Hukum Membuat Swab Test Ketika Puasa. Meski di tengah puasa, upaya pencegahan dan penanganan Covid-19 harus tetap dilakukan mulai dari protokol kesehatan, vaksinasi, hingga tracing, testing, treatment (3T). Berdasarkan keterangan Kementerian Kesehatan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan bahwa Test Swab dan Rapid Antigen tidak membatalkan puasa. Bagi masyarakat yang hendak melakukan test usap baik melalui hidung maupun tenggorokan, tetap boleh dilaksanakan. Ketentuan ini tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 23 Tahun 2021 tentang Hukum Tes Swab untuk Deteksi Covid-19 saat Berpuasa, yang ditetapkan pada 7 April 2021. Kami mendorong kerja sama pengurus masjid dengan Puskesmas dan perangkat desa untuk menetapkan jadwal vaksinasi," tutur Nadia. Fatwa tersebut menyatakan bahwa vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa dan boleh dilakukan bagi umat Islam yang sedang berpuasa.
MUI sendiri juga sudah mengeluarkan Fatwa tentang hukum donor darah bagi orang yang sedang berpuasa.
Jakarta, CNBC Indonesia - Ini Ramadan kedua umat muslim di seluruh dunia berpuasa dalam kondisi pandemi Covid-19. Misalnya Swab Test dan Rapid Antigen, dalam keterangan Kementerian Kesehatan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan keduanya tidak membatalkan puasa. Ketentuan tersebut terdapat dalam Fatwa MUI Nomor 23 Tahun 2021 ditetapkan pada 7 April 2021 tentang Hukum Tes Swab untuk Deteksi Covid-19 saat Berpuasa. Oleh karenanya kegiatan ini tetap diperbolehkan," kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi dalam keterangan resminya beberapa waktu lalu, dikutip Jumat (16/4/2021). Namun akan dilakukan pada siang dan malam hari, Nadia menuturkan ini agar tidak mengganggu ibadah di bulan Ramadhan. Kami mendorong kerja sama pengurus masjid dengan Puskesmas dan perangkat desa untuk menetapkan jadwal vaksinasi,"jelasnya.
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan hukum rapid test antigen dan Polymerase Chain Reaction (PCR) alias tes swab tidak membatalkan ibadah puasa, sehingga dapat dilakukan di siang hari. "Kemarin sudah dirapatkan, hasilnya tes swab intinya tidak membatalkan puasa," kata Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin Abdul Fatah saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (8/4). Hasanuddin menjelaskan swab test boleh dilakukan lantaran pengambilan sampel pada nasofaring atau bagian atas tenggorokan yang ada di belakang hidung, dan orofaring atau saluran antara mulut dan tenggorokan, tidak menyebabkan cairan masuk ke dalam tubuh hingga muntah. Selain itu, alat sejenis cotton bud atau kapas lidi yang digunakan untuk mengambil sampel lendir termasuk kategori benda padat sehingga tidak membuat ibadah puasa menjadi batal. Secepatnya, MUI akan mengeluarkan fatwa tersebut agar dapat dijadikan pedoman bagi pelaksanaan tes swab di lapangan. Tindakan ini, kata dia, boleh dilakukan pada siang hari saat Ramadan dengan catatan tidak menimbulkan bahaya.
PIKIRAN RAKYAT - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa tentang hukum uji usap atau tes swab saat berpuasa. Fatwa MUI yang dikeluarkan berkenaan dengan hukum tes swab sekaligus menyambut Ramadhan itu bernomor 23 tahun 2021. Dari Fatwa MUI itu umat Islam diperbolehkan melakukan uji usap PCR maupun uji cepat antigen saat sedang menjalankan ibadah puasa saat bulan Ramadhan. Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menerangkan baik antigen maupun PCR tidak membatalkan puasa.
Baca Juga: BMW Seri 5 Terbaru Menyapa Para Sultan Indonesia, Harga Tembus Rp1,1 Miliar. Baca Juga: Siap Adu Jotos, Billy Syahputra Mati-Matian Bela Memes Prameswari saat Dibandingkan dengan Amanda Manopo.
"Yang kedua umat Islam pada saat puasa diperbolehkan tes swab untuk mendeteksi virus Corona," kata Asrorun Niam Sholeh kepada wartawan, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJNews. Pengambilan ini dilakukan dengan cara mengusap rongga nasofarings dan atau orofarings dengan menggunakan alat seperti kapas lidi khusus.
Komisi Fatwa MUI menyatakan hukum melakukan test swab PCR atau rapid antigen pada siang hari tidak membatalkan puasa. MUI melihat tidak ada hal-hal yang dapat membatalkan puasa pada pelaksaan swab PCR itu. Kalau pun siang hari tidak membatalkan puasa. Ya tidak ada hal-hal yang membatalkan puasa, " kata Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin Abdul Fatah saat dihubungi, Kamis (8/4/2021). Hasanuddin menerangkan hal-hal yang dapat membatalkan puasa adalah masuknya sesuatu ke dalam perut melalui mulut. Sedangkan dalam konteks test swab PCR ini, hanya alat berbentuk lidi yang dimasukkan ke lubang belakang hidung untuk pengambilan sampel lendir.
"Kan yang membatalkan puasa itu kan memasukkan sesuatu ya kepada lubang yang terbuka masuk ke dalam perut begitu kan, kalau ini kan sesuatu yang di masukkan cuman apa, cuma lidi kaya lidi, korek kuping ujungnya kapas kan begitu, melalui mulut ataupun belakang hidung belakang mulut dan tidak sampai apa itu ke dalam itu, ya kalau ke mulut juga tidak menimbulkan muntah gitu kan," tuturnya,. Kendati demikian, Hasanuddin menyarankan agar test swab PCR atau rapid test antigen saat bulan puasa dilaksanakan pada malam hari. Hal itu dilakukan agar mengantisipasi muncul rasa ingin muntah saat pengambilan sampel dari saluran antara mulut dan tenggorokan.
Lihat Video: Ma'ruf Amin Tegaskan Vaksinasi Saat Ramadhan Tak Batalkan Puasa.
Berikut ini jawabannya dari organisasi Islam terbesar di Indonesia, Nahdlatul Ulama atau NU. Solopos.com, SOLO -- Sebetulnya melakukan tes swab saat Ramadan bisa membatalkan puasa atau tidak ya? Bersumber dari artikel yang ditulis Alhafiz Kurniawan di situs resmi Nahdlatul Ulama, para ulama dari berbagai mazhab bersepakat bahwa tindakan memasukkan sesuatu ke dalam rongga-rongga tubuh termasuk rongga hidung, seperti tes swab bisa membatalkan puasa.
Cara pengambilan sampel lendir melalui tes swab mirip dengan tindakan As-Sa'uth (menuangkan obat ke dalam hidung). Baca Juga: Hukum Donor Darah Saat Puasa Sesuai Ajaran Islam.
Di bawah ini ada pernyataan dari Mazhab Syafi'i yang menyebutkan bahwa syarat sah puasa adalah menahan diri dari tindakan memasukkan sesuatu ke dalam rongga hidung meski sedikit. "Kelima adalah menahan (dari kemasukan suatu benda) dari sekian benda dunia meski sedikit dan tidak dapat dimakan ke dalam apa yang disebut sebagai (rongga) seperti bagian dalam hidung, yaitu sesuatu di balik lapisan.
Maka dari itu, Nahdlatul Ulama menyarankan umat muslim untuk melakukan tes swab pada malam hari agar tidak menganggu ibadah puasa. Baca Juga: Hukum Menggunakan Alat Bantu Seks Saat Bercinta, Boleh?
Dalam fatwa nomor 23 tahun 2021 tentang hukum tes swab untuk deteksi Covid-19 saat berpuasa itu, Komisi Fatwa MUI menilai bahwa tes swab tidak membatalkan ibadah puasa sehingga dapat dilakukan pada siang hari. Baca juga: Cegah Penyebaran Covid-19, BNPB dan Kemenkes Salurkan Puluhan Ribu Alat Swab Antigen ke NTT. Baca juga: Cegah Penyebaran Covid-19, BNPB dan Kemenkes Salurkan Puluhan Ribu Alat Swab Antigen ke NTT.
Menurut Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasanuddin Abdul Fatah, swab test boleh dilakukan lantaran pengambilan sampel pada nasofaring atau bagian atas tenggorokan yang ada di belakang hidung, dan orofaring atau saluran antara mulut dan tenggorokan, tidak menyebabkan cairan masuk ke dalam tubuh hingga muntah. Selain itu, alat sejenis cotton bud atau kapas lidi yang digunakan untuk mengambil sampel lendir termasuk kategori benda padat sehingga tidak membuat ibadah puasa menjadi batal. Hasanuddin mengaku pihaknya juga telah meminta saran dari ahli kesehatan untuk memutuskan fatwa ini. Selain swab test, MUI sebelumnya juga menetapkan fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang hukum vaksinasi Covid-19 saat berpuasa. Intramuskular sendiri merupakan teknik vaksinasi yang dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot. Tindakan ini, kata dia, boleh dilakukan pada siang hari saat Ramadan dengan catatan tidak menimbulkan bahaya.