Hukum Islam Puasa Ibu Menyusui. Pasalnya, kebaikan atau ibadah di bulan Ramadan akan diberikan pahala yang berlipat ganda. Simak hukum puasa bagi ibu menyusui dalam Islam di bawah ini yang telah dirangkum oleh Popmama.com.

Bagi kelompok pertama dan kedua, mereka hanya diwajibkan mengganti puasa di luar bulan Ramadan. Sementara itu, untuk kelompok ketiga adalah ibu menyusui yang meninggalkan puasa karena kesehatan dirinya dan bayinya. Nah untuk kelompok tersebut diwajibkan mengganti puasa di luar bulan Ramadan dan membayar fidyah.

Pixabay/SpencerWing Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah sepakat bahwa besaran fidyah yang harus dibayarkan oleh ibu menyusui adalah enam ons beras untuk satu hari puasa.

Puasa Ibu Menyusui Menurut Islam Beserta Tips Menjalankannya

Hukum Islam Puasa Ibu Menyusui. Puasa Ibu Menyusui Menurut Islam Beserta Tips Menjalankannya

Di dalam agama Islam memberi keringanan bagi para ibu menyusui untuk tidak berpuasa selama Ramadan. Sebab pada masa menyusui eksklusif, ASI merupakan satu-satunya asupan cairan dan gizi bagi bayi Anda.

Sebab, tubuh akan melakukan mekanisme kompensasi dengan mengambil cadangan zat-zat gizi, yaitu energi, lemak, dan protein serta vitamin dan mineral dari simpanan dalam tubuh. Oleh karena itu, saat waktu buka puasa tiba, tubuh akan mengganti cadangan zat-zat gizi tadi, sehingga Anda tidak akan kekurangan zat gizi untuk memenuhi aktivitas serta mempertahankan kesehatan tubuhnya.

Namun, komposisi ASI akan berkurang jika Anda menderita kurang gizi berat, sebab tidak ada cadangan zat gizi yang dapat memasok kebutuhan produksi ASI yang lengkap. Hanya saja, qodho atau mengganti puasa ini memiliki ketentuannya tersendiri. Menurut Mazhab Imam Syafi’i, jika ibu menyusui tidak berpuasa dengan alasan khawatir terhadap dirinya akan menjadi lemas, letih, lesu, dan segala macamnya, maka harus meng-qodho atau mengganti puasanya di hari setelah Ramadan.

Hukum Ibu Hamil dan Menyusui Saat Puasa Ramadhan

Hukum Islam Puasa Ibu Menyusui. Hukum Ibu Hamil dan Menyusui Saat Puasa Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-Keempat mazhab sepakat, ibu hamil dan menyusui yang mengkhawatirkan keselamatan diri atau anaknya dianjurkan berbuka. Wafa binti Abdul Aziz As Suwailim dalam kitabnya "Fikih Ibu Himpunan Hukum Islam Khas Ummahat" mengatakan ulama Hanafiyah berpendapat, hukumnya boleh. Pendapat ini juga dinyatakan oleh sebagian fuqaha Hanabilah ketika si Ibu mengkhawatirkan keselamatan anak. Pendapat yang shahih dari mazhab Hanabilah adalah bahwa ibu hamil dan menyusui makruh berbuka berpuasa.

Sementara itu Malikiyah memberlakukan sejumlah persyaratan terkait bolehnya ibu hamil dan menyusui berbuka puasa. Wafa mengatakan, terkait membayar kafarat dengan memberi makan, Ahlul Ilmi berbeda pendapat. Pendapat pertama jika wanita hamil dan menyusui mengkawatirkan keselamatan diri saja, keduanya tidak membayar kafarat dengan memberi makan, dan jika mengkhawatirkan keselamatan anak, boleh membayar kafarat dengan memberi makan.

Dalil pertama berdasarkan firman Allah dalam surat Al Baqarah ayat 184 yang artinya "Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya jika mereka tidak berpuasa membayar Fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.".

Hukum puasa bagi ibu menyusui, bolehkan tidak berpuasa?

