Hukum Keluar Air Madzi Bulan Puasa. Madzi adalah cairan putih, bening, lengket yang keluar dari kemaluan ketika dalam kondisi syahwat, tidak memuncrat dan setelah keluar pun tidak menimbulkan rasa lemas. Berbeda dengan mani, setelah keluar, ia akan menimbulkan rasa lemas. Madzi bisa datang kapan saja, biasanya jika pasangan suami istri sedang bermesraan.

Ibnu al-Mundzir menceritakan pendapat tadi (orang yang keluar madzi tidak batal puasanya), dari Hasan al-Bashri, asy-Sya’bi, al-Awza’i, Abu Hanifah, Abu Tsaur, beliau (Ibnu al-Mundzir) berkata: ‘Aku berpendapat demikian’.” (Syekh Hasan Hitou, Fiqh ash-Shiyam , Dar el Basyair al-Islamiyyah, cetakan pertama tahun 1988, halaman 68). Dari pendapat ini kita dapat mengetahui bahwa keluarnya madzi menurut jumhur ulama itu tidak membatalkan puasa. Namun ada pendapat yang mengatakan bahwa madzi yang keluar karena berciuman itu membatalkan puasa, pendapat ini dikeluarkan oleh imam Malik dan Imam Ahmad. “Imam Malik dan Imam Ahmad berpendapat bahwa madzi yang keluar setelah berciuman itu membatalkan puasa.” (Syekh Hasan Hitou, Fiqh ash-Shiyam , Dar el Basyair al-Islamiyyah, cetakan pertama tahun 1988, halaman 68). Selama menunaikan puasa, umat Islam diperintahkan tak hanya menahan lapar dan dahaga, tapi juga dusta, ghibah, adu domba, serta mengumbar syahwat. Semoga kita dijadikan orang yang beruntung di Ramadhan tahun ini, dan seterusnya.

Mengenal Mani, Wadi dan Madzi Beserta Hukumnya Masing-masing

Hukum Keluar Air Madzi Bulan Puasa. Mengenal Mani, Wadi dan Madzi Beserta Hukumnya Masing-masing

Oleh karena itu, untuk lebih jelasnya mari kita simak bersama pembahasan mengenai ketiga hal ini beserta hukumnya masing-masing. Mani adalah cairan berwarna putih yang keluar memancar dari kemaluan, biasanya keluarnya cairan ini diiringi dengan rasa nikmat dan dibarengi dengan syahwat.

Hukum air mani adalah suci dan tidak najis ( berdasarkan pendapat yang terkuat). Adapun apabila air mani telah mengering, maka cukup dengan mengeriknya saja.

Wadi adalah air putih kental yang keluar dari kemaluan seseorang setelah kencing. Cara membersihkan wadi adalah dengan mencuci kemaluan, kemudian berwudhu jika hendak sholat.

Apabila wadi terkena badan, maka cara membersihkannya adalah dengan dicuci. Keluarnya air ini disebabkan syahwat yang muncul ketika seseorang memikirkan atau membayangkan jima’ (hubungan seksual) atau ketika pasangan suami istri bercumbu rayu (biasa diistilahkan dengan foreplay/pemanasan).

Demikian yang dapat kami sampaikan dalam pembahasan kali ini. Dapatkan ebook Tuma’ninah Dalam Shalat langsung di email Anda.

Hukum Keluar Madzi Saat Puasa Ramadhan, Batal atau Tidak

Hukum Keluar Air Madzi Bulan Puasa. Hukum Keluar Madzi Saat Puasa Ramadhan, Batal atau Tidak

Esensi dalam menjalankan ibadah. Ramadhan adalah memenuhi rukun-rukunnya, yaitu membaca niat dan menahan diri dari hal yang dapat membatalkan puasa. Melansir.

NU Online. , ada delapan hal yang dapat membatalkan puasa, salah satunya keluar air mani dengan sengaja.

Keluar Air Mani Apakah Membatalkan Puasa? Pahami Jenis

Hukum Keluar Air Madzi Bulan Puasa. Keluar Air Mani Apakah Membatalkan Puasa? Pahami Jenis

Seorang suami istri yang sedang bercumbu kemudian, sengaja keluar air mani. Meski tidak melakukan hubungan seksual, maka puasanya batal. Mereka diperbolehkan saling berciuman saat berpuasa, jika memang si suami dapat menahan nafsu dan tidak sampai mengeluarkan air mani.

Tak Sengaja Keluar Air Mani saat Berpuasa, Apa Hukumnya?

Hukum Keluar Air Madzi Bulan Puasa. Tak Sengaja Keluar Air Mani saat Berpuasa, Apa Hukumnya?

Suara.com - Keluar air mani merupakan salah satu dari beberapa hal yang bisa membatalkan ibadah puasa, terutama ketika di bulan Ramadan. Seperti dikutip dari NU Online, Senin (6/5/2019), ada beberapa hal yang membatalkan puasa, memasukkan sesuatu ke lubang, melakukan hubungan badan dengan sengaja, muntah disengaja, pengobatan dengan memasukkan sesuatu ke kemaluan maupun dubur, keluar air mani karena bersentuhan, haid, nifas, gila, dan murtad. Salah satu pertanyaan itu adalah hukumnya onani (mengeluarkan air mani--RED) di bulan Ramadan, apakah membatalkan puasa?

Demikian keterangan dalam Nihayatuz Zain karya Syaikh Nawawi seperti dikutip SUARA.com dari NU Online:. Jika tidak ada niat mengeluarkan air mani tapi keluar karena adanya persentuhan atau kontak langsung antara kulit sebagai indera perasa dengan suatu barang, hal itu membatalkan puasa.

Contohnya: mencium, menggenggam tangan atau alat kelamin menempel pada sesuatu hingga keluar air mani. Contohnya: ketika keluar mani karena bermimpi atau tiba-tiba terlihat pemandangan seronok.

Kendati begitu, di bulan puasa yang merupakan ruang melatih diri mengekang hawa nafsu, hendaklah lebih berhati-hati. Baca Juga: Pria Ini Suntikkan Air Mani ke Pembuluh Darah, Begini Akhir Nasibnya.

Related Posts

Leave a reply