Cucuk Vaksin Batal Puasa Tak. Asrorun Niam Sholeh menegaskan bahwa vaksinasi COVID-19 pada saat sedang berpuasa tidak membatalkan puasa. Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh, sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dharar)," papar Niam, dikutip detikcom dari laman resmi MUI, Kamis (8/7/2021).

Niam juga mendefinisikan vaksinasi sebagai pemberian vaksin dengan cara disuntikkan atau diteteskan ke dalam mulut untuk meningkatkan produksi antibodi guna menyangkal penyakit tertentu. Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah mengeluarkan secara khusus fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 Saat Berpuasa.

Senada dengan hal tersebut, Ustad Hilman Fauzi juga membolehkan vaksinasi pada saat berpuasa selama tidak mengandung vitamin atau makanan. MUI dan sejumlah ulama menyimpulkan bahwa melakukan vaksin COVID-19 saat berpuasa tidak akan membatalkan ibadah puasa.

MUI: Vaksin Tidak Membatalkan Puasa, Apa Kata Ulama Negara

Cucuk Vaksin Batal Puasa Tak. MUI: Vaksin Tidak Membatalkan Puasa, Apa Kata Ulama Negara

Banyak umat islam pun khawatir suntikan vaksin tersebut akan membatalkan puasa jika dilakukan pada siang hari. "Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh, sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dharar),” kata Ketua MUI Bidang Fatwa KH. Baca Juga : Soal Vaksinasi di Bulan Ramadan, Pemkab Bandung Ikuti Arahan MUI.

Senada dengan MUI, Mufti Agung Arab Saudi mengatakan vaksinasi Covid-19 saat Ramadan tidak membatalkan puasa. Vaksin diberikan secara intramuskuler, sehingga tidak membatalkan puasa," kata Abdul Aziz Al-Asheikh dikutip dari Arab News, Jumat (19/3/2021).

Sementara itu, Mohammed Eyada Alkobaisi, Mufti Agung di Departemen Urusan Islam dan Kegiatan Amal di Dubai, Uni Emirat Arab, mengatakan para ulama sepakat suntikan intramuskuler dan intravena tidak membatalkan atau membatalkan puasa seseorang, selama tidak bergizi. Keputusan ini diambil tanpa perselisihan yang signifikan di antara para ulama," katanya dilansir dari Khaleej Times.

Pusat Fatwa Al-Azhar dalam pernyataannya Sabtu, (6/3/2021) juga mengatakan bahwa vaksin virus Corona tidak akan membatalkan puasa Ramadhan. "Vaksin itu bekerja dengan menyuntikkan bagian dari kode genetik virus ke dalam tubuh untuk merangsang sistem kekebalan dan bukan merupakan makanan maupun minuman," tulis keterangan ini diikutip dari Egypt Indrpendent.

MUI Bandung: Suntikan Vaksin saat Ramadhan Tak Batalkan Puasa

Cucuk Vaksin Batal Puasa Tak. MUI Bandung: Suntikan Vaksin saat Ramadhan Tak Batalkan Puasa

Artinya vaksinasi tetap bisa dilaksanakan sepanjang Ramadhan tanpa harus ada kekhawatiran menghilangkan pahala puasa. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung, Miftah Faridl menyatakan, vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadan tidak membatalkan puasa.

Karena pemberian vaksin tidak disuntikan melalui lubang yang dapat membatalkan puasa seperti mulut, hidung, telinga, anus, atau kemaluan. "Tidak membatalkan puasa," tegasnya saat ditemui di Masjid Ukhuwah, Jalan Wastukancana Kota Bandung, Jumat (26/3/2021). Terlebih, Kementerian Agama telah menyatakan, vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadan tidak mengganggu ibadah puasa. Di samping itu, MUI juga telah mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 02/2021 tentang kehalalan vaksin produksi Sinovac dan PT Biofarma, artinya vaksin boleh digunakan oleh seluruh masyarakat Indonesia, termasuk umat muslim.

