Hukum Gosok Gigi Saat Puasa Nu. Namun bagaimana apabila masuknya benda tersebut merupakan efek samping dari hal yang diwajibkan atau disunnahkan oleh agama? Efek samping dalam perintah syara’ memang terdapat konskuensi toleransi.
Bagi orang yang berpuasa, selama berkumurnya hanya sampai batas tiga kali saja pada setiap akan wudhu, itu masih tetap disunahkan oleh syara’. لو استاك بسواك رطب فانفصل من رطوبته أو خشبه المتشعب شئ وابتلعه افطر بلا خلاف صرح به الفورانى وغيره.
Kemudian airnya pisah dari siwak yang ia gunakan, atau cabang-cabang (bulu-bulu) kayunya itu lepas kemudian tertelan, maka puasanya batal tanpa ada perbedaan pendapat ulama. (Abi Zakriya Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, juz 6, halaman 343). Dari redaksi di atas dapat kita pahami, apabila air yang bukan barang inti atau bahkan bulu kayu yang merupakan salah satu bagian inti dari siwak itu sendiri membatalkan puasa apalagi pasta gigi yang sama-sama tidak diperintahkan syara’?
Oleh karena itu, orang yang berpuasa dengan gosok gigi menggunakan pasta, jika tidak ada air atau pasta yang masuk tenggorokan sama sekali, puasanya tidak batal. Namun apabila ada sedikit saja dari air atau pasta yang tertelan walaupun tanpa sengaja, puasanya batal. Solusinya, bagi orang yang berpuasa, demi kehati-hatian hendaknya menggosok gigi dahulu sebelum waktu imsak tiba.
ومكروهات الصوم ثلاثة عشر: أن يستاك بعد الزوال. ويكره السواك بعد الزوال للصائم لخبر "لخلوف" أي لتغير "فم الصائم يوم القيامة أطيب عند الله من رائحة المسك". Kebersihan gigi dan mulut merupakan bagian dari keimanan.
Demikian halnya dengan aroma mulut yang sedap bagian dari kebaikan itu sendiri. Pasalnya, pembersihan gigi dan mulut di siang hari perlu dihindari karena menyalahi keutamaan.Hal ini disampaikan Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalamsebagai berikut.Artinya, “Hal yang makruh dalam puasa ada tiga belas.
Salah satunya bersiwak setelah zhuhur,” (Lihat, Cetakan Al-Maarif, Bandung, Halaman 195).Kenapa bersiwak atau berkumur termasuk makruh. Karena pembersihan mulut di saat puasa merupakan tindakan menyalahi yang utama. Utamanya adalah mendiamkan mulut dan aromanya yang kurang sedap apa adanya.
Aroma ini yang lebih disukai Allah di hari Kiamat kelak.Al-Habib Abdulah bin Husein bin Thahir dalam karyanyamenyebutkan sebagai berikut.Artinya, “Bagi orang berpuasa, makruh bersiwak setelah zhuhur berdasarkan hadits, ‘Perubahan aroma mulut orang yang berpuasa lebih wangi di sisi Allah pada hari Kiamat daripada wangi minyak misik,’” (Lihat, Cetakan Al-Hidayah, Surabaya, Juz I, Halaman 117).Untuk itu, pengaturan berkumur dan sikat gigi mesti diatur. Sekurangnya kedua aktivitas itu bisa dilakukan sebelum zhuhur tiba demi mengejar keutamaan.. (.
Bisnis.com, SOLO - Ketika tengah berpuasa, umat Islam dilarang memasukkan benda apa pun ke dalam tubuh melalui tujuh lubang yang dimiliki manusia lantaran bisa membatalkan ibadah puasa. Lalu, bagaimana hukumnya jika menyikat atau menggosok gigi saat puasa Ramadan? Dikutip dari laman NU Online, Minggu (3/4/2022), dijelaskan apabila saat menggosok gigi tidak ada air yang masuk ke tenggorokan sama sekali, maka puasanya tidak batal. Namun, apabila ada sedikit saja dari air atau pasta yang tertelan meski tidak sengaja, puasanya dianggap batal. Adapun hukum menggosok gigi saat puasa Ramadan tersebut sesuai dengan keterangan Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu’ yang mana memiliki arti sebagai berikut:. Kemudian airnya pisah dari siwak yang ia gunakan, atau cabang-cabang [bulu-bulu] kayunya itu lepas kemudian tertelan, maka puasanya batal tanpa ada perbedaan pendapat ulama.
Oleh sebab itu, disarankan bagi orang yang berpuasa untuk menggosok giginya sebelum waktu imsak tiba. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News.
Bagaimana tidak, bila di tengah siang bulan Ramadhan, misalnya, saat menjalankan sunnah membiarkan bau mulut, kita juga meregup fadhilah shalat berjamaah. Menurut Imam Syafi’i sendiri, membiarkan bau mulut saat berpuasa dimulai sejak tergelincir matahari hingga terbenam merupakan sebuah kesunnahan. Dalam hal ini, baik Imam Syafi’i maupun Syekh ‘Izzuddin, senapas untuk berdalil dengan hadits riwayat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, yang berbunyi:.
