Dah Ganti Puasa Tapi Belum Bayar Fidyah. SAYS is Malaysia's social news company. Get highlights of hottest news and must-share stories every day.
Owned by REV Media Group, a part of Media Prima Group.
Orang yang tidak berpuasa karena suatu hal saat bulan Ramadan bisa menggantinya di lain waktu. "Orang yang berat baginya berpuasa (QS Al-Baqarah: 184) seperti karena sakit yang tidak ada harapan sembuh, terlalu tua," kata Direktur Urusan Agama Islam Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Juraidi, kepada detikcom, Senin (21/5/2018). Ketentuan tentang siapa yang boleh tak berpuasa ada dalam surat Al Baqarah ayat 184. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.Direktur Dewan Pakar Pusat Studi Alquran Prof Dr M Quraish Shihab pada Juli 2015 kepadapernah menjabarkan tentang siapa saja yang boleh mengganti puasa dengan fidyah. Menurut Quraish Shihab, sahabat Nabi bernama Ibnu Abbas memasukkan wanita hamil dan menyusui dalam kategori sesuai Surat Al-Baqarah ayat 184, sebagaimana diriwayatkan oleh pakar hadis Al-Bazzar.Tetapi ada pandangan lain, kata Quraish, bahwa dalam mazhab Hambali disebutkan bahwa wanita hamil/menyusui tak wajib membayar fidyah, tetapi mengganti puasa.
"Dalam bentuk makanan pokok, ada yang membolehkan diganti dengan uang senilai makan yang bersangkutan satu hari untuk satu fidyah," tutur Juraidi.Pembayaran fidyah lebih utama dilakukan dalam bulan puasa sampai sebelum salat Id. Menurut Arifin, Baznas memakai standar Badan Pusat Statistik (BPS) untuk menentukan kategori fakir miskin.Begini prosedur pembayaran fidyah berupa uang:1.
Bagaimana jika seseorang tidak dapat melakukan puasa ketika Ramadhan, maka ia diwajibkan mengqadha puasanya. Al-Kasani (w. 587 H) salah satu ulama mazhab Al-Hanafiyah di dalam kitabnya Badai' Ash-Shanai' fi Tartibi As-Syarai' menyebutkan, apabila seseorang menunda qadha sampai masuk ramadhan berikutnya maka tidak wajib fidyah baginya. Serta wajib juga baginya membayar fidyah untuk setiap hari yang ia tinggalkan dengan hanya masuknya Ramadhan kedua.
Dasar kewajiban fidyah ini adalah atsar sahabat, yang diriwayatkan dari shahabat Abu Hurairah. Dalilnya adalah riwayat dari Ibn Abbas, Ibn Umar dan Abu Hurairah bahwasanya mereka menghukumi orang yang memiliki hutang puasa kemudian tidak mengqadhanya sampai datang Ramadhan berikutnya wajib memberi makan (fidyah) untuk puasa ramadhan yang pertama.
Ibnu Qudamah (w. 620 H) ulama dari kalangan mazhab Al-Hanabilah di dalam kitabnya Al-Mughni menuliskan, ketika seseorang mengakhirkan qadha, bukan karena udzur, sampai melewati dua Ramadhan atau lebih, maka tidak wajib baginya kecuali qadha dan fidyah.
Dikutip dari nu.or.id, utang puasa orang yang telah meninggal dapat dibayar dengan fidyah (makanan pokok untuk orang miskin) meski sebagian ulama membolehkan qadha puasa oleh wali almarhum. Tetapi ulama berbeda pendapat perihal ukuran pembayaran fidyah utang puasa orang yang telah meninggal dunia.
Dalil atas pendapat ini adalah hadits riwayat Ibnu Umar RA, Rasulullah SAW bersabda ‘Siapa saja yang wafat dan ia mempunyai utang puasa, hendaklah orang miskin diberi makan pada setiap hari utang puasanya.’ Puasa adalah ibadah yang tidak dapat digantikan pada saat orang hidup, maka ia tidak digantikan setelah matinya seperti ibadah salat. Jika almarhum meninggal sebelum datang Ramadan berikutnya, maka setiap hari utang puasanya dibayarkan sebanyak satu mud kepada orang miskin.
Tetapi jika almarhum meninggal setelah Ramadhan berikutnya tiba, mazhab Syafi’i memiliki dua pendapat. Kedua, wali cukup membayar fidyah sebanyak satu mud atas penundaan qadha puasanya karena ketika seseorang mengeluarkan satu mud atas penundaan maka dengan sendirinya hilang kelalaian tersebut.
