Hukum Melaksanakan Puasa Pada Bulan Ramadhan Adalah. Orang yang sakit diizinkan atau diperbolehkan untuk tidak menjalankan ibadah puasa apabila kondisinya sangat menyakitkan. Namun, jika sudah dalam kondisi sembuh, mereka harus mengqhada puasanya atau menggantinya di hari lain.
Hal yang terjadi pada wanita ketika hamil dan menyusui, maka mereka mendapatkan rukhsah untuk tidak menjalankan puasa. Ibadah puasa di bulan Ramadhan dapat dijadikan ajang untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Puasa Ramadhan juga merupakan latihan untuk menjadi istikamah atau tetap konsisten di jalan Allah.
Selama berpuasa, setiap orang diminta untuk menjaga hawa nafsu dan melindungi diri dari godaan setan. Dengan merasakan lapar tidak makan seharian, diharapkan seseorang dapat berempati dan peka pada orang miskin yang kelaparan.
Oleh karena itu, setiap orang diharapkan dapat mengontrol emosi dari berpuasa selama sebulan penuh.
Dalam buku "Sejarah Puasa" oleh Ahmad Sarwat, Lc., MA, kemudian turunlah ayat yang memerintahkan beliau untuk mengerjakan puasa fardhu hanya di bulan Ramadhan saja. Sehingga semua puasa yang sudah ada sebelumnya tidak diwajibkan lagi, namun kedudukannya menjadi sunnah.
Hukum puasa Ramadhan terdapat dalam surah Al-Baqarah ayat 183 yang berbunyi:. Dan Allah SWT juga berfirman dalam surah Al-Baqarah ayat 185:. Artinya: "(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil).
Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Dalam buku "Bekal Ramadhan dan Idul Fitri (1): Menyambut Ramadhan" oleh Saiyid Mahadhir, Lc, MA memaparkan sebuah hadits yang berisi sabda Rasulullah SAW:. "Islam dibangun atas lima, syahadat bahwa tidak ada tuhan selain Allah dan Muhammad adalah Rasulullah, menegakkan sholat, menunaikan zakat, pergi haji dan puasa Ramadhan.". Ada juga hadits tentang puasa Ramadhan dari Thalhah bin Ubaidillah ra bahwa seseorang datang kepada Nabi SAW dan bertanya, "Ya Rasulullah, katakan padaku apa yang Allah wajibkan kepadaku tentang puasa? Beliau menjawab, "Tidak, kecuali puasa sunnah.".
Liputan6.com, Jakarta Hukum puasa bagi orang yang sudah tua di bulan Ramadan ini perlu dipahami lagi. Menurut ajaran Islam puasa pada bulan Ramadan merupakan puasa yang wajib dilaksanakan selama 1 bulan penuh rahmat. Kewajiban berpuasa sudah tertuang jelas pada firman Allah dalam Q.S.
Al-Baqarah ayat 183 yang artinya:. “ Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Puasa Ramadan hukumnya merupakan fardu (wajib) untuk Muslim dewasa. Namun, puasa Ramadan dapat tidak dilakukan jika seseorang mengalami halangan untuk melakukannya seperti sakit, dalam perjalanan, sudah tua, hamil, menyusui atau menstruasi. Hukum puasa bagi orang yang sudah tua memiliki beberapa ketentuan yang perlu kamu pahami. Walaupun boleh meninggalkan puasa bagi yang memiliki halangan tersebut, kamu tetap diharuskan untuk mengganti puasa tersebut pada hari-hari yang lain.
Berikut Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Rabu (21/4/2021) tentang hukum puasa bagi orang yang sudah tua.
Liputan6.com, Jakarta Keutamaan puasa Syawal baik dipelajari dan dipahami sebelum bulan Ramadan benar-benar berakhir. Utamanya agar persiapan ibadah di bulan Syawal bisa lebih fokus dan maksimal.
Terlepas dari keutamaan puasa Syawal, perhatikan betul waktu menunaikannya agar tidak menjadi sia-sia. Tak jarang bila dilakukan tidak secara berurutan akan menimbulkan keengganan untuk melakukannya. Menjalankan puasa Syawal secara berurutan pun bisa menjadi tanda kita sedang berlomba-lomba dalam hal kebaikan yang diperintahkan. Berikut Liputan6.com ulas keutamaan puasa Syawal, tata cara, dan hukum melaksanakannya dari berbagai sumber, Senin (26/4/2021). Dengan menjalankan puasa Syawal, semoga iman selalu terjaga selain menambah hitungan pahala kita.
Namun sebelum bahas dasarnya (dalil), puasa dibagi empat macam jika dilihat dari segi hukumnya. Nah, puasa Ramadhan ini adalah puasa wajib yang dikerjakan pada (mencakupi, selama) bulan Ramadhan.Dalil kewajiban puasa pada bulan Ramadhan adalah firman Allah SWT pada surah Al baqarah ayat 183: "Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa"( Al-Baqarah ayat 183)Mengutip laman resmi Bimas Islam Kemenag RI, puasa fardhu Ramadhan dahulu diwajibkan oleh Allah SWT atas ummat Muhammad SAW pada tanggal 10 Ramadhan satu setengah tahun sesudah hijriah. Ketika itu Nabi Muhammad SAW baru saja diperintahkan untuk mengalihkan kiblat dari Baitulmakdis (Yerusalem) ke Ka`bah di Masjidilharam (Mekkah). Apabila langit dalam keadaan berawan yang mengakibatkan bulan tidak dapat dilihat atau disaksikan, maka bulan ramadhan disempurnakan tiga puluh hari.Dasarnya (dalil) firman Allah SWT pada surat Al Baqarah ayat 185: "Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur"(Al Baqarah: 185)Sementara itu kewajiban puasa yang didasarkan hadits, yaitu yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah, yang artinya: "Berpuasalah kamu karena melihat bulan, dan berbukalah karena melihatnya. Akan tetapi, apabila kamu tidak melihatnya maka sempurnakan jumlah bulan Ramadhan itu menjadi tiga puluh hari".Hukum puasa Ramadhan menjadi wajib apabila orang-orang yang melakukannya memenuhi syarat wajib.
