Hadits Larangan Puasa Setiap Hari. Hingga setelah semuanya selesai dan sempurna, ia pun telah hapal seluruhnya. Namun, ketika ibadahnya sudah keluar dari tuntunan syariat, maka Rasulullah SAW pun menegurnya. Sikap berlebihan akan mengakibatkan kehancuran sebagaimana disebutkan Nabi SAW kepada para sahabatnya.
Dari Ibnu Mas’ud Ra, Nabi SAW bersabda: “Binasalah orang yang berlebih-lebihan.” Tiga kali Rasulullah menyebutkan hadis ini baik berita tentang kehancuran mereka atau pun sebagai doa untuk kehancuran mereka. Diantaranya, terlalu banyak menyebutkan cabang-cabang suatu permasalahan yang tidak ada dasarnya dalam Alquran atau as-Sunnah. Lebih parah lagi, menurut Qaradhawi, mereka membahas masalah-masalah tertentu yang diperintahkan oleh syariah untuk mengimaninya tanpa mencari bagaimananya. Diantaranya membahas sesuatu yang tidak punya bukti di dunia emprisi seperti pertanyaan terkait dengan hakikat hari kiamat, ruh dan sebagainya.
Dalam hal ini terdapat hadis yang berbunyi: لايصومنّ أحدكم يوم الجمعة إلا أن يصوم قبله أو بعده : janganlah kalian berpuasa pada hari Jum’at kecuali berpuasa sebelum atau sesudahnya (HR Al-Bukhari). Hadis yang disebutkan penanya di atas diriwayatkan Imam al-Bukhari pada bab shaum yaum al-jumu’ah dari sahabat Jabir, dan juga dari Abu Hurairah, yang ditanya: “apakah Nabi saw.
tentang larangan berpuasa hanya pada hari jum’at di atas, diterapkan Nabi saw. bertanya lagi: “apakah kamu hendak berpuasa pada esok hari?”, ia mengatakan: tidak. untuk berbuka di saat berpuasa hanya pada hari jum’at menunjukkan adanya larangan berpuasa hanya pada hari jum’at, sebagaimana penetapan topik hadis oleh Imam Muslim di atas. Tetapi hukum makruh itu berlaku jika tanpa suatu sebab. Dalam kitab Subul al-Salam, ketika menjelaskan hadis riwayat Abu Hurairah tentang larangan mengkhususkan berpuasa pada hari jum’at, Imam al-Shan’ani menjelaskan pandangan jumhur ulama, bahwa larangan berpuasa hanya pada hari jum’at itu bersifat makruh tanzih, sebagaimana hadis Ibn Mas’ud, bahwa “Rasul Allah saw. Bahkan di luar kajian teks hadis di atas, sesungguhnya terdapat hikmah yang perlu dijelaskan terkait dengan larangan berpuasa hanya pada hari jum’at, yaitu bahwa hari jum’at merupakan hari raya, yang tentunya harus diperlihatkan rasa senang melalui makan, minum dan dzikir bersama.
Dan ini juga pilihan Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta, 23/221, atau diharamkan sebagaimana pendapat mazhab Ibnu Hazm. Dan siapa yang tidak menyukai sunahku, maka dia bukan termasuk dari golonganku.” Bahwa puasa dahr (selamanya) itu menyalahi sunah Nabi sallallahu’alaihi wa sallam. Dari Umar bin Khottob radhiallahu’anhu, bahwa beliau bertanya kepada Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam,. Anjuran (berpuasa dahr) semuanya memberikan aturan bahwa puasa dhar tidak menjadikan mengurangi pelaksanaan hak dan kewajiban atau dikhawatirkan kepayahan pada dirinya.
Dari Aisyah radhiallahu’anha sesungguhnya Hamzah bin Amr Al-Aslamy bertanya kepada Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam dan berkata,. Dan dari Anas berkata, “Dahulu Abu Thalhah tidak berpuasa pada zaman Nabi sallallahu alaihi wa sallam karena (ikut) peperangan.
