Hukum Menangis Pada Bulan Puasa. Seseorang kadang mengalami berbagai kejadian emosional yang membuat dirinya meneteskan air mata, termasuk ketika ia sedang menjalani puasa. Bahkan pada saat demikian, seseorang seringkali tidak peduli bahwa dirinya sedang melaksanakan ibadah puasa. Dalam berbagai kitab dijelaskan secara rinci tentang berbagai hal yang dapat membatalkan ibadah puasa, menangis secara jelas tidak termasuk dari sebagian hal yang dapat membatalkan puasa tersebut.
“Yang membatalkan puasa ada sepuluh hal, yakni (1) sesuatu yang sampai pada rongga bagian dalam tubuh ( jauf ) atau kepala, (2) mengobati dengan memasukkan sesuatu pada salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur), (3) muntah secara sengaja, (4) melakukan hubungan seksual secara sengaja pada alat kelamin, (5) keluarnya mani sebab bersentuhan kulit, (6) haid, (7) nifas, (8) gila, (9) pingsan di seluruh hari dan (10) murtad,” (Syekh Abi Syuja’, Matnu Abi Syuja’ , hal. فرع لا بأس بالاكتحال للصائم، سواء وجد في حلقه منه طعما، أم لا، لان العين ليست بجوف، ولا منفذ منها إلى الحلق.
Dalam keadaan demikian air mata tersebut dapat membatalkan puasa, meskipun hal ini sangat jarang sekali terjadi. Ustadz M. Ali Zainal Abidin , pengajar di Pondok Pesantren Annuriyah Kaliwining Rambipuji Jember.
Dari beberapa poin menurut ilmu Rasulullah SAW di atas, menangis tidak menjadi perkara yang membatalkan puasa. Dari hadist tersebut dapat diketahui bahwa Abu Bakar As Shidiq juga sering menangis ketika sholat atau membaca Al Qur’an. Perihal menangis apakah mengurangi pahala puasa atau tidak, bisa diterjemahkan dari penyebab tangis itu sendiri.
Karena, seperti yang kita ketahui bersama bahwa setiap amalan itu baik dan buruknya selalu berkaitan dengan niat di dalam hati. Namun, jika menangis disebabkan oleh hal-hal yang menjauhkan diri dari Allah, tentu saja bisa mengurangi pahala puasa.
Orang dengan kondisi haid dan nifas ini wajib hukumnya melaksanakan qadha di luar waktu puasa Ramadhan atau membayar fidyah sebagai ganti. Melakukan hubungan seksual dengan pasangan secara sengaja atau berjima juga hukumnya batal dan puasa orang tersebut dianggap tidak sah.
Tapi kalau hubungan suami istri dilakukan pada malam hari saat sudah berbuka, maka tidak akan merusak puasa. Kondisi gila atau junun yang dialami seseorang ketika di pertengahan menjalani ibadah puasa maka dinilai tidak sah. Menjalani pengobatan dengan cara memasukkan benda asing atau obat-obatan ke salah satu dari dua jalan yaitu qubul dan dubur, dinilai menjadi hal-hal yang membatalkan puasa.
Sebagai contoh, orang penderita ambeien dan penyakit lain yang memungkinkan memakai kateter urine, dua hal itu membuat puasa tidak sah. Menggunjing, membicarakan orang lain, mengadu domba, berbohong, berbicara kotor, riya, membuat sumpah palsu, merupakan bagian dari pekerjaan yang dapat membatalkan puasa. Dalam kitab Fath al-Qarib dijelaskan bahwa memasukkan benda ke lubang telinga, mulut dan hidung juga bisa membatalkan puasa. Menghisap rokok juga kerap dikaitkan dengan kontrol hawa nafsu, sehingga berkaitan erat keimanan sat beribadah.
Terkadang berita duka atau perasaan sedih tidak mengenal waktu kapan datangnya. Sesuai dengan kalender Hijriah, puasa ayyamul bidh bertepatan pada tanggal 13, 14, 15 dan Dzulqaidah 1442 H.
Meskipun tidak ada dalil yang dijelaskan secara langsung dari Al Quran ataupun hadits-hadits, namun jawaban dari permasalahan ini sudah dijelaskan oleh berbagai ahli. Menurut cendekiawan muslim Quraish Shihab dalam buku M. Quraish Shihab Menjawab 1001 Soal Keislaman yang Patut Anda Ketahui, menangis yang disebabkan oleh apa pun tidak dapat disebut membatalkan puasa. Jika menangis karena mengingat dosa-dosa, prihatin melihat penderitaan orang lain, atau pun mengingat kebesaran Allah, maka hal tersebut justru akan menambah pahala.
Hal ini karena menangis tidak termasuk dalam salah satu dari hal-hal yang dapat membatalkan puasa. فرع لا بأس بالاكتحال للصائم، سواء وجد في حلقه منه طعما، أم لا، لان العين ليست بجوف، ولا منفذ منها إلى الحلق. Ketua Lembaga Dakwah PBNU KH Maman Imanul Haq menambahkan bahwa menangis tidak akan membatalkan puasa seseorang.
Membacanya pun menjadi salah satu ladang amal yang sangat tinggi pahalanya, apalagi sampai mampu menghayati dan mentadabburi bacaan yang sedang kita baca, maka pahalanya pun pasti akan berlipat ganda jika didukung dengan niat yang baik, yakni untuk mencari ridha Allah SWT. Tangis yang muncul bersamaan dengan pembacaan ayat Al-Qur’an tersebut tak jarang menarik orang lain untuk sama-sama menangis.
فإن البكاء عند القراءة صفة العارفين وشعار عباد الله الصالحين. Imam An-Nawawi menyebutkan bahwa menangis saat membaca Al-Qur’an adalah salah satu tanda atau implikasi dari kekhusyuan.
Lalu aku pun membacakan surat An Nisa, hingga aku sampai pada ayat, 'Dan bagaimanakah sekiranya Kami mendatangkan manusia dari seluruh umat dengan seorang saksi, lalu kami mendatangkanmu sebagai saksi atas mereka.'. Lalu aku menoleh ke arahnya dan ternyata kedua matanya sudah meneteskan air mata," (Lihat Al-Bukhari, Sahih Bukhari , [Beirut, Daru Tuq an-Najah: 1422 H], juz VI, halaman 196).
Artinya, “Sesungguhnya Al-Qur’an ini diturunkan dengan kesedihan, jika kalian membacanya, maka menangislah, dan jika tidak bisa menangis, maka pura-puralah untuk menangis,” (Lihat Ibnu Majjah, Sunan Ibn Majjah , (Beirut, Darul Fikr: tanpa catatan tahun], halaman 424). Jika ia menangis untuk menarik perhatian penonton, bukan karena Allah SWT, maka Allah SWT pula yang hanya dapat mengetahuinya, dan berhak untuk tidak memberikan pahala kepadanya.
Maka jika ada ustadz atau qari yang pura-pura menangis saat membaca Al-Qur’an, kita tidak perlu beranggapan buruk kepadanya.