Sebagian ulama mengatakan bahwa utang puasa orang yang telah meninggal dunia dapat dibayar dengan fidyah atau sedekah makanan pokok sebanyak satu mud atau bobot seberat 675 gram/6,75 ons beras. Ulama mazhab Syafi’i memiliki dua pendapat perihal seseorang yang meninggal dan belum sempat meng-qadha utang puasanya baik dengan maupun tanpa uzur. Pertama, (ini pendapat paling masyhur dan shahih) menurut penulis dan mayoritas ulama serta manshuh pada qaul jadid, wajib dibayarkan fidyah satu mud yang diambil dari peninggalan almarhum.
Argumentasi atas kedua pendapat ini terdapat di dalam kitab.
Ibu hamil merupakan salah satu golongan yang mendapat rukhsah atau keringanan dalam menjalankan puasa Ramadhan. Bunda mungkin masih bertanya-tanya, haruskan bumil mengganti puasa jika sudah membayar fidyah? Dijelaskan Ustazah Evi Sofia Inayati, S.Psi., puasa adalah salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh semua Muslim, baik laki-laki maupun perempuan yang sudah baligh atau mukallaf, yakni orang yang sudah memiliki kemampuan menunaikan perintah Allah. Namun, dalam tuntutan berpuasa, ada golongan orang-orang yang tidak diwajibkan menunaikan termasuk sebagian perempuan, Bunda. Ustazah Evi menyebutkan, mereka adalah perempuan yang sedang haid dan nifas usai melahirkan. Selain itu, Ustazah Evi menambahkan, ada juga golongan orang yang diberi rukhsah atau keringanan untuk tidak berpuasa.
Mereka adalah orang yang sedang sakit, bepergian jauh atau musafir, sedang udzur atau berhalangan, juga ibu hamil dan ibu menyusui. Lebih lanjut, Ustazah Evi menerangkan kondisi ibu hamil dan ibu menyusui yang diperbolehkan membayar fidyah, tanpa harus mengganti puasa. Bunda tonton yuk video Muslimahpedia HaiBunda bersama 'Aisyiyah di bawah ini.
- Memasuki minggu kedua Ramadhan, masih teringat utang puasa tahun lalu, Bun? Beberapa Bunda mungkin memiliki alasan sehingga belum melunasi utang puasa, Ramadhan sebelumnya.Jika sudah lewat setahun setelah Ramadhan namun belum melunasi utang puasa tahun lalu, apa masih bisa menggantinya? Ketika berbicara soal mengganti utang puasa tentu berkaitan dengan alasan mengapa Bunda harus membatalkan puasa.Dijelaskan Ketua Pimpinan Pusat 'Aisyiyah, Dra.
"Menurut Shoimah, Allah bersifat Arrahman dan Arrahiim, sehingga dalam melaksanakan ibadah dikehendaki sifat kemudahan. Hukumnya, mereka wajib menggantinya pada hari lain sesuai dengan jumlah yang ditinggalkan. Kedua, membayar fidyah terutama untuk orang-orang yang sakit secara permanen, sehingga tak memungkinkan menggantinya dengan puasa.Kemudian muncul pertanyaan, bagaimana mengganti puasa seharusnya? Namun jika dilakukan segera akan lebih baik.Dalam surat Al-Mukminun ayat 61 disebutkan,(أُوْلَٰٓئِكَ يُسَٰرِعُونَ فِي ٱلۡخَيۡرَٰتِ وَهُمۡ لَهَا سَٰبِقُونَ (61"Mereka itu bersegera untuk mendapat kebaikan-kebaikan, dan merekalah orang-orang yang segera memperolehnya".Jika Bunda mengalami kesulitan sepanjang tahun sehingga utang puasa tahun lalu belum lunas hingga tiba bulan Ramadhan berikutnya, jangan khawatir, Bun.Masih ada keringanan sehingga Bunda hanya diperintahkan menyempurnakan jumlah puasa dan tidak dituntut lebih seperti melipatgandakannya karena telat membayar. Zainudin Hamidi dkk, Terjemahan Hadis Shahih Bukhari, Jilid II, wijaya, Jakarta, 1986Bunda simak juga yuk rahasia diet puasa dalam video di bawah ini:.
KHAZANAH ISLAM - Masalah ibu hamil dan menyusui ketika puasa Ramadhan sudah sering dibahas di berbagai kajian ilmu. Seorang ahli fiqih abad ini, Al-Allamah Syaikh Yusuf Al Qaradhawy hafizhahullah, dalam Kitab Taisiru Fiqh (Fiqhus Siyam) memberikan jalan keluar yang bagus.
Beliau berkata: "Banyak ibu-ibu hamil bertepatan bulan Ramadhan, merupakan rahmat dari Allah bagi mereka jika tidak dibebani kewajiban qadha, namun cukup dengan fidyah saja. Maka, bagi mereka lebih tepat pendapat jumhur, yakni qadha (bukan fidyah).".
Jadi, jika ibu tersebut sulit puasa karena sering hamil di bulan Ramadhan, maka bagi dia bayar fidyah saja.