Hari Yang Diharamkan Untuk Mengganti Puasa Ramadhan. Bagi umat Islam yang masih memiliki utang puasa dari Ramadan sebelumnya, diwajibkan untuk segera menggantinya. Setiap orang wajib mengganti puasa sejumlah hari yang ditinggalkan di bulan Ramadan. Mengganti puasa Ramadan yang tertinggal, hukumnya adalah wajib bagi setiap Muslim.
Perempuan yang haid, hamil, nifas, dan menyusui juga wajib mengganti puasa mereka di hari lain. Berpuasa juga haram dilakukan pada hari-hari tasyrik yakni 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. Artinya: Saya berniat mengganti (mengqadha) puasa bulan Ramadan karena Allah Ta'ala.
Niat puasa ganti Ramadhan sebaiknya juga diucapkan pada malam hari. Niat puasa qadha ini boleh diucapkan dalam bahasa Arab maupun latin.
Puasa pada tanggal 1 Syawal atau hari raya Idul Fitri dilarang oleh Rasulullah SAW. Atas pendapat beberapa ulama, Rasulullah SAW melarang umatnya untuk berpuasa di bulan ini karena masih termasuk dalam hari Ied.
Sebagaimana dalam hadits riwayat Muslim, dari Nubaisyah Al Hudzali berkata, nabi SAW bersabda:. Salah satu hadits yang menjadi dasar larangan puasa di hari Syak sebagaimana diriwayatkan dalam Bukhari dan al Hakim,.
Artinya: "Siapa yang puasa pada hari syak maka dia telah bermaksiat kepada Abul Qosim (Nabi Muhammad) shallallahu 'alaihi wa sallam.". Seperti diketahui suci dari haid dan nifas adalah syarat untuk bisa menjalankan puasa. Adapun menjalankan puasa di waktu tersebut maka akan mendapat dosa karena melakukan larangan-Nya.
Hal yang sama juga pada tanggal 10 Zulhijjah sebagai hari raya bagi umat Islam. Semua orang diharapkan bisa ikut merasakan kegembiraan dengan menyantap hewan kurban itu dan merayakan hari besar.
Bila jatuh hari Jumat giliran untuk puasa Daud, maka seseorang boleh berpuasa. Ketidakjelasan ini disebut syak dan secara syari umat Islam dilarang berpuasa pada hari itu. Seorang istri harus meminta izin terlebih dahulu kepada suaminya bila akan mengerjakan puasa sunah.
Namun, bila tidak diizinkan tetapi tetap puasa, maka puasanya haram secara syari. Nabi Muhammad ﷺ bersabda bahwa tidak halal bagi wanita untuk berpuasa tanpa izin suaminya sedangkan suaminya ada di hadapannya karena hak suami itu wajib ditunaikan dan merupakan fardu bagi istri, sedangkan puasa itu hukumnya sunah.
Akan tetapi dalan pelaksanaan puasa juga harus dilaksanakan dengan peraturan yang ada. Dikutip dari dalamislam.com, terdapat beberapa hari yang menjadi larangan untuk melakukan puasa dan puasa tidak bisa dilakukan setiap hari sebab ini sudah menjadi larangan yang diberikan oleh Allah dan juga rasulrasul-Nya.
Idul Fitri adalah hari kemenangan untuk seluruh umat muslim di dunia yang dimana sudah selama 1 bulan penuh menjalankan puasa Ramadhan. Dari riwayat Abu Hurairah r.a, Rasulullah mengutus Abdullah bin Hudzaifah agar mengelilingi Kota Mina serta menyampaikan jika, “Janganlah kamu berpuasa pada hari ini karena ia merupakan hari makan, minum, dan berzikir kepada Allah.”. Puasa di hari Syak juga merupakan hari dimana puasa dilarang untuk dilaksanakan.Hari Syak merupakan tanggal 30 Syakban dan apabila ragu sebab awal bulan Ramadhan yang belum terlihat hilalnya, maka ketidakjelasan itulah yang dinamakan dengan syak dan menurut syar’i umat muslim merupakan hari larangan untuk berpuasa. Tidak ada anjuran atau saran bagi umat muslim dalam melakukan puasa sepanjang tahun. Ini merupakan rukhsoh atau keringanan terakhir yang ingin melakukan puasa secara terus menerus dan hadits larangan berpuasa Dahr atau secara terus menerus ditujukan untuk Abdullah bin Al’Ash yang dimana pada riwayat muslim disebutkan jika Abdullah bin Amr menjadi lemas sebab terbiasa melakukan puasa Dahr dan ia menyesal serta tidak ingin mengambil rujhsoh serta hanya cukup melakukan puasa Daud saja. Wanita yang sedang berada dalam masa haid atau nifas juga sangat dilarang untuk berpuasa, bahkan hukum dari wanita yang menjalankan puasa pada saat sedang haid atau nifas adalah berdosa.