Hukum Islam Puasa Ibu Menyusui. Hukum puasa bagi ibu menyusui, bolehkan tidak berpuasa?

Pada dasarnya, ibu menyusui dibolehkan tidak berpuasa bila khawatir terhadap bayi yang dia sapih. Misalnya si ibu takut bayinya kekurangan asupan ASI, maka boleh baginya untuk tidak berpuasa. Dari sini juga menunjukkan bahwa tidak ada perbedaan antara ibu hamil dan menyusui jika keduanya khawatir membahayakan dirinya atau anaknya (ketika mereka berpuasa) karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri tidak merinci hal ini.”( Ahkamul Qur’an, Ahmad bin ‘Ali Ar Rozi Al Jashshosh, 1: 224.

“Untuk mengetahui apakah puasa tersebut bisa membahayakan (bagi dirinya beserta anaknya, dirinya saja, atau anaknya saja) bisa melalui kebiasaan sebelum-sebelumnya, keterangan dokter yang terpecaya, atau dengan dugaan yang kuat” (As-Sayyid Sabiq, Fiqh as-Sunnah, Kairo-Fath al-I’lam al-‘Arabi, 2001, juz, 2, h. 373), dilansir dari Nu Online. Tubuh tetap akan memproduksi ASI dengan jumlah dan kualitas yang sama seperti saat Anda tidak berpuasa.

Inilah yang membuat kualitas dan kuantitas ASI akan tetap terjaga walau kita dalam keadaan lapar sekalipun. Sebab, bayi tetap bisa memperoleh semua nutrisi yang ia butuhkan untuk tumbuh kembangnya.

Bila ada tanda demikian, sebaiknya busui tidak berpuasa untuk menghindari kondisi yang lebih mengkhawatirkan.

Hukum Puasa Ramadhan bagi Wanita Hamil dan Menyusui

Hukum Islam Puasa Ibu Menyusui. Hukum Puasa Ramadhan bagi Wanita Hamil dan Menyusui

Apabila boleh tidak berpuasa, apakah diwajibkan mengganti puasa di lain hari atau cukup dengan membayar fidyah. Yakni: hamil, menyusui, dipaksa orang lain, perjalanan, sakit, jihad, lapar, haus dan usia lanjut.

Wanita yang hamil dan menyusui boleh tidak berpuasa, apabila mereka khawatir dirinya atau anaknya mendapat mudharat. Dalil bolehnya tidak berpuasa bagi dua wanita ini adalah qiyas kepada orang sakit dan musafir.

Mahzab Hanafi berpandangan jika wanita hamil dan menyusui tidak berpuasa di bulan Ramadhan maka wajib mengqadha tanpa harus membayar fidyah. Mahzab Imam Syafii dan Hanbali, berpendapat baik wanita hamil mau pun menyusui yang tak puasa Ramadhan, keduanya harus membayar fidyah.

Kalau keduanya tidak puasa di bulan Ramadhan,wajib mengqadha saja tanpa membayar fidyah menueut Mahzab Hanafi.

Ibu Hamil dan Menyusui, Bayar Fidyah atau Qadha Puasa

Hukum Islam Puasa Ibu Menyusui. Ibu Hamil dan Menyusui, Bayar Fidyah atau Qadha Puasa

KHAZANAH ISLAM - Masalah ibu hamil dan menyusui ketika puasa Ramadhan sudah sering dibahas di berbagai kajian ilmu. Seorang ahli fiqih abad ini, Al-Allamah Syaikh Yusuf Al Qaradhawy hafizhahullah, dalam Kitab Taisiru Fiqh (Fiqhus Siyam) memberikan jalan keluar yang bagus. Beliau berkata: "Banyak ibu-ibu hamil bertepatan bulan Ramadhan, merupakan rahmat dari Allah bagi mereka jika tidak dibebani kewajiban qadha, namun cukup dengan fidyah saja. Maka, bagi mereka lebih tepat pendapat jumhur, yakni qadha (bukan fidyah).".

Jadi, jika ibu tersebut sulit puasa karena sering hamil di bulan Ramadhan, maka bagi dia bayar fidyah saja.

Related Posts

Leave a reply