Hukum Melihat Makanan Saat Puasa. Nah, mungkin ada beberapa orang yang menghabiskan waktu jelang buka puasa dengan menonton video. mukbang. . Melihat orang makan dengan porsi besar dan menghabiskan semua makanan tersebut. Mereka yang biasa menonton video. mukbang.

dianggap bisa mengusir rasa kejenuhan saat menunggu buka puasa dari pada harus keluar mencari takjil.

Menonton Review Makanan dan Minuman Saat Puasa, Bagaimana

Hukum Melihat Makanan Saat Puasa. Menonton Review Makanan dan Minuman Saat Puasa, Bagaimana

Sonora.ID - Sejak beberapa tahun terakhir, profesi YouTuber menjadi sorotan masyarakat Indonesia bahkan dunia, konten-konten di YouTube pun sangat beragam. Salah satu konten yang banyak diminati adalah review makanan atau minuman, bahkan ada juga konteng mukbang atau makan dengan porsi besar.

Menonton video review makanan dan minuman pada saat puasa apakah bisa membatalkan puasa? Bagaimana hukumnya?

Baca Juga: Apa Hukum Menyikat Gigi saat Puasa, Membatalkan Puasa atau Tidak? Dikutip dari Tribunnews.com, Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah, Ustaz Wahid Ahmadi menjawab hal tersebut.

Pihaknya menyebutkan bahwa melihat atau menonton video makanan tidak akan mengganggu puasa tersebut atau sah-sah saja untuk dilakukan. Bahkan, dirinya menyebutkan tidak ada hukum yang melarang atau mecegah untuk melihat video makanan tersebut. Baca Juga: Penghilang Dahaga, Ini Manfaat Berbuka Puasa dengan Es Buah!

Menelan Ludah karena Lihat Makanan, Batal atau Tidak? : Okezone

Hukum Melihat Makanan Saat Puasa. Menelan Ludah karena Lihat Makanan, Batal atau Tidak? : Okezone

Dalam berpuasa kita diperintahkan untuk menahan makan, minum, dan berhubungan suami istri di siang hari. Termasuk juga berlebihan dalam memandang makanan atau minuman sehingga bisa tergiur untuk menyantapnya.

Jika kita berhasil mengendalikan syahwat tersebut, maka tercapailah tujuan dari puasa di bulan Ramadhan yaitu mencapai derajat takwa. “Sesungguhnya setan berjalan di tubuh manusia melalui aliran darah, maka sempitkanlah jalannya dengan lapar dan puasa.".

Pendapat ini disampaikan oleh Seikh Sayyid Sabiq dan Ibnu Taimiyah dengan landasan bahwa Rasulullah SAW tidak pernah menjelaskan sebelumnya. Ibnu Taimiyah berkata, “Puasa adalah ajaran Islam yang diketahui oleh semua kaum Muslim.

Seandainya semua perkara ini termasuk yang membatalkan puasa, Rasulullah SAW pasti telah menjelaskannya. Seandainya Rasulullah SAW pernah meriwayatkannya, tentu para sahabat mengetahuinya dan menyampaikannya kepada kaum Muslimin, sebagaimana mereka telah menyampaikan ajaran Islam lainnya.

Hukum Menelan Ludah saat Melihat Makanan di Waktu Puasa

Hukum Melihat Makanan Saat Puasa. Hukum Menelan Ludah saat Melihat Makanan di Waktu Puasa

Apalagi berbagai godaan pun datang, tetapi kita harus menahan nafsu agar puasa tetap sah sampai waktu berbuka tiba. Baca Juga : Ini Hukum Membuka Warung Makan di Siang Hari saat Bulan Puasa. Maka, bukan tidak mungkin jika seseorang menelan air ludah sendiri, bahkan dalam kondisi berpuasa sekalipun.

Air liur memiliki banyak fungsi, mulai dari pelembab dan penghalus makanan hingga sebagai zat antibakteri. Biasanya menelan ludah tanpa disadari terjadi saat melihat makanan di waktu bulan puasa.

Kondisi ini misalnya seseorang yang meludah air liurnya di gelas hingga mencapai takaran tertentu, kemudian ditelan lagi dengan meminumnya. Kemudian, pewarna benang tersebut ikut larut di air liurnya dan tertelan, maka hal ini dianggap membatalkan puasa. Hal tersebut juga diterangkan oleh Abi Zakriya Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawi dalam kitab al-Majmu' Syarh Muhadzzab bahwa menurut jumhur ulama menelan ludah adalah mubah, atau diperbolehkan.

Hukum Menonton Mukbang saat Puasa Ramadhan

Hukum Melihat Makanan Saat Puasa. Hukum Menonton Mukbang saat Puasa Ramadhan

Setiap muslim yang telah mukallaf wajib berpuasa, yaitu menahan diri dari hawa nafsu, makan dan minum sejak terbit fajar hingga tenggelamnya matahari. Maka sudah pasti, makan dan minum dengan sengaja dapat membatalkan puasa.

Nah, bagaimana jika makanan tersebut tidak ada di depan kita secara fisik, namun dapat kita lihat bentuknya dan dengar efek suara orang yang memakannya. Syekh Zainuddin bin Abdul Aziz Al- Malibari dalam kitab Fathul Muin menjelaskan. “Sunnah menyingkirkan makanan yang subhat dan menahan diri dari menuruti kehendak hawa nafsu yang mubah, baik berupa suara, pandangan mata dan menyentuh atau menghirup wewangian.”.

Sayyid Abu Bakar Syatha dalam kitab I’anatu al-Thalibin menerangkan maksudnya orang yang puasa hendaknya menghindari diri dari makanan yang shubhat apalagi haram terutama ketika berbuka puasa. Selain itu selama puasa hendaknya juga menghindari diri untuk mengikuti hawa nafsu seperti melihat orang makan.

قوله: من مسموع إلخ) بيان للشهوة، وهو يفيد أن المراد بالشهوة: المشتهى. Jadi kesimpulannya meskipun tidak sampai membatalkan puasa, namun lebih utama dan disunnahkan menghindari untuk melihat dan mendengar pertunjukan orang yang makan mukbang, sebab kemakruhannya ditakutkan bisa mengurangi pahala puasa.

Bolehkah nonton video makanan, minuman atau mukbang saat

Hukum Melihat Makanan Saat Puasa. Bolehkah nonton video makanan, minuman atau mukbang saat

Bulan puasa, menjadi ajang bagi umat Islam untuk menahan hawa nafsu, mulai dari makan, minum dan lainnya. Namun demikian, masih terdapat beberapa pertanyaan di benak banyak orang terkait puasa. Seperti misalnya, bolehkah nonton video makanan, minuman atau mukbang saat sedang menjalankan ibadah puasa? Pertanyaan tersebut juga dibahas oleh Habib Husein Ja'far Al-Hadar bersama komika Tretan Muslim. Dalam konten Kultum Pemuda Tersesat, Habib Husein mengatakan bahwa menonton video semacam yang dimaksud malah bisa memperberat ibadah puasa yang dijalankan. "Itu akan memperberat puasa dia (yang menonton).

Ini menyiksa diri," katanya dilansir Hops.ID dari kanal Majelis Lucu, Senin 26 April 2021. Habib Jafar menyatakan, nonton video-video kuliner saat berpuasa, apalagi sambil membayangkan kenikmatan makanan atau minuman yang ada di video, itu namanya lapar mata. "Kalau nonton yang haram-haram, disebutnya zina mata.

Related Posts

Leave a reply