Sebelum menunaikan puasa sunnah, seorang wanita yang sudah menjadi istri haruslah mendapatkan ijin dari suami terlebih dulu. Ini disebabkan karena hak suami sangat wajib untuk dilakukan dan merupakan fardu untuk istri, sementara puasa hukumnya adalah sunnah dan kewajiban tidak boleh ditinggalkan demi mengejar sunnah semata.
BERITASUKOHARJO.com - Dari awal bulan Idul Adha banyak sekali amalan ibadah sunnah yang dianjurkan untuk kita lakukan karena di situlah banyaknya pahala yang dapat kita panen. Dalam perayaan Idul Adha 1443 H ini ada dua hari yang sangat dianjurkan untuk puasa sunnah Tarwiyah dan Arafah yaitu tanggal 9 dan 10 Dzulhijjah 1443 H. Dilansir BeritaSukoharjo.com dari kanal YouTube instaqwa bahwa ada beberapa hari yang diharamkan untuk puasa setelah perayaan Hari Raya Idul Adha.
Selama bulan Dzulhijjah ada empat hari yang diharamkan untuk puasa dan apabila kita melaksanakan tidak akan mendapatkan pahala sama sekali. Baca Juga: Resep Cemilan Lotis Jeruk Madiun yang Sederhana, Maknyus dan Mudah Dibuat!
Baik ketika mau melaksanakan puasa sunnah lain seperti puasa Senin-Kamis maupun ayyamul bidh setelah perayaan Hari Raya Idul Adha. Kendati demikian, kita harus berhati-hati ketika akan melaksanakan puasa sunnah maupun qadha puasa Ramadhan setelah Hari Raya Idul Adha ini. Hari yang diharamkan untuk puasa setelah perayaan Idul Adha atau bulan Dzulhijjah ini disebut dengan hari Tasyrik. Saat hari Tasyrik, seluruh umat Islam yang sedang melaksanakan ibadah haji di tanah suci, dan melakukan kegiatan melempar jumrah di Mina.
Syaikh Athiyah Shaqar dalam kitab Ahsanul Kalam Fil Fatwa wal Ahkam menjelaskan bahwa perlu mencermati perbedaan antara hari yang dilarang untuk mengganti puasa Ramadhan dan hari-hari yang dilarang untuk melaksanakan puasa sunnah. Di hari yang makruh, sebaiknya tidak melaksanakan puasa sunnah namun tetap boleh malksanakan puasa qadha Ramadhan. Baca Juga: Apa Hukum Menunda Puasa Qadha' Hingga Ramadan Tiba? Namun pada hari yang diharamkan untuk berpuasa, semua puasa yang dilakukan pada hari itu hukumnya tidak sah. Itulah hari yang dilarang untuk mengganti puasa Ramadhan. Namun sebaiknya tidak melakukan puasa sunnah pada hari-hari tersebut.
Hari syak adalah hari ke-30 bulan Syaban, di mana ada keragu-raguan apakah sudah masuk bulan Ramadhan ataukah masih Syaban.
Begitu pula beliau melarang berpuasa pada hari lainnya, yaitu Idul Adha di mana kalian memakan hasil sesembelihan kalian.” (HR. Imam Nawawi rahimahullah dalam Al Minhaj Syarh Shahih Muslim mengatakan, “Hari-hari tasyriq adalah tiga hari setelah Idul Adha.
Imam Nawawi rahimahullah membawakan hadits ini di Shahih Muslim dalam Bab “Terlarang berpuasa pada hari Jum’at secara bersendirian.”. “Barangsiapa berpuasa pada hari yang meragukan, maka ia berarti telah mendurhakai Abul Qosim, yaitu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Namun sebagaimana disebutkan dalam riwayat Muslim bahwa di akhir hidupnya Abdullah bin ‘Amr menjadi lemas karena kebiasaannya melakukan puasa Dahr.