Flek Hitam Haid Membatalkan Puasa. Suara.com - Munculnya flek atau bercak kecoklatan, menjadi masalah umum yang kerap dialami oleh kaum perempuan. Biasanya, flek muncul pada masa awal dan akhir periode menstruasi (haid), atau bisa juga sebagai pertanda kehamilan. Berbicara mengenai flek, banyak kaum hawa kerap bertanya, bahkan merasa ragu saat ingin melakukan ibadah. Nah, untuk pendapat ketiga, mayoritas ulama Syafiiyah dan Hambali menegaskan bahwa batas minimal haid adalah sehari semalam. “Apabila seorang perempuan setelah suci dari haid, dia melihat seperti air cucian daging, atau flek, atau lebih kurang seperti itu, hendaknya dia cuci dengan air, kemudian wudhu dan boleh shalat tanpa harus mandi. Selain itu, Imam Ibnu Utsaimin juga pernah ditanya tentang status puasa perempuan yang mengalami flek, apakah puasanya sah?

Flek semacam ini tidak dianggap (sebagai haid), karena asalnya dari pembuluh.” (Fatawa Al-Mar’ah Al-Muslimah, 1/137).

Flek bagi Perempuan, Apakah Hukumnya Termasuk Darah Haid

Flek Hitam Haid Membatalkan Puasa. Flek bagi Perempuan, Apakah Hukumnya Termasuk Darah Haid

Karena flek tersebut merupakan tanda peluruhan dinding rahim, meskipun darah yang keluar baru beberapa tetes. Imam an-Nawawi dalam kitab al-Majmu’ berkata, "Dalam mazhab kami (Syafi’i) mengenai flek, telah kami sebutkan bahwa yang sahih jika keluar pada waktu memungkinkan (waktu kebiasaan haid wanita) maka termasuk darah haid.".

Hal ini dituliskan dalam HR Ibnu Majah, "Kami para perempuan menghadap Aisyah dengan membawa wadah kecil yang di dalamnya terdapat kapas/pembalut agak kekuningan, Aisyah berkata: 'Jangan terburu-buru (bersuci) hingga kalian melihat cairan bening'.". Adapun menunggu selama 15 hari berlaku bagi wanita yang masih tetap keluar darah atau flek. Setelahnya dia harus bersuci dan shalat serta puasa menurut mayoritas ahli fikih. Perempuan yang mengalaminya berarti tetap diwajibkan untuk shalat wajib dan berpuasa maupun melakukan ibadah lainnya.

Saat Keluar Flek Haid Apakah Bisa Membatalkan Puasa Ramadan

Flek Hitam Haid Membatalkan Puasa. Saat Keluar Flek Haid Apakah Bisa Membatalkan Puasa Ramadan

Pendekatan yang digunakan untuk menjawab permasalahan ini adalah batas waktu minimal darah yang keluar bisa disebut haid. Malikiyah sebaliknya, tidak ada batas waktu minimal untuk keluarnya darah haid.

Sehingga flek sekali atau dua kali, tidak terhitung sebagai haid.

Keluar Flek Kecokelatan dari Miss V, Membatalkan Puasa?

Flek Hitam Haid Membatalkan Puasa. Keluar Flek Kecokelatan dari Miss V, Membatalkan Puasa?

BANDUNG, AYOBANDUNG.COM -- Keluarnya bercak kecokelatan dari miss V alias flek cokelat merupakan masalah yang biasa terjadi pada perempuan. Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, penting diketahui penyebab keluarnya bercak kecokelatan dari miss V. Umumnya flek yang keluar sangat sedikit dan hanya terjadi selama beberapa jam saja. Dikutip dari Muslimah.or.id melalui Suara.com (jaringan Ayobandung.com), ada tiga pendapat ulama yang bisa menjawab permasalahan ini. Nah, untuk pendapat ketiga, mayoritas ulama Syafiiyah dan Hambali menegaskan bahwa batas minimal haid adalah sehari semalam. “Apabila seorang perempuan setelah suci dari haid, dia melihat seperti air cucian daging, atau flek, atau lebih kurang seperti itu, hendaknya dia cuci dengan air, kemudian wudhu dan boleh shalat tanpa harus mandi.

Selain itu, Imam Ibnu Utsaimin juga pernah ditanya tentang status puasa perempuan yang mengalami flek, apakah puasanya sah?

Flek Kecoklatan Muncul Sebelum dan Setelah Haid, Apakah Masih

Flek Hitam Haid Membatalkan Puasa. Flek Kecoklatan Muncul Sebelum dan Setelah Haid, Apakah Masih

Ada haid yang langsung datang dan deras sejak hari pertama. Tapi ada pula yang flek kecoklatan yang muncul lebih dulu sebelum haid.

Keluar Flek Cokelat pada Wanita, Puasa Batal atau Tidak

Flek Hitam Haid Membatalkan Puasa. Keluar Flek Cokelat pada Wanita, Puasa Batal atau Tidak

Hukum Keluarnya Flek pada Wanita Saat Puasa. Dilansir dari Muslimah.or.id, ada tiga pendapat ulama berbeda terkait masalah muncul flek darah pada wanita saat sedang puasa.

Menurut pendapat ulama Hanafiyah, ketika darah atau flek itu keluar kurang dari 3 kali 24 jam, maka itu bukanlah darah haid. Maka, hukum ibadah puasa yang dijalankan saat itu tetap sah.

Sehingga keluarnya flek atau bercak cokelat pada wanita saat sedang berpuasa, menurut Malikiyah terhitung sebagai haid. Oleh karena itu, jika darah yang keluar kurang dari 24 jam, maka tidak terhitung sebagai darah haid.

Flek kecokelatan yang keluar sekali atau dua kali pun tidak terhirung sebagai haid. Flek yang keluar di masa kebiasaan haid sebelum darah haid keluar, ditambah jika terasa nyeri, maka itu terhitung sebagai darah haid. Flek yang keluar di luar masa kebiasaan haid, maka itu dianggap bukan darah haid.

(Catatan: Apabila flek itu dianggap haid, maka bagi wanita yang mengalaminya tidak boleh salat dan tidak boleh berpuasa. Sedangkan, jika flek itu dianggap bukan darah haid, maka hukumnya tetap wajib salat dan puasa). Darah haid memiliki aroma tidak sedap atau berbau busuk, sedangkan darah istihadhah baunya tidak begitu menyeruak. Lebih dari waktu 15 hari, maka itu disebut dengan istihadhah.

Related Posts

Leave a reply