Fatwa Vaksin Di Bulan Puasa. MUI telah mengeluarkan fatwa nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 pada Saat Berpuasa. Fatwa tersebut menyatakan bahwa vaksinasi COVID-19 tidak membatalkan puasa dan boleh dilakukan bagi umat Islam yang sedang berpuasa. Berdasarkan “Fatwa tersebut direkomendasikan MUI agar pemerintah dapat melakukan vaksinasi di bulan Ramadhan demi mencegah penularan COVID-19.
Vaksinasi yang akan dilakukan di bulan Ramadhan ini nantinya akan dilakukan dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang menjalankan puasa,” kata Jubir vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid pada Konferensi Pers secara virtual, Minggu (4/4). Proses vaksinasi bisa dilakukan di siang hari pada saat umat muslim menjalankan ibadah puasa Ramadhan.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI.
"Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular tidak membatalkan puasa," ujar Ketua Komisi Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh, dikutip dari siaran pers pada Rabu (17/3/2021). Baca Juga: Tunggu BPOM, Kemenkes pastikan pakai vaksin AstraZeneca sebelum masa simpan habis. Pertama, pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadhan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.
"Kedua, pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada malam hari di bulan Ramadhan terhadap umat Islam yang siangnya berpuasa," tutur Asrorun. Pertimbangannya, jika dilakukan saat siang hari dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik.
Ketiga, umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19. Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fatwa MUI: Vaksinasi Covid-19 Tak Batalkan Puasa Ramadhan".
Kementerian Kesehatan tetap melangsungkan vaksinasi COVID-19 saat orang-orang tengah puasa di Bulan Ramadhan. Fatwa tersebut menyatakan bahwa vaksinasi COVID-19 tidak membatalkan puasa dan boleh dilakukan bagi umat muslim yang sedang berpuasa.
“Berdasarkan rekomendasi tersebut pelaksanaan vaksinasi akan tetap kita lanjutkan selama bulan Ramadhan termasuk untuk kalangan muslim maupun kalangan non muslim,” kata Jubir Vaksinasi COVID-19 Kemenkes dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid pada Konferensi Pers secara virtual, Senin (12/4). Proses vaksinasi dilakukan pada siang hari saat umat muslim menjalankan ibadah puasa dan dapat juga dilakukan di malam hari selama tidak mengganggu ibadah malam pada bulan Ramadhan. Vaksinasi COVID-19 sebagai ikhtiar kita untuk menjaga kesehatan di bulan Ramadhan.
Dr. Nadia mengatakan tidak ada persiapan khusus dalam melaksanakan vaksinasi, namun masyarakat diimbau tetap menjaga kondisi kesehatan saat berpuasa. Dalam melaksanakan ibadah Ramadhan seperti tarawih, atau tadarusan di masjid untuk tetap menerapkan protokol kesehatan. Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI.
Sudah ada fatwa dari MUI, pemerintah akan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 di bulan puasa. Juru Bicara Vaksin Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan, telah ada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menjadi dasar vaksinasi dapat dilakuka di tengah ibadah puasa. Terkait kondisi tubuh di tengah puasa, Siti menyebut tidak berpengaruh terhadap proses vaksinasi. Meski begitu mengingat adanya sejumlah gejala usai vaksinasi, Siti mengajurkan agar penerima vaksin dapat melakukan istirahat.
Berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19 hingga saat ini sebanyak 8,62 juta orang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama. Indonesia menargetkan sebanyak 181,5 juta orang yang divaksinasi untuk mencapai ketahanan komunal atau herd immunity. Sebagai ungkapan terimakasih atas perhatian Anda, tersedia voucer gratis senilai donasi yang bisa digunakan berbelanja di Dukungan Anda akan menambah semangat kami untuk menyajikan artikel-artikel yang berkualitas dan bermanfaat.Sebagai ungkapan terimakasih atas perhatian Anda, tersedia voucer gratis senilai donasi yang bisa digunakan berbelanja di KONTAN Store DUKUNG KONTAN.
Namun, mendekati Bulan Ramadan mulai terdapat kekhawatiran dan pertanyaan masyarakat seputar kebolehan penggunaan vaksin ketika berpuasa. Menyikapi kekhawatiran masyarakat tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 Saat Berpuasa pada 16 Maret 2021.
Di dalamnya disebutkan bahwa hukum melakukan vaksinasi COVID-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dharar). Lebih lanjut, Wapres menegaskan agar masyarakat tetap menjaga protokol kesehatan secara ketat walaupun sudah melaksanakan vaksinasi. Wapres juga mengajak masyarakat untuk mengikuti vaksinasi sebagai upaya mendukung pemerintah di dalam mewujudkan kekebalan komunal atau herd immunity. Menkes juga menegaskan bahwa kekebalan tubuh manusia terhadap virus baru terbentuk 28 hari setelah tahapan vaksinasi kedua, sehingga masyarakat diimbau untuk tidak langsung merasa aman dan melakukan perjalanan jarak jauh. Jadi pesan saya, kalau habis disuntik jangan langsung seperti Superman, kemudian jalan jauh ke mana-mana enggak pakai masker,” tegas Budi Gunadi.