Fatwa Mui Vaksin Tidak Membatalkan Puasa. Namun, mendekati Bulan Ramadan mulai terdapat kekhawatiran dan pertanyaan masyarakat seputar kebolehan penggunaan vaksin ketika berpuasa. Menyikapi kekhawatiran masyarakat tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 Saat Berpuasa pada 16 Maret 2021.

Di dalamnya disebutkan bahwa hukum melakukan vaksinasi COVID-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dharar). Wapres juga mengajak masyarakat untuk mengikuti vaksinasi sebagai upaya mendukung pemerintah di dalam mewujudkan kekebalan komunal atau herd immunity. Menkes juga menegaskan bahwa kekebalan tubuh manusia terhadap virus baru terbentuk 28 hari setelah tahapan vaksinasi kedua, sehingga masyarakat diimbau untuk tidak langsung merasa aman dan melakukan perjalanan jarak jauh. Jadi pesan saya, kalau habis disuntik jangan langsung seperti Superman, kemudian jalan jauh ke mana-mana enggak pakai masker,” tegas Budi Gunadi.

MUI Terbitkan Fatwa, Vaksinasi Covid-19 Tidak Membatalkan Puasa

Fatwa Mui Vaksin Tidak Membatalkan Puasa. MUI Terbitkan Fatwa, Vaksinasi Covid-19 Tidak Membatalkan Puasa

KOMISI Fatwa Majelis Ulama Indonesia menggelar rapat pleno membahas masalah keagamaan terkait pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Hal ini sebagai wujud kontribusi Ulama dalam memutus mata rantai penularan Covid-19.

Di antara hasilnya adalah penetapan Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid19 Saat Berpuasa. "Ini sebagai panduan bagi umat Islam agar dapat menjalankan puasa Ramadhan dengan memenuhi kaedah keagamaansaat yang sama dapat mendukung upaya mewujudkan herd immunity dengan program vaksinasi covid19 secara massif", " kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Saleh , Selasa (16/3).

Dalam ketentuan hukum isi fatwa tersebut menyatakan Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa. Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuscular adalah boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar). Dalam fatwa tersebut juga disebutkan bahwa vaksinasi adalah proses pemberian vaksin dengan cara disuntikkan atau diteteskan ke dalam mulut untuk meningkatkan produksi antibodi guna menangkal penyakit tertentu.

Untuk itulah, MUI melalui fatwa ini merekomendasikan agar pemerintah tetap melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat Bulan Ramadhan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa. Pemerintah juga dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada malam hari Bulan Ramadhan terhadap umat Islam yang siangnya berpuasa dan dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik.

Related Posts

Leave a reply