Ganti Puasa Untuk Ibu Hamil. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Menurut Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) ada tiga kriteria orang yang diperbolehkan membayar puasanya dengan fidyah:. Ketentuan ini menyimpulkan bahwa fidyah hanya boleh dilakukan oleh orang yang sudah tidak memungkinkan lagi untuk berpuasa dalam jangka waktu lama atau bahkan selamanya.
KHAZANAH ISLAM - Masalah ibu hamil dan menyusui ketika puasa Ramadhan sudah sering dibahas di berbagai kajian ilmu. Untuk yang menyatakan Fidyah dalilnya adalah kalimat selanjutnya: "Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.".
Dari kalangan Tabi’in (murid-murid para sahabat) adalah Said bin Jubeir, Mujahid, dan lainnya. Sedangkan Imam Syafii dan Imam Ahmad bin Hambal ikut pendapat ini, jika sebabnya karena mengkhawatiri keselamatan Si Ibu, atau keselamatan Ibu dan janin (bayi) sekaligus. Seorang ahli fiqih abad ini, Al-Allamah Syaikh Yusuf Al Qaradhawy hafizhahullah, dalam Kitab Taisiru Fiqh (Fiqhus Siyam) memberikan jalan keluar yang bagus. Beliau berkata: "Banyak ibu-ibu hamil bertepatan bulan Ramadhan, merupakan rahmat dari Allah bagi mereka jika tidak dibebani kewajiban qadha, namun cukup dengan fidyah saja. Maka, bagi mereka lebih tepat pendapat jumhur, yakni qadha (bukan fidyah).". Jadi, jika ibu tersebut sulit puasa karena sering hamil di bulan Ramadhan, maka bagi dia bayar fidyah saja.
Inilah pendapat yang nampaknya adil, seimbang, sesuai ruh syariat Islam.
Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Ayat tersebut menegaskan hukum mengenai keringanan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadan bagi orang yang sakit, dan dalam perjalanan.
Ibu hamil dan menyusui masuk ke dalam kategori sakit, karena kondisi fisik yang tidak memungkinkan untuk berpuasa. Wajib qadha tanpa perlu bayar fidyah , pendapat ini didukung oleh Imam Hanafi, Dr. Yusuf Al-Qardhawi dan Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani. Sedangkan Ulama Hanafiyah menyebut fidyah yang harus dibayar adalah 2 mud gandum (1,5 kg)/1 hari tidak berpuasa. Jadi bila ibu hamil tidak puasa selama 30 hari, maka ia wajib membayar fidyah 30 x 1,5 kg beras.
Selain berupa beras atau gandum, fidyah juga bisa diberikan dalam bentuk makanan pada fakir miskin. Akan tetapi, pendapat mayoritas ulama Syafi’iyah, Malikiyah, dan Hanabilah, mereka sepakat bahwa fidyah tidak boleh dalam bentuk uang.
Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Nah, Bunda, sekarang sudah tidak bingung lagi kan tentang hukum dan tata cara membayar fidyah.
Adapun fidyah yang dibahas adalah sesuatu yang harus diberikan kepada orang miskin, berupa makanan, sebagai pengganti meninggalkan puasa.Lalu bagaimana pandangan ulama tentang mengganti puasa atau membayar fidyah bagi ibu hamil dan menyusui?Ada beberapa pandangan berbeda mengenai hal ini, Bun. Dilansir berbagai sumber, mahzab Imam Abu Hanifah dan Abu Tsaur berpandangan jika wanita hamil dan menyusui tidak berpuasa di bulan Ramadhan, maka wajib meng-qadha tanpa harus membayar fidyah.Sedangkan pada mahzab Imam Syafii danAhmad bin Hambali, baik wanita hamil atau menyusui yang tak puasa Ramadhan, keduanya harus membayar fidyah.
"Dalam pembayaran fidyah diperbolehkan memilih waktunya antara mengakhirkannya ( di akhir Ramadhan) dan antara mengeluarkan nilai harga fidyah-nya di setiap hari atau setelah terbitnya fajar pada setiap hari Ramadhan (puasa yang ditinggalkan) dan tidak diperbolehkan mempercepat pembayarannya (ta'jil) karena berarti mendahului pelaksanaannya sebelum waktu diwajibkannya," katanya dalam buku Ensiklopedia Fiqih Wanita.Melansir dari laman Zakat.or.id, ada dua ketentuan bagi ibu hamil tidak berpuasa yang dapat mengganti puasa atau membayar fidyah .
