Ganti Puasa Orang Meninggal Dunia. Jika almarhum meninggal sebelum datang Ramadan berikutnya, maka setiap hari utang puasanya dibayarkan sebanyak satu mud kepada orang miskin. Pertama, walinya wajib membayar dua mud atas utang puasa per harinya; dengan rincian satu mud sebagai fidyah puasa dan satu mud lagi atas penundaan qadha puasanya.
Ulama mazhab Syafi’i memiliki dua pendapat perihal seseorang yang meninggal dan belum sempat meng-qadha utang puasanya baik dengan maupun tanpa uzur. Argumentasi atas kedua pendapat ini terdapat di dalam kitab.
Hal yang lebih utama dari fidyah (memberi makan kepada orang miskin) adalah dengan membayar utang puasa dengan berpuasa yang dilakukan oleh kerabat terdekat atau orang yang diizinkan atau ahli waris si mayit. Dalil yang mendukung hal ini terdapat di hadis dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa yang meninggal dunia lantas masih memiliki utang puasa, maka keluarga dekatnya (walau bukan ahli waris) yang mempuaskan dirinya.” (HR Bukhari no.
Tetapi ulama berbeda pendapat perihal tata cara pembayaran atau qadha hutang puasa orang yang telah meninggal dunia. Artinya, “Seandainya seseorang memiliki hutang puasa dan ia belum sempat membayarnya sampai wafat, maka kau harus menimbang terlebih dahulu.
Tetapi jika uzurnya hilang dan ia memiliki kesempatan untuk membayar hutang puasanya, lalu ia tidak berpuasa, maka hutang puasanya dibayar dengan satu mud makanan pokok untuk setiap harinya,” (Abu Ishaq As-Syairazi, Al-Muhadzdzab pada Al-Majmu' Syarhul Muhadzdzab, [Kairo, Al-Maktabah At-Taufiqiyah: 2010 M], juz VI, halaman 337). والمنصوص في الام هو الاول وهو الصحيح والدليل عليه ماروى ابن عمر أن النبي صلي الله عليه وسلم قال " من مات وعليه صيام فليطعم عنه مكان كل يوم مسكين " ولانه عبادة لا تدخلها النيابة في حال الحياة فلا تدخلها النيابة بعد الموت كالصلاة.
Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin …” [QS al-Baqarah (2): 184].Dari ayat di atas, dapat dipahami bahwa, jika seseorang dalam keadaan sakit atau sedang berada dalam suatu perjalanan sehingga merasa berat untuk melakukan puasa, maka boleh baginya hutang puasa dan mengganti kewajiban puasanya di hari yang lain. Selanjutnya Nabi bersabda: Hutang kepada Allah lebih berhak untuk ditunaikan” [HR al-Bukhari].3- عَنِ بْنِ عَباَّسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ اِمْرَاَةً أَتَتْ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ: إِنَّ أُمِّي مَاتَتْ وَعَلَيْهَا صَوْمُ شَهْرٍ.فَقَالَ: أَ فَرَأَيْتِ لَوْ كَانَ عَلَيْهَا دَيْنٌ أَكُنْتِ تَقْضِيْنَهُ؟ قَالَتْ: نَعَمْ، قَالَ : فَدَيْنُ اللهِ أَحَقٌّ بالْقَضَاءِ [رواه مسلم“Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu [diriwayatkan] bahwa seorang wanita datang menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata: Ya Rasulullah, sungguh ibu saya telah meninggal, padahal ia punya kewajiban puasa satu bulan. Hal ini merupakan salah satu bentuk berbuat ihsannya seorang anak terhadap orangtuanya dan tidak boleh menqadhanya karena orangtuanya masih hidup.Jika orangtua yang masih memiliki kewajiban puasa yang harus diganti telah meninggal dunia dan belum sempat menggantinya, maka yang paling utama berdasarkan dalil-dalil di atas adalah dengan cara dibebankan kewajiban puasa tersebut kepada ahli warisnya (diqadha oleh ahli warisnya).Namun terlebih dahulu dilihat, apakah orangtua ketika meninggal dunia meninggalkan harta waris atau tidak, jika terdapat padanya harta waris, maka sebelum harta tersebut dibagikan, terlebih dahulu harta tersebut digunakan untuk membayar fidyah puasa yang ditinggalkan karena hal itu merupakan hutang yang harus dibayar sebelum harta warisan dibagikan dan jelas berdasarkan hadis di atas bahwa hutang kepada Allah lebih utama untuk dibayarkan.Namun jika orangtua tidak meninggalkan harta, maka secara moral anak (ahli waris) diperintahkan mengqadha puasa atau boleh juga dengan membayar fidyah bagi orangtuanya.
Akan ada rasa nikmat juga dalam menyambut hari kemenangan Idul Fitri. Tapi ada juga sebagian orang yang terpaksa berhalangan untuk menjalankan ibadah puasa penuh. Nah dengan begitu, orang yang tidak bisa menjalani puasa perlu menggantinya ketika Ramadhan berakhir. Sebagai gantinya, kamu harus mengganti puasa di lain waktu atau membayar fidyah. Lalu bagaimana cara membayar fidyah untuk orang yang sudah meninggal dunia? Mungkin kamu pernah menemukan kejadian, seseorang tidak sempat membayar fidyah karena ia sudah meninggal dunia.
