Hukum Keluar Mani Saat Puasa Di Malam Hari. Maka dari itu, saat menjalankan ibadah puasa di siang hari, suami istri tidak boleh berhubungan badan terlebih dahulu. Namun yang menjadi pertanyaan, bagaimana jika laki-laki mengeluarkan air mani di malam hari pada bulan puasa? Meski mengeluarkan air mani saat malam hari di bulan puasa diperbolehkan, namun jika mengeluarkannya dengan cara onani maka hal tersebut menjadi haram hukumnya. Dalam firman tersebut, sudah sangat jelas bahwa onani bukanlah cara yang ditetapkan Allah untuk mengeluarkannya. Seandainya onani adalah jalan yang halal dan tidak memberikan efek buruk pasti Rasulullah akan menganjurkan para pemuda untuk memakai cara tersebut saat gelora syahwat telah memuncak. Nah, itulah beberapa fakta mengenai hukum mengeluarkan air mani di malam hari saat bulan puasa.
Kesimpulannya, jika ada seorang yang mengeluarkan air mani pada malam hari di bulan puasa melalui hubungan badan dengan istri, maka diperbolehkan.
Keluar Air Mani Jelang Imsak, Boleh Langsung Sahur atau Mandi Wajib Dulu? Suara.com - Keluar air mani menjelang Imsak, langsung sahur atau harus mandi wajib dulu?
Keluar air mani saat malam hari bisa disebabkan oleh beberapa hal, seperti mimpi basah dan berhubungan suami istri. Lalu bagaimana jika waktu untuk mandi bertabrakan dengan sahur atau imsak?
Islam tidak melarang suami istri berhubungan badan saat bulan ramadan selama hal itu dilakukan di antara waktu malam hari hingga fajar. Tidak ada larangan juga bagi seseorang yang junub untuk menikmati sahur. “Haram bagi orang junub lima hal: shalat, membaca Al-Qur’an, memegang dan membawa mushaf, thawaf, serta berdiam diri di masjid.” (al-Qadli Abu Syuja’, Matn al-Taqrib, Semarang, Toha Putera, tanpa tahun, halaman 11). Namun, perlu diketahui bahwa akan lebih utama jika mandi wajib dulu baru kemudian sahur. Meski diperbolehkan makan sahur dalam kondisi junub namun sangat disarankan untuk mandi wajib dulu. Hal tersebut karena orang dengan janabah merupakan kondisi kurang baik ketika melaksanakan aktivitas bernuansa ibadah seperti makan sahur di bulan Ramadan.
Mimpi basah atau ihtilam merupakan hal alami pada laki-laki dan perempuan sebagai tanda kedewasaan. Ada kalanya ihtilam tidak disertai mimpi terlebih dahulu, tiba-tiba mendapati pakaian sudah basah oleh sperma. Pada perempuan dan laki-laki yang mengalami mimpi basah saat puasa di tengah siang hari, menurut madzhab Syafi'i, atau pagi-pagi ia junub, puasanya sah, meskipun tidak mandi wajib, seperti ditulis dalam Fikih Ibadah Madzhab Syafi'i oleh Syaikh Dr. Alauddin Za'tari. Ini juga berlaku pada perempuan, sebagaimana yang ditetapkan dalam hadits riwayat Muslim, ketika Ummu Salamah bertanya kepada Rasulullah SAW, "Apakah seorang wanita wajib mandi jika ia mengalami mimpi basah?".
Ketetapan perihal mandi wajib ini terdapat dalam hadits riwayat Ahmad, At-Turmudzi, Ibn Majah, dan Abu Dawud, dari Aisyah RA berkata,. Lalu Ummu Salim berkata, "Wanita melihat hal itu (sesuatu yang basah), apakah dia juga wajib mandi jinabat?".
Air mani yang keluar, tetapi tidak membatalkan puasa, yaitu ketika. basah saat puasa.
Hal ini tidak membatalkan puasa karena tak disengaja.
Artinya: "Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan istrimu. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkan kamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu.
Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Itulah ketentuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya.
Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, agar mereka bertakwa.".