Hukum Melakukan Puasa Ramadhan Adalah. Dari terbit fajar sampai terbenam matahari, seseorang yang berpuasa harus menahan diri dari apa pun yang membatalkan puasa seperti makan, minum, hubungan badan suami istri, dan lain sebagainya. Orang yang sakit diizinkan atau diperbolehkan untuk tidak menjalankan ibadah puasa apabila kondisinya sangat menyakitkan.
Namun, jika sudah dalam kondisi sembuh, mereka harus mengqhada puasanya atau menggantinya di hari lain. “Dan orang-orang yang tidak mampu melakukannya maka mereka harus mengeluarkan fidyah dengan memberi makan orang-orang miskin.”. Hal yang terjadi pada wanita ketika hamil dan menyusui, maka mereka mendapatkan rukhsah untuk tidak menjalankan puasa.
Ibadah puasa di bulan Ramadhan dapat dijadikan ajang untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Puasa Ramadhan juga merupakan latihan untuk menjadi istikamah atau tetap konsisten di jalan Allah. Selama berpuasa, setiap orang diminta untuk menjaga hawa nafsu dan melindungi diri dari godaan setan. Dengan merasakan lapar tidak makan seharian, diharapkan seseorang dapat berempati dan peka pada orang miskin yang kelaparan.
Oleh karena itu, setiap orang diharapkan dapat mengontrol emosi dari berpuasa selama sebulan penuh.
Dalam buku "Sejarah Puasa" oleh Ahmad Sarwat, Lc., MA, kemudian turunlah ayat yang memerintahkan beliau untuk mengerjakan puasa fardhu hanya di bulan Ramadhan saja. Sehingga semua puasa yang sudah ada sebelumnya tidak diwajibkan lagi, namun kedudukannya menjadi sunnah. Hukum puasa Ramadhan terdapat dalam surah Al-Baqarah ayat 183 yang berbunyi:.
"Islam dibangun atas lima, syahadat bahwa tidak ada tuhan selain Allah dan Muhammad adalah Rasulullah, menegakkan sholat, menunaikan zakat, pergi haji dan puasa Ramadhan.". Ada juga hadits tentang puasa Ramadhan dari Thalhah bin Ubaidillah ra bahwa seseorang datang kepada Nabi SAW dan bertanya, "Ya Rasulullah, katakan padaku apa yang Allah wajibkan kepadaku tentang puasa?
Liputan6.com, Jakarta Hukum puasa bagi orang yang sudah tua di bulan Ramadan ini perlu dipahami lagi. Kewajiban berpuasa sudah tertuang jelas pada firman Allah dalam Q.S.
Puasa Ramadan hukumnya merupakan fardu (wajib) untuk Muslim dewasa. Namun, puasa Ramadan dapat tidak dilakukan jika seseorang mengalami halangan untuk melakukannya seperti sakit, dalam perjalanan, sudah tua, hamil, menyusui atau menstruasi. Walaupun boleh meninggalkan puasa bagi yang memiliki halangan tersebut, kamu tetap diharuskan untuk mengganti puasa tersebut pada hari-hari yang lain. Berikut Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Rabu (21/4/2021) tentang hukum puasa bagi orang yang sudah tua.
Namun sebelum bahas dasarnya (dalil), puasa dibagi empat macam jika dilihat dari segi hukumnya. Nah, puasa Ramadhan ini adalah puasa wajib yang dikerjakan pada (mencakupi, selama) bulan Ramadhan.Dalil kewajiban puasa pada bulan Ramadhan adalah firman Allah SWT pada surah Al baqarah ayat 183: "Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa"( Al-Baqarah ayat 183)Mengutip laman resmi Bimas Islam Kemenag RI, puasa fardhu Ramadhan dahulu diwajibkan oleh Allah SWT atas ummat Muhammad SAW pada tanggal 10 Ramadhan satu setengah tahun sesudah hijriah.
Ketika itu Nabi Muhammad SAW baru saja diperintahkan untuk mengalihkan kiblat dari Baitulmakdis (Yerusalem) ke Ka`bah di Masjidilharam (Mekkah). Apabila langit dalam keadaan berawan yang mengakibatkan bulan tidak dapat dilihat atau disaksikan, maka bulan ramadhan disempurnakan tiga puluh hari.Dasarnya (dalil) firman Allah SWT pada surat Al Baqarah ayat 185: "Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.
Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur"(Al Baqarah: 185)Sementara itu kewajiban puasa yang didasarkan hadits, yaitu yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah, yang artinya: "Berpuasalah kamu karena melihat bulan, dan berbukalah karena melihatnya. Akan tetapi, apabila kamu tidak melihatnya maka sempurnakan jumlah bulan Ramadhan itu menjadi tiga puluh hari".Hukum puasa Ramadhan menjadi wajib apabila orang-orang yang melakukannya memenuhi syarat wajib. Syaratnya yaitu berakal artinya orang yang gila tidak wajib berpuasa. Kedua, balig (umur 15 tahun keatas) atau ada tanda yang lain.Anak-anak tidak wajib puasa, Bunda. Ada pun sabda Rasulullah SAW : "Tiga orang terlepas dari hukum: a. orang yang sedang tidur hingga ia bangun, b. orang gila sampai ia sembuh, c. kanak sampai ia balig" (Riwayat Abu Dawud dan Nasai)Ketiga, puasa diwajibkan bagi mereka yang kuat berpuasa.
Niat puasa Ramadan merupakan salah satu ibadah wajib yang harus ditunaikan karena juga termasuk kedalam rukun Islam. Untuk itu, kita harus memahami dengan baik mengenai bacaan niat puasa Ramadan, hukumnya, hingga syarat bagi seorang muslim. Dilansir dari situs resmi Nahdlatul Ulama (NU), simak bacaan niat puasa Ramadan beserta hukumnya berikut ini:. Syekh Sulaiman Al-Bujairimi dalam Hasyiyatul Iqna menyebutkan, bacaan niat puasa Ramadan hendaknya dilafalkan di malam hari menjelang terbitnya fajar. Beberapa di antaranya yakni dengan salat tarawih, membaca kitab suci Alquran, menunaikan zakat fitrah, dan lain sebagainya.
Hukum menunda qadha puasa Ramadhan bisa dilihat dari alasannya. Lalu bagaimana hukumnya jika utang puasa Ramadhan sebelumnya belum diqadha? Muhammad Ajib dalam ceramah virtualnya bertajuk 'Bagaimana Hukumnya Orang Yang Mengakhirkan Qadha Puasa Ramadhan?'. Dia menjelaskan, jika seseorang menunda mengqadha puasanya karena uzur, seperti sakit atau melakukan perjalanan yang sangat jauh sehingga tidak memungkinkan melakukan puasa, maka orang tersebut hanya perlu mengqadha utang puasanya di Ramadhan sebelumnya dan diakumulasikan dengan utang puasanya di Ramadhan saat ini, jika ada. Dia menjelaskan, menurut Imam Nawawi dalam Al-Majmu, jika ada orang yang menunda wadha puasa ramadhan karena ada uzur (sakit atau perjalanan yang lama) maka tidak apa-apa. Namun, yang bersangkutan tetap harus mengqadha puasanya hingga bertemu Ramadhan selanjutnya.
Namun akan berbeda jika seseorang dengan sengaja menunda mengqadha puasanya. Maka, seseorang tersebut selain tetap harus mengqadha puasa, tapi juga dibebankan untuk membayar fidyah (tebusan).
Fidyah diartikan sebagai denda yang wajib dilakukan karena meninggalkan kewajiban atau melakukan suatu larangan. "Jika seseorang menunda mengqadha puasa karena sengaja, maka dia berdosa, dan dia harus tetap membayar hutang puasa dan membayar fidyah senilai satu mud.
Perintah untuk melaksanakan ibadah puasa sudah secara jelas Allah sampaikan dalam firman Allah SWT dan didalam sunnah Rasulullah SAW bahwa hukum melaksanakan puasa di bulan ramadhan adalah wajib. Hal itu karena Rasululllah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam sangat menganjurkannya dan mengabarkan bahwa pada sahur itu terdapat berkah bagi seorang muslim di dunia dan di akhirat sebagaimana dalam hadits Anas bin Malik riwayat Al Bukhary dan Muslim : “Bersahurlah kalian karena sesungguhnya pada sahur itu ada berkah.”.
Ciri khas orang Muslim Pexels/Mentatdgt Bahkan beliau menjadikan sahur itu sebagai salah satu syi’ar (simbol) Islam yang sangat agung yang membedakan kaum muslimin dari orang–orang yahudi dan nashroni, beliau bersabda dalam hadits ‘Amr bin ‘Ash radhiyallahu ‘anhu riwaya t Muslim :. Sebagaimana dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu riwaya t Abu Dawud dengan sanad yang shohih, Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda : “Sebaik-baik sahur seorang mu’min adalah korma.”. Hal tersebut dinyatakan dalam hadits Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu riwayat Al-Bukhary dan Muslim : “Kami bersahur bersama Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam kemudian kami berdiri untuk salat.