Flek Coklat Setelah Haid Apakah Boleh Shalat Dan Puasa. Karena flek tersebut merupakan tanda peluruhan dinding rahim, meskipun darah yang keluar baru beberapa tetes. Imam an-Nawawi dalam kitab al-Majmu’ berkata, "Dalam mazhab kami (Syafi’i) mengenai flek, telah kami sebutkan bahwa yang sahih jika keluar pada waktu memungkinkan (waktu kebiasaan haid wanita) maka termasuk darah haid.". Hal ini dituliskan dalam HR Ibnu Majah, "Kami para perempuan menghadap Aisyah dengan membawa wadah kecil yang di dalamnya terdapat kapas/pembalut agak kekuningan, Aisyah berkata: 'Jangan terburu-buru (bersuci) hingga kalian melihat cairan bening'.". Adapun menunggu selama 15 hari berlaku bagi wanita yang masih tetap keluar darah atau flek. Setelahnya dia harus bersuci dan shalat serta puasa menurut mayoritas ahli fikih. Perempuan yang mengalaminya berarti tetap diwajibkan untuk shalat wajib dan berpuasa maupun melakukan ibadah lainnya.
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Syarah Shahih Bukhari mengatakan, hadis Ummu Atiyah di atas tidak boleh dipahami secara umum, karena terdapat hadis lain yang justru bertentangan yakni pernyataan Aisyah sebelumnya.
Suara.com - Munculnya flek atau bercak kecoklatan, menjadi masalah umum yang kerap dialami oleh kaum perempuan. Biasanya, flek muncul pada masa awal dan akhir periode menstruasi (haid), atau bisa juga sebagai pertanda kehamilan.
Berbicara mengenai flek, banyak kaum hawa kerap bertanya, bahkan merasa ragu saat ingin melakukan ibadah. Nah, untuk pendapat ketiga, mayoritas ulama Syafiiyah dan Hambali menegaskan bahwa batas minimal haid adalah sehari semalam. Selain itu, Imam Ibnu Utsaimin juga pernah ditanya tentang status puasa perempuan yang mengalami flek, apakah puasanya sah?
Keluarnya bercak kecokelatan dari miss V alias flek cokelat merupakan masalah yang biasa terjadi pada perempuan. Suara.com - Keluarnya bercak kecokelatan dari miss V alias flek cokelat merupakan masalah yang biasa terjadi pada perempuan. Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, penting diketahui penyebab keluarnya bercak kecokelatan dari miss V.
Flek cokelat tanda awal kehamilan biasanya terjadi pada 6-14 setelah proses pembuahan. Umumnya flek yang keluar sangat sedikit dan hanya terjadi selama beberapa jam saja. Dikutip dari Muslimah.or.id, ada tiga pendapat ulama yang bisa menjawab permasalahan ini. Nah, untuk pendapat ketiga, mayoritas ulama Syafiiyah dan Hambali menegaskan bahwa batas minimal haid adalah sehari semalam.
“Apabila seorang perempuan setelah suci dari haid, dia melihat seperti air cucian daging, atau flek, atau lebih kurang seperti itu, hendaknya dia cuci dengan air, kemudian wudhu dan boleh shalat tanpa harus mandi. Selain itu, Imam Ibnu Utsaimin juga pernah ditanya tentang status puasa perempuan yang mengalami flek, apakah puasanya sah?
Flek semacam ini tidak dianggap (sebagai haid), karena asalnya dari pembuluh.” (Fatawa Al-Mar’ah Al-Muslimah, 1/137).
TRIBUNNEWS.COM - Flek kecoklatan kadang muncul sebelum haid. Munculnya flek ini kadang 1-7 hari jelang haid dan kadang beberapa hari sesudah menstruasi.
Jika demikian, apakah perempuan masih wajib berpuasa? Sebelum Haid.
Bukhari 326 dan Abu Daud 307 mengatakan jika pernah ada seorang sahabat wanita yang membahas persoalan tersebut. Wanita bernama Ummu Athiyah radhiyallahu 'anha mengatakan jika cairan kekuningan (shufrah) dan Kudrah (keruh kecoklatan) tidak dianggap sebagai bagian dari haid.
Halaman Selengkapnya >>.
Para ulama –rahimahumullah- berbeda pendapat terkait flek kecoklatan dan kekuningan, apakah keduanya termasuk bagian dari haid atau bukan ? Pendapat yang benar adalah jika flek itu muncul bersamaan dengan masa haid, maka keduanya termasuk bagian dari haid, adapun jika keduanya keluar setelah wanita tersebut bersuci, maka hal itu tidak dianggap sebagai masalah.
“Flek kekuningan dan kecoklatan yang keluar setelah bersuci tidak perlu dihiraukan, hal itu disampaikan oleh Ahmad dan yang lainnya, berdasarkan perkataan Ummu ‘Athiyah: “Dahulu kami tidak menghiraukan flek kekuningan dan kecoklatan setelah bersuci”. Jika sudah diputuskan bahwa hal itu termasuk bagian dari haid pada saat datangnya siklus haid, maka barang siapa yang menganggap flek kecoklatan dan kekuningan menjadi bagian dari masa sucinya secara umum, baik keluar pada masa haid atau keluar setelah berakhirnya masa haid, bisa jadi karena dia mengikuti pendapat para ulama yang mengatakan demikian, seperti; madzhab Ibnu Hazm dan yang menyetujuinya, pendapat ini salah satu dari kedua pendapat Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah-, bahwa beliau menfatwakan pendapat tersebut pada akhirnya.
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.