Hari Dilarang Puasa Nu Online. Menurut ulama ahli fikih, hukumnya puasa sebagai sebuah ibadah yang dilakukan oleh umat Islam berusia dewasa yang berakal sehat dan mampu mengerjakannya adalah salah satu dari empat hukum, yakni adakalanya wajib, sunnah, makruh, atau haram. Puasa wajib ini, sebagaimana dijelaskan dalam beberapa referensi fikih Madzhab al-Imam al-Syafi'i, ada enam:. Puasa pada haji dan umrah sebagai ganti dari penyembelihan dalam fidyah.
Puasa dalam kaitannya dengan shalat minta hujan (al-istisqa') apabila ada perintah dari pemerintah (al-hakim). -Puasa enam hari dari bulan Syawwal, yang utamanya dikerjakan beriringan setelah usainya puasa Ramadlan, yakni secara langsung setelah hari raya Idul Fitri (tanggal 1 Syawwal) yang diharamkan untuk berpuasa. سبب تسمية هذه الليالي بيضا فقال ابن قتيبة والجمهور لأنها تبيض بطلوع القمر من أولها إلى آخرها وقيل غير ذلك.
Puasa yang hukumnya makruh ini seperti mengkhususkan hari Jumat, Sabtu, atau Ahad (Minggu) untuk berpuasa. Puasa yang hukumnya haram ini dibagi menjadi dua bagian, sebagai berikut:.
(e) puasa pada hari yang meragukan, yaitu berpuasa pada tanggal 30 Sya'ban bilamana orang-orang telah membicarakan tentang ru'yatul hilal (melihat bulan sabit di ufuk), atau ketika ada orang yang kesaksiannya melihat hilal tidak bisa diterima, seperti kesaksian seorang anak kecil.
“Pada hari tasyrik, Rasulullah SAW menyuruh para sahabat untuk makan dan melarang mereka berpuasa. Hal tersebut disampaikan oleh sahabat Amr bin ‘Ash,” ujarnya saat pengajian kitab Tadzhib, Ahad (03/10/2021). Selain, hari-hari yang diharamkan berpuasa, Kiai Chamzawi menerangkan bahwa ada pula hari yang dimakruhkan berpuasa, yakni hari syak (ragu-ragu).
Keragu-raguan seseorang untuk puasa apakah sudah memasuki awal bulan atau masih di bulan yang sama, hukumnya makruh kecuali yang biasa melakukannya. Nah, kalau kalender hijriyah itu beda, kadang Sya’ban itu sampai 30 kadang pula hanya sampai 29 hari.
Namun demikian, apabila seseorang meman sudah terbiasa untuk berpuasa Senin-Kamis atau Puasa Daud, maka kemakruhan tersebut tidak berlaku. Disebutkan, bahwa dimakruhkan pula untuk berpuasa di 15 hari terakhir bulan Sya’ban. “Pada hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim juga disebutkan adanya larangan untuk mengawali Ramadhan dengan berpuasa, baik selama sehari atau dua hari,” ungkap kiai kelahiran tahun 1951 ini. Diketahui, pengajian tersebut merupakan rutinan sepekan sekali yang diadakan oleh Pesantren Kampus Ainul Yaqin (PKAY) Universitas Islam Malang (Unisma).
لا يصومن أحدكم يوم الجمعة إلا أن يصوم قبله أو بعده. الصحيح من مذهبنا وبه قطع الجمهور كراهة صوم الجمعة منفردا، وفي وجه أنه لا يكره إلا لمن لو صامه منعه من العبادة وأضعفه.
Apakah boleh mengerjakan puasa pada hari tersebut atau tidak? Perbedaan ulama ini dijelaskan oleh Imam Jalaluddin As-Suyuthi dalam. Dalam kitab ini, Imam An-Nawawi, sebagaimana dikutip As-Suyuthi, menjelaskan:Artinya, “Pendapat yang paling shahih menurut madzhab kami dan ini termasuk pendapat jumhur ulama bahwa puasa hari Jumat makruh kalau tidak puasa sebelum dan sesudahnya. Sebagian pendapat mengatakan tidak makruh kecuali bagi orang yang terhalang ibadahnya lantaran puasa dan tubuhnya lemah.”Berdasarkan pendapat di atas, jumhur ulama mengatakan makruh puasa hari Jumat bila tidak dibarengi puasa hari Kamis atau hari Sabtu.
