Hukum Hutang Puasa Sampai Ramadhan Berikutnya. وإن كان مخالطا للعلماء لخفاء ذلك لا بالفدية فلا يعذر لجهله بها نظير من علم حرمة التنحنح وجهل البطلان به. واعلم أن الفدية تتكر بتكرر السنين وتستقر في ذمة من لزمته. Tetapi hingga Ramadhan tahun ini tiba, ada beberapa hari yang belum sempat diqadha olehnya. Pertanyaan saya, apa konsekuensinya bila seseorang telat mengqadha puasa wajib hingga Ramadhan tahun depan tiba? (Fatahillah, Cianjur).Penanya dan pembaca yang budiman di mana pun berada, semoga Allah menurunkan rahmat-Nya untuk kita semua. Keduanya diwajibkan membayar fidyah di samping mengqadha puasa yang pernah ditinggalkannya.Artinya, “(Kedua [yang wajib qadha dan fidyah] adalah ketiadaan puasa dengan menunda qadha) puasa Ramadhan (padahal memiliki kesempatan hingga Ramadhan berikutnya tiba) didasarkan pada hadits, ‘Siapa saja mengalami Ramadhan, lalu tidak berpuasa karena sakit, kemudian sehat kembali dan belum mengqadhanya hingga Ramadhan selanjutnya tiba, maka ia harus menunaikan puasa Ramadhan yang sedang dijalaninya, setelah itu mengqadha utang puasanya dan memberikan makan kepada seorang miskin satu hari yang ditinggalkan sebagai kaffarah,’ HR Ad-Daruquthni dan Al-Baihaqi.Di luar kategori ‘memiliki kesempatan’ adalah orang yang senantiasa bersafari (seperti pelaut), orang sakit hingga Ramadhan berikutnya tiba, orang yang menunda karena lupa, atau orang yang tidak tahu keharaman penundaan qadha.

Tetapi kalau ia hidup membaur dengan ulama karena samarnya masalah itu tanpa fidyah, maka ketidaktahuannya atas keharaman penundaan qadha bukan termasuk uzur. Asal tahu, beban fidyah itu terus muncul seiring pergantian tahun dan tetap menjadi tanggungan orang yang yang berutang (sebelum dilunasi),” (Lihat Syekh M Nawawi Banten,, Surabaya, Maktabah Ahmad bin Sa‘ad bin Nabhan, tanpa tahun, halaman 114).Dari keterangan Syekh Nawawi Banten ini, kita dapat melihat apakah ketidaksempatan qadha puasa hingga Ramadhan berikutnya tiba disebabkan karena sakit, lupa, atau memang kelalaian menunda-tunda.

Kalau disebabkan karena kelalaian, tentu yang bersangkutan wajib mengqadha dan juga membayar fidyah sebesar satuuntuk satu hari utang puasanya.Sebagaimana diketahui, satusetara dengan 543 gram menurut Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah. Sementara menurut Hanafiyah, satuseukuran dengan 815,39 gram bahan makanan pokok seperti beras dan gandum.Demikian jawaban yang dapat kami terangkan.

Belum Qadha Puasa tapi Ramadhan Sudah Datang Lagi

Hukum Hutang Puasa Sampai Ramadhan Berikutnya. Belum Qadha Puasa tapi Ramadhan Sudah Datang Lagi

Bagaimana jika seseorang tidak dapat melakukan puasa ketika Ramadhan, maka ia diwajibkan mengqadha puasanya. Al-Kasani (w. 587 H) salah satu ulama mazhab Al-Hanafiyah di dalam kitabnya Badai' Ash-Shanai' fi Tartibi As-Syarai' menyebutkan, apabila seseorang menunda qadha sampai masuk ramadhan berikutnya maka tidak wajib fidyah baginya. Ibnu Abdil Barr (w. 463 H) salah satu ulama mazhab Al-Malikiyah dalam kitab Al-Kafi fi Fiqhi Ahlil Madinah menuliskan, jika seseorang mempunyai kewajiban puasa Ramadhan kemudian tidak puasa dan mengakhirkan qadha sampai masuk Ramadhan berikutnya sedangkan ia mampu untuk menqadhanya (sebelum datang Ramadhan kedua), maka jika dia tidak puasa pada Ramadhan tersebut wajib baginya menqadha hari-hari yang ditinggalkanya dan memberi makan orang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan satu mud dengan ukuran mud Nabi SAW. Serta wajib juga baginya membayar fidyah untuk setiap hari yang ia tinggalkan dengan hanya masuknya Ramadhan kedua. Dasar kewajiban fidyah ini adalah atsar sahabat, yang diriwayatkan dari shahabat Abu Hurairah. Dalilnya adalah riwayat dari Ibn Abbas, Ibn Umar dan Abu Hurairah bahwasanya mereka menghukumi orang yang memiliki hutang puasa kemudian tidak mengqadhanya sampai datang Ramadhan berikutnya wajib memberi makan (fidyah) untuk puasa ramadhan yang pertama.

Ibnu Qudamah (w. 620 H) ulama dari kalangan mazhab Al-Hanabilah di dalam kitabnya Al-Mughni menuliskan, ketika seseorang mengakhirkan qadha, bukan karena udzur, sampai melewati dua Ramadhan atau lebih, maka tidak wajib baginya kecuali qadha dan fidyah.

