Hukum Membatalkan Puasa Qadha Karena Melayani Suami. Maka haram hukumnya puasa wajib dibatalkan hanya karena hasrat seksual tersebut. ". KENDARI, TELISIK.ID - Mengganti atau mengqadha puasa merupakan suatu keharusan yang wajib dilakukan seorang muslim jika ia memiliki utang puasa di bulan Ramadan. Pembina Majelis Nurul Ilmi Kendari, Ustadz Mahyuddin mengatakan, haram hukumnya seorang muslim membatalkan puasa wajib tanpa uzur syar'i, termasuk dalam hal ini puasa qadha dan nazar.

"Hasrat seksual sama sekali bukan merupakan uzur syar'i. Maka haram hukumnya puasa wajib dibatalkan hanya karena hasrat seksual tersebut," katanya, Selasa (2/6/2020).

Ini berdasarkan firman Allah SWT dalam Surah Muhammad ayat 33 yang artinya, Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul dan janganlah kamu merusakkan (pahala) amal-amalmu. Dalam ayat ini, Allah melarang seorang hamba membatalkan amal saleh yang dikerjakannya, termasuk di antaranya puasa wajib.

"Dalam kasus yang ditanyakan, pelakunya wajib bertaubat sungguh-sungguh kepada Allah dan mengganti puasa tersebut.

Suami Mengajak Hubungan Intim ketika Puasa Qadha Ramadan

Hukum Membatalkan Puasa Qadha Karena Melayani Suami. Suami Mengajak Hubungan Intim ketika Puasa Qadha Ramadan

Imam al-Mubarakfuri menjelaskan dalam kitab Mir’atul Mafatih bahwa suami tidak bisa memaksa istri untuk berhubungan intim dengan alasan masih banyak waktu untuk mengqadha puasa kecuali memang itu adalah atas kehendak sang istri. Hal itu karena istri memiliki hak untuk menyelesaikan tanggungan puasa fardhu yang diwajibkan kepadanya.

Artinya: Tidak boleh seorang wanita berpuasa, sedangkan suaminya ada kecuali atas seizinnya. Sebab qadha puasa Ramadan hukumnya wajib dan tidak boleh dibatalkan begitu saja tanpa ada udzur syar’i.

Adapun mengenai kafarat membatalkan puasa qadha, menurut Ibnu Rusyd dalam Bidayatul Mujtahid menjelaskan bahwa mayoritas ulama berpendapat tidak ada kewajiban membayar denda kafarat seperti jika melakukannya di siang hari Ramadan, dia hanya wajib mengganti puasanya di lain waktu. Karena kewajiban kafarat hanya diwajibkan bagi yang melakukannya di siang hari Ramadan.

Apakah puasa qodho' ramadhan terkena kaffarat Karena berjima

Hukum Membatalkan Puasa Qadha Karena Melayani Suami. Apakah puasa qodho' ramadhan terkena kaffarat Karena berjima

Jika seseorang sudah berniat puasa qadha’ maka harus disempurnakan, dan tidak boleh dibatalkan kecuali karena udzur syar’i. Ini menunjukkan bahwa: ketika Ummi Hani berpuasa qadha’ dan membatalkannya, maka akan membahayakannya.

Sedangkan apa yang terjadi pada anda berdua, sesungguhnya kaffarat jima’ itu tidak wajib kecuali dengan membatalkan puasa ramadhan saja. Ibnu Rusyd berkata: “Jumhur Ulama sepakat, membatalkan puasa dengan sengaja pada puasa qadha’ tidak ada kaffarat; karena tidak adanya keagungan waktu pelaksanaannya; yaitu: Ramadhan”.

Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah- pernah ditanya tentang seorang perempuan yang membatalkan puasa qadha’nya; karena ingin menghormati tamunya. Sedangkan batalnya puasa qadha’ kerena menghormati tamu itu haram; karena sebuah kaidah syar’iyah mengatakan:.

( أن كل من شرع ( أي بدأ ) في واجب فإنه يجب عليه إتمامه إلا لعذر شرعي ). Oleh karenanya, jika seseorang sedang berpuasa sunnah, dia boleh membatalkan puasanya karena adanya sebab tertentu.

Inilah yang pernah terjadi kepada Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- ketika menemui Ummul Mukminin Aisyah –radhiyallahu ‘anha-: “Apakah kamu memiliki sesuatu (makanan)?, Aisyah menjawab: kita diberi hadiah bubur.

