Hukum Cabut Gigi Pada Bulan Puasa. Ketika memeriksa gigi, pasti ada tindakan sesuai dengan keluhan pasien. Hal ini, membuat keluarnya darah ketika cabut gigi tidak mempengaruhi puasa sedikit pun.

Namun wajib bagi orang yang berpuasa tersebut untuk berusaha menjaga agar tidak menelan darah. Maka wajib bagi orang yang berpuasa tersebut untuk menjaga agar darah tidak sampai masuk ke perutnya.

Hal ini diperkuat dengan dalil oleh Imam Maliki yang berkata :. “Dimakruhkan bagi yang sedang berpuasa, sebagai berikut: Mengobati gigi yang berlubang pada siang hari, kecuali jika ditunda sampai malam, maka dikhawatirkan akan terjadi kemudharatan seperti akan timbul penyakit baru, penyakitnya bertambah parah, atau menderita sakit yang luar biasa. Jika ada sesuatu obat yang tertelan maka ia wajib meng-qadha shaum hari itu (batal shaumnya).” (Al-Fiqhul Islamy wa Adillatuh 12 :638).

Namun berbeda halnya dengan meminum obat untuk mengobati sakit gigi yang memang sengaja diresepkan dokter untuk pasien, jika diminum maka akan membatalkan puasa. Hal ini disampaikan oleh undang-undang yang telah ditulis dalam surat penanganan Kedokteran Gigi MUI, Fasal mengatakan : "Adapun jika mengobati luka dengan obat yang sampai ke rongga perutnya dalam keadaan sadar bahwa dia sedang shaum, maka batallah shaumnya, baik obatnya itu basah atau kering".

Ini Hukum Tambal Gigi Saat Puasa, Bikin Batalkah?

Hukum Cabut Gigi Pada Bulan Puasa. Ini Hukum Tambal Gigi Saat Puasa, Bikin Batalkah?

Bagaimana hukum tambal maupun cabut gigi saat bulan Ramadan, apakah bisa membatalkan puasa? Solopos.com, SOLO -- Bagaimana hukum tambal gigi saat siang hari di Ramadan, apakah bisa membatalkan puasa?

Sebagaimana diketahui, sebagian ulama berpendapat memasukkan sesuatu ke lubang yang berpangkal di rongga dalam tubuh manusia bisa membatalkan puasa. Lalu, bagaimana hukum tambal gigi saat siang hari di Ramadan, apakah bisa membatalkan puasa?

Baca Juga: Tak Hanya Anjing, Ini Deretan Kuliner Ekstrim yang Ada di Soloraya. Begitu pula dengan bahan tambal sementara yang tertelan juga tidak membatalkan puasa. Sehingga seseorang akan terpaksa membatalkan puasanya untuk mengonsumsi obat antisakit atau analgesik.

Baca Juga: Resep Tahu Walik Sambal Colo-colo Ala Chef Arnold, Bisa Jadi Menu Buka Puasa! Maka dari itu, ulama menyarankan untuk cabut gigi dilakukan pada malam hari setelah waktu berbuka puasa.

Fatwa Ulama: Cabut Gigi Ketika Puasa, Apakah Puasa Batal?

Hukum Cabut Gigi Pada Bulan Puasa. Fatwa Ulama: Cabut Gigi Ketika Puasa, Apakah Puasa Batal?

Keluarnya darah ketika cabut gigi tidak mempengaruhi puasa sedikit pun. Namun wajib bagi orang yang berpuasa tersebut untuk berusaha menjaga agar tidak menelan darah.

Maka wajib bagi orang yang berpuasa tersebut untuk menjaga agar darah tidak sampai masuk ke perutnya. Maka tidak mungkin kita mengatakan batal kecuali dengan dalil syar’i. Kecuali jika orang yang membutuhkan darah ini dalam keadaan yang sangat kritis, tidak bisa ditunda hingga terbenam matahari, dan para dokter telah menetapkan bahwa darah si Fulan yang sedang puasa inilah yang bisa memberi manfaaat kepadanya sehingga hilang bahaya dari orang tersebut, maka dalam keadaan ini tidak mengapa mendonorkan darah, lalu membatalkan puasa, kemudian makan dan minum hingga ia kuat kembali.

🔍 Arsy Allah Swt, Hukum Membakar Al Quran, Kitab Rujukan Salafi, Ayat Kursi Terdapat Pada Surat Apa, Sungai Eufrat Kering.

Harus Dilakukan, Bolehkah Cabut Gigi Saat Puasa?

Hukum Cabut Gigi Pada Bulan Puasa. Harus Dilakukan, Bolehkah Cabut Gigi Saat Puasa?

Hmm, dalam beberapa kasus, dokter mungkin saja menyarankan kita untuk cabut gigi saat puasa dengan alasan medis tertentu. Lalu, apa saja sih yang bisa dilakukan untuk mengurangi rasa nyeri setelah cabut gigi agar tidak mengganggu ibadah puasa?

Sebab, hal itu bisa saja meningkatkan risiko infeksi bakteri yang akan membuat rasa nyeri saat cabut gigi bertambah parah. Agar ibadah puasa tak terganggu dengan rasa nyerinya, cobalah kompres pipi di sisi yang giginya baru dicabut menggunakan es.

Untuk mendapatkan hasil yang maksimal, ulangi beberapa kali sehari sampai rasa nyeri akibat cabut gigi mereda.