Sebagai solusinya harus ada pengganti untuk puasa yang tidak bisa dijalankan tersebut. Beliau lantas bersabda, "Seandainya ibumu memiliki utang, apakah engkau akan melunasinya?". Perbedaannya ada pada penyebutan nama orang yang telah meninggal dunia tersebut dalam niat. "Nawitu shouma ghodin 'an qodhoo i fardho romadhoona (menyebutkan nama orang meninggal yang akan kamu gantikan puasanya) lillahi ta'ala.".
Saya ingin bertanya: orang tua kami telah berusia lanjut dan sering sakit-sakitan, sehingga ketika bulan Ramadhan beliau tidak dapat menjalankan ibadah puasa seutuhnya. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin …” [QS al-Baqarah (2): 184].
Dari ayat di atas, dapat dipahami bahwa, jika seseorang dalam keadaan sakit atau sedang berada dalam suatu perjalanan sehingga merasa berat untuk melakukan puasa, maka boleh baginya mengganti kewajiban puasanya di hari yang lain. bersabda: Barangsiapa meninggal dunia padahal ia berhutang puasa, maka walinyalah yang berpuasa untuknya” [Muttafaq Alaih].
kemudian berkata: Ya Rasulullah sungguh ibuku telah wafat padahal ia punya kewajiban puasa satu bulan, apakah saya dapat berpuasa menggantikannya? lalu berkata: Ya Rasulullah, sungguh ibu saya telah meninggal, padahal ia punya kewajiban puasa satu bulan. Lalu Nabi bersabda: Bagaimana pendapatmu jika ibumu memiliki hutang, apakah kamu akan membayarnya ? Mengenai cara yang tepat dalam mengganti puasa orang tua, dengan qadha oleh wali atau membayar fidyah.
Dalil-dalil di atas menjelaskan bahwa jika seseorang tidak mampu mengganti hutang puasanya, maka bisa menggantinya dengan cara mengqadha pada hari lain atau membayar fidyah. Cara membayar fidyah bagi orangtua yang masih hidup namun tidak mampu menjalankannya karena merasa berat adalah dengan terlebih dahulu melihat apakah orangtua tersebut memiliki harta atau tidak untuk membayar fidyah. Namun jika dia tidak memiliki harta maka anak baik dengan perorangan maupun patungan secara moral mereka diperintahkan membayarkan fidyah untuk orangtuanya. Namun jika orangtua tidak meninggalkan harta, maka secara moral anak (ahli waris) diperintahkan mengqadha puasa atau boleh juga dengan membayar fidyah bagi orangtuanya.
Rubrik Tanya Jawab Agama Diasuh Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
Wafa menyampaikan, pendapat tidak boleh mengqadha puasa untuk ibu yang sudah meninggal ini disampaikan mayoritas ahlul Ilmi dari kalangan Hanafiyah dan Malikiyah. Pendapat ini dikemukakan Ibnu Abbas, Aisyah dan Ibnu Umar.
Pendapat ini didasarkan pada sejumlah dalil. Atsar Aisyah yang melarang puasa menggantikan puasa mayit adalah dhaif dan tidak bisa dipakai sebagai hujjah, andai pun tidak berseberangan dengan dalil apapun. Pendapat ini juga dikemukakan sejumlah ahli hadits yang mengqadha puasa ibu yang sudah meninggal adalah kerabat terdekat, seperti anak.
tanya beliau. Tanya beliau.
Bagi setiap umat muslim, di bulan Ramadan merupakan ibadah yang wajib dilakukan. Namun, nantinya mereka harus mengganti (qadha) di hari lain atau membayar fidyah. Jika masih kuat secara fisik maka orang tersebut harus menggantinya dengan qadha.
Menurut Deputi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Arifin Purwakananta, ia menjelaskan bahwa cara membayar fidyah dengan uang satu harinya sebesar Rp50 ribu. Secara fikih, ia menyebutkan bahwa cara bayar fidyah bisa memberi makan kepada orang miskin selama satu hari. Namun, banyak pula yang menyarankan dengan memberi makan orang miskin sebanyak 1 mud (1,25 kilogram seperti, gandum, beras dan lainnya). Setiap 1 hari seseorang meninggalkan puasa, maka dia wajib membayar kepada 1 orang fakir miskin.
Sedangkan teknis pelaksanaannya bisa dilaksanakan perhari atau mau sekaligus satu bulan penuh. “Barangsiapa memiliki utang puasa ketika minggal dunia, hendaklah dilunasi dengan cara memberi makan (kepada orang miskin), satu hari tidak puasa dibayar dengan satu mud.”.
“Jika seseorang sakit di bulan Ramadan, lalu ia meninggal dunia dan belum lunasi utang puasanya, maka puasanya dilunasi dengan memberi makan kepada orang miskin dan ia tidak memiliki qodho’. Adapun jika ia memiliki utang nazar, maka hendaklah kerabatnya melunasinya.” (HR.