Hukum Keramas Dan Gosok Gigi Saat Puasa. “Sungguh aku menyaksikan Rasulullah Shallallhu ‘Alayhi wa Salam di ‘Araj menyiramkan air ke atas kepalanya sedangkan beliau dalam keadaan berpuasa, karena dahaga dan panasnya cuaca” (HR. Jadi, hadis di atas diterangkan bahwa Rasulullah Saw saja menyiramkan air ke kepalanya dan mandi saat siang hari.
Diriwayatkan oleh Bukhari bahwa Ibnu Umar meletakkan kain basah dikepalanya saat berpuasa dengan tujuan untuk mendinginkan kepalanya yang merasa panas. Berkeramas saat puasa bisa dilakukan kapan saja, namun, dengan hati-hati dan pelan-pelan agar tidak ada air yang masuk ke mulut atau lubang tubuh lainnya.
Jika tetap ragu untuk melakukan keramas dan menyikat gigi saat puasa bisa menundanya hingga waktu berbuka atau setelah malam. Saat melakukan keramas di siang hari sebaiknya hindari hal-hal yang dapat membatalkan puasa dan jangan dengan sengaja memasukkan air lewat mulut atau lubang tubuh lainnya.
Apakah sikat gigi pada siang hari dapat membatalkan puasa? Mari kita simak bersama hukum sikat gigi saat puasa! Selain itu, kita juga disunnahkan untuk sikat gigi atau bersiwak setelah sahur. Lantas apakah sikat gigi pada siang hari dapat membatalkan puasa? Dalam video yang diunggah pada 23 Mei 2018 di kanal Youtube Serambi Hati, Ustaz Abdul Somad (UAS) mengatakan bahwa menggosok gigi saat puasa dianjurkan hingga sebelum waktu zuhur. "Hukum gosok gigi dianjurkan menggunakan siwak sebelum zawal, waktu tergelincir matahari atau adzan zuhur," kata UAS.
Sehingga dari pagi setelah sahur dan subuh hingga sebelum zuhur dianjurkan menggosok gigi. Ustaz Abdul Somad memberikan keterangan pers di Kantor MUI, Jakarta, Rabu (21/8). “Sungguh bau mulut orang yang berpuasa itu lebih wangi di sisi Allah pada hari kiamat dari pada bau minyak misik.” (HR Bukhari dan Muslim).
Baca Juga: Doa Buka Puasa Ramadan Sesuai Sunah Rasulullah, Lengkap dengan Artinya.
Meskipun demikian ada beberapa golongan yang diperbolehkan untuk membatalkan puasanya atau tidak melaksanakan puasa ramadhan namun ia tetap berkewajiban untuk menggantinya atau mengqadhanya di lain hari (baca niat puasa ganti ramadhan). Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.
Saat berpuasa kita dianjurkan untuk melaksanakan ibadah dan menjauhi hal-hal yang sifatnya makruh atau sebisa mungkin dihindari. Berdasarkan pendapat beberapa golongan, saat berpuasa kita tidak diperbolehkan untuk keramas atau mencuci rambut. Beberapa dalil yang mendukung pernyataan hukum keramas saat puasa tersebut adalah sebagai berikut. “Sungguh aku menyaksikan Rasulullah Shallallhu ‘Alayhi wa Salam di ‘Araj menyiramkan air keatas kepalanya sedangkan beliau dalam keadaan berpuasa, karena dahaga dan panasnya cuaca” (HR. Ibn Umar radliallahu ‘anhuma pernah membasahi pakaiannya dan beliau letakkan di atas kepalanya ketika sedang puasa. Diriwayatkan oleh Bukhari bahwa Ibnu Umar meletakkan kain basah dikepalanya saat berpuasa dengan tujuan untuk mendinginkan kepalanya yang merasa panas.
Berkeramas bisa dilakukan kapan saja saat berpuasa namun lakukan hal tersebut dengan hati-hati dan pelan-pelan agar tidak ada air yang masuk ke mulut atau lubang tubuh lainnya.
Dari dua pendapat ini, seorang Muslim sebaiknya menghindari aktivitas keramas di siang Ramadhan. Keramas lebih dianjurkan dilakukan sebelum subuh atau sebelum waktu puasa dimulai.
Ragu ingin keramas di siang hari saat berpuasa? Salah satunya yakni bagaimana cara membersihkan badan atau mandi saat siang hari. Mulai dari gosok gigi hingga keramas masih menimbulkan pertanyaan boleh tidaknya hal tersebut dilakukan. Bahkan berdasarkan pendapat beberapa golongan, saat berpuasa tidak diperbolehkan untuk keramas atau mencuci rambut karena dikhawatirkan dapat membatalkan puasa.
