Hukum Mandi Kolam Ketika Puasa. Menurut Ustaz Ahmad Mundzir, ada hal tertentu yang harus dipahami jika melakukan berenang dan menyelam saat berpuasa. Ada dua hal pokok dalam rukun puasa, yakni niat di malam hari dan menahan dari segala hal yang membatalkan puasa pada siang harinya seperti memasukkan apa pun ke dalam tubuh melalui lubang tujuh yang meliputi lubang kedua mata, kedua telinga, hidung, dubur dan kemaluan.

Contoh kasus lainnya adalah orang yang melakukan hubungan suami istri di malam hari dan sampai masuk waktu subuh, keduanya belum mandi besar. Rumusnya, masuknya sesuatu tanpa disengaja ke lubang tujuh, ditoleransi (tak membatalkan puasa) ketika terjadi pada aktivitas sunnah atau wajib dan dilakukan secara wajar. Di sinilah pentingnya orang yang sadar bahwa dirinya sedang berpuasa untuk tidak ceroboh melakukan kegiatan mubah apalagi makruh—Red. Karena menyelam adalah tindakan makruh bagi orang berpuasa maka efek samping masuknya air ke mulut atau lainnya termasuk membatalkan puasa.

Berbeda dari kasus mandi wajib atau sunnah yang dilakukan dengan cara biasa, puasa tetap dihukumi sah bila air masuk bukan karena kesengajaan. Artinya: “Ya, jika ia tahu apabila dalam melakukan penyelaman biasanya mengakibatkan masuknya air, maka hukum menyelam menjadi haram dan pasti puasanya batal. Dengan keterangan di atas, dapat kita simpulkan bahwa hukum menyelam bagi orang yang sadar sedang berpuasa adalah makruh.

Ini Hukum Berenang dan Menyelam saat Puasa

Hukum Mandi Kolam Ketika Puasa. Ini Hukum Berenang dan Menyelam saat Puasa

Kedudukan puasa setara dengan shalat dan syahadat, merujuk pada masing-masing merupakan salah satu bagian rukun Islam. Dikutip dari nu.or.id, ada dua hal pokok dalam rukun puasa, yakni niat di malam hari dan menahan dari segala hal yang membatalkan puasa pada siang harinya seperti memasukkan apa pun ke dalam tubuh melalui lubang tujuh yang meliputi lubang kedua mata, kedua telinga, hidung, dubur dan kemaluan.

Contoh kasus lainnya adalah orang yang melakukan hubungan suami istri di malam hari dan sampai masuk waktu subuh, keduanya belum mandi besar. Rumusnya, masuknya sesuatu tanpa disengaja ke lubang tujuh, ditoleransi (tak membatalkan puasa) ketika terjadi pada aktivitas sunnah atau wajib dan dilakukan secara wajar.

Di sinilah pentingnya orang yang sadar bahwa dirinya sedang berpuasa untuk tidak ceroboh melakukan kegiatan mubah apalagi makruh. Karena menyelam adalah tindakan makruh bagi orang berpuasa maka efek samping masuknya air ke mulut atau lainnya termasuk membatalkan puasa. Berbeda dari kasus mandi wajib atau sunnah yang dilakukan dengan cara biasa, puasa tetap dihukumi sah bila air masuk bukan karena kesengajaan.

Hukum Berenang Saat Puasa, Batal Enggak Ya?

Hukum Mandi Kolam Ketika Puasa. Hukum Berenang Saat Puasa, Batal Enggak Ya?

Solopos.com, SOLO -- Bagaimana hukum dalam ajaran Islam mengatur ketentuan berenang saat menjalani puasa Ramadan? Baca Juga: Hukum Minum Obat Kuat Menurut Islam, Boleh Enggak ya? Baca Juga: Kapan Waktu yang Dianjurkan untuk Berhubungan Suami Istri Menurut Islam?