Syaratnya yaitu berakal artinya orang yang gila tidak wajib berpuasa. Kedua, balig (umur 15 tahun keatas) atau ada tanda yang lain.Anak-anak tidak wajib puasa, Bunda. Ada pun sabda Rasulullah SAW : "Tiga orang terlepas dari hukum: a. orang yang sedang tidur hingga ia bangun, b. orang gila sampai ia sembuh, c. kanak sampai ia balig" (Riwayat Abu Dawud dan Nasai)Ketiga, puasa diwajibkan bagi mereka yang kuat berpuasa.
Dalam hal ini terdapat hadis yang berbunyi: لايصومنّ أحدكم يوم الجمعة إلا أن يصوم قبله أو بعده : janganlah kalian berpuasa pada hari Jum’at kecuali berpuasa sebelum atau sesudahnya (HR Al-Bukhari). tentang larangan berpuasa hanya pada hari jum’at di atas, diterapkan Nabi saw. bertanya lagi: “apakah kamu hendak berpuasa pada esok hari?”, ia mengatakan: tidak.
untuk berbuka di saat berpuasa hanya pada hari jum’at menunjukkan adanya larangan berpuasa hanya pada hari jum’at, sebagaimana penetapan topik hadis oleh Imam Muslim di atas. Dalam kitab Subul al-Salam, ketika menjelaskan hadis riwayat Abu Hurairah tentang larangan mengkhususkan berpuasa pada hari jum’at, Imam al-Shan’ani menjelaskan pandangan jumhur ulama, bahwa larangan berpuasa hanya pada hari jum’at itu bersifat makruh tanzih, sebagaimana hadis Ibn Mas’ud, bahwa “Rasul Allah saw. Bahkan di luar kajian teks hadis di atas, sesungguhnya terdapat hikmah yang perlu dijelaskan terkait dengan larangan berpuasa hanya pada hari jum’at, yaitu bahwa hari jum’at merupakan hari raya, yang tentunya harus diperlihatkan rasa senang melalui makan, minum dan dzikir bersama.
Puasa Rajab menjadi salah satu amalan yang paling populer sepanjang bulan suci dalam ajaran umat Islam. Hadits yang diceritakan 'Uthman bin Hakim dalam kitab Fasting atau Al-Siyam menjelaskan seputar puasa Rajab. Sesuai ketentuan tersebut, jangan sampai puasa Rajab menduduki posisi istimewa dibanding ibadah menahan hawa nafsu di bulan lain. "Sangat tidak disukai jika Rajab menjadi satu-satunya bulan untuk menjalankan puasa," tulis Ibnu Qudama. Aturan serupa soal puasa Rajab yang dianjurkan bagi muslim juga tertulis dalam kitab Al-Fiqh `Ala Al-Madhahib Al-Arba` atau hukum Islam menurut pendapat empat imam besar. "Puasa pada bulan Rajab dan Sha'ban adalah dianjurkan (mandub) seperti yang disetujui tiga imam besar.
Kitab Al-Fiqh `Ala Al-Madhahib Al-Arba` karya Abd Al-Rahman Al-Jazai'ri kembali mengingatkan jangan sampai Rajab menjadi satu-satunya saat menjalankan puasa. "Puasa pada seluruh bulan Dzulqaidah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab direkomendasikan tiga imam besar umat Islam. Sementara Hanafi merekomendasikan puasa hanya selama tiga hari di tiap bulan suci tersebut pada Kamis, Jumat, dan Sabtu," tulis Abd Al-Rahman Al-Jazai'ri. Puasa sunnah hanya selama tiga hari di bulan suci bagi muslim juga tertulis dalam hadist yang dinarasikan Mujibah Al-Bahiliyah.
Puasa adalah ibadah yang dilakukan dengan menahan diri dari segala hawa nafsu mulai terbit fajar sampai terbenam matahari, waktu Maghrib. Dikutip dari kitab Al-Fiqhul Islamy wa Adillatuhu oleh Wahbah Az-Zuhaili, ada 4 puasa yang wajib dilakukan bagi setiap muslim. Di antara contoh kemaksiatan tersebut antara lain membunuh karena kesalahan, membatalkan sumpahh, membatalkan puasa Ramadhan karena melakukan hubungan suami istri pada siang hari, dan zihar (menganggap istri seperti ibunya). Tetapi barangsiapa tidak mampu, maka (wajib) memberi makan enam puluh orang miskin. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.
Diisebutkan dalam sebuah hadits yang berasal dari Ibnu Umar ra. "Islam itu dibangun atas lima dasar: dua kalimat syahadat, mendirikan sholat, mengeluarkan zakat, melaksanakan haji, dan puasa pada bulan Ramadhan.".
Terkait puas, qadha berarti mengganti kekurangan hari dalam puasa wajib di bulan Ramadhan ketika seseorang tidak bisa melakukannya dengan sempurna karena ada halangan atau uzur yang diperbolehkan oleh syara'. "Barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain.