Hukum Lupa Niat Puasa Qadha. Bagaimana hukum umat muslim yang lupa baca niat puasa Ramadan di malam hari? Solopos.com, SOLO -- Bagaimana hukum umat muslim yang lupa baca niat puasa Ramadan?
Lalu, bagaimana jika lupa baca niat puasa Ramadan pada malam hari? Sebagaimana diulas dalam artikel yang tayang di situs resmi Nahdlatul Ulama atau NU, meski tidak sah, umat Islam yang lupa berniat puasa Ramadan tetap diwajibkan berpuasa di hari itu.
Tetapi, bagi umat Islam yang bermazhab Syafi'i, umat muslim yang lupa baca niat puasa Ramadan di malam hari disunahkan untuk berniat di pagi harinya. Karena yang demikian itu mencukupi menurut Imam Abu Hanifah, maka diambil langkah kehati-hatian dengan berniat.” (Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Al-Majmû’ Syarhul Muhadzdzab, [Jedah: Maktabah Al-Irsyad, tt.
Dari keterangan di atas, umat muslim yang lupa baca niat puasa Ramadan pada malam harinya ia masih memiliki kesempatan untuk melafalkan niat tersebut pada pagi harinya. Baca Juga: Hukum Menggunakan Alat Bantu Seks Saat Bercinta, Boleh?
Jika seseorang ragu-ragu dalam niatnya untuk puasa qadha, apakah dia sudah berniat sebelum subuh atau setelah subuh, maka hukum asalnya pada kondisi tersebut adalah sama saja dengan tidak ada niat, hukumnya tetap sesuai dengan hukum awalnya; karena inilah kondisi yang diyakini; karena dia meragukan keberadaan niat sebelum fajar, jadi yang pokok dan yang diyakininya adalah tidak adanya niat, sementara keyakinan itu tidak bisa dihilangkan oleh karagu-raguan. Akan tetapi jika penanya di atas mengalami was was (sering ragu-ragu), maka hendaknya ia melanjutkan puasanya dengan niat puasa qadha; karena keragu-raguan jika sering terulang tidak dianggap; karena wajib hukumnya untuk tidak memperturutkan rasa was-was dan keragu-raguan, untuk menghindari kesulitan yang akan ditimbulkanya.
Seperti itu juga halnya jika keraguan itu merupakan sebuah kerisauan yang mendadak, disertai dengan dugaan kuat bahwa niatnya masih sah, atau ada indikasi bahwa anda sedang puasa qadha’ bukan lainnya, yang pada hari tersebut tidak menunjukkan adanya puasa lainnya kecuali untuk puasa qadha’. والشك بعد الفعل لا يؤثر * وهكذا إذا الشكوك تكثر .
“Keraguan setelah adanya perbuatan tidak berpengaruh apa-apa, demikian juga jika keragu-raguan itu sering dirasakan”. Barang siapa yang telah memasuki puasa wajib, seperti; puasa qadha’ Ramadhan, maka tidak dibolehkan baginya untuk membatalkannya tanpa ada udzur (alasan) yang dibenarkan, seperti; karena sakit atau bepergian.
Jika seorang muslim telah merubah niatnya dari puasa qadha’ menjadi puasa sunnah muthlak (umum), maka tidak ada kaffarat apapun baginya, hanya saja dia wajib beristigfar dan bertaubat kepada Allah. Jika niatnya sudah ditetepkan sebelumnya untuk puasa qadha’, maka tidak boleh membatalkannya.
Akan tetapi jika hal itu dahulu sudah pernah dilakukan, maka dia wajib beristigfar dan bertaubat dan tidak ada denda apapun karenanya. Namun jika anda ragu-ragu apakah sudah berniat untuk puasa qadha’ tadi malam atau belum, maka hukum asalnya berarti tidak ada niat sebelumnya, dan kita mengamalkan yang diyakini bahwa puasanya dianggap berniat setelah fajar, maka tetap sah sebagai puasa sunnah, hal ini jika keragu-raguan tersebut dianggap berlaku.
Puasa fardhu menurut madzhab Hanafi dan Hambali hanya memiliki satu rukun saja, yaitu menahan diri dari segala hal yang membatalkan. Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi dalam Fikih Empat Madzhab Jilid 2 mengutip hadits riwayat Al-Bukhari tentang keberkahan pada makan sahur meskipun tidak diwajibkan, Nabi SAW bersabda,.
