak. Masuknya sesuatu ke rongga bagian dalam tubuh atau kepala Memasukkan sesuatu melalui qubul (saluran kelamin) atau dubur (saluran anus) Muntah dengan sengaja Berhubungan badan suami istri saat berpuasa dengan sengaja Keluarnya mani karena sentuhan kulit Haid Nifas Gila/gangguan jiwa Pingsan sepanjang hari selama puasa Murtad. Kembali lagi bahwa tangisan seseorang menandakan ungkapan atas sesuatu yang dirasakan, baik itu suka maupun duka. Kita boleh menangis saat puasa karena mengeluarkan air mata merupakan sesuatu hal yang lumrah dan manusiawi. Menangis memang dapat membatalkan puasa jika dengan sengaja kita meminum air mata yang menetes dan membasahi bibir.
Kecuali jika air mata sampai masuk ke dalam mulut dan tertelan melewati tenggorokan. Belajarlah untuk mengendalikan diri dan hawa nafsu, karena sejatinya itulah dasar dari ibadah puasa.
Artinya: “Yang membatalkan puasa ada sepuluh hal, yakni (1) sesuatu yang sampai pada rongga bagian dalam tubuh (jauf) atau kepala, (2) mengobati dengan memasukkan sesuatu pada salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur), (3) muntah secara sengaja, (4) melakukan hubungan seksual secara sengaja pada alat kelamin, (5) keluarnya mani sebab bersentuhan kulit, (6) haid, (7) nifas, (8) gila, (9) pingsan di seluruh hari dan (10) murtad.” (Syekh Abi Syuja’, Matnu Abi Syuja’, hal. 127).
AKURAT.CO, Sebagian dari kita mungkin enggan menangis meski sedang diterpa berbagai macam hal yang menyedihkan. Menahan air mata itu kadang kala karena takut dianggap lemah atau bagi yang sedang berpuasa takut puasanya akan batal.
Menurut para ulama, menangis bukanlah sesuatu hal yang dapat membatalkan puasa, salah satunya dikatakan oleh Syekh Abi Syuja' dalam kitab Matnu Abi Syuja’. Ia menyebutkan dalam kitab itu ada 10 hal yang membatalkan puasa yaitu adanya sesuatu yang sampai pada rongga bagian dalam tubuh (jauf) atau kepala, mengobati dengan memasukkan sesuatu pada salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur), muntah dengan sengaja, melakukan hubungan badan suami istri di siang hari, keluarnya mani sebab bersentuhan kulit (dengan sengaja), haid, nifas, gila, pingsan di seluruh hari dan murtad. Selain itu, di dalam mata tidak ada saluran yang mengarahkan masuknya suatu benda menuju ke tengorokan. Syekh Abu Zakaria Yahya bin Syaraf an-Nawawi kemudian menegaskannya dalam kitab Rawdah at-Thalibin.
Ia berkata, "Cabang permasalahan, tidak dipermasalahkan bagi orang yang berpuasa untuk bercelak, baik ditemukan dalam tenggorokannya dari celak tersebut suatu rasa atau tidak. (Syekh Abu Zakaria Yahya bin Syaraf an-Nawawi, Rawdah at-Thalibin, Juz 3, Hal.
Akan tetapi, menangis akan membatalkan apabila air mata yang mengalir tersebut masuk ke mulut kita dan bercampur dengan air lir hingga tertelan. Kesimpulannya, menangis tidak membatalkan puasa kecuali jika air matanya masuk ke mulut hingga tertelan melewati tenggorokan.
Bisnis.com, JAKARTA - Seseorang kadang mengalami berbagai kejadian emosional yang membuat dirinya meneteskan air mata, termasuk ketika ia sedang menjalani puasa. Bahkan pada saat demikian, seseorang seringkali tidak peduli bahwa dirinya sedang melaksanakan ibadah puasa. Dikutip dari nu.or.id, dalam berbagai kitab dijelaskan secara rinci tentang berbagai hal yang dapat membatalkan ibadah puasa, menangis secara jelas tidak termasuk dari sebagian hal yang dapat membatalkan puasa tersebut. “Yang membatalkan puasa ada sepuluh hal, yakni (1) sesuatu yang sampai pada rongga bagian dalam tubuh (jauf) atau kepala, (2) mengobati dengan memasukkan sesuatu pada salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur), (3) muntah secara sengaja, (4) melakukan hubungan seksual secara sengaja pada alat kelamin, (5) keluarnya mani sebab bersentuhan kulit, (6) haid, (7) nifas, (8) gila, (9) pingsan di seluruh hari dan (10) murtad,” (Syekh Abi Syuja’, Matnu Abi Syuja’, hal. Dalam keadaan demikian air mata tersebut dapat membatalkan puasa, meskipun hal ini sangat jarang sekali terjadi.
SURYA.co.id - Selama menjalankan ibadah puasa, banyak yang mempertanyakan bagaimana hukum menangis saat berpuasa. Dilansir dari laman resmi Nahdlatul Ulama (NU), nu.or.id, menangis ternyata tidak membatalkan puasa.
Hal ini dikarenakan mata bukanlah bagian dari rongga tubuh atau jauf. فرع لا بأس بالاكتحال للصائم، سواء وجد في حلقه منه طعما، أم لا، لان العين ليست بجوف، ولا منفذ منها إلى الحلق.
Sebab mata tidak termasuk jauf (bagian dalam) dan tidak ada jalan dari mata menuju tenggorokan” (Syekh Abu Zakaria Yahya bin Syaraf an-Nawawi, Rawdah at-Thalibin, Juz 3, Hal. Namun hal ini akan berbeda jika air mata itu masuk ke dalam mulut. Dalam kitab Matnu Abi Syuja' disebutkan 10 hal yang jelas-jelas dapat membatalkan puasa.
عمدا في الفرج والإنزال عن مباشرة والحيض والنفاس والجنون والإغماء كل اليوم والردة. Artinya: “Yang membatalkan puasa ada sepuluh hal, yakni (1) sesuatu yang sampai pada rongga bagian dalam tubuh (jauf) atau kepala, (2) mengobati dengan memasukkan sesuatu pada salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur), (3) muntah secara sengaja, (4) melakukan hubungan seksual secara sengaja pada alat kelamin, (5) keluarnya mani sebab bersentuhan kulit, (6) haid, (7) nifas, (8) gila, (9) pingsan di seluruh hari dan (10) murtad,” (Syekh Abi Syuja’, Matnu Abi Syuja’, hal.
Kita tak boleh menangis atau puasa akan batal. Banyak yang masih belum tahu apakah hukum menangis saat puasa. Nah, kali ini Fimela akan hadirkan ulasan lengkap soal hukum menangis saat puasa. Sebelum menjawab pertanyaan tersebut ada baiknya untuk kembali flashback ke ilmu dasar puasa. Selain itu murtad, haid, nifas atau melahirkan bagi perempuan, pingsan, gila atau hilang akal, mabuk yang disengaja, muntah yang disengaja juga bisa membatalkan puasa.