Hukum Melaksanakan Puasa Nazar Dan Puasa Kafarat Adalah. Jawaban:. wajib.
Penjelasan:. puasa yang wajib d laksanakan oleh umat islam yaitu puasa ramadhon yang telah d syariatkan oleh rasulullah. puasa kafarat yaitu puasa pengganti.
piasa nazar atau puasa yang d lakukan apabila sesorang telah berniat atau berjanji.
Dalam Islam, ada empat hukum puasa yakni wajib, haram, sunah, dan makruh. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam beberapa hari lagi, umat Islam di seluruh penjuru dunia akan menyambut datangnya bulan suci Ramadhan.
Selama sebulan penuh, kaum Muslimin akan melaksanakan puasa dan ibadah-ibadah sunah khas Ramadhan. Puasa wajib kala Ramadhan itu diperintahkan oleh Allah SWT.
Puasa pada Hari Tasyrik, yakni tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah, juga hukumnya haram. Bahkan, puasa sunah seorang istri yang dilakukan tanpa seizin suaminya pun hukumnya haram. Puasa yang dilakukan seorang perempuan dalam keadaan haid dan nifas juga haram.
Puasa adalah ibadah yang dilakukan dengan menahan diri dari segala hawa nafsu mulai terbit fajar sampai terbenam matahari, waktu Maghrib. Dikutip dari kitab Al-Fiqhul Islamy wa Adillatuhu oleh Wahbah Az-Zuhaili, ada 4 puasa yang wajib dilakukan bagi setiap muslim.
Di antara contoh kemaksiatan tersebut antara lain membunuh karena kesalahan, membatalkan sumpahh, membatalkan puasa Ramadhan karena melakukan hubungan suami istri pada siang hari, dan zihar (menganggap istri seperti ibunya). Tetapi barangsiapa tidak mampu, maka (wajib) memberi makan enam puluh orang miskin. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. "Islam itu dibangun atas lima dasar: dua kalimat syahadat, mendirikan sholat, mengeluarkan zakat, melaksanakan haji, dan puasa pada bulan Ramadhan.". Terkait puas, qadha berarti mengganti kekurangan hari dalam puasa wajib di bulan Ramadhan ketika seseorang tidak bisa melakukannya dengan sempurna karena ada halangan atau uzur yang diperbolehkan oleh syara'.
"Barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain.
Pasalnya, secara bahasa, kafarat mengandung arti mengganti, menutupi, membayar, dan memperbaiki sebagaimana yang dikutip dari kitab Al-Fiqhul Islamy wa Adillatuhu oleh Wahbah Az-Zuhaili. Mengutip dari buku Panduan Terlengkap Ibadah Muslim "Sehari-Hari" karya KH Muhammad Habibillah, pada dasarnya puasa kafarat hukumnya wajib karena bertujuan untuk menutup dosa yang diperbuat sebelumnya. Kafarat, dalam Islam, hukumnya wajib ditunaikan agar seseorang bisa terbebas dari dosa yang ia lakukan," tulis KH. Tidak ada lafal yang jelas secara langsung dari Rasulullah SAW, namun bacaan niat berikut dapat dilafalkan saat hendak berpuasa kafarat,.
Jika sampai melakukan hubungan intim, maka ia harus membayar kafarat, salah satunya berpuasa selama 60 hari berturut-turut.
“Dari Abu Abdurrahman bin Umar bin Khattab Radiyallahu’anhuna berkata: aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: “Islam itu ditegakkan atas lima dasar, yaitu: (1) bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang (patut disembah) kecuali Allah, dan bahwasanya Nabi Muhammad SAW itu utusan Allah, (2) mendirikan salat lima waktu, (3) membayar zakat, (4) mengerjakan haji ke Baitullah, dan (5) berpuasa pada bulan Ramadhan. Berdasarkan sabda tersebut dapat disimpulkan bahwa saat Fajar Kadzib muncul, kita yang hendak menjalankan puasa Ramadhan tidak diperbolehkan salat subuh dan masih boleh makan & minum. Memberikan sedekah bagi fakir miskin berjumlah 60 orang yang masing-masingnya diberi ¾ liter per hari, apabila tidak mampu berpuasa selama dua bulan berturut-turut.
