Hal Yang Membatalkan Puasa Nu Online. Benda tersebut masuk ke dalam jauf dengan kesengajaan dari diri seseorang. Lubang (jauf) ini memiliki batas awal yang ketika benda melewati batas tersebut maka puasa menjadi batal, tapi selama belum melewatinya maka puasa tetap sah.

Sedangkan dalam mulut, batas awalnya adalah tenggorokan yang biasa disebut dengan hulqum. Seseorang yang sedang berpuasa dilakukan dalam keadaan lupa, atau sengaja tapi ia belum mengerti bahwa masuknya benda pada jauf adalah hal yang dapat membatalkan puasa.

Misalnya pengobatan bagi orang yang sedang mengalami ambeien dan juga bagi orang yang sakit dengan memasang kateter urin, maka dua hal tersebut dapat membatalkan puasa. Bahkan, dalam konteks ini terdapat ketentuan khusus: puasa seseorang tidak hanya batal dan tapi ia juga dikenai denda (kafarat) atas perbuatannya. Hal ini tak lain bertujuan sebagai ganti atas dosa yang dilakukan berupa berhubungan seksual pada saat puasa. Berbeda halnya ketika mani keluar karena mimpi basah (ihtilam), maka dalam keadaan demikian puasa tetap dihukumi sah.

Ustadz M Ali Zainal Abidin, pengajar di Pondok Pesantren Annuriyah Kaliwining Rambipuji Jember.

Delapan Hal yang Membatalkan Puasa

Dalam kitab Fath al-Qarib dijelaskan bahwa perkara yang dapat membatalkan puasa meliputi beberapa hal, berikut perinciannya:. Bahkan, dalam konteks ini terdapat ketentuan khusus: puasa seseorang tidak hanya batal dan tapi ia juga dikenai denda (kafarat) atas perbuatannya.

Hal ini tak lain bertujuan sebagai ganti atas dosa yang ia lakukan berupa berhubungan seksual pada saat puasa. Misalnya, mani keluar akibat onani atau sebab bersentuhan dengan lawan jenis tanpa adanya hubungan seksual.

Berbeda halnya ketika mani keluar karena mimpi basah (ihtilam) maka dalam keadaan demikian puasa tetap dihukumi sah. Ketika hal ini terjadi pada seseorang di pertengahan melaksanakan puasanya, maka puasa yang ia jalankan dihukumi batal.

Ustadz M. Ali Zainal Abidin, pengajar di Pondok Pesantren Annuriyah Kaliwining Rambipuji Jember.

Mengapa Merokok Dapat Membatalkan Puasa?

Perilaku merokok, Anda tahu, tentu adalah membakar tembakau yang telah dilinting, untuk kemudian dihisap dan diembuskan asapnya. Kendati tampaknya hanya mengisap, merokok dalam bahasa Arab disebut syurbud dukhan , atau jika diartikan secara literer artinya minum/mengisap asap.

Ini adalah pendapat yang mu’tamad (dirujuk ulama karena kuat argumentasinya).” (Lihat Sulaiman al-‘Ujaili, Hasyiyatul Jumal ‘ala Syarhil Minhaj , Beirut, Darul Fikr, juz 2 halaman 317). Sebagai penjelas, Ibnu Hajar menyertakan kisah seorang ulama yang menemui murid-muridnya sedan membawa pipa untuk menghirup tembakau saat puasa. Batalnya puasa hanya jatuh bagi sang perokok saja, toh yang melakukan syurbud dukhan adalah perokoknya. Menahan diri untuk sejenak tidak merokok, meski berat, adalah satu pembelajaran tersendiri di bulan puasa ini.

Hukum Menonton Video Dewasa saat Ibadah Puasa

Tindakan menonton video dewasa merupakan aktivitas memandang suatu objek penglihatan (yang diduga kuat) dengan syahwat. Demikian juga pandangan mayoritas ulama,” (Lihat Imam An-Nawawi, Raudhatut Thalibin wa Umdatul Muftin, [Beirut, Darul Fikr: 2005 M/1425-1426 H], juz II, halaman 247).

Adapun pada sisi lain, orang yang berpuasa sangat dianjurkan untuk mengendalikan nafsu dari berbagai jenis syahwat. Ibadah puasa dengan demikian bukan sekadar menahan diri untuk tidak makan, minum, dan behubungan badan, tetapi juga menjauhkan semua yang dilarang agama. Imam Taqiyuddin Al-Hishni dalam Kitab Kifayatul Akhyar menegaskan bahwa pengendalian diri dari makan, minum, dan hubungan badan merupakan batas minimal–yang tidak dapat ditawar–yang harus dipenuhi orang yang berpuasa.

