Hari Untuk Qadha Puasa Ramadhan. Bagi umat Islam yang masih memiliki utang puasa dari Ramadan sebelumnya, diwajibkan untuk segera menggantinya. Setiap orang wajib mengganti puasa sejumlah hari yang ditinggalkan di bulan Ramadan. Mengganti puasa Ramadan yang tertinggal, hukumnya adalah wajib bagi setiap Muslim.
Perempuan yang haid, hamil, nifas, dan menyusui juga wajib mengganti puasa mereka di hari lain. Beberapa mahzab menyebutkan harus mengganti puasa sebelum pertengahan bulan Sya'ban.
"Ada yang mengatakan harus mengganti atau meng-qadha hingga setengah bulan Sya'ban. Berpuasa juga haram dilakukan pada hari-hari tasyrik yakni 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.
Artinya: Saya berniat mengganti (mengqadha) puasa bulan Ramadan karena Allah Ta'ala. Niat puasa ganti Ramadhan sebaiknya juga diucapkan pada malam hari.
Niat puasa qadha ini boleh diucapkan dalam bahasa Arab maupun latin.
Dalam artikel ini juga terdapat ulasan kapan waktu untuk bayar utang puasa. Baca juga: Bacaan Niat Puasa Syawal 6 Hari dalam Arab dan Latin, Boleh Dikerjakan Selang-Seling.
Qadha puasa berlaku bagi orang yang sanggup berpuasa, tapi terhambat karena adanya halangan tertentu. Mereka diwajibkan mengganti puasanya sebanyak hari yang ditinggalkan di luar bulan ramadhan.
Ketentuan membayar utang puasa Ramadan dapat dilihat jelas dalam firman Allah pada Q.S.
Misalnya karena haid, -bagi perempuan-, atau sebab melakukan perjalanan jauh bagi muslim laki-laki yang sudah akil baligh. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.
Menurut Imam Syafi'i dan Maliki sebagaimana dikutip dari buku Rahasia Puasa Menurut 4 Mazhab oleh Thariq Muhammad Suwaidan, puasa merupakan menjaga dari segala yang membatalkannya sejak fajar shadiq hingga terbenam matahari, dengan syarat tertentu dan disertai niat. Sementara imam Hanafi, Syafi'i, dan Hanbali menambahkan boleh dilakukan hingga fajar hari berikutnya jika puasa fardhu.
Artinya: "Aku berniat untuk mengqadha puasa Bulan Ramadhan esok hari karena Allah SWT.". Pendapat ini mengatakan bahwa qadha merupakan pengganti puasa yang telah ditinggalkan sehingga wajib dilakukan secara sepadan.
Dalam sebuah hadits nabi SAW menjelaskan bahwa qadha boleh dilakukan secara terpisah (tidak berurutan). "Qadha puasa Ramadhan itu jika ia berkehendak maka boleh melakukannya secara terpisah.
Namun bagi yang berhalangan dan ada uzur syar'i bisa membatalkan puasa Ramadhan dan wajib mengganti atau mengqadha puasa hari di lain hari. Tentang kelonggaran untuk membatalkan puasa Ramadhan disebutkan dalam Firman Allah SWT di Al Quran surat Al Baqarah ayat 185 yang berbunyi:. Sedangkan, dalam ilmu fiqh, qadha artinya pelaksanaan suatu ibadah di luar waktu yang telah ditentukan oleh syariat Islam.
Artinya: Aku niat puasa esok hari sebagai ganti fardhu Ramadhan karena Allah Ta'ala. Namun, dalam sebuah hadist disebutkan puasa qadha boleh dilakukan secara terpisah. Berdasarkan hadist riwayat Daruquthni dan Ibnu Umar, Rasulullah SAW bersabda,. "Qadha puasa Ramadhan itu jika ia berkehendak maka boleh melakukan secara terpisah.
Tidak semua orang dapat menyelesaikan puasa Ramadan secara penuh. Sebagian perempuan yang masih mengalami haid pasti meninggalkan puasa Ramadan selama beberapa hari.
Bagi yang meninggalkan puasa karena haid, sakit atau dalam perjalanan jauh diwajibkan untuk menggantinya dan dianjurkan segera usai Ramadan, kecuali pada hari yang dilarang berpuasa. Sebelum melaksanakannya, Mama dapat membaca niat puasa ganti atau Qadha dan perhatikan waktu yang dilarang untuk melakukannya.
Mengenai puasa ganti atau Qadha ini tertuang dalam surat Al Baqarah ayat 184 yang berbunyi, أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ ۚ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ Artinya, (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.
Selain itu, perintah Qadha puasa juga dikatakan dalam hadis nabi berikut ini.
Puasa di bulan Ramadhan sendiri bersifat wajib untuk seorang Muslim. Perintah untuk menjalankan puasa Qadha Ramadhan tercantum di surat Al-Baqarah ayat 184:.
Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Udzur syar'i: adalah wanita haid, nifas, orang sakit, musafir, dan keadaan darurat lainnya. Artinya: "Aku berniat untuk mengqadha puasa Bulan Ramadhan esok hari karena Allah SWT.".
Syarat, tata cara, dan hal-hal yang membatalkan sama seperti bulan puasa Ramadhan. Dalam sebuah hadits nabi SAW menjelaskan bahwa qadha boleh dilakukan secara terpisah (tidak berurutan).
"Qadha puasa Ramadhan itu jika ia berkehendak maka boleh melakukannya secara terpisah.