Hukum Makan Ketika Haid Di Bulan Puasa. Ketua MUI KH Cholil Nafis memberikan pendapat mengenai hukuk membuka warung makanan di siang hari saat bulan puasa. (Foto: CNN Indonesia/Ramadhan Rizki Saputra) Ketua MUI KH Cholil Nafis memberikan pendapat mengenai hukuk membuka warung makanan di siang hari saat bulan puasa.

Ketua Majelis Ulama Indonesia KH Cholil Nafis mengatakan saat ini belum terdapat fatwa mengenai warung makan yang buka di siang hari. Sementara itu, Habib Hasan Bin Ismail Al Muhdor juga menjelaskan hukum membuka warung makan di siang hari saat bulan puasa. Hukum membuka warung makanan di siang hari saat bulan puasa tergantung dijual kepada siapa.

Hukum Berhubungan Suami Istri di Bulan Ramadan

Hukum Makan Ketika Haid Di Bulan Puasa. Hukum Berhubungan Suami Istri di Bulan Ramadan

Puasa ini wajib bagi orang yang memenuhi syarat sebagaimana telah ditetapkan oleh syara'. Semua ulama mazhab sepakat bahwa berhubungan suami istri saat sedang berpuasa akan membatalkan puasa.

Apabila sengaja melakukannya, maka wajib baginya mengganti puasa (qadha) dan membayar kafarat di luar bulan Ramadan. Dikutip dari buku Fiqih Lima Mazhab yang ditulis oleh Muhammad Jawad Mughniyah, membayar kafarat adalah memerdekakan budak.

Artinya: "Abu Hurairah meriwayatkan, ada seorang laki-laki datang kepada Rasulullah SAW lantas berkata, "Celakalah aku! Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Menurut Ibnu Katsir dalam tafsirnya, ayat tersebut merupakan suatu keringanan dari Allah SWT untuk kaum muslim.

Sehingga, berhubungan suami istri di bulan Ramadan boleh hukumnya apabila dilakukan pada malam hari.

Related Posts

Leave a reply