Mencium Istri Ketika Puasa

Hukum tersebut di-istinbath-kan para ulama dari hadits riwayat Abu Dawud yang bersumber dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah melarang kaum muda mencium (pada saat berpuasa), dan memperbolehkan hal itu pada orang-orang tua yang telah lanjut usia. Sedangkan pada orang tua biasanya hasrat dan potensi seksualnya telah banyak menurun.

Dalam pengertian itu, maka batasan tua atau muda hanya merujuk pada kondisi umum saja. Ketika ditentukan bahwa interaksi seksual langsung dan ejakulasi karena persentuhan kulit membatalkan puasa, maka perbuatan-perbuatan yang mengarah kepada keduanya harus pula dihindari jauh-jauh.

Tetapi hukum ini tidak serta merta mempengaruhi sah tidaknya puasa. Jika anda suatu saat di siang hari bulan Ramadhan mencium istri, dan tidak terjadi sesuatu akibat atau tindak lanjut apa-apa, maka puasa anda tetap sah, tidak batal, tetapi tingkat kesempurnaannya berkurang.

Lima Hal Ini Bisa Menggugurkan Pahala Puasa Anda

Hal Yang Membatalkan Puasa Nu Online. Lima Hal Ini Bisa Menggugurkan Pahala Puasa Anda

Pengasuh Pondok Pesantren Mambaul Hikmah Talang, Tegal KH Sulthon Barmawi mengemukakan, hakikat puasa adalah al-imsak yaitu menahan diri dari berbagai hal-hal yang membatalkan puasa dan yang membatalkan pahala puasa. "Banyak orang berhasil melakukan puasa dengan menahan ini dari berbagai hal-hal yang membatalkan puasa, tetapi mereka tidak berhasil mendapatkan pahala. Seperti dalam hadits Rasulullah طَشُ كَمْ مِنْ صَائِمٍ لَيْسَ لَهُ مِنْ صِيَامِهِ اِلاَّ الْجُوْعُ وَ الْعَ artinya, ‘betapa banyak orang-orang yang berpuasa tidak mendapatkan balasan kecuali lapar dan haus’," papar KH Sulthon saat pengajian Selasa pagi (6/6) di Pendopo Pemkab Tegal.

Menurutnya, ada lima perkara yang dapat menggugurkan pahalas puasa kita. Yakni pertama, berdusta, menyampaikan informasi tidak berdasar fakta.

Oleh karena itu, pertahankan lisan kita,” ujarnya. Kedua, ghibah, membicarakan kejelakan orang lain atau dalam bahasa Tegalnya ngrasani.

"Untuk itu, jaga mata kita agar tidak tergerak syahwat, dan yang kelima, yakni sumpah palsu," terangnya. Ia menambahkan, sedangkan perkara yang membatalkan puasa antara lain memasukkan sesuatu kepada rongga tubuh kita secara sengaja, seperti mulut dan lainnya serta sengaja muntah-muntah.

Keluar Madzi saat Puasa, Apa Hukumnya?

Madzi bisa datang kapan saja, biasanya jika pasangan suami istri sedang bermesraan. Ibnu al-Mundzir menceritakan pendapat tadi (orang yang keluar madzi tidak batal puasanya), dari Hasan al-Bashri, asy-Sya’bi, al-Awza’i, Abu Hanifah, Abu Tsaur, beliau (Ibnu al-Mundzir) berkata: ‘Aku berpendapat demikian’.” (Syekh Hasan Hitou, Fiqh ash-Shiyam , Dar el Basyair al-Islamiyyah, cetakan pertama tahun 1988, halaman 68). Dari pendapat ini kita dapat mengetahui bahwa keluarnya madzi menurut jumhur ulama itu tidak membatalkan puasa.

“Imam Malik dan Imam Ahmad berpendapat bahwa madzi yang keluar setelah berciuman itu membatalkan puasa.” (Syekh Hasan Hitou, Fiqh ash-Shiyam , Dar el Basyair al-Islamiyyah, cetakan pertama tahun 1988, halaman 68). Selama menunaikan puasa, umat Islam diperintahkan tak hanya menahan lapar dan dahaga, tapi juga dusta, ghibah, adu domba, serta mengumbar syahwat. Semoga kita dijadikan orang yang beruntung di Ramadhan tahun ini, dan seterusnya.

Tak Sengaja Keluar Air Mani saat Berpuasa, Apa Hukumnya?

