Dahulukan Puasa Syawal Atau Ganti. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah perayaan Idul Fitri, disunnahkan untuk menjalankan puasa di bulan Syawal. Direktur Rumah Fiqih Indonesia, Ustaz Ahmad Sarwat, mengatakan bahwa memang ada perbedaan pendapat tentang hal tersebut.
Pendapat ini merujuk pada kewajiban puasa qadha bersifat tarakhi, yakni boleh ditunda atau diakhirkan hingga menjelang masuknya bulan Ramadhan tahun berikutnya. Dengan demikian, pendapat ini menekankan untuk membayarkan hutang puasa lebih dulu yang sifatnya wajib. Namun demikian, Ustaz Sarwat menjelaskan bahwa sebagian ulama meragukan kekuatan hadits tersebut.
Ia mengatakan, ketika para mufti di Arab Saudi berfatwa tentang haramnya puasa enam hari bulan Syawal bagi mereka yang belum membayar hutang puasa Ramadhan, maka pendapat mereka itu sangat dipengaruhi oleh latar belakang mazhab Al-Hanabilah yang banyak dianut masyarakat Arab Saudi. Menurutnya, tidak ada keharusan untuk bersikap merasa paling benar, sebab hukumnya sendiri memiliki beberapa pendapat yang berbeda. Sementara itu, Agus Arifin dalam buku berjudul "Step By Step Fiqih Puasa Edisi Revisi" menyebutkan hal sama terkait perbedaan pendapat soal mana yang harus didahulukan antara puasa sunnah enam hari bulan Syawal dan membayar qadha.
Dikatakan, bahwa mengqadha puasa berkaitan dengan kewajiban (dzimmah) dan seseorang tidak mengetahui apakah ia masih lama hidup atau akan mati. Pendapat ini diperkuat dengan perkataan Sa'id bin Al Musayyib mengenai puasa sepuluh hari di bulan Dzulhijjah.
Ustaz Abdul Somad memberi penjelasan soal mana yang lebih diutamakan untuk melaksanakan puasa syawal atau puasa ganti terlebih dahulu. Hukum bagi umat Islam untuk menjalankan puasa syawal adalah sunah yang sangat dianjurkan (sunnah muakkadah).
• Lafadz Niat dan Tata Cara Puasa Syawal, Lengkap dengan Keutamaannya. "Barangsiapa berpuasa di bulan Ramadan, kemudian mengikutinya dengan enam hari di bulan Syawal, maka ia seperti berpuasa setahun" (HR.
Namun, selama menjalankan puasa ramadan sebulan penuh, banyak umat muslim terutama wanita batal puasanya karena suatu hal. Wanita biasanya batal menjalankan puasa dikarenakan mengalami haid.
Ustaz Abdul Somad atau biasa dipanggil UAS, menjelaskan tentang lebih diutamakan mana puasa syawal atau puasa ganti. Menurut Ustaz Abdul Somad, puasa ganti atau puasa qadha merupakan ibadah yang harus diprioritaskan terlebih dahulu. "Ibu-ibu yang kemarin punya utang 7 hari, nanti selesai Ramadan masuk bulan Syawal Qadha (puasa ganti) dulu 7 hari," jelasnya, dikutip dari TribunStyle.com.
Meskipun begitu, kata UAS, orang yang sudah menjalankan puasa ganti diperbolehkan untuk tidak melaksanakan puasa syawal.
