Hukum Lupa Minum Saat Puasa Sunnah. Send to Email Address. Your Name.

Your Email Address. Post was not sent - check your email addresses!

Email check failed, please try again. Sorry, your blog cannot share posts by email.

Hukum Makan dan Minum Karena Lupa saat Puasa

Hukum Lupa Minum Saat Puasa Sunnah. Hukum Makan dan Minum Karena Lupa saat Puasa

READ.ID – Sebagaimana penjelasan di dalam kitab-kitab fikih, puasa didefenisikan sebagai menahan diri dari segala hal yang dapat membatalkannya, mulai dari terbit fajar sampai terbenam matahari, atau defenisi yang serupa dengan ini. Berkaitan dengan ayat ini, Imam Ibnu Katsir menuturkan, Allah swt membolehkan makan dan minum sebagaimana Allah membolehkan bagi suami istri untuk melakukan hubungan badan pada malam hari ketika puasa.

Kemudian Allah swt menurunkan kalimat dari waktu fajar sehingga orang-orang mengetahui bahwa maksud ayat tersebut adalah malam dan siang (Tafsir Ibnu Katsir, I: 512-513). Berkaitan dengan makan dan atau minum, terkadang sebagian kita lupa bahwa ia sedang berpuasa, baik wajib maupun puasan sunnah.

Kejadian ini tentunya menimbulkan tanya terkait dengan status puasa yang dijalani; apakah harus qadla -bahkan kafarat- atau tetap melanjutkan. Jika seseorang makan dan minum dengan sengaja di siang hari, maka puasanya jelas tidak sah.

Namun jika dalam keadaan lupa, maka itu dimaafkan atau diberi uzur. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyandarkannya pada Allah bahwa Dia yang memberi makan dan minum. 4- Para ulama mengqiyaskan (menganalogikan) untuk pembatal puasa yang lain seperti jima’ (bersetubuh) jika dilakukan dalam keadaan lupa, maka puasanya tidak batal. 6- Jika ada yang melihat seseorang makan atau minum di siang hari bulan Ramadhan dalam keadaan lupa padahal sedang puasa, wajib baginya untuk mengingatkannya.

Lupa Tak Sengaja Makan dan Minum, Batalkah Puasa Anda?

Hukum Lupa Minum Saat Puasa Sunnah. Lupa Tak Sengaja Makan dan Minum, Batalkah Puasa Anda?

Bisnis.com, JAKARTA - Salah satu hal yang membatalkan puasa adalah memasukkan sesuatu ke dalam salah satu lubang tubuh (jauf) seperti makan dan minum dengan rentang waktu dari terbit fajar sampai sebelum matahari terbenam. Baca Juga : Jadwal Imsak dan Buka Puasa Pontianak Ramadan 2022, Download di Sini.

Mempertegas hadits di atas, dalam sabda Rasulullah yang lain juga disebutkan bahwa orang yang makan atau minum karena lupa saat berpuasa, maka puasanya tetap sah sehingga ia tidak wajib qadha dan membayar kafarat (denda). Lalu, bagaimana jika karena faktor lupa tapi porsi makannya terlalu banyak hingga sampai kenyang? Tetapi, pendapat sebagian ulama lain mengatakan tiga suapan masih termasuk sedikit. Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini : Puasa Ramadan pahala.

Kapan Makan dan Minum karena Lupa Tak Membatalkan Puasa

Sudah maklum bahwa makan dan minum dalam rentang antara terbit fajar hingga sebelum terbenamnya matahari adalah salah satu hal yang dapat membatalkan puasa. Sebab pada umumnya, orang yang berpuasa ketika makan dalam keadaan lupa, tidak berselang lama ingatannya bahwa “dia sedang puasa” akan muncul. Namun batasan tersebut sempat disangsikan oleh sebagian ulama, karena tiga suapan menurut mereka masih dalam jumlah yang sedikit.

Namun hal demikian perlu ditinjau ulang, sebab para ulama membatasi ‘sedikit’ dalam pembahasan berbicara ketika shalat dengan tiga sampai empat kalimat. Namun bisa juga dibedakan (antara permasalahan makan karena lupa saat puasa dan berbicara ketika shalat) bahwa tiga suapan membutuhkan waktu yang cukup lama dalam mengunyahnya” (Syekh Ibnu Hajar al-Haitami, Tuhfah al-Muhtaj , juz 13, hal.

Makan dan Minum saat Puasa karena Lupa, Batalkah?

Hukum Lupa Minum Saat Puasa Sunnah. Makan dan Minum saat Puasa karena Lupa, Batalkah?