Hal Yang Membatalkan Puasa Nu Online. Tak Sengaja Keluar Air Mani saat Berpuasa, Apa Hukumnya?

Suara.com - Keluar air mani merupakan salah satu dari beberapa hal yang bisa membatalkan ibadah puasa, terutama ketika di bulan Ramadan. Seperti dikutip dari NU Online, Senin (6/5/2019), ada beberapa hal yang membatalkan puasa, memasukkan sesuatu ke lubang, melakukan hubungan badan dengan sengaja, muntah disengaja, pengobatan dengan memasukkan sesuatu ke kemaluan maupun dubur, keluar air mani karena bersentuhan, haid, nifas, gila, dan murtad.

Salah satu pertanyaan itu adalah hukumnya onani (mengeluarkan air mani--RED) di bulan Ramadan, apakah membatalkan puasa? Jika tidak ada niat mengeluarkan air mani tapi keluar karena adanya persentuhan atau kontak langsung antara kulit sebagai indera perasa dengan suatu barang, hal itu membatalkan puasa. Contohnya: mencium, menggenggam tangan atau alat kelamin menempel pada sesuatu hingga keluar air mani. Kendati begitu, di bulan puasa yang merupakan ruang melatih diri mengekang hawa nafsu, hendaklah lebih berhati-hati. Baca Juga: Pria Ini Suntikkan Air Mani ke Pembuluh Darah, Begini Akhir Nasibnya.

Hukum Makan dan Minum yang Tidak Disengaja saat Puasa

Hal Yang Membatalkan Puasa Nu Online. Hukum Makan dan Minum yang Tidak Disengaja saat Puasa

Selain itu, makan dan minum yang tidak disengaja dapat membatalkan puasa juga berlaku ketika seseorang telah mengonsumsi makanan atau minuman dalam jumlah banyak. وإن أكل ناسيا لم يفطرإلا أن يكثر في الأصح( لندرة النسيان حينئذ.

"Jika seseorang makan dalam keadaan lupa, maka puasanya tidak batal, kecuali ketika yang dimakan banyak (maka dapat membatalkan) menurut qaul ashah, karena lupa sampai makan dalam jumlah banyak adalah hal yang langka.". Menurut pendapat lainnya, jumlah makanan dan minuman yang dihitung banyak sampai membatalkan puasa ini ada dalam penjelasan Syekh Zakariya al-Anshari:.

"Puasa menjadi batal sebab makan dengan jumlah yang banyak dalam keadaan lupa, misalnya tiga kali suapan atau lebih. Namun, batasan mengenai jumlah makanan menurut Syekh Zakariya sempat disangsikan sebagian ulama.

4 Tindakan Medis yang Membatalkan Puasa

Hal Yang Membatalkan Puasa Nu Online. 4 Tindakan Medis yang Membatalkan Puasa

Tetapi saat ini, permasalahan menjadi semakin kompleks, seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Dalam bidang kedokteran, misalnya, banyak aktivitas medis yang perlu diperjelas status hukumnya. Mengutip laman NU online, Husnul Haq, Dosen IAIN Tulungagung dan Pengurus LDNU Jombang mengatakan, untuk mengkategorikan sesuatu itu membatalkan puasa atau tidak, para ulama telah menetapkan lima kriteria, yaitu:. Puasa menjadi batal sebab adanya sesuatu yang masuk (ke dalam tubuh), bukan sebab sesuatu yang keluar (dari tubuh). Yang menjadi patokan adalah sampainya sesuatu ke dalam perut atau otak melalui lubang asli, seperti hidung, telinga, dan dubur. Adanya bentuk kegiatan makan dapat membatalkan puasa, sekalipun jika seseorang makan kerikil, biji, kayu, rumput, atau yang sejenisnya, yaitu sesuatu yang tidak biasa dimakan, dan tidak dapat memperkuat tubuh, dapat membatalkan puasa.

Adanya makna jima’ dapat membatalkan puasa, bahkan jika seseorang menggauli isterinya pada selain kemaluannya lalu keluar sperma, merabanya, menciumnya, atau menyentuhnya dengan syahwat lalu keluar sperma, maka puasanya menjadi batal. Sampainya efek dari sesuatu, bukan dzatnya, ke tenggorokan tidak membatalkan puasa. Berdasarkan lima kriteria di atas, para ulama, sebagimana dikutip Muhammad Shahjahan dalam penelitiannya berjudul “Qadhaya Haditsah Muta’alliqah bi al-Shaum”, menetapkan hukum atas masalah-masalah kedokteran seperti:.

Related Posts

Leave a reply