Hukum tersebut di-istinbath-kan para ulama dari hadits riwayat Abu Dawud yang bersumber dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah melarang kaum muda mencium (pada saat berpuasa), dan memperbolehkan hal itu pada orang-orang tua yang telah lanjut usia. Sedangkan pada orang tua biasanya hasrat dan potensi seksualnya telah banyak menurun. Dalam pengertian itu, maka batasan tua atau muda hanya merujuk pada kondisi umum saja.
Hukum ini sesuai dengan kaedah fiqih ‘li wasail hukmil maqashid’ terhadap hal-hal yang mendukung atau mendorong atau menyebabkan diberlakukan hukum yang sama hasil akhirnya. Ketika ditentukan bahwa interaksi seksual langsung dan ejakulasi karena persentuhan kulit membatalkan puasa, maka perbuatan-perbuatan yang mengarah kepada keduanya harus pula dihindari jauh-jauh. Tetapi hukum ini tidak serta merta mempengaruhi sah tidaknya puasa.
Jika anda suatu saat di siang hari bulan Ramadhan mencium istri, dan tidak terjadi sesuatu akibat atau tindak lanjut apa-apa, maka puasa anda tetap sah, tidak batal, tetapi tingkat kesempurnaannya berkurang.
Perilaku merokok, Anda tahu, tentu adalah membakar tembakau yang telah dilinting, untuk kemudian dihisap dan diembuskan asapnya. Kendati tampaknya hanya mengisap, merokok dalam bahasa Arab disebut syurbud dukhan , atau jika diartikan secara literer artinya minum/mengisap asap.
Ini adalah pendapat yang mu’tamad (dirujuk ulama karena kuat argumentasinya).” (Lihat Sulaiman al-‘Ujaili, Hasyiyatul Jumal ‘ala Syarhil Minhaj , Beirut, Darul Fikr, juz 2 halaman 317). Sebagai penjelas, Ibnu Hajar menyertakan kisah seorang ulama yang menemui murid-muridnya sedan membawa pipa untuk menghirup tembakau saat puasa. Menahan diri untuk sejenak tidak merokok, meski berat, adalah satu pembelajaran tersendiri di bulan puasa ini.
Selanjutnya dalam Matan Al Ghoyah wat Taqrib menyebutkan mengenai hari-hari yang dilarang puasa. Jadi diharamkan berpuasa pada kedua hari tersebut dan yang melakukannya dinilai berdosa. Berpuasa pada tiga hari tersebut karena ada larangan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan hal ini,.
Menurut qoul qodim (pendapat terdahulu) dari Imam Syafi’i masih boleh berpuasa pada tiga hari tasyrik bagi orang yang berhaji tamattu’ dan tidak memiliki hewan untuk disembelih. Sedangkan qoul jadiid (pendapat terbaru), berpuasa pada hari tasyrik tetap terlarang.
Abu Syuja’ lebih memilih pendapat makruh bagi yang berpuasa di hari meragukan. من صام يوم الشك فقد عصى أبا القاسم صلى الله عليه و سلم. “Barangsiapa yang berpuasa pada hari meragukan, maka ia telah mendurhakai Abul Qosim shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Dishahihkan oleh Tirmidzi, Ibnu Hibban dan Al Hakim, juga diriwayatkan oleh Bukhari tanpa sanad). @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul, D. I. Yogyakarta, Jum’at malam, 13 Sya’ban 1434 H.
Demikian sebagaimana yang kami pahami dalam riwayat di bawah ini:Artinya, “Sungguh, cukup bagimu berpuasa selama tiga hari dalam setiap bulan, sebab kamu akan menerima sepuluh kali lipat pada setiap kebaikan yang Kaulakukan. Menurut keterangan yang terdapat dalam kitabdijelaskan bahwa sebab dinamaiterkait dengan kisah Nabi Adam AS ketika diturunkan ke muka bumi.Riwayat Ibnu Abbas mengatakan, ketika Nabi Adam AS diturunkan ke muka bumi seluruh tubuhnya terbakar oleh matahari sehingga menjadi hitam/gosong.