Bila air masuk ke dalam anggota batin, maka bisa membatalkan puasa meski tak sengaja. Begitu juga masuknya air ke dalam rongganya orang yang menyelam, bisa dari mulut atau hidungnya. Demikian ini apabila tidak ada kebiasaan masuknya air ke dalam rongga, jika tidak demikian, maka berdosa dan membatalkan puasa tanpa ada ikhtilaf,” menurut Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami. Baca Juga: Hukum Suami Istri Melakukan Oral Seks dalam Islam, Boleh? Artikel yang ditulis oleh M Mubasysyarum Bih itu menyimpulkan hukum berenang saat puasa adalah makruh. Bahkan bisa haram bila menyebabkan masuknya air ke dalam anggota batin melalui rongga terbuka, seperti hidung dan telinga.

07-007 : Hukum Berenang Di Bulan Puasa

Send to Email Address. Your Email Address. Post was not sent - check your email addresses!

Email check failed, please try again. Sorry, your blog cannot share posts by email.

Sengaja Mandi di Siang Hari saat Puasa, Bagaimana Hukumnya

Hukum Mandi Kolam Ketika Puasa. Sengaja Mandi di Siang Hari saat Puasa, Bagaimana Hukumnya

TRIBUNNEWS.COM - Bagaimana hukum sengaja mandi di siang hari saat puasa, apakah bisa membatalkan puasanya? Tidak sedikit umat muslim yang terkadang masih bingung mengenai hukum mandi secara sengaja di siang hari tatkala sedang berpuasa.

Disaat cuaca sedang panas, terlebih sedang puasa dan tak boleh untuk minum, sedikit banyak masyarakat memilih mandi di siang hari untuk menyegarkan badan. Lantas bagaimanakah hukum mandi di siang hari saat berpuasa? Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah, Wahid Ahmadi menjelaskan, mandi di siang hari saat berpuasa adalah boleh. Namun demikian, mandi yang dilakukan tersebut haruslah dengan prinsip berhati-hati. Baca juga: Mencicipi Makanan atau Masakan saat Berpuasa, Apakah Membatalkan Puasa?

Hukum Sengaja Mandi pada Siang Hari Ketika Puasa Ramadhan

Hukum Mandi Kolam Ketika Puasa. Hukum Sengaja Mandi pada Siang Hari Ketika Puasa Ramadhan

Ilustrasi - Hukum Sengaja Mandi pada Siang Hari Ketika Puasa Ramadhan. TRIBUNNEWS.COM - Satu hal yang sering menjadi pertanyaan bagi sebagian orang ketika memasuki bulan Ramadhan adalah mengenai hukum sengaja mandi di siang hari saat berpuasa.

Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah, Wahid Ahmadi menjelaskan, mandi di siang hari saat berpuasa adalah boleh. Namun demikian, mandi yang dilakukan tersebut haruslah dengan prinsip berhati-hati. Baca: Apakah Hukum Puasa Ramadhan bagi Orang yang Berstatus ODP Corona?

Baca: Benarkah Kumur, Sikat Gigi dan Muntah Bisa Membatalkan Puasa? Untuk menghindari agar air tak tertelan atau terhirup, maka bisa menggunakan gayung sehingga bisa tak menyiram bagian atas kepala.

"Jadi kalau model pakai shower itu hati-hati ya, mandi pakai shower itu berarti diguyur dari atas, air akan rawan masuk ke dalam mulut atau hidung.". "Apalagi kalau hari-hari yang sudah siang dan panas misalnya mandinya jangan model begitu.". "Mandi pakai gayung, jadi kita bisa menyiram badannya saja, tanpa harus menyiram muka yang dikhawatirkan air bisa masuk ke dalam mulut atau hidung," jelasnya.

Hukum Berenang bagi Orang Puasa

أما الصائم فتكره له المبالغة فيهما خشية الإفطار. ومثل ذلك سبق الماء في غسل تبرد أو تنظف وكذا دخوله جوف منغمس من نحو فمه أو أنفه لكراهة الغمس فيه كالمبالغة ومحله إن لم يعتد أنه يسبقه وإلا أثم وأفطر قطعا.