Hukum Membatalkan Puasa Dalam Puasa Qadha Wajib

Hukum Membatalkan Puasa Qadha Karena Melayani Suami. Hukum Membatalkan Puasa Dalam Puasa Qadha Wajib

Siapa yang telah memulai puasa qadha wajib, seperti qadha Ramadan atau kafarat sumpah, maka tidak boleh baginya membatalkannya tanpa uzur, seperti sakit atau safar. Siapa yang membatalkannya tanpa uzur, dia wajib qadha untuk hari itu, maka dia harus puasa sehari sebagai gantinya dan tidak ada kafarat baginya, karena kafarat tidak wajib kecuali sebab jimak di siang hari bulan Ramadan. Akan tetapi jika membatalkannya tanpa uzur, wajib baginya bertaubat kepada Allah dari perbuatan yang diharamkan tersebut. An-Nawawi rahimahullah berkata dalam kitab Al-Majmu, 6/383, “Jika seseorang berjimak pada puasa selain Ramadan, baik dalam puasa qadha atau nazar atau selain keduanya, maka tidak ada kafaratnya, ini merupakan pendapat jumhur ulama. Qatadah berkata, kafarat berlaku bagi yang membatalkan puasa qadha Ramadan.”. Maka tidak dibolehkan dalam puasa seperti itu membatalkannya tanpa uzur syar’i.

Wanita tersebut yang telah mulai puasa qadha, lalu dia berbuka pada salah satu harinya tanpa uzur, lalu dia mengqadha untuk mengganti hari itu, maka setelah itu tidak ada kewajiban apa-apa lagi baginya.

Bagaimana Membayar Hutang Puasa?

Hukum Membatalkan Puasa Qadha Karena Melayani Suami. Bagaimana Membayar Hutang Puasa?

Akan tetapi, di samping itu Allah SWT memberikan keringanan kepada mereka umat muslim untuk tidak dapat melaksanakan ibadah puasa Ramadan. Diperbolehkannya berbuka pada hari itu, kemudian kewajiban baginya untuk mengganti puasa diwaktu yang lain. Sebagaimana wanita pada umumnya, Ummul Mukminin ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha di bulan Ramadhan memiliki udzur, sehingga tidak berpuasa entah karena haidh atau alasan lainnya.

Karena kesempatan yang tersisa hanya di bulan Sya’ban, ‘Aisyah pun segera membayar utang puasanya. Namun kita juga harus mengetahui hari-hari dimana ketika melakukan puasa maka haram hukumnya, yakni pada saat Idulfitri, Iduladha, dan hari Tasyrik (tanggal 11-13 bulan Dzulhijjah). “Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Untuk besaran fidyah yang diberikan, menurut ulama Malikiyah dan Syafiiyah yaitu sebanyak 1 mud makanan. Seseorang yang mengalami sakit parah dan diperkirakan tidak dapat sembuh lagi wajib membayar fidyah. Golongan orang tua lanjut usia (lansia) yang sudah renta dan sakit tidak perlu meng-qadha puasa, melainkan wajib membayar fidyah.

Dalam kondisi ini, pihak keluarga yang masih hidup hendaklah membayarkan fidyah atas nama almarhum/almarhumah sebanyak jumlah hutang puasanya.

4 Macam Batal Puasa: Mana yang Harus Qadha dan Bayar Fidyah

Dasar kewajiban puasa disebutkan dalam Al-Qur’an Surat al-Baqarah ayat 183 dan hadits Nabi Muhammad ﷺ tentang rukun Islam. Kedua, perkara yang hanya mewajibkan qadha saja, dalam hal ini terjadi pada kebanyakan orang seperti sakit ayan dan lain-lain. Contoh lain adalah ibu hamil dan menyusui yang mengkhawatirkan kesehatan anaknya ketika ia berpuasa, meski dia sendiri sanggup melakukannya.

Logis jika hanya berkewajiban membayar fidyah, hal ini disebabkan lemahnya fisik yang tak mungkin lagi melakukan puasa. Hukum ke empat ini diperuntukkan bagi orang gila, anak kecil yang belum baligh, dan kafir asli. “Adapun fidyah adalah wajib atas wanita hamil dan menyusui ketika keduanya membatalkan puasa karena khawatir akan keselamatan anaknya, setiap hari (yang ditnggalkan) satu mud untuk satu orang miskin, dan dibarengi dengan melakukan qadha (mengganti puasa)” (Imam al-Ghazali, Ihya Ulumiddin, Indonesia: Dar al-Ihya, hal.

Batalkan Puasa Qadha Karena Berhubungan, Bolehkah?

Hukum Membatalkan Puasa Qadha Karena Melayani Suami. Batalkan Puasa Qadha Karena Berhubungan, Bolehkah?

Dalam menjalankan utang, yakni berpuasa qadha, biasanya selalu saja ada godaan datang menghadang. Tetapi, bagaimana bila dalam keadaan berpuasa, apakah boleh membatalkan puasa qadha karena ingin berhubungan badan?

Dalam hadis lain, dari Ummu Hani’ Radhiyallahu ‘Anha, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, “Orang yang melakukan puasa sunnah, menjadi penentu dirinya. BACA JUGA: Hai Para Istri, Buanglah Perisai Malumu di Depan Suamimu. Nabi ﷺ bersabda, “Tidak ada ketaatan bagi makhluk dalam kemaksiatan kepada Allah,” (HR.

Related Posts

Leave a reply