Ketika Nabi sallallahu’alaihi wa sallam wafat, saya tidak pernah melihat beliau berbuka kecuali hari raya idul fitri dan adha.”(HR. Dan terdapat ./ dari sebagian shahabat seperti Umar bin Khottob radhiallahu’anhu larangan jelas tentang puasa dahr. Usamah bin Zaid telah mengatakan bahwa Nabi sallallahu’alaihi wa sallam biasanya melanjutkan puasa sampai dikatakan tidak berbuka.
Make a donation. To learn more about make donate charity with us visit our "Contact us" site. By calling +44(0) 800 883 8450 .
“Barangsiapa berpuasa pada hari yang meragukan, maka ia berarti telah mendurhakai Abul Qosim, yaitu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.”[2]. Namun sebagaimana disebutkan dalam riwayat Muslim bahwa di akhir hidupnya Abdullah bin ‘Amr menjadi lemas karena kebiasaannya melakukan puasa Dahr.
Ia pun menyesal karena tidak mau mengambil rukhsoh dengan cukup melakukan puasa Daud. Mengenai status hadits ini masih diperselisihkan oleh para ulama tentang keshahihannya.
Kedua: Sebagian ulama lainnya menilai bahwa hadits larangan berpuasa pada hari Sabtu adalah jayid (boleh jadi shahih atau hasan). Puasa seperti ini tidaklah mengapa selama tidak meyakini adanya keistimewaan berpuasa pada hari tersebut. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan mengenai puasa satu atau dua hari sebelum Ramadhan dan tidak terlarang berpuasa ketika itu jika memang bertepatan dengan kebiasaan berpuasanya.
Puasa pada tanggal 1 Syawal atau hari raya Idul Fitri dilarang oleh Rasulullah SAW. Idul Adha termasuk dalam dua hari raya yang dilarang untuk berpuasa.
Dari Abi Ubaid Maula Ibn Azhar berkata, "Aku menyaksikan hari raya bersama Umar bin al Khattab, beliau berkata: ini adalah dua hari yang dilarang Rasulullah saw. Atas pendapat beberapa ulama, Rasulullah SAW melarang umatnya untuk berpuasa di bulan ini karena masih termasuk dalam hari Ied. Sebagaimana dalam hadits riwayat Muslim, dari Nubaisyah Al Hudzali berkata, nabi SAW bersabda:. Salah satu hadits yang menjadi dasar larangan puasa di hari Syak sebagaimana diriwayatkan dalam Bukhari dan al Hakim,. Artinya: "Siapa yang puasa pada hari syak maka dia telah bermaksiat kepada Abul Qosim (Nabi Muhammad) shallallahu 'alaihi wa sallam.". Seperti diketahui suci dari haid dan nifas adalah syarat untuk bisa menjalankan puasa.
Adapun menjalankan puasa di waktu tersebut maka akan mendapat dosa karena melakukan larangan-Nya.
Puasa Rajab menjadi salah satu amalan yang paling populer sepanjang bulan suci dalam ajaran umat Islam. Sesuai ketentuan tersebut, jangan sampai puasa Rajab menduduki posisi istimewa dibanding ibadah menahan hawa nafsu di bulan lain.
Aturan serupa soal puasa Rajab yang dianjurkan bagi muslim juga tertulis dalam kitab Al-Fiqh `Ala Al-Madhahib Al-Arba` atau hukum Islam menurut pendapat empat imam besar. "Puasa pada seluruh bulan Dzulqaidah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab direkomendasikan tiga imam besar umat Islam.
Sementara Hanafi merekomendasikan puasa hanya selama tiga hari di tiap bulan suci tersebut pada Kamis, Jumat, dan Sabtu," tulis Abd Al-Rahman Al-Jazai'ri. Puasa sunnah hanya selama tiga hari di bulan suci bagi muslim juga tertulis dalam hadist yang dinarasikan Mujibah Al-Bahiliyah.