Hukum Cabut Gigi Ketika Puasa Ramadhan, Batalkah

Hukum Cabut Gigi Pada Bulan Puasa. Hukum Cabut Gigi Ketika Puasa Ramadhan, Batalkah

sebagian umat Muslim belum mengetahui berobat bahkan mencabut gigi di bulan Ramadhan saat berpuasa apakah membatalkan puasa atau tidak. Hal tersebut karena keluarnya darah saat cabut gigi.

Keluarnya darah ketika mencabut gigi ternyata tidak mempengaruhi pada ibadah puasa yang sedang dijalankan. Dalam masalah ini, tidak terdapat dalil yang menunjukkan batalnya puasa seseorang karena keluarnya darah. Adapun landasan berfikir terkait cabut gigi atau keluarnya luka darah, adalah batalnya puasa karena hijamah atau bekam.

Sebagian umat Muslim beranggapan bahwa darah yang keluar saat cabut gigi atau dari luka dapat membatalkan puasa karena dianalogikan dengan hijamah atau bekam.

Hukum Cabut Gigi saat Puasa Ramadan, Batal atau Tidak? Ini

Hukum Cabut Gigi Pada Bulan Puasa. Hukum Cabut Gigi saat Puasa Ramadan, Batal atau Tidak? Ini

Hal ini penting diketahui, lantaran bagi sebagian umat muslim belum mengetahui berobat bahkan mencabut gigi di bulan Ramadan saat berpuasa apakah membatalkan puasa atau tidak. Maka wajib bagi orang yang berpuasa tersebut untuk menjaga agar darah tidak sampai masuk ke perutnya. Jika ada sesuatu obat yang tertelan maka ia wajib meng-qadha shaum hari itu (batal shaumnya).” (Al-Fiqhul Islamy wa Adillatuh 12 :638).

Hal ini disampaikan oleh undang-undang yang telah ditulis dalam surat penanganan Kedokteran Gigi MUI, Fasal mengatakan : "Adapun jika mengobati luka dengan obat yang sampai ke rongga perutnya dalam keadaan sadar bahwa dia sedang shaum, maka batallah shaumnya, baik obatnya itu basah atau kering". Namun apabila dilakukan dengan tidak berhati-hati dan berlebihan maka akan membatalkan puasa jika ada yang tertelan. Maka, jika Anda memang tidak tahan dengan rasa sakitnya dan perlu langsung minum obat sebaiknya mencabut gigi dilakukan setelah berbuka puasa.

Selain itu, beberapa kasus ada yang merasa lemas atau lesu saat berpuasa, sehingga bisa dipertimbangkan untuk mengundur jadwal pemeriksaan gigi setelah berbuka puasa.

Berdarah Saat Cabut Gigi Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan

Hukum Cabut Gigi Pada Bulan Puasa. Berdarah Saat Cabut Gigi Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan

Tapi, bagaimana ketentuan dalam Islam jika kita melakukan perawatan gigi dan mulut saat berpuasa? Sebelum membahas tentang menjaga kesehatan gigi dan mulut saat berpuasa, Bunda perlu tahu juga nih kisah khalifah Umar bin Khattab. Diceritakan oleh Ustazah Lailatis Syarifah, Lc., M.Ag., suatu hari saat sedang berpuasa, Umar mencium sang istri dengan nafsu.

Rasulullah pun mengatakan, apa yang dilakukan Umar pada istrinya tidak masalah. Dengan catatan, tidak ada yang dimasukkan ke saluran pencernaan secara sengaja.

"Gigi dicabut, disuntik pun boleh karena bukan nutrisi yang dimasukkan. Sebagian besar ulama mengatakan, itu tidak membatalkan puasa," ujar ustazah yang juga anggota Majelis Pembinaan Kader PP 'Aisyiyah ini.

Ustazah Lailatis menjelaskan, puasa tidak akan batal dan inshaallah dimaafkan, Bunda. Ustazah Lailatis pun menegaskan, jika sekadar melakukan perawatan gigi dan mulut saat puasa tetap diperbolehkan.

"Makan atau minum, berhubungan suami istri, dan muntah dengan sengaja," ujar ustazah Lailatis.

Bagaimana Hukum Cabut Gigi saat Berpuasa, Bolehkah?

Hukum Cabut Gigi Pada Bulan Puasa. Bagaimana Hukum Cabut Gigi saat Berpuasa, Bolehkah?

Di bulan suci ini, umat muslim diwajibkan untuk berpuasa sebagaimana perintah Allah swt:. Tentu kita sebagai umat muslim senantiasa ingin melaksanakan perintah Allah dengan sebaik-baiknya, terlebih Rasulullah sangat memuliakan dan mengutamakan bulan Ramadhan, seperti yang tersirat dalam hadits:. Namun apa jadinya bila saat berpuasa, kita harus terganggu oleh masalah gigi?

Sebagian dari kita sering merasa ragu untuk berobat ke dokter gigi saat sedang berpuasa. Ada pertanyaan yang diajukan kepada syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah,.

Dan ada pula fatwa dari Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin. Namun wajib bagi orang yang berpuasa tersebut untuk berusaha menjaga agar tidak menelan darah. Maka wajib bagi orang yang berpuasa tersebut untuk menjaga agar darah tidak sampai masuk ke perutnya. Demikianlah sedikit penjelasan dari beberapa fatwa tentang hukum cabut gigi saat berpuasa.

Akhir kata, semoga Allah meridhoi ibadah dan puasa kita selama bulan Ramadhan.

Related Posts

Leave a reply