Selama Ramadan, umat Muslim menjalani ibadah puasa dari waktu Subuh hingga azan Magrib berkumandang. Ketua Tanfidziyah PWNU Provinsi DKI Jakarta, Samsul Ma'arif mengatakan, jika seseorang makan dan minum karena lupa saat berpuasa maka puasa yang dijalani tidak batal. "Dia bisa langsung melanjutkan puasanya dengan catatan benar-benar lupa, bukan disengaja," kata Samsul saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (12/4). Perihal aturan makan dan minum bagi yang lupa ketika berpuasa juga dijelaskan dalam kitab Tuhfah al-Muhtaj:.

Meski demikian, Samsul tidak menjelaskan dengan rinci batasan jumlah makanan yang dikonsumsi ketika seseorang lupa hingga membuat batal puasa. "Intinya kalau dia menata diri, pasti tidak akan lupa hingga makan dan minum banyak sekali," ujarnya.

Ini Hukum Orang yang Tak Sengaja Makan dan Minum Saat Puasa

Hukum Lupa Minum Saat Puasa Sunnah. Ini Hukum Orang yang Tak Sengaja Makan dan Minum Saat Puasa

Akan tetapi, makan dan minum yang tidak disengaja juga bisa membatalkan puasa. Selain itu, makan dan minum yang tidak disengaja dapat membatalkan puasa juga berlaku ketika seseorang telah mengonsumsi makanan atau minuman dalam jumlah banyak.

Foto: Getty Images/iStockphoto/Drazen Zigic Ini Hukum Orang yang Tak Sengaja Makan dan Minum Saat Puasa. "Jika seseorang makan dalam keadaan lupa, maka puasanya tidak batal, kecuali ketika yang dimakan banyak (maka dapat membatalkan) menurut qaul ashah, karena lupa sampai makan dalam jumlah banyak adalah hal yang langka.". Dikutip dari CNN Indonesia (14/4) menurut pendapat lainnya, jumlah makanan dan minuman yang dihitung banyak sampai membatalkan puasa ini ada dalam penjelasan Syekh Zakariya al-Anshari:.

"Puasa menjadi batal sebab makan dengan jumlah yang banyak dalam keadaan lupa, misalnya tiga kali suapan atau lebih. Namun, batasan mengenai jumlah makanan menurut Syekh Zakariya sempat disangsikan sebagian ulama.

Puasa Tidak Batal Saat Makan dan Minum Karena Lupa, Ini

Hukum Lupa Minum Saat Puasa Sunnah. Puasa Tidak Batal Saat Makan dan Minum Karena Lupa, Ini

Ibadah puasa yang dilakukan umat muslim saat bulan Ramadan adalah menahan lapar dan haus sejak terbit matahari hingga tenggelam. Tapi ada golongan yang tidak batal puasanya meskipun ia makan dan minum saat waktu puasa, bahkan sampai kenyang. Lain halnya dengan orang yang tidak tahu bahwa itu membatalkan puasa atau lupa sedang menjalankan puasa seperti orang baru masuk Islam atau jauh dari jangkauan informasi sehingga wawasan agamanya minim, maka puasanya tetap sah. Dalam hal ini Rasulullah SAW pernah menyampaikan hadist terkait makan dan minum karena lupa saat berpuasa. Dalam hadist lain, Rasulullah SAW juga menegaskan orang yang makan dan minum karena lupa saat berpuasa tidak perlu mengganti puasa atau membayar kafarat (denda). Lalu, bagaimana jika karena faktor lupa tapi porsi makannya terlalu banyak bahkan sampai kenyang?

Hampir mustahil orang yang berpuasa lalu lupa dan makan dalam porsi banyak hingga kenyang.

Apakah Sah Puasa Tanpa Sahur dan Niat? Simak Pandangan

Hukum Lupa Minum Saat Puasa Sunnah. Apakah Sah Puasa Tanpa Sahur dan Niat? Simak Pandangan

Puasa fardhu menurut madzhab Hanafi dan Hambali hanya memiliki satu rukun saja, yaitu menahan diri dari segala hal yang membatalkan. Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi dalam Fikih Empat Madzhab Jilid 2 mengutip hadits riwayat Al-Bukhari tentang keberkahan pada makan sahur meskipun tidak diwajibkan, Nabi SAW bersabda,.

Sementara niat pada puasa sunnah menurut madzhab Asy-Syafi'i boleh dilakukan kapan saja, bahkan ketika hari sudah siang sekalipun, dengan syarat sebelum matahari tergelincir yakni sebelum waktu zuhur, dan dengan syarat belum melakukan sesuatu yang dapat membatalkan puasa, misalnya sudah makan atau minum sesuatu. Apa bila seseorang tidak menginapkan niatnya pada malam harinya, menurut madzhab Hanafi, maka ia boleh berniat hingga waktu tersebut. Apabila seseorang telah berniat pada awal malam, misalnya setelah salat Isya, lalu ia membatalkan niatnya sebelum tiba waktu subuh, maka pembatalan itu dianggap sah menurut madzhab Hanafi, untuk puasa apapun.

Related Posts

Leave a reply