Belum Bayar Utang Puasa tapi Sudah Masuk Bulan Puasa Lagi

Hukum Hutang Puasa Sampai Ramadhan Berikutnya. Belum Bayar Utang Puasa tapi Sudah Masuk Bulan Puasa Lagi

Mungkin ada beberapa dari Anda yang belum sempat qadha puasa sampai bulan Ramadhan datang lagi. Dalam artikel berformat tanya jawab ini ada yang bertanya terkait konsekuensi bila seseorang telat mengqadha puasa wajib hingga Ramadhan tahun depan tiba.

Baca Juga: Jadi Ortu Baru, 5 Pasangan Artis Ini Jalani Ramadhan Perdana Bareng Anak. Keduanya diwajibkan membayar fidyah di samping mengqadha puasa yang pernah ditinggalkannya. Tetapi kalau ia hidup membaur dengan ulama karena samarnya masalah itu tanpa fidyah, maka ketidaktahuannya atas keharaman penundaan qadha bukan termasuk uzur.

Asal tahu, beban fidyah itu terus muncul seiring pergantian tahun dan tetap menjadi tanggungan orang yang yang berutang (sebelum dilunasi),” (Lihat Syekh M Nawawi Banten, Kasyifatus Saja ala Safinatin Naja, Surabaya, Maktabah Ahmad bin Sa‘ad bin Nabhan, tanpa tahun, halaman 114). Dari keterangan Syekh Nawawi Banten ini, kita dapat melihat apakah ketidaksempatan qadha puasa hingga Ramadhan berikutnya tiba disebabkan karena sakit, lupa, atau memang kelalaian menunda-tunda. Sebagaimana diketahui, satu mud setara dengan 543 gram menurut Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah.

Sementara menurut Hanafiyah, satu mud seukuran dengan 815,39 gram bahan makanan pokok seperti beras dan gandum.

Utang puasa Ramadhan tahun lalu belum dibayar, bagaimana

Hukum Hutang Puasa Sampai Ramadhan Berikutnya. Utang puasa Ramadhan tahun lalu belum dibayar, bagaimana

Hukum melaksakana puasa Ramadhan ini wajib bagi orang islam yang telah dewasa (baligh), berakal, sehat, muqim (tidak sedang bepergian jauh), kuat, serta suci dari haid dan nifas. Lalu bagaimana jika sampai bulan suci berikutnya tiba ternyata masih ada utang puasa yang belum terbayar?

Misalnya sakit parah selama setahun, hamil 9 bulan, menyusui, lupa atau hal lain diluar kemampuan, maka ia berkewajiban mengqadha (membayar hutang puasa) setelah Ramadhan berikutnya. Imam ibnu Baz rahimahullah pernah menjelaskan tentang kewajiban seseorang yang sakit dan tidak bisa membayar hutang puasanya:. Menurut beliau tidak ada sabda rasulullah Saw yang menjelaskan secara gamblang tentang kewajiban membayar fidyah. Demikianlah pendapat para ulama mengenai tata cara membayar utang puasa yang sudah lewat hingga Ramadhan berikutnya.

Cara Bayar Utang Puasa Tahun Lalu yang Belum Lunas Sebelum

Hukum Hutang Puasa Sampai Ramadhan Berikutnya. Cara Bayar Utang Puasa Tahun Lalu yang Belum Lunas Sebelum

Ketika berbicara soal mengganti utang puasa tentu berkaitan dengan alasan mengapa Bunda harus membatalkan puasa.Dijelaskan Ketua Pimpinan Pusat 'Aisyiyah, Dra. "Menurut Shoimah, Allah bersifat Arrahman dan Arrahiim, sehingga dalam melaksanakan ibadah dikehendaki sifat kemudahan. Kedua, membayar fidyah terutama untuk orang-orang yang sakit secara permanen, sehingga tak memungkinkan menggantinya dengan puasa.Kemudian muncul pertanyaan, bagaimana mengganti puasa seharusnya? Namun jika dilakukan segera akan lebih baik.Dalam surat Al-Mukminun ayat 61 disebutkan,(أُوْلَٰٓئِكَ يُسَٰرِعُونَ فِي ٱلۡخَيۡرَٰتِ وَهُمۡ لَهَا سَٰبِقُونَ (61"Mereka itu bersegera untuk mendapat kebaikan-kebaikan, dan merekalah orang-orang yang segera memperolehnya".Jika Bunda mengalami kesulitan sepanjang tahun sehingga utang puasa tahun lalu belum lunas hingga tiba bulan Ramadhan berikutnya, jangan khawatir, Bun.Masih ada keringanan sehingga Bunda hanya diperintahkan menyempurnakan jumlah puasa dan tidak dituntut lebih seperti melipatgandakannya karena telat membayar.

Zainudin Hamidi dkk, Terjemahan Hadis Shahih Bukhari, Jilid II, wijaya, Jakarta, 1986Bunda simak juga yuk rahasia diet puasa dalam video di bawah ini:.

Related Posts

Leave a reply