Artinya, “Sungguh bau mulut orang berpuasa, lebih harum di sisi Allah daripada aroma misk (sebutlah kasturi)” (HR al-Bukhari dan Muslim). Artinya, “Kalau saja aku tidak memberatkan umatku, niscaya pasti kuperintahkan mereka untuk bersiwak di setiap shalat” (HR al-Bukhari dan Muslim). إذا صمتم فاستاكوا بالغداة ولا تستاكوا بالعشي فإنه ليس من صائم تيبس شفتاه إلا كانتا نورا بين عينيه يوم القيامة.
Bagi mereka yang berpuasa ketika menjelang bedug maghrib biasanya tertantang mencoba aneka masakan untuk dijadikan santapan berbuka, bahkan kadang harus mencicipi terlebih dahulu. Khususnya kaum ibu yang berjibaku di dapur seolah wajib hukumnya mencicipi sebelum disuguhkan sebagai menu buka puasa.
Jika mengacu pada perkataan Ibnu Abbas di bawah ini, maka boleh untuk mencicipi makanan dalam keadaan berpuasa:. وذوق طعام خوف الوصول إلى حلقه أى تعاطيه لغلبة شهوته ومحل الكراهة إن لم تكن له حاجة ، أما الطباخ رجلا كان أو امرأة ومن له صغير يعلله فلا يكره في حقهما ذلك قاله الزيادي. Artinya: Di antara sejumlah makruh dalam berpuasa ialah mencicipi makanan karena dikhawatirkan akan mengantarkannya sampai ke tenggorokan.
Caranya bisa dengan meletakkan makanan di ujung lidahnya, dirasakan sebentar, kemudian dikeluarkan/diludahkan tanpa ada yang ditelan sedikit pun.
Hi!Sakinah - Saat berpuasa, selama sehari penuh seseorang tidak akan makan dan minum. Kondisi ini akan membuat mulut terasa tidak enak sehingga membuat rasa tidak percaya diri ketika harus berbicara dengan orang lain.
Salah satu cara yang biasanya dilakukan untuk menghilangkan bau mulut adalah dengan menggosok gigi.
Alasannya, sikat gigi, baik menggunakan odol maupun tanpa pasta, sebatas memasukkan sesuatu ke dalam mulut, yang kemudian dikeluarkan lagi. Kendati belum ada sikat gigi dan pasta di zaman Rasulullah SAW, pendapat yang membolehkan hal ini dilakukan ketika berpuasa merujuk pada ulasan Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu', syarah al-Muhadzdzab.
Jika tidak ada air kumur atau odol yang tertelan maka sikat gigi tak membatalkan puasa. Namun apabila ada sedikit saja air atau pasta yang tertelan walaupun tanpa sengaja, puasanya batal. Selain itu, memakai siwak atau sikat gigi, seperti ditulis Isnan Ansory dalam Pembatal Puasa Ramadan dan Konsekuensinya (2019), menurut ulama Mazhab Syafi'i dan Mazhab Hambali, hukumnya makruh bagi orang yang berpuasa bila telah melewati waktu duhur hingga sore hari (hal 22-23). Landasannya pendapat tersebut adalah sabda Rasulullah SAW, "Bau mulut orang yang puasa lebih harum di sisi Allah dari aroma kesturi.". Dalam kitab Nihayatuz Zein fi Irsyadil Mubtadi'in, Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani juga telah menyampaikan pendapat, salah satu di antara 13 hal yang makruh dilakukan saat berpuasa adalah bersiwak setelah waktu duhur. Bersiwak atau sikat gigi dan berkumur setelah waktu duhur dianggap makruh untuk dilakukan saat berpuasa karena pembersihan mulut ketika seorang melakukan ibadah puasa menyalahi hal yang utama.
Dengan demikian, sikat gigi pakai odol seusai waktu duhur hingga magrib, sebenarnya tidak dilarang bagi orang yang puasa, namun aktivitas ini lebih dianjurkan untuk ditinggalkan.
Mengutip dari web NU Online, umumnya terdapat 3 motif mandi pada orang yang lagi berpuasa, nih. Mandi dan berkeramas dengan ketiga tujuan ini hukumnya mubah atau diperbolehkan di siang hari saat Ramadan. Mengutip dari Tirto.id, aktivitas mandi dan keramas juga dilakukan oleh sahabat-sahabat nabi seperti Anas bin Malik. Makanya nih, kamu harus berhati-hati ketika mandi dan keramas saat menjalankan ibadah puasa.
Oh iya, kamu juga bisa mengisi waktu selama bulan puasa dengan ikutan kelas eksklusif dari Nanyang Technological University, loh. Agar gak bosan menunggu waktu berbuka puasa, yuk cari kelas yang kamu minati dan ikutan kelasnya dengan klik di sini!