Apalagi orang yang mampu dalam artian sehat jasmani dan rohani, tidak sedang sakit maupun melakukan perjalanan jauh. Membayar fidyah ini memiliki arti menembus atau mengganti utang puasa Ramadhan dengan cara memberikan makan orang miskin. Sebab jika berpuasa khawatir terhadap kondisi kesehatan janin di dalam kandungan ataupun bayinya.
Baca Juga: Anti Malas, Praktikkan 5 Tips ini Agar Khatam Al-Qur’an selama Bulan Ramadhan. Namun yang diperbolehkan mengganti utang puasa dengan fidyah, adalah bila ada masalah kehamilan serius. Kalau tidak mau beras atau bahan pangan lain, fidyah juga bisa dibayar dengan uang.
Cara membayarkannya, per 1 mud untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan kepada satu fakir atau miskin. Bisa juga membayar beberapa mud kepada satu orang fakir atau miskin sekaligus. Tetapi 1 mud jatah pembayaran fidyah sehari tidak boleh diberikan kepada 2 orang atau lebih. Contoh ibu hamil bayar fidyah jatah 1 hari 1 mud, maka tidak boleh dibagi 2 orang fakir miskin.
Mengeluarkan fidyah tidak sah sebelum memasuki waktu maghrib untuk setiap hari puasa. Baca Juga: Jangan sia-siakan Bulan Ramadhan, Yuk Dulang Pahala dengan Amalan Ibadah dan Kebaikan ini!
Ibu hamil termasuk orang yang diperbolehkan tidak puasa Ramadhan tapi bayar fidyah. Apalagi orang yang mampu dalam artian sehat jasmani dan rohani, tidak sedang sakit maupun melakukan perjalanan jauh. Membayar fidyah ini memiliki arti menembus atau mengganti utang puasa Ramadhan dengan cara memberikan makan orang miskin. Sebab jika berpuasa khawatir terhadap kondisi kesehatan janin di dalam kandungan ataupun bayinya. Namun yang diperbolehkan mengganti utang puasa dengan fidyah, adalah bila ada masalah kehamilan serius. Kalau tidak mau beras atau bahan pangan lain, fidyah juga bisa dibayar dengan uang.
Cara membayarkannya, per 1 mud untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan kepada satu fakir atau miskin. Bisa juga membayar beberapa mud kepada satu orang fakir atau miskin sekaligus.
Tetapi 1 mud jatah pembayaran fidyah sehari tidak boleh diberikan kepada 2 orang atau lebih. Contoh ibu hamil bayar fidyah jatah 1 hari 1 mud, maka tidak boleh dibagi 2 orang fakir miskin.
Baca Juga: Jangan sia-siakan Bulan Ramadhan, Yuk Dulang Pahala dengan Amalan Ibadah dan Kebaikan ini! Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Cermati.com.
Namun, ada beberapa kondisi bagi umat muslim yang diperbolehkan tidak berpuasa, salah satunya adalah ibu hamil, Ma. Mengingat saat hamil, Mama memerlukan nutrisi yang mencukupi untuk mendukung kesehatan janin dan diri sendiri agar tetap kuat beraktivitas. Ada beberapa pandangan berbeda mengenai hal ini, Ma, yaitu; Mahzab Imam Abu Hanifah dan Abu Tsaur berpandangan jika ibu hamil maupun menyusui tidak berpuasa di bulan tidak Ramadan, maka wajib meng-qadha sejumlah hari yang terlewat tanpa harus membayar fidyah. Sedangkan pada mahzab Imam Syafii dan Ahmad bin Hambali, baik ibu hamil atau menyusui yang tak puasa Ramadan, keduanya harus membayar fidyah.
"Fidyah tidak bisa mengganti puasa, karena di dalam Alquran ditegaskan bahwa fidyah itu khusus hanya bagi mereka yang tidak mampu berpuasa dalam arti untuk seterusnya. Seperti manula atau orang sakit yang tidak bisa lagi diharapkan kesembuhannya," kata Pendiri Rumah Fiqih Indonesia, Ustadz Ahmad Sarwat.
"Jadi tetap wajib puasa qadha seperti orang sakit pada umumnya, bukan mengganti dengan fidyah," kata dia. Di samping itu, wanita hamil juga dapat melakukan konsultasi dengan dokter.
Untuk itu, bagi wanita hamil atau menyusui yang belum bisa mengganti puasanya, dia dapat menggantinya di tahun-tahun berikutnya.