Hukum Melaksanakn Puasa Ramadhan Adalah. Orang yang sakit diizinkan atau diperbolehkan untuk tidak menjalankan ibadah puasa apabila kondisinya sangat menyakitkan. Namun, jika sudah dalam kondisi sembuh, mereka harus mengqhada puasanya atau menggantinya di hari lain.
Hal yang terjadi pada wanita ketika hamil dan menyusui, maka mereka mendapatkan rukhsah untuk tidak menjalankan puasa. Ibadah puasa di bulan Ramadhan dapat dijadikan ajang untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Puasa Ramadhan juga merupakan latihan untuk menjadi istikamah atau tetap konsisten di jalan Allah. Selama berpuasa, setiap orang diminta untuk menjaga hawa nafsu dan melindungi diri dari godaan setan. Dengan merasakan lapar tidak makan seharian, diharapkan seseorang dapat berempati dan peka pada orang miskin yang kelaparan. Oleh karena itu, setiap orang diharapkan dapat mengontrol emosi dari berpuasa selama sebulan penuh.
Niat puasa Ramadan merupakan salah satu ibadah wajib yang harus ditunaikan karena juga termasuk kedalam rukun Islam. Untuk itu, kita harus memahami dengan baik mengenai bacaan niat puasa Ramadan, hukumnya, hingga syarat bagi seorang muslim. Dilansir dari situs resmi Nahdlatul Ulama (NU), simak bacaan niat puasa Ramadan beserta hukumnya berikut ini:.
Syekh Sulaiman Al-Bujairimi dalam Hasyiyatul Iqna menyebutkan, bacaan niat puasa Ramadan hendaknya dilafalkan di malam hari menjelang terbitnya fajar. Hal ini menandakan betapa pentingnya umat Islam untuk menunaikan ibadah puasa di bulan suci Ramadan. Beberapa di antaranya yakni dengan salat tarawih, membaca kitab suci Alquran, menunaikan zakat fitrah, dan lain sebagainya.
Perintah untuk melaksanakan ibadah puasa sudah secara jelas Allah sampaikan dalam firman Allah SWT dan didalam sunnah Rasulullah SAW bahwa hukum melaksanakan puasa di bulan ramadhan adalah wajib. Hal itu karena Rasululllah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam sangat menganjurkannya dan mengabarkan bahwa pada sahur itu terdapat berkah bagi seorang muslim di dunia dan di akhirat sebagaimana dalam hadits Anas bin Malik riwayat Al Bukhary dan Muslim : “Bersahurlah kalian karena sesungguhnya pada sahur itu ada berkah.”. Ciri khas orang Muslim Pexels/Mentatdgt Bahkan beliau menjadikan sahur itu sebagai salah satu syi’ar (simbol) Islam yang sangat agung yang membedakan kaum muslimin dari orang–orang yahudi dan nashroni, beliau bersabda dalam hadits ‘Amr bin ‘Ash radhiyallahu ‘anhu riwaya t Muslim :.
Sebagaimana dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu riwaya t Abu Dawud dengan sanad yang shohih, Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda : “Sebaik-baik sahur seorang mu’min adalah korma.”. Hal tersebut dinyatakan dalam hadits Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu riwayat Al-Bukhary dan Muslim : “Kami bersahur bersama Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam kemudian kami berdiri untuk salat.
Namun sebelum bahas dasarnya (dalil), puasa dibagi empat macam jika dilihat dari segi hukumnya. Nah, puasa Ramadhan ini adalah puasa wajib yang dikerjakan pada (mencakupi, selama) bulan Ramadhan.Dalil kewajiban puasa pada bulan Ramadhan adalah firman Allah SWT pada surah Al baqarah ayat 183: "Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa"( Al-Baqarah ayat 183)Mengutip laman resmi Bimas Islam Kemenag RI, puasa fardhu Ramadhan dahulu diwajibkan oleh Allah SWT atas ummat Muhammad SAW pada tanggal 10 Ramadhan satu setengah tahun sesudah hijriah. Ketika itu Nabi Muhammad SAW baru saja diperintahkan untuk mengalihkan kiblat dari Baitulmakdis (Yerusalem) ke Ka`bah di Masjidilharam (Mekkah). Apabila langit dalam keadaan berawan yang mengakibatkan bulan tidak dapat dilihat atau disaksikan, maka bulan ramadhan disempurnakan tiga puluh hari.Dasarnya (dalil) firman Allah SWT pada surat Al Baqarah ayat 185: "Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.
Kedua, balig (umur 15 tahun keatas) atau ada tanda yang lain.Anak-anak tidak wajib puasa, Bunda.
Dalam buku "Sejarah Puasa" oleh Ahmad Sarwat, Lc., MA, kemudian turunlah ayat yang memerintahkan beliau untuk mengerjakan puasa fardhu hanya di bulan Ramadhan saja. Sehingga semua puasa yang sudah ada sebelumnya tidak diwajibkan lagi, namun kedudukannya menjadi sunnah. Hukum puasa Ramadhan terdapat dalam surah Al-Baqarah ayat 183 yang berbunyi:.
Dan Allah SWT juga berfirman dalam surah Al-Baqarah ayat 185:. Artinya: "(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil).
Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Dalam buku "Bekal Ramadhan dan Idul Fitri (1): Menyambut Ramadhan" oleh Saiyid Mahadhir, Lc, MA memaparkan sebuah hadits yang berisi sabda Rasulullah SAW:. "Islam dibangun atas lima, syahadat bahwa tidak ada tuhan selain Allah dan Muhammad adalah Rasulullah, menegakkan sholat, menunaikan zakat, pergi haji dan puasa Ramadhan.". Ada juga hadits tentang puasa Ramadhan dari Thalhah bin Ubaidillah ra bahwa seseorang datang kepada Nabi SAW dan bertanya, "Ya Rasulullah, katakan padaku apa yang Allah wajibkan kepadaku tentang puasa?
Liputan6.com, Jakarta Hukum puasa bagi orang yang sudah tua di bulan Ramadan ini perlu dipahami lagi. Menurut ajaran Islam puasa pada bulan Ramadan merupakan puasa yang wajib dilaksanakan selama 1 bulan penuh rahmat. Kewajiban berpuasa sudah tertuang jelas pada firman Allah dalam Q.S. “ Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS.
Puasa Ramadan hukumnya merupakan fardu (wajib) untuk Muslim dewasa. Namun, puasa Ramadan dapat tidak dilakukan jika seseorang mengalami halangan untuk melakukannya seperti sakit, dalam perjalanan, sudah tua, hamil, menyusui atau menstruasi.
Hukum puasa bagi orang yang sudah tua memiliki beberapa ketentuan yang perlu kamu pahami. Walaupun boleh meninggalkan puasa bagi yang memiliki halangan tersebut, kamu tetap diharuskan untuk mengganti puasa tersebut pada hari-hari yang lain.
Berikut Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Rabu (21/4/2021) tentang hukum puasa bagi orang yang sudah tua.
Saudara-saudara kita yang beragama lain bahkan penganut aliran kepercayaan sekalipun melaksanakan puasa. Puasa Ramadhan adalah puasa yang diperintahkan Allah SWT sebagaimana dinyatakan dalam Firman Allah Surat Al Baqarah ayat 183 : يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ (“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa”). Disamping keutamaan-keutamaan puasa, dalam bulan Ramadhan Allah SWT juga menjanjikan pahala yang berlipat untuk ibadah atau perbuatan baik lainnya. Bagi mereka yang meninggalkan puasa karena suatu alasan yang dibenarkan, Allah SWT mewajibkan untuk menggantinya di waktu lain, sedangkan bagi mereka yang tidak mampu melaksanakan puasa mereka wajib membayar fidyah (Al Baqarah : 184-185).
Melalui puasa semoga kita menjadi manusia yang taat dan berkualitas.
Adapun menurut istilah syariat, Syaikh Muhammad bin Shâlih al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Shaum adalah: beribadah kepada Allâh Azza wa Jalla dengan menahan diri dari makan, minum, dan segala yang membatalkan, mulai terbit fajar (shadiq) sampai matahari tenggelam.". Tapi banyak dari kaum muslimin di negeri ini yang dengan sengaja meninggalkan shaum tanpa udzur syar’i. Ironi saat kita tengok ke pasar-pasar, banyak para lelaki dan perempuan yang tidak berpuasa.
Masalahnya, lalu bagaimana hukum meninggalkan shaum ramadhan tanpa ada udzur syar’i? Syaikh Abdul ‘Aziz ar-Rajihi hafizhahullah menjelaskan Orang yang mengingkari kewajiban puasa (Ramadhan), maka dia kafir, keluar dari agama Islam.
Namun, dewasa ini masih banyak umat Islam yang mencari tahu dasar hukum melaksanakan puasa sunah atau tathawwu. Disebutkan bahwa dasar hukum melaksanakan puasa sunah terdapat dalam sebuah hadis yang diriwayatkan sejumlah jumhur ulama. Baca Juga: Beredar Foto Mesra Ketua Komisi I DPR dengan Jenderal Andika Perkasa, Publik Curiga. “Thalhah Ibn ‘Ubaidillah mengatakan: Seorang lelaki dari penduduk Najd datang kepada Rasulullah dengan rambut meremang, tidak terdengar gema suaranya dan tidak diketahui apa yang ia katakan sampai ia mendekat.
Lalu ia bertanya lagi: Apakah ada kewajiban lain atas saya selain itu?
KHAZANAH ISLAM - Salah satu amalan yang disukai Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam adalah bersiwak (menggosok gigi) setiap waktu. Menurut Ustad Farid Nu'man Hasan (dai lulusan Sastra Arab Universitas Indonesia), terkait hukum bersiwak ini, beliau menukil perkataan Syeikh Sayyid Sabiq rahimahullah. Mereka memakruhkan orang berpuasa bersiwak dengan dahan kayu basah karena itu bagian dari makanan.
Ibnu Umar berkata: "Tidak mengapa bersiwak bagi yang berpuasa baik dengan kayu basah atau kering". Dengan demikian tidak mengapa bahkan sunnah kita bersiwak ketika berpuasa, baik, pagi, siang, atau sore secara mutlak.