Dikutip TribunPalu.com dari dalamislam.com, berikut penjelasan mengenai hukum berkeramas. Sebagian orang beranggapan bahwa kita seharusnya menghindari atau menjauhi hal yang dapat mengurangi pahala puasa atau sahnya puasa seperti berkeramas saat berpuasa. Meski demikian, pendapat tersebut masih bisa dibantah karena tidak ada dalil yang jelas yang melarang seseorang untuk berkeramas saat puasa. Hal tersebut tidak akan membatalkan puasa, jika dilakukan dengan cara dan ketentuan yang sesuai syariat Islam. Oleh karena itu, keramas diperbolehkan untuk dilakukan atau memiliki hukum mubah.
SRIPOKU.COM - Saat berpuasa kita dianjurkan untuk melaksanakan ibadah dan menjauhi hal-hal yang sifatnya makruh atau sebisa mungkin dihindari. Berdasarkan pendapat beberapa golongan, saat berpuasa kita tidak diperbolehkan untuk keramas atau mencuci rambut. Tentunya jika keduanya dilakukan dengan cara dan ketentuan yang sesuai syariat islam. Beberapa dalil yang mendukung pernyataan hukum keramas saat puasa tersebut adalah sebagai berikut.
“Sungguh aku menyaksikan Rasulullah Shallallhu ‘Alayhi wa Salam di ‘Araj menyiramkan air keatas kepalanya sedangkan beliau dalam keadaan berpuasa, karena dahaga dan panasnya cuaca” (HR.
ويكره السواك بعد الزوال للصائم لخبر "لخلوف" أي لتغير "فم الصائم يوم القيامة أطيب عند الله من رائحة المسك". Demikian halnya dengan aroma mulut yang sedap bagian dari kebaikan itu sendiri.
Pasalnya, pembersihan gigi dan mulut di siang hari perlu dihindari karena menyalahi keutamaan.Hal ini disampaikan Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalamsebagai berikut.Artinya, “Hal yang makruh dalam puasa ada tiga belas. Aroma ini yang lebih disukai Allah di hari Kiamat kelak.Al-Habib Abdulah bin Husein bin Thahir dalam karyanyamenyebutkan sebagai berikut.Artinya, “Bagi orang berpuasa, makruh bersiwak setelah zhuhur berdasarkan hadits, ‘Perubahan aroma mulut orang yang berpuasa lebih wangi di sisi Allah pada hari Kiamat daripada wangi minyak misik,’” (Lihat, Cetakan Al-Hidayah, Surabaya, Juz I, Halaman 117).Untuk itu, pengaturan berkumur dan sikat gigi mesti diatur.
Sekurangnya kedua aktivitas itu bisa dilakukan sebelum zhuhur tiba demi mengejar keutamaan.. (.
Alasannya, sikat gigi, baik menggunakan odol maupun tanpa pasta, sebatas memasukkan sesuatu ke dalam mulut, yang kemudian dikeluarkan lagi. Kendati belum ada sikat gigi dan pasta di zaman Rasulullah SAW, pendapat yang membolehkan hal ini dilakukan ketika berpuasa merujuk pada ulasan Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu', syarah al-Muhadzdzab. Selain itu, memakai siwak atau sikat gigi, seperti ditulis Isnan Ansory dalam Pembatal Puasa Ramadan dan Konsekuensinya (2019), menurut ulama Mazhab Syafi'i dan Mazhab Hambali, hukumnya makruh bagi orang yang berpuasa bila telah melewati waktu duhur hingga sore hari (hal 22-23). Landasannya pendapat tersebut adalah sabda Rasulullah SAW, "Bau mulut orang yang puasa lebih harum di sisi Allah dari aroma kesturi.".
Dalam kitab Nihayatuz Zein fi Irsyadil Mubtadi'in, Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani juga telah menyampaikan pendapat, salah satu di antara 13 hal yang makruh dilakukan saat berpuasa adalah bersiwak setelah waktu duhur. Bersiwak atau sikat gigi dan berkumur setelah waktu duhur dianggap makruh untuk dilakukan saat berpuasa karena pembersihan mulut ketika seorang melakukan ibadah puasa menyalahi hal yang utama. Dengan demikian, sikat gigi pakai odol seusai waktu duhur hingga magrib, sebenarnya tidak dilarang bagi orang yang puasa, namun aktivitas ini lebih dianjurkan untuk ditinggalkan.