Benda yang masuk tersebut bisa berupa benda cair atau padat.Syekh Ibnu Qasim Al-Ghuzzi menegaskan:Artinya, “Perkara yang membatalkan orang berpuasa ada sepuluh. Pertama dan kedua adalah benda yang sampai secara sengaja pada rongga terbuka atau tidak terbuka seperti sampai dari kepala yang terluka. Yang dikehendaki dari pengarang (kitab matan) adalah menahannya orang berpuasa dari sampainya benda kepada anggota tubuh yang bisa disebut rongga,” (Lihat Syekh Ibnu Qasim Al-Ghuzzi,, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 1999 M], cetakan kedua, juz I, halaman 557).Oleh karenanya, orang berpuasa dimakruhkan melakukan aktivitas yang berisiko dapat membatalkan puasa, seperti terlalu berlebihan dalam berkumur atau menghirup air ke dalam hidung (istinsyaq) saat berwudhu.

Syekh Ibnu Hajar Al-haitami mengatakan:Artinya, “Adapun orang berpuasa, dimakruhkan baginya melebih-lebihkan dalam berkumur dan menghirup air ke dalam hidung karena berpotensi membatalkan puasa,” (Lihat Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami,, [Jeddah, Darul Minhaj: 2011 M] cetakan pertama, juz I, halaman 520).Demikian pula makruh, menyelam ke dalam air bagi orang berpuasa. Bila airnya masuk ke dalam anggota batin, maka dapat membatalkan puasa meski tanpa sengaja, sebab aktivitas tersebut dilarang bagi orang yang berpuasa.Bila menurut kebiasaan pelaku air dapat masuk ke dalam anggota batin, maka hukumnya haram. Syekh Ibnu Hajar al-Haitami mengatakan:Artinya, “Demikian pula membatalkan (sebagaimana melebih-lebihkan berkumur dan menghirup air ke dalam hidung), masuknya air secara tak sengaja saat mandi untuk tujuan menyegarkan atau membersihkan badan, begitu juga masuknya air ke dalam rongganya orang yang menyelam, bisa dari mulut atau hidungnya, sebab menyelam hukumnya makruh sebagaimana melebih-lebihkan dalam berkumur dan menghirup air ke dalam hidung.

Demikian ini apabila tidak ada kebiasaan masuknya air ke dalam rongga, jika tidak demikian, maka berdosa dan membatalkan puasa tanpa ada ikhtilaf,” (Lihat Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami,, [Kairo, Maktabah Al-Tijariyyah al-Kubra], tanpa tahun juz III, halaman 406).Dari uraian di atas dapat disimpulkan, bahwa melakukan aktivitas renang bagi orang yang berpuasa adalah makruh, bahkan bisa haram bila menurut kebiasaannya dapat menyebabkan masuknya air ke dalam anggota batin melalui rongga terbuka seperti hidung atau telinga. Dan apabila airnya masuk ke dalam anggota batin, maka dapat membatalkan puasa meski tanpa sengaja.Saran kami, saat berpuasa lakukanlah renang di malam hari setelah berbuka atau lebih baik lagi di atas jam 12 malam, hal tersebut agar tidak mengganggu ibadah puasa anda.. (.

Bagaimana Hukum 'Padusan' Jelang Ramadhan?

Hukum Mandi Kolam Ketika Puasa. Bagaimana Hukum 'Padusan' Jelang Ramadhan?

ustad menjelang puasa di Jawa khususnya ada tradisi 'padusan' yaitu mandi sehari sebelum ramadhan. Pada awalnya, padusan dapat dilakukan dimanapun dengan menggunakan air suci dan yang menyucikan.

Di Sumatera Barat juga dikenal Balimau yang dalam bahasa Minang berarti mandi dengan disertai keramas merupakan salah satu tradisi yang selalu hadir mewarnai datangnya bulan puasa. Terjadi berbagai kemungkaran serius dalam melakukan tradisi ini, antara lain:.

i.Meyakini padusan sebagai sebuah kewajiban agama yang harus dilakukan sebelum memasuki bulan suci Ramadhan. Praktek ini bisa dirasuki oleh unsur khurafat dan rawan mengarah kepada syirik.

Zina kedua mata adalah dengan melihat (hal yang diharamkan syariat untuk dilihat). Zina kedua telinga adalah mendengarkan (hal yang diharamkan oleh syariat untuk didengar).

Na’udzu billah, kita berlindung kepada Allah dari semua kemungkaran tersebut.

Related Posts

Leave a reply