Sementara niat pada puasa sunnah menurut madzhab Asy-Syafi'i boleh dilakukan kapan saja, bahkan ketika hari sudah siang sekalipun, dengan syarat sebelum matahari tergelincir yakni sebelum waktu zuhur, dan dengan syarat belum melakukan sesuatu yang dapat membatalkan puasa, misalnya sudah makan atau minum sesuatu. Apa bila seseorang tidak menginapkan niatnya pada malam harinya, menurut madzhab Hanafi, maka ia boleh berniat hingga waktu tersebut. Apabila seseorang telah berniat pada awal malam, misalnya setelah salat Isya, lalu ia membatalkan niatnya sebelum tiba waktu subuh, maka pembatalan itu dianggap sah menurut madzhab Hanafi, untuk puasa apapun.
Hadits Rasulullah SAW menyebutkan bahwa sesungguhnya nilai segala amal itu tergantung pada niat yang bersangkutan. Dari hadist itu yang menjadikan dasar hukum Islam, ulama memasukkan niat di awal rangkaian ibadah sebagai rukun dari ibadah itu sendiri. Karenanya menyadur dari Dalamislam.com, keabsahan puasa Ramadan dan jenis pahala yang tidak disadari kita bergantung niat di malam hari.
ويشترط لفرض الصوم من رمضانأو غيره كقضاء أو نذر التبييت وهو إيقاع النية ليلا لقوله صلى الله عليه وسلم: من لميبيت النية قبل الفجر فلا صيام له. ولا بد من التبييت لكل يوم لظاهر الخبر.
Syarat ini berdasar pada hadits Rasulullah SAW, ‘Siapa yang tidak memalamkan niat sebelum fajar, maka tiada puasa baginya.’ Karenanya, tidak ada jalan lain kecuali berniat puasa setiap hari berdasar pada redaksi zahir hadits,” (Lihat Syekh Sulaiman Al-Bujairimi, Hasyiyatul Iqna’, Darul Fikr, Beirut, 2007 M/1428 H, Juz II). Lalu bagaimana dengan orang yang lupa niat puasa Ramadhan di malam hari?
PIKIRAN RAKYAT - Bulan Ramadhan 2022 semakin dekat dan diperkirakan akan jatuh pada awal bulan April mendatang. Bahkan, Muhammadiyah telah resmi mengumumkan 1 Ramadhan 1443 Hijriah jatuh pada 2 April 2022.
Adapun penetapan tanggal 1 Ramadhan itu adalah berdasarkan hasil hisab hakiki wujudul hilal yang dipedomani oleh Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah. Pada bulan Ramadhan, seluruh umat Muslim yang mampu di seluruh dunia melaksanakan puasa.
Baca Juga: Heboh Ceramah soal KDRT, Suami Oki Setiana Dewi Tiba-tiba Hubungi Gus Miftah, Ada Apa? Dalam pelaksanaannya, sejumlah umat Muslim pun tak luput dari berbagai halangan yang mengakibatkan mereka tidak bisa berpuasa seperti sakit, hamil, nifas, atau haid. Bagi para Muslim yang meninggalkan puasa pada bulan Ramadhan tersebut diwajibkan untuk menggantinya. Puasa untuk mengganti puasa yang ditinggalkan pada saat Ramadhan itu disebut dengan puasa Qadha.
Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari buku 'Almanak Alam Islami Sumber Rujukan Keluarga Muslim Milenium Baru' terbitan Pustaka Jaya yang ditulis oleh Rachmat Taufiq Hidayat, H. endang Saiuddin Anshari, Thomas Djamaluddin, dan Nia Kurnia, serta sumber lainnya, berikut penjelasannya.
Saya pernah mendengar ustaz di kampung mengatakan, salah satu syarat sahnya puasa adalah niat. Bagaimana hukumnya jika kita langsung berpuasa keesokan hari tanpa niat pada malam harinya? Para Ulama sepakat, niat dalam puasa Ramadhan merupakan suatu keharusan yang menjadi faktor pembeda antara ibadah dan aktivitas biasa. Dalam hadis Nabi yang diriwayatkan sahabat Umar bin Khattab dijelaskan, “Setiap perbuatan itu hanya dinilai berdasarkan niatnya. Dan, seseorang itu hanya akan memperoleh sesuai dengan apa yang diniatkannya.”. Dari hadis di atas, para ahli fikih berpandangan, puasa Ramadhan yang dilaksanakan tanpa didahului niat pada malam harinya, hukumnya tidak sah.