Dalam puasa nadzar ini menjadi wajib untuk dilaksanakan karena janji yang sebelumnya telah ia panjatkan kepada Allah SWT. Nazar jenis ini dilakukan saat terdapat seseorang yang merasa sanggup untuk mengerjakan suatu ibadah tanpa menggantungkan pada hal tertentu. Tujuan dari berpuasa ini adalah supaya kita sebagai umat Islam dapat menjadi seorang muslim dengan pribadi yang muttaqiin. Contohnya adalah orang yang tengah sakit atau sudah berumur tua, maka dirinya tidak mempunyai kemampuan fisik dalam menjalankan ibadah puasa. Bagi umat Islam yang telah memiliki tempat tinggal di suatu wilayah, maka wajib baginya untuk menjalankan ibadah puasa.
Dalam hal ini terdapat hadis yang berbunyi: لايصومنّ أحدكم يوم الجمعة إلا أن يصوم قبله أو بعده : janganlah kalian berpuasa pada hari Jum’at kecuali berpuasa sebelum atau sesudahnya (HR Al-Bukhari). Hadis yang disebutkan penanya di atas diriwayatkan Imam al-Bukhari pada bab shaum yaum al-jumu’ah dari sahabat Jabir, dan juga dari Abu Hurairah, yang ditanya: “apakah Nabi saw. tentang larangan berpuasa hanya pada hari jum’at di atas, diterapkan Nabi saw. bertanya lagi: “apakah kamu hendak berpuasa pada esok hari?”, ia mengatakan: tidak. untuk berbuka di saat berpuasa hanya pada hari jum’at menunjukkan adanya larangan berpuasa hanya pada hari jum’at, sebagaimana penetapan topik hadis oleh Imam Muslim di atas. Tetapi hukum makruh itu berlaku jika tanpa suatu sebab.
Dalam kitab Subul al-Salam, ketika menjelaskan hadis riwayat Abu Hurairah tentang larangan mengkhususkan berpuasa pada hari jum’at, Imam al-Shan’ani menjelaskan pandangan jumhur ulama, bahwa larangan berpuasa hanya pada hari jum’at itu bersifat makruh tanzih, sebagaimana hadis Ibn Mas’ud, bahwa “Rasul Allah saw. Bahkan di luar kajian teks hadis di atas, sesungguhnya terdapat hikmah yang perlu dijelaskan terkait dengan larangan berpuasa hanya pada hari jum’at, yaitu bahwa hari jum’at merupakan hari raya, yang tentunya harus diperlihatkan rasa senang melalui makan, minum dan dzikir bersama.
Pada hikmah ini kami akan bawakan satu hadist Rasulullah saw yang diriwayatkan oleh Imam besar Bukhari dan Muslim dari Abi Hurairah ra:. Maka sahabat itu berkata ” Ya Rasulallah, apakah bersedekah kepada orang yang lebih miskin dari kami, sedang tidak ada seorangpun di kampung yang lebih miskin dari kami”. Suatu contoh kebaikan yang dinazarkan dengan syarat adalah misalnya seseorang mempunyai nazar akan berpuasa selama 2 hari apabila lulus dari ujian masuk perguruan tinggi negeri dan diterima sebagai mahasiswa baru pada salah satu perguruan tinggi negeri.
Mereka menunaikan nazar dan takut akan suatu hari yang azabnya merata di mana-mana. Apa dendanya apabila seseorang tidak mengerjakan puasa nazar yang terlah dijanjikan? Mengenai kafarat atau denda bagi seseorang yang tidak melaksanakan nazarnya, Allah swt. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kafaratnya puasa selama tiga hari.
Apabila seseorang bernazar atau berjanji ingin mengerjakan hal kebaikan maka hukumnya adalah wajib untuk melaksanakan nazar tersebut. Nazar dalam hal keburukan tidak diperbolehkan dalam Islam dan hukumnya adalah dosa apabila melaksanakannya dan seseorang yang bernazar keburukan ini juga wajib membayar denda atau kafarat nazar.
Barangsiapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut untuk penerimaan taubat dari pada Allah. Contoh lain lagi, seorang suami melakukan ‘ila, yaitu bersumpah tidak akan mencampuri istrinya. Sahabat Uqbah bin Amir meriwayatkan hadis dari Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda,.
Barangsiapa yang tidak mendapatkan (budak), maka (wajib atasnya) berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur. Jika tidak mampu, ia harus memberi makanan kepada 60 orang miskin, masing-masing sebanyak satu mud.
Maka apabila seseorang tidak melunasi kifaratnya hingga ia meninggal dunia, orang tersebut berdosa.