Hukum Membatalkan Puasa Wajib Karena Melayani Suami. Pembina Majelis Nurul Ilmi Kendari, Ustadz Mahyuddin mengatakan, haram hukumnya seorang muslim membatalkan puasa wajib tanpa uzur syar'i, termasuk dalam hal ini puasa qadha dan nazar. Maka haram hukumnya puasa wajib dibatalkan hanya karena hasrat seksual tersebut," katanya, Selasa (2/6/2020).
Ini berdasarkan firman Allah SWT dalam Surah Muhammad ayat 33 yang artinya, Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul dan janganlah kamu merusakkan (pahala) amal-amalmu. Dalam ayat ini, Allah melarang seorang hamba membatalkan amal saleh yang dikerjakannya, termasuk di antaranya puasa wajib.
"Dalam kasus yang ditanyakan, pelakunya wajib bertaubat sungguh-sungguh kepada Allah dan mengganti puasa tersebut.
Liputan6.com, Jakarta Saat bulan Ramadan, terdapat beberapa hal yang bisa membatalkan ibadah puasa. Hal ini menyebabkan umat muslim harus menjauhi larangan-larangannya agar ibadah puasa lebih berkah. Selain menghindari makan dan minum secara sengaja, larangan lain yang harus ditaati adalah tidak bersetubuh saat jam puasa karena dapat membatalkan puasa. Lalu, bagaimana hukum berhubungan intim saat Ramadan untuk pasangan suami istri? Berhubungan intim pada malam hari di bulan Ramadan hukumnya mubah atau boleh. Hal ini terdapat pada firman Allah SWT, yakni:.
Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.
Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Niatkan hubungan intim suami-istri untuk mendapat rida Allah SWT dan meraih maksud yang paling agung dari bersetubuh, yaitu mendapatkan keturunan.
Saat menjalankan puasa di bulan Ramadan, Mama pasti mengetahui bahwa ada beberapa larangan yang memang tidak boleh dilakukan. Perlu diketahui juga bahwa dalam agama Islam memang sudah ditetapkan hukum berhubungan badan saat bulan puasa.
Freepik Dilansir dari laman Konsultasi Syariah, gairah berhubungan seks di siang hari untuk beberapa pasangan mungkin tak tertahan dan ingin segera menyalurkan hasratnya. Perlu diketahui bahwa berhubungan suami istri di siang hari tepat pada bulan Ramadan seharusnya tidak dilakukan. Tiga jenis kafarat yang harus dipenuhi setelah berhubungan seks dengan pasangan di siang hari pada bulan Ramadan, antara lain: Membebaskan budak. Perlu diketahui juga kalau berhubungan seks bisa dilakukan selama belum muncul fajar subuh yang menjadi tanda untuk awal puasa.
Jika melanggar dan masih berhubungan seks setelah muncul fajar subuh berarti bisa membatalkan puasa di hari itu.
Di bulan Ramadhan, ada beberapa hal yang sebaiknya tak dilakukan oleh suami istri. Salah satunya yakni berhubungan seks saat puasa di siang hari.
Bila sudah masuk fajar, maka hukumnya wajib bagi pasangan suami istri menghentikan semua yang dilarang, termasuk melakukan hubungan intim. Sebab meskipun suami istri adalah pasangan yang halal dan sah di mata Islam, namun saat sedang berpuasa di bulan Ramadan tetap wajib menahan hasrat bersetubuh di siang hari.
Tak sekadar batal puasanya, terdapat juga hukum dan ketentuan khusus tentang denda (kafarat) atas perbuatan tersebut. Denda ini adalah berpuasa selama dua bulan berturut-turut.Jika hubungan intim dengan sengaja dilakukan saat siang hari alias saat masih waktu puasa, ini dapat membuat puasa menjadi batal dan bahkan bisa menjadi dosa.
Jika tidak mampu, maka wajib memberi makanan pokok senilai satu mud (0,6 kilogram beras atau ¾ liter beras) kepada 60 fakir miskin. Selain melakukan hubungan intim di siang hari, ada beberapa aktivitas lain yang juga tak boleh dilakukan suami istri saat bulan Ramadhan, apa saja?