Lantas Nabi Adam AS pun melakukan puasa pada hari pertama, maka sepertiga anggota tubuhnya menjadi putih. Karenanya, pada hari-hari itu malam dan siang seluruhnya menjadi putih (terang).Artinya, “Pendapat lain menyatakan, hari itu dinamaikarena malam-malam tersebut terang benderang oleh rembulan dan rembulan selalu menampakkan wajahnya mulai matahari tenggelam sampai terbit kembali di bumi. Karenanya malam dan siang pada saat itu menjadi putih (terang),” (Lihat Badruddin Al-‘Aini Al-Hanafi,, juz XVII, halaman 80).Demikian jawaban yang dapat kami kemukakan.
ومثل ذلك سبق الماء في غسل تبرد أو تنظف وكذا دخوله جوف منغمس من نحو فمه أو أنفه لكراهة الغمس فيه كالمبالغة ومحله إن لم يعتد أنه يسبقه وإلا أثم وأفطر قطعا. Yang dikehendaki dari pengarang (kitab matan) adalah menahannya orang berpuasa dari sampainya benda kepada anggota tubuh yang bisa disebut rongga,” (Lihat Syekh Ibnu Qasim Al-Ghuzzi,, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 1999 M], cetakan kedua, juz I, halaman 557).Oleh karenanya, orang berpuasa dimakruhkan melakukan aktivitas yang berisiko dapat membatalkan puasa, seperti terlalu berlebihan dalam berkumur atau menghirup air ke dalam hidung (istinsyaq) saat berwudhu.
Syekh Ibnu Hajar Al-haitami mengatakan:Artinya, “Adapun orang berpuasa, dimakruhkan baginya melebih-lebihkan dalam berkumur dan menghirup air ke dalam hidung karena berpotensi membatalkan puasa,” (Lihat Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami,, [Jeddah, Darul Minhaj: 2011 M] cetakan pertama, juz I, halaman 520).Demikian pula makruh, menyelam ke dalam air bagi orang berpuasa. Bila airnya masuk ke dalam anggota batin, maka dapat membatalkan puasa meski tanpa sengaja, sebab aktivitas tersebut dilarang bagi orang yang berpuasa.Bila menurut kebiasaan pelaku air dapat masuk ke dalam anggota batin, maka hukumnya haram.
Syekh Ibnu Hajar al-Haitami mengatakan:Artinya, “Demikian pula membatalkan (sebagaimana melebih-lebihkan berkumur dan menghirup air ke dalam hidung), masuknya air secara tak sengaja saat mandi untuk tujuan menyegarkan atau membersihkan badan, begitu juga masuknya air ke dalam rongganya orang yang menyelam, bisa dari mulut atau hidungnya, sebab menyelam hukumnya makruh sebagaimana melebih-lebihkan dalam berkumur dan menghirup air ke dalam hidung. Demikian ini apabila tidak ada kebiasaan masuknya air ke dalam rongga, jika tidak demikian, maka berdosa dan membatalkan puasa tanpa ada ikhtilaf,” (Lihat Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami,, [Kairo, Maktabah Al-Tijariyyah al-Kubra], tanpa tahun juz III, halaman 406).Dari uraian di atas dapat disimpulkan, bahwa melakukan aktivitas renang bagi orang yang berpuasa adalah makruh, bahkan bisa haram bila menurut kebiasaannya dapat menyebabkan masuknya air ke dalam anggota batin melalui rongga terbuka seperti hidung atau telinga. Dan apabila airnya masuk ke dalam anggota batin, maka dapat membatalkan puasa meski tanpa sengaja.Saran kami, saat berpuasa lakukanlah renang di malam hari setelah berbuka atau lebih baik lagi di atas jam 12 malam, hal tersebut agar tidak mengganggu ibadah puasa anda.. (.