Hukum Membatalkan Puasa Bagi Ibu Hamil. Tetap meneruskan puasa bagi ibu hamil dengan kondisi-kondisi ini bisa membahayakan kesehatan, tidak hanya dirinya sendiri, juga bayi dalam kandungannya.

Ini Hukum Puasa bagi Ibu Hamil Menurut Islam

Hukum Membatalkan Puasa Bagi Ibu Hamil. Ini Hukum Puasa bagi Ibu Hamil Menurut Islam

Tak terasa, sebentar lagi kita akan menyambut kedatangan bulan yang paling dinanti-nantikan umat Muslim di seluruh dunia. Meskipun diwajibkan, akan tetapi ada kondisi-kondisi khusus di mana seseorang mendapat pertimbangan untuk tidak menjalankan ibadah puasa. Apabila sang Mama tetap berpuasa di trimester pertama ini, dikhawatirkan janin akan lahir dengan berat badan rendah.

Lepas dari trimester pertama yang sangat krusial, ibu hamil biasanya sudah bisa menjalani puasa. Akan tetapi, ada catatan penting yang harus dipenuhi, terutama soal kecukupan gizi dan kesiapan tubuhnya.

Ibu hamil yang siap dan mampu berpuasa harus memenuhi kebutuhan nutrisinya sebesar 2.500 kilo kalori per harinya.

Batal Puasa Bagi Ibu Hamil Diperbolehkan Karena 4 Kondisi Ini

Hukum Membatalkan Puasa Bagi Ibu Hamil. Batal Puasa Bagi Ibu Hamil Diperbolehkan Karena 4 Kondisi Ini

4 Kondisi yang mengharuskan batal puasa bagi ibu hamil. Dehidrasi parah bisa menyebabkan ibu hamil sampai mengalami kejang atau syok karena tekanan rendah.

Hukum Membatalkan Puasa karena Sakit

Hukum Membatalkan Puasa Bagi Ibu Hamil. Hukum Membatalkan Puasa karena Sakit

Namun ada beberapa golongan tertentu yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Mereka yang sedang dalam keadaan sakit diperbolehkan tidak berpuasa, apabila karena sakitnya lalu puasa akan memberi mudarat.

Infografis Hukum Menjalankan Ibadah Puasa Foto: CNNIndonesia/Basith SubastianInfografis Hukum Menjalankan Ibadah Puasa. Bila sakit yang diderita adalah sakit ringan seperti pusing, sakit gigi, maka tidak diperbolehkan berbuka (alias wajib berpuasa), kecuali bila khawatir akan bertambah sakitnya dengan berpuasa. Bagi orang sakit yang masih punya harapan sembuh, fidiah ini tidak wajib karena termasuk mampu untuk mengganti puasanya selain di bulan Ramadan.

Sementara untuk orang sakit dengan kondisi parah dan belum tentu sembuh, maka hukumnya wajib membayar fidiah. Meskipun ada keringanan bagi suatu golongan dan hukum membatalkan puasa karena sakit atau kondisi lainnya, mereka tetap harus membayar fidiah sesuai dengan ketetapan Allah.

Kondisi yang Membuat Ibu Hamil Harus Membatalkan Puasa

Hukum Membatalkan Puasa Bagi Ibu Hamil. Kondisi yang Membuat Ibu Hamil Harus Membatalkan Puasa

Itu sebabnya ibu hamil disarankan untuk memeriksakan kondisi kesehatan dirinya dan janinnya ke dokter kandungan.Menurut Frizar ada kondisi-kondisi kesehatan tertentu yang membuat ibu hamil disarankan untuk membatalkan puasa. Menurut Frizar, “Mual dan muntah berlebihan pada ibu hamil dapat mengganggu aktivitas sehari-hari, bahkan membahayakan hidupnya.”Berikutnya, menurut Frizar, “Ibu hamil sebaiknya membatalkan puasa jika kondisinya lemas banget dan sudah tidak kuat lagi.” “Ketika berpuasa tubuh akan menyetop asupan makanan dan minuman untuk waktu tertentu, jadi ibu akan kekurangan cairan.”Dehidrasi menurut American Pregnancy.org dapat menyebabkan berkurangnya cairan ketuban, sehingga meningkatkan kemungkinan keguguran, hambatan pertumbuhan janin, atau persalinan dini.Selanjutnya, menurut Frizar, ibu hamil sebaiknya membatalkan puasa jika tekanan darahnya tidak terkontrol.

“Ada penyakit tertentu yang mengharuskan ibu untuk minum obat secara rutin,” kata Frizar.

Hukum berpuasa bagi bumil baik dari kacamata agama medis

Hukum Membatalkan Puasa Bagi Ibu Hamil. Hukum berpuasa bagi bumil baik dari kacamata agama medis

Hukum puasa bagi ibu hamil. Ini bisa diartikan, apabila ibu hamil khawatir terhadap kondisinya dan janin yang sedang dikandungnya maka boleh baginya untuk tidak berpuasa. Meskipun begitu, masih ada berpedaan pendapatan dari para ulama terkait apakah tidak puasa saat hamil menurut Islam diharuskan membayar qodho’ (mengganti puasa di luar bulan Ramadan) ataukah harus membayar fidyah (memberi makan seorang miskin) ?

Ibu hamil yang tidak berpuasa, wajib membayar Qodho’ atau Fidyah? Al-Quran surah Al-Baqarah ayat 184 menyebutkan mengenai hukum menggantikan puasa Ramadan dengan qodho’ dan fidyah seperti di bawah ini.

Dan wajiblah bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Sehingga ketika ibu hamil tidak berpuasa karena udzurnya (seperti ibu hamil, yang bisa menunaikan tapi khawatir akan kesehatan bayinya atau dirinya), dia harus menghitung bilangan atau jumlah hari dia tidak bisa berpuasa dan menggantikan puasa sesuai dengan jumlah tersebut, di hari-hari yang luas setelahnya.

Namun apabila ia tak mampu mengqodho’ puasa di hari lain, karena setelah hamil keadaannya masih lemah, atau secara medis tidak bisa dan tidak kuat berpuasa, mereka dianggap seperti orang sakit yang tidak kunjung sembuhnya. “Selain itu ada penelitian yang mengatakan bahwa ibu hamil trimester pertama yang menjalankan puasa, akan melahirkan janin dengan berat badan lebih rendah,” ungkap dr. Juwita saat ditemui beberapa waktu lalu.

Related Posts

Leave a reply