Dengan demikian, masyarakat tak perlu lagi khawatir. Dia pun mengajak seluruh umat muslim untuk mendukung dan mengikuti program pemerintah.

"Kami mengimbau umat untuk tetap turut serta mengikuti vaksin sesuai dengan peraturan dan jatah waktu yang ditentukan," tuturnya. Sebelumnya, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian (P2P) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung, dr. Rosye Arosdiani menyatakan, vaksin Covid-19 bukan berasal dari zat nutrisi/makanan, melainkan dari virus yang dilumpuhkan.

Suntik Vaksin Covid-19 Tidak Membatalkan Puasa, asalkan

Cucuk Vaksin Batal Puasa Tak. Suntik Vaksin Covid-19 Tidak Membatalkan Puasa, asalkan

"Dalam Fatwa MUI Nomor 13 tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 Saat Berpuasa, disebutkan bahwa proses vaksinasi melalui injeksi intramuskular atau disuntikkan melalui otot tidak membatalkan puasa, hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang Ferimulyani seperti dikutip Antara, Senin (29/3/2021). Dalam fatwa MUI juga disebutkan bahwa pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 saat Ramadan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.

"Jika ada kondisi tubuh warga yang sedang lemah di bulan puasa tidak kita vaksin," kata Feri. Melalui Fatwa ini, MUI juga menyampaikan bahwa umat Islam wajib untuk berpartisipasi dalam program vaksinasi demi wujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19.

Sementara itu, Kasubag Keagamaan Pemkot Padang Zul Asfi Lubis mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu arahan dari pimpinan untuk pelaksanaan vaksinasi bagi garin. Dia memerinci dari 30.000 warga yang sudah divaksin terdiri atas 10.000 tenaga kesehatan, 17.000 pelayanan public, dan 3.000 lansia.

MUI Sebut Vaksinasi Tak Batalkan Puasa Saat Ramadan

Cucuk Vaksin Batal Puasa Tak. MUI Sebut Vaksinasi Tak Batalkan Puasa Saat Ramadan

Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Hasanuddin AF berpendapat bahwa penyuntikan vaksin virus Corona (Covid-19) tidak membatalkan ibadah puasa di Bulan Ramadan. Diketahui, pemerintah telah memulai program vaksinasi yang diprediksi bakal terus dilakukan termasuk di Bulan Ramadhan.

"Pendapat saya tidak [membatalkan] ya," kata Hasanuddin kepada CNNIndonesia.com, Rabu (17/2). Hasanuddin menilai disuntik vaksin tak termasuk hal yang membatalkan puasa.

Terlebih, vaksinasi tersebut merupakan obat yang sifatnya darurat dibutuhkan oleh manusia saat ini. Meski demikian, Hasanuddin menyatakan MUI belum berencana membuat fatwa khusus mengenai suntik vaksin saat berpuasa. Ia mengatakan MUI bisa saja membahas fatwa mengenai hal tersebut bila ada pihak yang mengajukan. Terpisah, Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Ahsin Sakho turut memiliki pendapat yang sama.

Ia menilai memasukkan obat melalui suntikan ke dalam tubuh manusia tak membatalkan puasa. Ahsin mengatakan beberapa hal yang membatalkan puasa seperti adanya zat cair dan padat yang masuk melalui lubang-lubang terbuka dari anggota tubuh manusia, berhubungan seks hingga haid.

Vaksinasi Bahayakan Puasa? Ini Jawaban Medis Muslim Inggris

Cucuk Vaksin Batal Puasa Tak. Vaksinasi Bahayakan Puasa? Ini Jawaban Medis Muslim Inggris

REPUBLIKA.CO.ID, BOLTON—Kedatangan Ramadhan tahun ini, yang diperkirakan akan dimulai pada Senin, 12 April, menimbulkan sejumlah kekhawatiran. Beberapa di antaranya adalah kekhawatiran tentang keamanan vaksinasi dan kaitannya dalam menjalankan puasa.