Anggota Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), KH Hamdan Rasyid, menjelaskan, puasa enam hari Syawal memiliki keutamaan yang istimewa, seperti yang diterangkan Rasulullah SAW dalam sabdanya:. Lebih lanjut, lulusan doktoral ushul fikih UIN Jakarta ini menyarankan untuk mendahulukan ibadah fardhu, seperti membayar hutang puasa Ramadhan, sebelum melakukan puasa sunnah Syawal. Dia juga menganjurkan agar hutang (qadha) puasa Ramadhan, disegerakan, dan lebih baik lagi jika dapat ditunaikan di bulan Syawal. “Tentu seharusnya mendahulukan yang wajib, karena ibadah itu selalu memprioritaskan yang Fardhu, jadi bagi siapapun yang punya hutang puasa ramadhan, baik karena bepergian (musafir), hamil, haid, sakit, atau lainnya, itu sebelum dia puasa sunnah Syawal, sebaiknya dahulukan membayar qadha puasanya, baru setelahnya puasa sunnah Syawal,” jelasnya. Tapi lebih afdal kalau dikerjakan di bulan Syawal,” sambungnya. Dia juga menegaskan bahwa kedua niat puasa tersebut tidak dapat digabungkan.
Adapun pengerjaan puasa Syawal, menurut mantan anggota KPU DKI ini tidak harus dilakukan secara berturut-turut. Selain untuk mendulang pahala, puasa Syawal, kata Kiai Hamdan, juga berguna sebagai penyempurna ibadah yang mungkin belum maksimal saat Ramadhan. Puasa Syawal, kata dia, juga difungsikan sebagai cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Selesai bulan Ramadhan, umat Islam disunahkan menjalankan ibadah Puasa Syawal selama 6 hari. Namun, adakalanya sebagian muslim punya utang puasa yang harus dibayar selepas Ramadhan.
Terkait menggabungkan Puasa Syawal dengan melunasi utang Ramadhan, umat Islam sebaiknya tidak melakukan hal tersebut. Mufti dari Leicester, Inggris, tersebut mengutip pendapat dalam Fatawa Darul Uloom Deoband.
Jika terlanjur menggabungkan keduanya, maka niat utama adalah membayar utang Puasa Ramadhan. Saat melunasi utang, diharapkan umat Islam memperoleh berkah Syawal dari Allah SWT.
Selama bulan Ramadhan, ada beberapa orang yang tidak bisa menjalankan puasa sebulan penuh karena berhalangan. Mereka harus menggantinya dengan puasa qadha di bulan lain.
Baca Juga: Hukum Menikahi Sepupu Sendiri menurut Islam, Begini Penjelasan Buya Yahya. Seseorang yang menjalankan puasa syawal 6 hari seolah akan mendapat pahala berpuasa selama satu tahun penuh.
Saya tidak melihat seorang ulama berpendapat demikian, tetapi secara zahir, dapat. Tetapi memang ia tidak mendapatkan pahala yang dimaksud dalam hadits khususnya orang luput puasa Ramadhan dan mengqadhanya di bulan Syawal karena puasanya tidak memenuhi kriteria yang dimaksud.
Karena itu sebagian ulama berpendapat bahwa dalam kondisi seperti itu ia dianjurkan untuk berpuasa enam hari di bulan Dzul qa’dah sebagai qadha puasa Syawal," (Lihat Al-Khatib As-Syarbini, Mughnil Muhtaj, Beirut, Darul Marifah, cetakan pertama, 1997 M/1418 H, juz I, halaman 654). Baca Juga: Puasa Qadha Ramadhan di Bulan Syawal: Bacaan Latin Niat, Pengertian dan Ketentuannya.
Bagi mereka yang kuat berpuasa dan tidak punya halangan syar’i seperti sakit, musafir atau haid sebaiknya melakukan pandangan pertama ini. Sebab sekalipun puasa qadha hukumnya wajib, namun dari segi waktu sifatnya muwassa’ (fleksibel) hingga Ramadan berikut. Bagi mereka yang khawatir pada dirinya ada halangan Syar’I seperti musafir, haid, sakit, atau bahkan pekerjaan berat, sementara ia tidak mau menggabungkannya, maka boleh mendahulukan puasa Syawal daripada puasa Qadha.
Ketiga, boleh menggabungkan niat dua puasa yang nilai hukumnya berbeda yakni wajib dan sunah. Pendapat ini bagi mereka yang memang biasanya berpuasa amat sulit dilakukan karena berbagai faktor.