Sedangkan, bacaan niat salah satu fungsinya, yakni untuk membimbing dan memandu hati. Untuk kehati-hatian, sebaiknya pada saat malam pertama bulan Ramadhan, kita berniat untuk melaksanakan puasa ramadhan satu bulan penuh sebagai pelaksanaan ibadah karena Allah SWT sebagai antisipasi jika pada suatu malam kita terlupa melaksanakan niat puasa. Bila seseorang berniat puasa Ramadhan satu bulan penuh pada awal, sudah dianggap cukup.
Lalu, setiap malam sebelum memulai puasa, kita perlu melakukan niat kembali.
Suara.com - Ketiduran atau tidak sahur, jadi alasan klasik seseorang lupa niat puasa. Ustaz Yazid Muttaqin, santri alumni Pondok Pesantren Al-Muayyad Surakarta, kini aktif di kepengurusan PCNU Kota Tegal, menjelaskan hukumnya. Meski demikian ulama mazhab Syafi’i tetap memberi solusi bagi siapa saja yang lupa belum berniat puasa Ramadhan pada malam harinya. Imam Nawawi dalam kitabnya Al-Majmû’ Syarhul Muhadzdzab menuturkan solusi tersebut sebagai berikut:.
Baca Juga: Jelang Ramadan, Coba Lima Aplikasi Doa dan Niat Puasa Ini. Karena yang demikian itu mencukupi menurut Imam Abu Hanifah, maka diambil langkah kehati-hatian dengan berniat.” (Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Al-Majmû’ Syarhul Muhadzdzab, [Jedah: Maktabah Al-Irsyad, tt.
Maka, dari keterangan di atas, orang yang lupa belum berniat puasa Ramadhan pada malam harinya ia masih memiliki kesempatan untuk melakukan niat tersebut pada pagi harinya dengan catatan bahwa niat yang ia lakukan pada pagi hari itu juga mesti ia pahami dan niati sebagai sikap taqlid atau mengikuti dengan apa yang diajarkan oleh Imam Abu Hanifah. “Dalam kitab Al-Majmû’ disebutkan, disunahkan bagi orang yang lupa berniat puasa di bulan Ramadhan untuk berniat pada pagi hari karena bagi Imam Abu Hanifah hal itu sudah mencukupi, maka diambil langkah kehati-hatian dengan niat.
Dengan demikian maka orang yang lupa berniat puasa pada malam hari masih dapat terselamatkan puasanya.
Tidak saja wajib bagi setiap umat Muslim, puasa Ramadhan juga mengharuskan kita untuk melakukan niat di malam hari sebelum puasa. Niat menjadi sangat penting dalam membedakan antara adat kebiasaan dengan ibadah.
Misalnya menahan makan dan minum menurut adatnya biasa disebut diet, namun ketika sudah diniati maka ia akan bernilai ibadah yakni puasa. Niat untuk puasa fardlu, sekali lagi, harus dilakukan di malam hari mulai dari tenggelamnya matahari sampai sebelum terbitnya fajar. Baca Juga: Jadwal Imsakiyah dan Azan Subuh Wilayah Bandung Selama Ramadan 1442 H.
bersabda “Barang siapa yang tidak berniat puasa di malam hari sebelum terbitnya fajar, maka tidak ada puasa baginya.”(HR. Abu Daud, at Tirmidzi, an Nasa’i, Ibnu Majah dan Ahmad). Dalam hadis tersebut, sangat jelas bahwa orang yang tidak niat puasa fardlu di malam harinya, maka puasanya tidak sah. Namun, bagaimana jika ada seseorang yang lupa niat di malam harinya, tetapi dia makan sahur, apakah dengan makan sahur tersebut sudah mewakili niatnya yang tak terbersitkan di dalam hati? Dan mencegah dari hal-hal yang dapat membatalkan puasa karena khawatir akan terbitnya fajar juga tidak mencukupi sebagai pengganti niat selama tidak terbersit (di dalam hatinya) niat puasa dengan sifat-sifat yang wajib disinggung di dalam niat.
Pada bulan yang diistimewakan ini dianjurkan untuk melakukan amalan doa, sholawat, sholat termasuk puasa. Jadi kalau pertanyaannya apakah boleh niat puasa Qadha di pagi hari? tentu saja tidak boleh karena harus dilakukan sebelum imsak seperti puasa wajib pada umumnya.
Baca Juga: Bacaan Niat Puasa Rajab 2022 Lengkap dengan Ketentuan Pelaksanaannya. من لم يجمع الصيام قبل الفجر فلا صيام له (رواه الترمذي، رقم 730 وصححه الألباني في صحيح الترمذي).