Maka dari itu, British Islamic Medical Association (BIMA), melalui cuitannya, memberikan penjelasan terkait hal tersebut. @BritishIMA memiliki menegaskan itu (vaksin) TIDAK akan membatalkan puasa Anda,” cuitnya yang dikutip di Oldham Times, Senin (8/2).

Satu posting berbunyi, "Mengambil vaksin Covid-19 yang saat ini dilisensikan di Inggris tidak membatalkan puasa, sesuai pendapat ulama Islam. Rute ini tidak digolongkan sebagai tempat masuk yang akan membatalkan puasa, jelasnya. "Menerima vaksinasi Covid-19 sebagai suntikan intramuskular, satu-satunya rute untuk vaksin yang tersedia saat ini, tidak membatalkan puasa,” tegas BIMA dalam pernyataannya.

Apakah Vaksin Membatalkan Puasa?

Cucuk Vaksin Batal Puasa Tak. Apakah Vaksin Membatalkan Puasa?

Sebelumnya banyak hambatan dalam pelaksanaan vaksinasi untuk seluruh masyarakat di Indonesia. Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menggelar rapat pleno membahas pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di bulan Ramadhan.

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan bahwa vaksinasi tidak membatalkan puasa karena dilakukan dengan injeksi intramuscular. Vaksinasi dengan injeksi intramuscular diperbolehkan asalkan tidak menyebabkan bahaya pada kondisi tubuh.

Baca Juga: Bolehkan Vaksinasi saat Puasa Ramadan, MUI Tangsel: Asal Disuntik ke Otot.

Klinik vaksinasi Covid-19 didirikan di masjid-masjid Inggris selama

Cucuk Vaksin Batal Puasa Tak. Klinik vaksinasi Covid-19 didirikan di masjid-masjid Inggris selama

Berbagai klinik vaksinasi Covid-19 didirikan di masjid-masjid Inggris untuk memudahkan komunitas Muslim mendapatkan vaksinasi selama bulan Puasa, sesudah para pemuka agama dan pejabat layanan kesehatan khawatir sebagian warga Muslim enggan disuntik vaksin selama bulan Puasa, sebagaimana dilaporkan wartawan BBC Sandish Shoker. Sejumlah pejabat badan layanan kesehatan Inggris, NHS, yang beragama Islam dan juga Persatuan Dokter Muslim Inggris telah menegaskan bahwa menerima suntikan vaksin ketika puasa tidak membatalkan ibadah itu. Kini NHS telah mendirikan klinik-klinik sementara di masjid-masjid dan pusat-pusat komunitas, bahkan ada pula klinik vaksinasi khusus perempuan. Berikut empat warga Muslim Inggris yang telah mendapatkan suntikan vaksin selama bulan Puasa ini. "Sekarang kita harus bersatu dan tidak menghentikan kemajuan pemberian vaksin ini di bulan Ramadan.". Yunas Naroo dari West Bridgford, Nottinghamshire, mendapat panggilan untuk suntikan dosis kedua pada bulan Ramadan ini.

Seorang ulama Inggris dari kota Leicester, Dr Ather Hussain menekankan kepada jemaahnya bahwa mendapatkan vaksinasi merupakan "bentuk ibadah". "Sebagian warga setempat mungkin merasa lebih nyaman pergi ke pusat komunitas, karena mereka tahu orang-orangnya di sana, dan mereka bisa berjalan kaki ke sana, dan saya kira hal-hal itu sangat membantu.".

Muslimah berusia 43 tahun dan pendiri badan amal Erum's Helping Hand tersebut mengatakan sebagian anggota komunitas Muslim di lingkungannya ragu-ragu mendapatkan suntikan vaksin. Jadi ambil saja ketika ada undangan ... lalu kita bisa kembali berkumpul bersama orang tua dan keluarga".

Related Posts

Leave a reply